Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
KepoinAja79.Com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
KepoinAja79.Com
Telusuri
Beranda headline Serang Satpol PP Kabupaten Serang Bongkar Puluhan Warung Remang-remang
headline Serang

Satpol PP Kabupaten Serang Bongkar Puluhan Warung Remang-remang

KepoinAja79.Com
KepoinAja79.Com
23 Okt, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


SERANG, KepoinAja79.Com – Petugas Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang melakukan pembongkaran paksa bangunan liar di sepanjang Jalan Raya Serang – Jakarta, tepatnya di Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas dan Desa Cisait, Kecamatan Kragilan, Senin, 23 Oktober 2023. 

Pembongkaran bangunan liar dan warung remang-remang (warem) lantaran melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, dan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung.

Pantauan di lokasi, sebelum melakukan pembongkaran, puluhan petugas Satpol PP bersama TNI, Polri dan instansi terkait terlebih dahulu menggelar apel yang dipimpin Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat di Halaman Kantor Kecamatan Ciruas. Turut hadir Camat Ciruas, Eri Suheri dan sejumlah Kepada Desa (Kades).

Pukul 09.00 WIB, puluhan Satpol PP Kabupaten Serang terbagi dua tim langsung menuju lokasi tepatnya di Kampung Nambo, Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas dan Desa Cisait, Kecamatan Kragilan. 

Di Kampung Nambo, Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas sempet terjadi adu mulut antara pemilik bangunan liar dan Kepala Satpol PP, Ajat Sudrajat.

Dengan tegas, Kepala Satpol PP Ajat Sudrajat menolak untuk bernegosiasi dan memerintahkan agar tetap dibongkar bangunan liar dijadikan bengkel tambal ban tersebut dengan menggunakan alat manual seperti linggis, palu dan terakhir diratakan dengan alat berat mobil beko.

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat mengatakan, pembongkaran ini berawal atas pengaduan masyarakat dan hasil cegah dini melalui patroli terdapat bangunan liar di sepanjang jalan nasional meliputi wilayah Kecamatan Ciruas dan Kecamatan Kragilan. 

Kemudian, kata Ajat, wilayah Kecamatan Ciruas merupakan wajah Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang yang saat ini sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tengah berangsur pindah ke Puspemkab.

“Kita telusuri dan identifikasi ternyata terdapat sejumlah bangunan yang melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang bangunan gedung yang tidak berizin. Atas dasar itu kita melakukan penertiban disamping ada atensi dari masyarakat dan pimpinan,” tegasnya.

Sebelumnya melakukan pembongkaran, kata Ajat, pihaknya telah melakukan Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan memberikan imbauan kepada para pemilik bangunan liar selama 15 hari sejak dua bulan yang lalu. 

Namun, para pemilik bangunan liar yang membuka usaha tambal ban, warung makan, warung remang-remang dengan menjual minuman keras (keras) tak menggubris atas teguran tersebut untuk membongkar sendiri bangunannya.

“Kami melanjutkan memberikan surat teguran tiga hari pertama untuk membongkar sendiri, namun tidak digubris. Surat teguran selama tiga hari kembali dilayangkan dan masih membandel, dan hari ini SOP pembongkaran,” tandasnya.

Ajat menyebutkan, berdasarkan pantauannya, di Kecamatan Ciruas terdapat 27 bangunan liar. Sedangkan di Desa Cisait, Kecamatan Kragilan, menyisakan lima bangunan liar dibongkar hari ini.

“Kita sudah memberikan kesempatan untuk mereka membongkar sendiri, namun tidak dilakukan. Kalau membongkar sendiri, mereka bisa memanfaatkan sisa puing-puing bangunannya, dan yang membandel terpaksa kita yang membongkar hari ini,” katanya.

Ke depannya, Ajat memastikan konsisten akan tetap melakukan pembongkatan jika ada banguna liar yang jelas telah melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung Tidak Berizin.

“Kita akan patroli mendeteksi ataupun dari laporan masyarakat. Kami konsisten melakukan penertiban,” pungkas Ajat.

Sementara itu, Camat Ciruas, Eri Suhaeri mengapresiasi pembongkaran bangunan liar yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Serang. Terlebih wilayah tersebut merupakan jalur menuju Puspemkab Serang.

“Kalau bersih, enak dilihat dan nyaman dari bangunan liar. Kami semangat mendukung pembongkaran ini,” ujarnya.

Eri merasa miris, karena banyak bangunan liar, seperti warung remang-remang yang diduga digunakan sebagai tempat prostitusi, dan menjual minuman keras.

“Alhamdulillah hari ini akhirnya dibongkar untuk kenyamanan atas keresahan masyarakat,” tuturnya. (*/red)

Via headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Alumni SPM Bahari Jaya Cilegon Bagikan Takjil Ramadhan di Sekitar Alun-Alun Serang

Admin- Minggu, Maret 01, 2026 0
Alumni SPM Bahari Jaya Cilegon Bagikan Takjil Ramadhan di Sekitar Alun-Alun Serang
SERANG, KepoinAja79 .Com – Alumni Sekolah Pelayaran Menengah (SPM) Bahari Jaya Cilegon angkatan II , membagikan takjil Ramadhan kepada warga dan pengendara…

Berita Terpopuler

Eksekusi Sepihak Tanpa Putusan Pengadilan, Konsumen Menang Gugatan atas Perusahaan Pembiayaan

Eksekusi Sepihak Tanpa Putusan Pengadilan, Konsumen Menang Gugatan atas Perusahaan Pembiayaan

Kamis, Februari 26, 2026
Seolah Tutup Mata Serta Tutup Telinga, Forum Guru Banten Sesalkan Gubernur Dan Ketua DPRD Tak Responsif

Seolah Tutup Mata Serta Tutup Telinga, Forum Guru Banten Sesalkan Gubernur Dan Ketua DPRD Tak Responsif

Sabtu, Februari 28, 2026
GMAKS Minta Kapolri Usut Tuntas Dugaan Jalan Rusak di Gardu Tanjak Pandeglang Sesuai UUD LLAJ

GMAKS Minta Kapolri Usut Tuntas Dugaan Jalan Rusak di Gardu Tanjak Pandeglang Sesuai UUD LLAJ

Selasa, Februari 24, 2026
Gudang Penimbunan Solar Ilegal di Nganjuk Bikin Resah Warga, APH Diminta Segera Bertindak

Gudang Penimbunan Solar Ilegal di Nganjuk Bikin Resah Warga, APH Diminta Segera Bertindak

Sabtu, Februari 28, 2026
Terkesan Enggan Tindaklanjuti Laporan, Oknum Kapolsek di Garut Diduga Langgar Perkap

Terkesan Enggan Tindaklanjuti Laporan, Oknum Kapolsek di Garut Diduga Langgar Perkap

Sabtu, Februari 28, 2026
Forum Kader Bela Negara Laksanakan Diklat Penyegaran dan Pemantapan Kogaphan di Pusdikzi Bogor

Forum Kader Bela Negara Laksanakan Diklat Penyegaran dan Pemantapan Kogaphan di Pusdikzi Bogor

Senin, Februari 09, 2026
Serikat Pengacara Etik Cegah Tindak Rasuah Layangkan Tembusan ke Disdik Cilegon, Tindak Lanjut Dipertanyakan

Serikat Pengacara Etik Cegah Tindak Rasuah Layangkan Tembusan ke Disdik Cilegon, Tindak Lanjut Dipertanyakan

Jumat, Februari 27, 2026
Alumni SPM Bahari Jaya Cilegon Bagikan Takjil Ramadhan di Sekitar Alun-Alun Serang

Alumni SPM Bahari Jaya Cilegon Bagikan Takjil Ramadhan di Sekitar Alun-Alun Serang

Minggu, Maret 01, 2026
Rakorda Forum Kader Bela Negara Kemhan Banten Bahas Diklat Kogaphan di Garut

Rakorda Forum Kader Bela Negara Kemhan Banten Bahas Diklat Kogaphan di Garut

Minggu, Januari 11, 2026

Berita Terpopuler

Eksekusi Sepihak Tanpa Putusan Pengadilan, Konsumen Menang Gugatan atas Perusahaan Pembiayaan

Eksekusi Sepihak Tanpa Putusan Pengadilan, Konsumen Menang Gugatan atas Perusahaan Pembiayaan

Kamis, Februari 26, 2026
Seolah Tutup Mata Serta Tutup Telinga, Forum Guru Banten Sesalkan Gubernur Dan Ketua DPRD Tak Responsif

Seolah Tutup Mata Serta Tutup Telinga, Forum Guru Banten Sesalkan Gubernur Dan Ketua DPRD Tak Responsif

Sabtu, Februari 28, 2026
GMAKS Minta Kapolri Usut Tuntas Dugaan Jalan Rusak di Gardu Tanjak Pandeglang Sesuai UUD LLAJ

GMAKS Minta Kapolri Usut Tuntas Dugaan Jalan Rusak di Gardu Tanjak Pandeglang Sesuai UUD LLAJ

Selasa, Februari 24, 2026
Gudang Penimbunan Solar Ilegal di Nganjuk Bikin Resah Warga, APH Diminta Segera Bertindak

Gudang Penimbunan Solar Ilegal di Nganjuk Bikin Resah Warga, APH Diminta Segera Bertindak

Sabtu, Februari 28, 2026
Terkesan Enggan Tindaklanjuti Laporan, Oknum Kapolsek di Garut Diduga Langgar Perkap

Terkesan Enggan Tindaklanjuti Laporan, Oknum Kapolsek di Garut Diduga Langgar Perkap

Sabtu, Februari 28, 2026
Forum Kader Bela Negara Laksanakan Diklat Penyegaran dan Pemantapan Kogaphan di Pusdikzi Bogor

Forum Kader Bela Negara Laksanakan Diklat Penyegaran dan Pemantapan Kogaphan di Pusdikzi Bogor

Senin, Februari 09, 2026
Serikat Pengacara Etik Cegah Tindak Rasuah Layangkan Tembusan ke Disdik Cilegon, Tindak Lanjut Dipertanyakan

Serikat Pengacara Etik Cegah Tindak Rasuah Layangkan Tembusan ke Disdik Cilegon, Tindak Lanjut Dipertanyakan

Jumat, Februari 27, 2026
Alumni SPM Bahari Jaya Cilegon Bagikan Takjil Ramadhan di Sekitar Alun-Alun Serang

Alumni SPM Bahari Jaya Cilegon Bagikan Takjil Ramadhan di Sekitar Alun-Alun Serang

Minggu, Maret 01, 2026
Rakorda Forum Kader Bela Negara Kemhan Banten Bahas Diklat Kogaphan di Garut

Rakorda Forum Kader Bela Negara Kemhan Banten Bahas Diklat Kogaphan di Garut

Minggu, Januari 11, 2026
KepoinAja79.Com

About Us

KepoinAja79.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: ajakepoin729@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 KepoinAja79.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber