Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
KepoinAja79.Com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
KepoinAja79.Com
Telusuri
Beranda headline Hukrim Nasional Terbukti Terima Suap, Tiga Hakim Divonis 11 Tahun Penjara
headline Hukrim Nasional

Terbukti Terima Suap, Tiga Hakim Divonis 11 Tahun Penjara

Admin
Admin
05 Des, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Hakim nonaktif Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom saat sidang dakwaan kasus suap vonis lepas korporasi CPO di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis, 21 Agustus 2025. 


JAKARTA, KepoinAja79.Com - Tiga Hakim nonaktif yang memberikan vonis lepas pada tiga korporasi terkait kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah atau CPO, divonis 11 tahun penjara.

Mereka adalah Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom. Ketiga hakim nonaktif ini diyakini telah melanggar Pasal 6 Ayat (2) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara," kata Hakim Ketua Effendi saat membacakan amar putusan dalam sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu, 03 Desember 2025.

Majelis Hakim menyatakan ketiganya terbukti menerima suap untuk menjatuhkan vonis lepas kepada tiga korporasi CPO.

Djuyamto terbukti menerima suap dari pihak korporasi kurang lebih senilai Rp 9,2 miliar. Selain itu, dua hakim anggotanya, Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom masing-masing dinyatakan terbukti menerima suap senilai Rp 6,4 miliar.

Karena terbukti menerima suap, ketiganya juga dihukum untuk mengembalikan uang suap ini kepada negara. 

"Perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik lembaga yudikatif sebagai benteng terakhir pencari keadilan di Republik Indonesia ini," ujar Effendi.

Hakim menyatakan, perbuatan para terdakwa ini menjadi hal yang memberatkan karena pimpinan Mahkamah Agung telah berulang kali mengingatkan bawahan untuk menjaga marwah institusi.

Terlebih, tindak pidana ini dilakukan saat para terdakwa menjabat sebagai aparat penegak hukum yang mengadili perkara. Namun, mereka justru melakukan korupsi. 

Majelis Hakim juga menilai, penerimaan suap ini karena keserakahan para terdakwa, bukan kebutuhan.

"Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi ini bukan karena kebutuhan atau corruption by need, tapi karena keserakahan atau corruption by greed," tuturnya.

Sementara, untuk hal yang meringankan hukuman, ketiganya dinilai telah mengembalikan sebagian suap yang diterima mereka dan juga masih memiliki tanggungan keluarga.

Sebelumnya, Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara.

Para terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti sesuai total uang suap yang diterimanya.

Kasus Suap Hakim untuk Vonis Lepas Tiga Korporasi

Perkara tiga korporasi CPO bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta pada tahun 2024. Sebelum berkas masuk ke pengadilan, sejumlah upaya pengamanan telah dilakukan.

Ariyanto Bakri selaku pengacara pihak korporasi menghubungi terdakwa sekaligus Panitera Muda PN Jakarta Utara nonaktif, Wahyu Gunawan dengan maksud menanyakan apakah ada kenalan di PN Jakpus.

Wahyu mengaku mengenal dengan Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakpus. Atas permintaan Ariyanto, Wahyu pun mempertemukan Ariyanto dengan Arif Nuryanta.

Dalam perjalanannya, Ariyanto, Wahyu, dan Arif Nuryanta beberapa kali bertemu untuk membahas soal nasib perkara tiga korporasi CPO.

Berdasarkan perhitungan hakim, total uang suap yang diberikan Ariyanto kepada kelima terdakwa mencapai dua juta dollar Amerika Serikat atau setara Rp 39–40 miliar. Pemberian ini dilakukan dalam dua kali, yaitu pada Mei dan Oktober 2024.

Dalam surat dakwaan, kelima terdakwa menerima uang suap dengan jumlah yang berbeda. Arif Nuryanta menerima Rp 14,7 miliar, Wahyu menerima Rp 2,3 miliar.

Lalu, majelis hakim yang mengadili perkara, Djuyamto selaku ketua majelis menerima Rp 9,2 miliar; Ali dan Agam selaku hakim anggota, masing-masing menerima Rp 6,4 miliar.

Adapun pemberi suap yaitu pengacara Ariyanto, Junaidi Saibih, dan Marcella Santoso dan Muhammad Syafei sebagai kuasa perwakilan tiga korporasi tengah disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. (*/red)

Via headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Direktur Ekbisbanten.com Dipanggil Polda Banten Terkait Laporan Wali Kota Serang

Admin- Sabtu, Januari 24, 2026 0
Direktur Ekbisbanten.com Dipanggil Polda Banten Terkait Laporan Wali Kota Serang
Serang , KepoinAja 79 .Com - Direktur Ekbisbanten.com Ismatullah menerima undangan klarifikasi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Pold…

Berita Terpopuler

Diduga Sarat Rekayasa, Proyek Pemeliharaan Tanjakan Bangangah Resmi Dilaporkan ke Aparat

Diduga Sarat Rekayasa, Proyek Pemeliharaan Tanjakan Bangangah Resmi Dilaporkan ke Aparat

Selasa, Januari 20, 2026
Menuntut Transparansi Kuota Haji 2024 Dan 2025: KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Tersangka, Kanwil Kemenag Banten Harus Diusut Tuntas

Menuntut Transparansi Kuota Haji 2024 Dan 2025: KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Tersangka, Kanwil Kemenag Banten Harus Diusut Tuntas

Rabu, Januari 21, 2026
Rakorda Forum Kader Bela Negara Kemhan Banten Bahas Diklat Kogaphan di Garut

Rakorda Forum Kader Bela Negara Kemhan Banten Bahas Diklat Kogaphan di Garut

Minggu, Januari 11, 2026
Lapas Serang Peringati Isra Miraj dengan Ceramah dan Doa Bersama

Lapas Serang Peringati Isra Miraj dengan Ceramah dan Doa Bersama

Rabu, Januari 21, 2026
Harga Minyakita di Konsumen Beragam, Pemerintah Sebut Produsen Menjual di Bawah HET

Harga Minyakita di Konsumen Beragam, Pemerintah Sebut Produsen Menjual di Bawah HET

Senin, Januari 19, 2026
Perkuat Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan serta Implementasi KUHP Baru, Kanwil Ditjenpas Banten Bersinergi dengan Pemkot Tangerang Teken Nota Kesepakatan

Perkuat Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan serta Implementasi KUHP Baru, Kanwil Ditjenpas Banten Bersinergi dengan Pemkot Tangerang Teken Nota Kesepakatan

Jumat, Januari 23, 2026
LSM Laskar NKRI Akan Laporkan dan Kawal Dugaan Penyimpangan Spesifikasi Pembangunan Puskesmas Unyur ke Kejaksaan Agung

LSM Laskar NKRI Akan Laporkan dan Kawal Dugaan Penyimpangan Spesifikasi Pembangunan Puskesmas Unyur ke Kejaksaan Agung

Kamis, Januari 22, 2026
Ketua jendela Toba.  Mangaliat Simarmata :  Ingatkan Jangan Berhenti di Seremoni, Negara wajib Tunjukan keberpihakan Nyata .

Ketua jendela Toba. Mangaliat Simarmata : Ingatkan Jangan Berhenti di Seremoni, Negara wajib Tunjukan keberpihakan Nyata .

Rabu, Januari 21, 2026
MOI Banten dan JPMI Bersihkan Sampah di Pesisir Teluk dalam Rangka HPN

MOI Banten dan JPMI Bersihkan Sampah di Pesisir Teluk dalam Rangka HPN

Senin, Februari 10, 2025
KOPDA Bangun Dapur Gizi Gratis di Kasemen, Dukung Program Nasional Pemenuhan Gizi

KOPDA Bangun Dapur Gizi Gratis di Kasemen, Dukung Program Nasional Pemenuhan Gizi

Rabu, Januari 21, 2026

Berita Terpopuler

Diduga Sarat Rekayasa, Proyek Pemeliharaan Tanjakan Bangangah Resmi Dilaporkan ke Aparat

Diduga Sarat Rekayasa, Proyek Pemeliharaan Tanjakan Bangangah Resmi Dilaporkan ke Aparat

Selasa, Januari 20, 2026
Menuntut Transparansi Kuota Haji 2024 Dan 2025: KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Tersangka, Kanwil Kemenag Banten Harus Diusut Tuntas

Menuntut Transparansi Kuota Haji 2024 Dan 2025: KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Tersangka, Kanwil Kemenag Banten Harus Diusut Tuntas

Rabu, Januari 21, 2026
Rakorda Forum Kader Bela Negara Kemhan Banten Bahas Diklat Kogaphan di Garut

Rakorda Forum Kader Bela Negara Kemhan Banten Bahas Diklat Kogaphan di Garut

Minggu, Januari 11, 2026
Lapas Serang Peringati Isra Miraj dengan Ceramah dan Doa Bersama

Lapas Serang Peringati Isra Miraj dengan Ceramah dan Doa Bersama

Rabu, Januari 21, 2026
Harga Minyakita di Konsumen Beragam, Pemerintah Sebut Produsen Menjual di Bawah HET

Harga Minyakita di Konsumen Beragam, Pemerintah Sebut Produsen Menjual di Bawah HET

Senin, Januari 19, 2026
Perkuat Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan serta Implementasi KUHP Baru, Kanwil Ditjenpas Banten Bersinergi dengan Pemkot Tangerang Teken Nota Kesepakatan

Perkuat Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan serta Implementasi KUHP Baru, Kanwil Ditjenpas Banten Bersinergi dengan Pemkot Tangerang Teken Nota Kesepakatan

Jumat, Januari 23, 2026
LSM Laskar NKRI Akan Laporkan dan Kawal Dugaan Penyimpangan Spesifikasi Pembangunan Puskesmas Unyur ke Kejaksaan Agung

LSM Laskar NKRI Akan Laporkan dan Kawal Dugaan Penyimpangan Spesifikasi Pembangunan Puskesmas Unyur ke Kejaksaan Agung

Kamis, Januari 22, 2026
Ketua jendela Toba.  Mangaliat Simarmata :  Ingatkan Jangan Berhenti di Seremoni, Negara wajib Tunjukan keberpihakan Nyata .

Ketua jendela Toba. Mangaliat Simarmata : Ingatkan Jangan Berhenti di Seremoni, Negara wajib Tunjukan keberpihakan Nyata .

Rabu, Januari 21, 2026
MOI Banten dan JPMI Bersihkan Sampah di Pesisir Teluk dalam Rangka HPN

MOI Banten dan JPMI Bersihkan Sampah di Pesisir Teluk dalam Rangka HPN

Senin, Februari 10, 2025
KOPDA Bangun Dapur Gizi Gratis di Kasemen, Dukung Program Nasional Pemenuhan Gizi

KOPDA Bangun Dapur Gizi Gratis di Kasemen, Dukung Program Nasional Pemenuhan Gizi

Rabu, Januari 21, 2026
KepoinAja79.Com

About Us

KepoinAja79.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: ajakepoin729@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 KepoinAja79.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber