Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
KepoinAja79.Com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
KepoinAja79.Com
Telusuri
Beranda headline Jakarta TNI/polri Komitmen Berantas Mafia Bola, Polri Tetapkan Enam Tersangka Match Fixing Liga 2
headline Jakarta TNI/polri

Komitmen Berantas Mafia Bola, Polri Tetapkan Enam Tersangka Match Fixing Liga 2

KepoinAja79.Com
KepoinAja79.Com
28 Sep, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


JAKARTA, KepoinAja79.Com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuktikan komitmennya menindaklanjuti instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberangus seluruh mafia sepak bola di Indonesia.

Hal itu dilakukan demi menciptakan iklim persepakbolaan yang bersih bebas dari praktik pengaturan skor (match fixing).

Komitmen itu terbukti dari penegakan hukum yang dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Bola. Dalam hal ini, telah ditetapkan enam orang tersangka kasus dugaan suap terkait pengaturan pertandingan Liga 2.

"Dari hasil penyidikan, penyidik telah memperoleh bukti yang cukup. Maka ditetapkan enam orang sebagai tersangka," kata Kasatgas Anti-Mafia Bola Polri, Irjen Asep Edi Suheri dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 27 September 2023.

Keenam tersangka itu adalah, K selaku LO wasit, A selaku kurir pengantar uang, R sebagai wasit tengah, T selaku asisten wasit 1, R asisten wasit 2 dan A yang merupakan wasit cadangan.

Untuk terus menciptakan iklim sepak bola Indonesia yang bebas dari mafia, kata Asep, Satgas tersebut terus melakukan analisis terhadap sejumlah pertandingan baik yang sudah berjalan maupun berlangsung.

Tak hanya itu, Asep menekankan, proses penegakan hukum ini sendiri hasil dari sinergitas antara Polri dan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI). Pasalnya, organisasi sepak bola tanah air itu menyampaikan laporan dari Sport Radar Intelligence dan Investigation dari FIFA yang diserahkan pada tanggal 24 Juni 2023.

Dalam standar internasional, FIFA menggunakan jasa dari Sport Radar untuk menganalisa dan mengumpulkan data intelijen terkait dugaan match fixing.

"Dalam laporan tersebut, terjadi match fixing pada pertandingan dari tahun 2018 sampai dengan 2022. Tidak menutup kemungkinan prakfik seperti itu masih terjadi di tahun 2023. Dikarenakan target tersebut masih diduga masih berkecimpung dalam kegiatan persepakbolaan Indonesia sampai saat ini," ujar Asep.

Masih dalam laporan yang sama, Asep mengungkapkan bahwa, terdapat wasit terindikasi terlibat dalam praktik match fixing pada pertandingan Liga 2 antara klub X dan klub Y pada November 2018.

Menerima laporan tersebut, Satgas Anti-Mafia Bola bergerak cepat melalui laporan polisi bernomor LP/A/15/IX/2023/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI per tanggal 5 September 2023.

Selanjutnya, Satgas Anti-Mafia Bola Polri pun telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi yang berasal dari pihak klub, wasit yang terlibat dalam pertandingan, pengawas pertandingan, pihak-pegawai hotel, panitia penyelenggara pertandingan dan Komdis PSSI. Tak hanya itu, penyidik juga telah meminta keterangan dari enam ahli pidana.

Dari rangkaian tersebut, Asep menyatakan, pihaknya menemukan fakta modus operandi yang dilakukan pihak klub untuk melobi perangkat wasit guna memenangkan pertandingan salah satu klub dengan iming-iming uang.

"Pihak klub memberikan uang sebesar Rp100 juta ke para wasit di hotel tempat menginap dengan maksud agar klub X menang melawan klub Y. Menurut keterangan klub mereka sudah mengeluarkan uang kurang lebih sekitar Rp1 miliar untuk melobi wasit di sejumlah pertandingan. Klub yang diduga terlibat masih aktif dalam pertandingan liga 1. Akan tetapi hal tersebut masih akan kami telusuri dan dalami," papar Asep.

Atas perbuatannya, untuk tersangka K dan A dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1. Dengan ancaman pidana selama-lamanya lima tahun dan denda sebanyak-banyakny Rp15 juta.

Sedangkan tersangka, R, T, R, dan A disangka melanggar Pasal 3 UU Nomor 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1. Dengan ancaman pidana selama-lamanya tiga tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta. (*/red)

Via headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Turnamen LIGA PORAF RW 05 Pasir Jati, Cijoro Lebak Meriahkan HUT RI ke-80

Admin- Selasa, Agustus 05, 2025 0
Turnamen LIGA PORAF RW 05 Pasir Jati, Cijoro Lebak Meriahkan HUT RI ke-80
Lebak , KepoinAja79.Com - RW 05 Kampung Pasir Jati, Kelurahan Cijoro Lebak — Pemuda Pasir Jati sangat antusias dan bangga karena tahun ini bisa memeriahkan p…

Berita Terpopuler

Gubernur Andra Soni Ajak Ormas FBR Jaga Persatuan dan Kesatuan

Gubernur Andra Soni Ajak Ormas FBR Jaga Persatuan dan Kesatuan

Senin, Agustus 04, 2025
Turnamen LIGA PORAF RW 05 Pasir Jati, Cijoro Lebak Meriahkan HUT RI ke-80

Turnamen LIGA PORAF RW 05 Pasir Jati, Cijoro Lebak Meriahkan HUT RI ke-80

Selasa, Agustus 05, 2025
Hadiri Kick Off CKG, Gubernur Andra Soni: Penting untuk Cegah dan Deteksi Dini Masalah Kesehatan

Hadiri Kick Off CKG, Gubernur Andra Soni: Penting untuk Cegah dan Deteksi Dini Masalah Kesehatan

Selasa, Agustus 05, 2025
Warung Jamu di Unyur Diduga Jual Miras, Warga Desak Penegakan Perda

Warung Jamu di Unyur Diduga Jual Miras, Warga Desak Penegakan Perda

Minggu, Agustus 03, 2025
Gelar Rapat Pleno, TPAKD Kabupaten Serang Tetapkan Sembilan Program Kerja

Gelar Rapat Pleno, TPAKD Kabupaten Serang Tetapkan Sembilan Program Kerja

Senin, Agustus 04, 2025
Soal Pembatasan Sound Horeg, MUI Jatim: Haram Jika Ada Potensi Maksiat

Soal Pembatasan Sound Horeg, MUI Jatim: Haram Jika Ada Potensi Maksiat

Sabtu, Agustus 02, 2025
HAMAS Kecam Keras Adanya Rencana Aksi Di Lokasi Urugan Sawah Luhur

HAMAS Kecam Keras Adanya Rencana Aksi Di Lokasi Urugan Sawah Luhur

Senin, Agustus 04, 2025
Skandal Pembatalan Tender DP3AKKB Banten: Gerakan KAWAN Soroti Dugaan Maladministrasi dan Unsur Pidana

Skandal Pembatalan Tender DP3AKKB Banten: Gerakan KAWAN Soroti Dugaan Maladministrasi dan Unsur Pidana

Kamis, Juli 31, 2025
Dapat Abolisi dari Prabowo, Tom Lembong Resmi Bebas dari Rutan Cipinang

Dapat Abolisi dari Prabowo, Tom Lembong Resmi Bebas dari Rutan Cipinang

Sabtu, Agustus 02, 2025
Menaker Yassierli Buka PBL, Wabup Najib Bangun Sinergi dengan BBPVP Serang

Menaker Yassierli Buka PBL, Wabup Najib Bangun Sinergi dengan BBPVP Serang

Selasa, Agustus 05, 2025

Berita Terpopuler

Gubernur Andra Soni Ajak Ormas FBR Jaga Persatuan dan Kesatuan

Gubernur Andra Soni Ajak Ormas FBR Jaga Persatuan dan Kesatuan

Senin, Agustus 04, 2025
Turnamen LIGA PORAF RW 05 Pasir Jati, Cijoro Lebak Meriahkan HUT RI ke-80

Turnamen LIGA PORAF RW 05 Pasir Jati, Cijoro Lebak Meriahkan HUT RI ke-80

Selasa, Agustus 05, 2025
Hadiri Kick Off CKG, Gubernur Andra Soni: Penting untuk Cegah dan Deteksi Dini Masalah Kesehatan

Hadiri Kick Off CKG, Gubernur Andra Soni: Penting untuk Cegah dan Deteksi Dini Masalah Kesehatan

Selasa, Agustus 05, 2025
Warung Jamu di Unyur Diduga Jual Miras, Warga Desak Penegakan Perda

Warung Jamu di Unyur Diduga Jual Miras, Warga Desak Penegakan Perda

Minggu, Agustus 03, 2025
Gelar Rapat Pleno, TPAKD Kabupaten Serang Tetapkan Sembilan Program Kerja

Gelar Rapat Pleno, TPAKD Kabupaten Serang Tetapkan Sembilan Program Kerja

Senin, Agustus 04, 2025
Soal Pembatasan Sound Horeg, MUI Jatim: Haram Jika Ada Potensi Maksiat

Soal Pembatasan Sound Horeg, MUI Jatim: Haram Jika Ada Potensi Maksiat

Sabtu, Agustus 02, 2025
HAMAS Kecam Keras Adanya Rencana Aksi Di Lokasi Urugan Sawah Luhur

HAMAS Kecam Keras Adanya Rencana Aksi Di Lokasi Urugan Sawah Luhur

Senin, Agustus 04, 2025
Skandal Pembatalan Tender DP3AKKB Banten: Gerakan KAWAN Soroti Dugaan Maladministrasi dan Unsur Pidana

Skandal Pembatalan Tender DP3AKKB Banten: Gerakan KAWAN Soroti Dugaan Maladministrasi dan Unsur Pidana

Kamis, Juli 31, 2025
Dapat Abolisi dari Prabowo, Tom Lembong Resmi Bebas dari Rutan Cipinang

Dapat Abolisi dari Prabowo, Tom Lembong Resmi Bebas dari Rutan Cipinang

Sabtu, Agustus 02, 2025
Menaker Yassierli Buka PBL, Wabup Najib Bangun Sinergi dengan BBPVP Serang

Menaker Yassierli Buka PBL, Wabup Najib Bangun Sinergi dengan BBPVP Serang

Selasa, Agustus 05, 2025
KepoinAja79.Com

About Us

KepoinAja79.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: ajakepoin729@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 KepoinAja79.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber