Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
KepoinAja79.Com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
KepoinAja79.Com
Telusuri
Beranda Daerah headline Serang Raya SK PJ Gubernur Cacat Hukum, Sekdis Dindik Banten Somasi BKD
Daerah headline Serang Raya

SK PJ Gubernur Cacat Hukum, Sekdis Dindik Banten Somasi BKD

Admin
Admin
10 Okt, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


SERANG, KepoinAja79.Com – Sekretaris Dinas Pendidikan (Sekdis) Provinsi Banten,  Ardius Prihantono S.Sos. M.SI., dicopot dari jabatannya pada Tahun 2021 lalu. Namun dirinya menolak tegas terkait dengan Surat Keputusan (SK) PJ Gubernur Banten Nomor 880. Kep 06 – BKD  Tahun 2023 yang dinilai cacat hukum dan tidak sama dengan fakta yang sebenarnya.

Menurut Kuasa Hukum Sekdis Dinas Pendidikan Banten, Ridwan mengatakan, dirinya sudah beberapa kali mendatangi kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten. Kedatangannya itu bertujuan untuk membahas terkait SK PJ Gubernur Banten yang menurutnya cacat hukum dan sangat bertolak belakangan dengan fakta yang sebenar-benarnya terjadi.

Maka dari itu, permasalahan terkait SK PJ Gubernur Banten ini harus segera direvisi oleh Kepala Dinas BKD Provinsi Banten bersama Para Pejabat – Pejabat terkait di Dinas tersebut.

Tidak hanya itu, SK PJ Gubernur itu di anggap sangat tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya dan sangat berbeda dengan hasil dari Surat Keputusan Vonis Pengadilan Negeri Banten kepada terdakwa Ardius yang pada saat itu terdakwa menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Banten.



“Tentu kami menilai bahwa SK tersebut cacat hukum, cacat prosedural, cacat substansi, sehingga Sekdis Dinas Pendidikan Pemprov Banten menolak dengan tegas SK tersebut,” tegasnya saat dirinya di konfirmasi langsung oleh sejumlah Awak Media, Senin (09/10/2023).

Ardius Prihantono S.Sos. M.SI. menjelaskan, ada dua tuntutan dalam memperjuangkan hak – hak dirinya yang menjabat sebagai Sekdis Dinas Pendidikan (SEKDIS) Provinsi Banten yang diberhentikan secara tidak hormat atau dicopot dari jabatannya harus membatalkan SK Gubernur Nomor 880. Kep 06 – BKD  Tahun 2023 tersebut. Selain itu, atas cacatnya SK tersebut maka Kepala Dinas Badan Kepegawaian Daerah Banten dan para Pejabat – Pejabat terkait harus segera dicopot dari jabatannya.

“Karena saya rasa Kepala Dinas BKD dan para pejabat pemangku kebijakan di masing – masing bidangnya ini yang ingin menghancurkan karir pekerjaan saya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Banten,” ungkapnya.

Infonya adalah ada perbuatan mall administrasi terkait dengan penerbitan SK PJ Gubernur tentang Pemberhentian dengan tidak hormat. Dimana dalam diktum pertama menimbang huruf (a), bertentangan dengan putusan Pengadilan Negeri Serang dan Surat eksekusi Kejaksaan Negeri Serang-Banten.



Sementara itu, dalam SK PJ Gubernur disebutkan bahwa Sdr Ardius divonis 1,6 tahun dengan denda 300 juta subsider 6 bulan. Sedangkan dalam Putusan PN Serang dan Eksekusi Kejaksaan Negeri Sedang divonis 1,4 tahun denda 100 juta subsiider 3 bulan.

Atas kesalahan dari SK PJ Gubernur Banten tersebut, Saudara Ardius dengan tegas meminta pada pihak kedua terkait, agar PJ Gubernur memberikan tindakan terukur dan profesional, Tidak hanya sekedar mengganti/ merevisi SK Gubernur Banten, diantaranya:

1. Memerintahkan langsung kepada Inspektorat untuk segera mengaudit kinerja di Dinas Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten.

2. Memberikan sanksi tegas kepada para pejabat BKD dari mulai mutasi hingga pencopotan jabatan serta penurunan pangkat sebagai konsekuensi kesalahan jabatan.

3. Akibat Kesalahan SK PJ Gubernur tersebut, Saudara Ardius ,menilai bahwa:

  a. SK tersebut cacat hukum

  b. Pencemaran mana naik

  c. Penyalahgunaan jabatan



“SK tersebut tanpa ada penggodokan di Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) yang diketuai Sekda Banten,” Pungkasnya.

SK Pemecatan Tidak Dengan hormat (PTDH) yang terkesan ugal – ugalan ini justru sangat mengecewakan yang bersangkutan karena SK Gub ini menyangkut karier 30 tahun mengabdi sebagai ASN.

Kemudian Ardius yang di berhentikan secara tidak hormat melakukan keberatan kepada PJ Gubernur Banten. Hal itu juga telah ditembuskan langsung kepada Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta, Kepala BKN di Jakarta, Kemendikbudristek dan Ombudsman RI. 


(Dedi)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Heru Hanindyo, Hakim Pembebas Ronald Tannur Divonis 10 Tahun Penjara

Admin- Kamis, Mei 08, 2025 0
Heru Hanindyo, Hakim Pembebas Ronald Tannur Divonis 10 Tahun Penjara
Heru Hanindyo.  JAKARTA, Kepoin Aja 79. Com – Heru Hanindyo, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur,…

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Dana Ratusan Juta Diduga Dikorupsi, Kabarindo Resmi Laporkan 7 PKBM ke Kejati Lampung

Dana Ratusan Juta Diduga Dikorupsi, Kabarindo Resmi Laporkan 7 PKBM ke Kejati Lampung

Rabu, Mei 07, 2025
KPK Tegaskan Direksi BUMN Masih Bisa Dipidana Jika Korupsi

KPK Tegaskan Direksi BUMN Masih Bisa Dipidana Jika Korupsi

Selasa, Mei 06, 2025
Tes P3k Gelombang II Th 2025 Sukses Digelar, Bukti BKD BANTEN Handal dan Profesional

Tes P3k Gelombang II Th 2025 Sukses Digelar, Bukti BKD BANTEN Handal dan Profesional

Kamis, Mei 08, 2025
Ketua Paguyuban Pengusaha Pribumi Tagih Janji Gubernur Banten "Banten Tidak Korupsi

Ketua Paguyuban Pengusaha Pribumi Tagih Janji Gubernur Banten "Banten Tidak Korupsi

Rabu, Mei 07, 2025
Pembentukan BUMDes Desa Melati, Dorong Perekonomian dan Ketahanan Pangan

Pembentukan BUMDes Desa Melati, Dorong Perekonomian dan Ketahanan Pangan

Kamis, Mei 08, 2025
Aktivis Perlawanan TPST Bojong Menteng, Tantang Pemkab Serang Debat Terbuka

Aktivis Perlawanan TPST Bojong Menteng, Tantang Pemkab Serang Debat Terbuka

Rabu, Mei 07, 2025
PKBM Kenanga Diduga Mainkan Data Demi Dana BOP, APH Harus Segera Bertindak

PKBM Kenanga Diduga Mainkan Data Demi Dana BOP, APH Harus Segera Bertindak

Minggu, Mei 04, 2025
Menko Yusril Sebut Pemerintah Siap Bahas RUU Perampasan Aset dengan DPR

Menko Yusril Sebut Pemerintah Siap Bahas RUU Perampasan Aset dengan DPR

Sabtu, Mei 03, 2025
Buka Data, Bukan Prasangka: Menyikapi Polemik Seleksi RSUD Labuan & Cilograng

Buka Data, Bukan Prasangka: Menyikapi Polemik Seleksi RSUD Labuan & Cilograng

Sabtu, Mei 03, 2025
Hidup Sebatang Kara di Rumah Reyot, Warga Kp. Cibawang Belasan Tahun Terlupakan

Hidup Sebatang Kara di Rumah Reyot, Warga Kp. Cibawang Belasan Tahun Terlupakan

Sabtu, Mei 03, 2025

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Dana Ratusan Juta Diduga Dikorupsi, Kabarindo Resmi Laporkan 7 PKBM ke Kejati Lampung

Dana Ratusan Juta Diduga Dikorupsi, Kabarindo Resmi Laporkan 7 PKBM ke Kejati Lampung

Rabu, Mei 07, 2025
KPK Tegaskan Direksi BUMN Masih Bisa Dipidana Jika Korupsi

KPK Tegaskan Direksi BUMN Masih Bisa Dipidana Jika Korupsi

Selasa, Mei 06, 2025
Tes P3k Gelombang II Th 2025 Sukses Digelar, Bukti BKD BANTEN Handal dan Profesional

Tes P3k Gelombang II Th 2025 Sukses Digelar, Bukti BKD BANTEN Handal dan Profesional

Kamis, Mei 08, 2025
Ketua Paguyuban Pengusaha Pribumi Tagih Janji Gubernur Banten "Banten Tidak Korupsi

Ketua Paguyuban Pengusaha Pribumi Tagih Janji Gubernur Banten "Banten Tidak Korupsi

Rabu, Mei 07, 2025
Pembentukan BUMDes Desa Melati, Dorong Perekonomian dan Ketahanan Pangan

Pembentukan BUMDes Desa Melati, Dorong Perekonomian dan Ketahanan Pangan

Kamis, Mei 08, 2025
Aktivis Perlawanan TPST Bojong Menteng, Tantang Pemkab Serang Debat Terbuka

Aktivis Perlawanan TPST Bojong Menteng, Tantang Pemkab Serang Debat Terbuka

Rabu, Mei 07, 2025
PKBM Kenanga Diduga Mainkan Data Demi Dana BOP, APH Harus Segera Bertindak

PKBM Kenanga Diduga Mainkan Data Demi Dana BOP, APH Harus Segera Bertindak

Minggu, Mei 04, 2025
Menko Yusril Sebut Pemerintah Siap Bahas RUU Perampasan Aset dengan DPR

Menko Yusril Sebut Pemerintah Siap Bahas RUU Perampasan Aset dengan DPR

Sabtu, Mei 03, 2025
Buka Data, Bukan Prasangka: Menyikapi Polemik Seleksi RSUD Labuan & Cilograng

Buka Data, Bukan Prasangka: Menyikapi Polemik Seleksi RSUD Labuan & Cilograng

Sabtu, Mei 03, 2025
Hidup Sebatang Kara di Rumah Reyot, Warga Kp. Cibawang Belasan Tahun Terlupakan

Hidup Sebatang Kara di Rumah Reyot, Warga Kp. Cibawang Belasan Tahun Terlupakan

Sabtu, Mei 03, 2025
KepoinAja79.Com

About Us

KepoinAja79.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: ajakepoin729@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 KepoinAja79.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber