Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
KepoinAja79.Com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
KepoinAja79.Com
Telusuri
Beranda Daerah headline Serang Raya Hampir Setahun Laporan Tak Digubris, Mantan Sekdis Dindik Layangkan Somasi ke BKD Banten
Daerah headline Serang Raya

Hampir Setahun Laporan Tak Digubris, Mantan Sekdis Dindik Layangkan Somasi ke BKD Banten

Admin
Admin
11 Okt, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


SERANG, KepoinAja79.Com - Tim Kuasa Hukum dari Mantan Sekdis Dindik Provinsi Banten, M.Ridwan melayangkan somasi kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, terkait kliennya yang diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) sebagai ASN pada Januari 2023 lalu.

Apalagi, laporan tersebut sudah berjalan kurang lebih hampir setahun lalu atau lebih tepatnya pada bulan Mei 2023 pihaknya telah mengadukan secara langsung kepada PJ Gubernur dan Sekda Provinsi Banten dengan harapan dapat segara ditindaklanjuti secepatnya.

Dimana, agar dapat untuk bisa dengan segera dilakukannya persidangan melalui Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten terkait SK PTDH PJ Gubernur yang dinilai Cacat Hukum oleh Ardius Prihantono yang sebelumnya menjabat sebagai Seketaris Dinas Pendidikan Provinsi Banten.

"Pada bulan Mei 2023 Saya (M.Ridwan) sebagai Kuasa Hukum terdakwa, menyambangi kantor Dinas Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten terkait dengan perihal adanya kejanggalan di SK PJ Gubernur yang kami nilai Cacat Hukum. Sudah hampir berjalan selama setahun, sampai hari ini pun tidak ada kepastian hukum, tidak ada berita pemeriksaan, ini gimana?,” kata Kuasa Hukum M.Ridwan, dari LBH Garuda Mas, saat memberikan keterangan kepada sejumlah Awak Media, Rabu (11/ 10/ 2023).

Ia menjelaskan meskipun sudah berjalan hampir setahun, laporannya tidak pernah diproses dan ditindaklanjuti yang sampai dengan saat ini juga tidak adanya kejelasan.

Pihaknya akan selalu terus mengawal perkembangan terhadap laporannya atas hal ini pihaknya menduga bahwa Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten, telah melanggar Tata Tertib ASN Provinsi Banten yang telah mereka sepakati, yaitu Tata Tertib Penegakan Disiplin Aparatur Sipil Negara Provinsi Banten Tahun 2021 Nomer 52.

"Badan Kepegawaian Daerah, nah ini bagaimana mau mengurusi rakyat. Kalau internal saja diabaikan, ini bahaya. Kami sebagai kuasa hukum ya menegur lah,” ungkapnya.

Atas somasi yang dilayangkan hari ini, pihaknya berharap Kuasa Hukum Ardius Prihantono menuntut agar Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten menjalani tugasnya berkomunikasi dan menyampaikan kepada Seketaris Daerah Provinsi Banten untuk bisa secepat mungkin melakukan mediasi kepada Kliennya.

"Kami masih menunggu dalam satu minggu ini proses perkembangan permasalahan ini seperti apa, kami akan melayangkan secara tertulis maka sepatutnya dijawab secara tertulis. Kalau masih belum ada jawaban ya kita tempuh langkah hukum,” tutupnya.

Adapun tuntutan somasi kliennya masih menurut M Ridwan meliputi :

1.Kerugian material :. 

Mengganti/membayar gaji dari Januari s.d Oktober 2023.

2. Pencemaran nama baik :

Dikaitkan dengan Pasal 45 ayat (1) UUITE 2008 menjadi Pasal 45 ayat (3) UUITE 2016 tentang penghinaan/pencemaran nama baik adalah lamanya pemidanaan yang berkurang dari pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun menjadi 4 (empat) tahun sedangkan denda dari semula 1 miliar menjadi 750 juta.

3. Penyalahgunaan jabatan ;

Menurut ketentuan Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.

4.Pemalsuan data :

Pasal 263 KUHP merupakan delik sengaja, baik perbuatan sengaja maupun sengaja sebagai maksud dan tidak ada delik kelalaian (culpa) dalam pemalsuan surat. Ketentuan ini pada dasarnya melindungi kepentingan umum yakni kepercayaan warga dalam hubungan masyarakat serta timbulnya kerugian.



(Red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Koalisi Badak Bersatu Geruduk Dishub Banten: Soroti Ketidaksesuaian Data Pengadaan Jalan

Admin- Jumat, Mei 09, 2025 0
Koalisi Badak Bersatu Geruduk Dishub Banten: Soroti Ketidaksesuaian Data Pengadaan Jalan
Banten, KepoinAja79.Com - Koalisi Barisan Depan Anti Koruptor Bersatu (BADAK BERSATU) Provinsi Banten Menggerudug Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Banten. …

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Dana Ratusan Juta Diduga Dikorupsi, Kabarindo Resmi Laporkan 7 PKBM ke Kejati Lampung

Dana Ratusan Juta Diduga Dikorupsi, Kabarindo Resmi Laporkan 7 PKBM ke Kejati Lampung

Rabu, Mei 07, 2025
Tes P3k Gelombang II Th 2025 Sukses Digelar, Bukti BKD BANTEN Handal dan Profesional

Tes P3k Gelombang II Th 2025 Sukses Digelar, Bukti BKD BANTEN Handal dan Profesional

Kamis, Mei 08, 2025
KPK Tegaskan Direksi BUMN Masih Bisa Dipidana Jika Korupsi

KPK Tegaskan Direksi BUMN Masih Bisa Dipidana Jika Korupsi

Selasa, Mei 06, 2025
Ketua Paguyuban Pengusaha Pribumi Tagih Janji Gubernur Banten "Banten Tidak Korupsi

Ketua Paguyuban Pengusaha Pribumi Tagih Janji Gubernur Banten "Banten Tidak Korupsi

Rabu, Mei 07, 2025
Pembentukan BUMDes Desa Melati, Dorong Perekonomian dan Ketahanan Pangan

Pembentukan BUMDes Desa Melati, Dorong Perekonomian dan Ketahanan Pangan

Kamis, Mei 08, 2025
Aktivis Perlawanan TPST Bojong Menteng, Tantang Pemkab Serang Debat Terbuka

Aktivis Perlawanan TPST Bojong Menteng, Tantang Pemkab Serang Debat Terbuka

Rabu, Mei 07, 2025
PKBM Kenanga Diduga Mainkan Data Demi Dana BOP, APH Harus Segera Bertindak

PKBM Kenanga Diduga Mainkan Data Demi Dana BOP, APH Harus Segera Bertindak

Minggu, Mei 04, 2025
Menko Yusril Sebut Pemerintah Siap Bahas RUU Perampasan Aset dengan DPR

Menko Yusril Sebut Pemerintah Siap Bahas RUU Perampasan Aset dengan DPR

Sabtu, Mei 03, 2025
Tujuh Jukir Diduga Pelaku Pungli di Kawasan Industri Pancatama Cikande Ditangkap Polisi

Tujuh Jukir Diduga Pelaku Pungli di Kawasan Industri Pancatama Cikande Ditangkap Polisi

Kamis, Mei 08, 2025
Buka Data, Bukan Prasangka: Menyikapi Polemik Seleksi RSUD Labuan & Cilograng

Buka Data, Bukan Prasangka: Menyikapi Polemik Seleksi RSUD Labuan & Cilograng

Sabtu, Mei 03, 2025

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Dana Ratusan Juta Diduga Dikorupsi, Kabarindo Resmi Laporkan 7 PKBM ke Kejati Lampung

Dana Ratusan Juta Diduga Dikorupsi, Kabarindo Resmi Laporkan 7 PKBM ke Kejati Lampung

Rabu, Mei 07, 2025
Tes P3k Gelombang II Th 2025 Sukses Digelar, Bukti BKD BANTEN Handal dan Profesional

Tes P3k Gelombang II Th 2025 Sukses Digelar, Bukti BKD BANTEN Handal dan Profesional

Kamis, Mei 08, 2025
KPK Tegaskan Direksi BUMN Masih Bisa Dipidana Jika Korupsi

KPK Tegaskan Direksi BUMN Masih Bisa Dipidana Jika Korupsi

Selasa, Mei 06, 2025
Ketua Paguyuban Pengusaha Pribumi Tagih Janji Gubernur Banten "Banten Tidak Korupsi

Ketua Paguyuban Pengusaha Pribumi Tagih Janji Gubernur Banten "Banten Tidak Korupsi

Rabu, Mei 07, 2025
Pembentukan BUMDes Desa Melati, Dorong Perekonomian dan Ketahanan Pangan

Pembentukan BUMDes Desa Melati, Dorong Perekonomian dan Ketahanan Pangan

Kamis, Mei 08, 2025
Aktivis Perlawanan TPST Bojong Menteng, Tantang Pemkab Serang Debat Terbuka

Aktivis Perlawanan TPST Bojong Menteng, Tantang Pemkab Serang Debat Terbuka

Rabu, Mei 07, 2025
PKBM Kenanga Diduga Mainkan Data Demi Dana BOP, APH Harus Segera Bertindak

PKBM Kenanga Diduga Mainkan Data Demi Dana BOP, APH Harus Segera Bertindak

Minggu, Mei 04, 2025
Menko Yusril Sebut Pemerintah Siap Bahas RUU Perampasan Aset dengan DPR

Menko Yusril Sebut Pemerintah Siap Bahas RUU Perampasan Aset dengan DPR

Sabtu, Mei 03, 2025
Tujuh Jukir Diduga Pelaku Pungli di Kawasan Industri Pancatama Cikande Ditangkap Polisi

Tujuh Jukir Diduga Pelaku Pungli di Kawasan Industri Pancatama Cikande Ditangkap Polisi

Kamis, Mei 08, 2025
Buka Data, Bukan Prasangka: Menyikapi Polemik Seleksi RSUD Labuan & Cilograng

Buka Data, Bukan Prasangka: Menyikapi Polemik Seleksi RSUD Labuan & Cilograng

Sabtu, Mei 03, 2025
KepoinAja79.Com

About Us

KepoinAja79.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: ajakepoin729@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 KepoinAja79.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber