Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
KepoinAja79.Com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
KepoinAja79.Com
Telusuri
Beranda headline Hukrim Serang Satresnarkoba Polresta Serang Kota Berhasil Mengamankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang
headline Hukrim Serang

Satresnarkoba Polresta Serang Kota Berhasil Mengamankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

KepoinAja79.Com
KepoinAja79.Com
10 Sep, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


SERANG, KepoinAja79.Com – Satresnarkoba Polresta Serang Kota (Serkot) mengamankan pelaku penyalahgunaan obat-obatan terlarang, Minggu, 10 September 2023. 

Kapolresta Serkot, Kombes Pol Sofwan Hermanto melalui Kasat Narkoba Polresta Serang Kota Kompol Hengki Kurniawan mengatakan, Unit  Narkoba Polresta Serkot dipimpin oleh Iptu Deddy Rahmadi beserta personel berhasil amankan pelalu terduga pengguna penyalahgunaan obat-obatan terlarang jenis eksimer dan tramadol.

“Para pelaku kami amankan pada Kamis, 07 September 2023, di Kp Kareo Kulon, yaitu RS (21) serta MP (22). Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti obat keras,” tutur Hengki. 

Hengki menjelaskan, dari tangan pelaku petugas berhasil mengamanakan barang bukti berupa 101 butir obat jenis tramadol, 140 butir obat warna kuning berlogo MF jenis hexymer, satu buah handphone Android, uang hasil penjualan sebesar Rp.25 ribu yang disita dari RS (21) ditemukan di dalam tas miliknya. 

“Serta 75 butir obat jenis tramadol, 125 butir obat warna kuning berlogo MF jenis hexyner, satu buah handphone Android serta uang hasil penjualan sebesar Rp.162 ribu yang disita dari MP (22), ditemukan di dalam tas miliknya. Kedua tersangka mengakui bahwa maksud dan tujuan membeli obat keras tersebut adalah untuk dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan,” jelas Hengki. 

Selanjutnya, kata Hengki, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Satuan Resnarkoba Polresta Serang Kota guna penyidikan lebih lanjut. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 435 sub Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*/red)

Via headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

KSRB Ungkap Dugaan Penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa DLH Kota Cilegon 2023/2024, Minta Audit Mendalam

Admin- Kamis, Agustus 14, 2025 0
KSRB Ungkap Dugaan Penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa DLH Kota Cilegon 2023/2024, Minta Audit Mendalam
Cilegon , KepoinAja79.Com — Koalisi Suara Rakyat Banten (KSRB) merilis hasil kajian dan analisis lapangan yang mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam seju…

Berita Terpopuler

  Pengukuhan DPW Gerakan KAWAN Jambi: Menguatkan Peran Relawan untuk Kesejahteraan Masyarakat

Pengukuhan DPW Gerakan KAWAN Jambi: Menguatkan Peran Relawan untuk Kesejahteraan Masyarakat

Jumat, Agustus 08, 2025
Perjudian Sabung Ayam di Desa Karangduren Jember Ada Pembiaran, Diduga Penyelenggara Judi Orang dalam Polda Jatim dan Polres Jember

Perjudian Sabung Ayam di Desa Karangduren Jember Ada Pembiaran, Diduga Penyelenggara Judi Orang dalam Polda Jatim dan Polres Jember

Kamis, Agustus 07, 2025
Lepas Ekspor Emping Melinjo, Gubernur Andra Soni: Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Melalui Potensi Lokal

Lepas Ekspor Emping Melinjo, Gubernur Andra Soni: Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Melalui Potensi Lokal

Sabtu, Agustus 09, 2025
Kunjungi PT Polyplex Cikande, Bupati Ratu Zakiyah Pastikan Industri Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal

Kunjungi PT Polyplex Cikande, Bupati Ratu Zakiyah Pastikan Industri Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal

Sabtu, Agustus 09, 2025
Pemantapan peserta pencak silat Kesti TTKDH menuju Rekor Muri yang ke 4 kalinya

Pemantapan peserta pencak silat Kesti TTKDH menuju Rekor Muri yang ke 4 kalinya

Minggu, Agustus 10, 2025
Wabup Najib Hamas Pastikan Kolaborasi Chadra Asri dan UGM Jaga Ekosistem Laut Terus Berlanjut

Wabup Najib Hamas Pastikan Kolaborasi Chadra Asri dan UGM Jaga Ekosistem Laut Terus Berlanjut

Minggu, Agustus 10, 2025
Soal Pembatasan Sound Horeg, MUI Jatim: Haram Jika Ada Potensi Maksiat

Soal Pembatasan Sound Horeg, MUI Jatim: Haram Jika Ada Potensi Maksiat

Sabtu, Agustus 02, 2025
BNNP Banten musnahkan barang bukti 1,1 kilo gram Sabu dengan nilai 1 Miliyar lebih

BNNP Banten musnahkan barang bukti 1,1 kilo gram Sabu dengan nilai 1 Miliyar lebih

Selasa, Agustus 12, 2025
Kegiatan Serang Fair Disorot: Sembrawutnya Lahan Parkir dan Dugaan Sewa Lapak di Tanah Aset Pemerintah

Kegiatan Serang Fair Disorot: Sembrawutnya Lahan Parkir dan Dugaan Sewa Lapak di Tanah Aset Pemerintah

Kamis, Agustus 07, 2025
Ini Sosok Jenderal Tandyo Budi Revita, Wakil Panglima TNI yang Dilantik Prabowo

Ini Sosok Jenderal Tandyo Budi Revita, Wakil Panglima TNI yang Dilantik Prabowo

Minggu, Agustus 10, 2025

Berita Terpopuler

  Pengukuhan DPW Gerakan KAWAN Jambi: Menguatkan Peran Relawan untuk Kesejahteraan Masyarakat

Pengukuhan DPW Gerakan KAWAN Jambi: Menguatkan Peran Relawan untuk Kesejahteraan Masyarakat

Jumat, Agustus 08, 2025
Perjudian Sabung Ayam di Desa Karangduren Jember Ada Pembiaran, Diduga Penyelenggara Judi Orang dalam Polda Jatim dan Polres Jember

Perjudian Sabung Ayam di Desa Karangduren Jember Ada Pembiaran, Diduga Penyelenggara Judi Orang dalam Polda Jatim dan Polres Jember

Kamis, Agustus 07, 2025
Lepas Ekspor Emping Melinjo, Gubernur Andra Soni: Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Melalui Potensi Lokal

Lepas Ekspor Emping Melinjo, Gubernur Andra Soni: Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Melalui Potensi Lokal

Sabtu, Agustus 09, 2025
Kunjungi PT Polyplex Cikande, Bupati Ratu Zakiyah Pastikan Industri Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal

Kunjungi PT Polyplex Cikande, Bupati Ratu Zakiyah Pastikan Industri Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal

Sabtu, Agustus 09, 2025
Pemantapan peserta pencak silat Kesti TTKDH menuju Rekor Muri yang ke 4 kalinya

Pemantapan peserta pencak silat Kesti TTKDH menuju Rekor Muri yang ke 4 kalinya

Minggu, Agustus 10, 2025
Wabup Najib Hamas Pastikan Kolaborasi Chadra Asri dan UGM Jaga Ekosistem Laut Terus Berlanjut

Wabup Najib Hamas Pastikan Kolaborasi Chadra Asri dan UGM Jaga Ekosistem Laut Terus Berlanjut

Minggu, Agustus 10, 2025
Soal Pembatasan Sound Horeg, MUI Jatim: Haram Jika Ada Potensi Maksiat

Soal Pembatasan Sound Horeg, MUI Jatim: Haram Jika Ada Potensi Maksiat

Sabtu, Agustus 02, 2025
BNNP Banten musnahkan barang bukti 1,1 kilo gram Sabu dengan nilai 1 Miliyar lebih

BNNP Banten musnahkan barang bukti 1,1 kilo gram Sabu dengan nilai 1 Miliyar lebih

Selasa, Agustus 12, 2025
Kegiatan Serang Fair Disorot: Sembrawutnya Lahan Parkir dan Dugaan Sewa Lapak di Tanah Aset Pemerintah

Kegiatan Serang Fair Disorot: Sembrawutnya Lahan Parkir dan Dugaan Sewa Lapak di Tanah Aset Pemerintah

Kamis, Agustus 07, 2025
Ini Sosok Jenderal Tandyo Budi Revita, Wakil Panglima TNI yang Dilantik Prabowo

Ini Sosok Jenderal Tandyo Budi Revita, Wakil Panglima TNI yang Dilantik Prabowo

Minggu, Agustus 10, 2025
KepoinAja79.Com

About Us

KepoinAja79.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: ajakepoin729@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 KepoinAja79.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber