Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
KepoinAja79.Com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
KepoinAja79.Com
Telusuri
Beranda Daerah headline Serang Raya Negara Atur Tarif, Oknum KUA Main Harga, KUA Cikeusal Minta “Uang Admin”
Daerah headline Serang Raya

Negara Atur Tarif, Oknum KUA Main Harga, KUA Cikeusal Minta “Uang Admin”

Admin
Admin
30 Des, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Serang, KepoinAja79.Com – Praktik yang diduga pungutan liar (pungli) kembali mencoreng pelayanan publik. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, yang diduga meminta biaya tambahan di luar ketentuan resmi kepada warga yang hendak mendaftarkan pernikahan.

Peristiwa tersebut dialami oleh seorang calon pengantin yang melakukan pendaftaran pernikahan pada hari Senin, 29 Desember 2025. Dalam proses pendaftaran itu, calon pengantin diminta mengeluarkan biaya di luar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Sesuai aturan yang berlaku, biaya pencatatan pernikahan hanya sebesar Rp600 ribu. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya permintaan tambahan sebesar Rp50 ribu kepada pihak pendaftar, tanpa penjelasan dasar hukum yang jelas.

Salah satu calon pengantin mengaku kaget saat diminta mengeluarkan uang tambahan tersebut. Permintaan itu disampaikan secara langsung oleh pihak KUA Kecamatan Cikeusal dengan dalih biaya administrasi.

“Bayarnya 600 ribu, tapi ada adminnya ya, berapa aja, 50 ribu,” ucap pihak KUA Kecamatan Cikeusal kepada pendaftar.

Pernyataan tersebut justru memicu tanda tanya besar. Pasalnya, dalam ketentuan resmi, tidak ada pos biaya tambahan selain yang telah ditetapkan negara. Dalih “biaya admin” dinilai hanya akal-akalan yang berpotensi merugikan masyarakat dan membuka ruang praktik pungli terselubung.

Masyarakat pun mempertanyakan transparansi dan integritas pelayanan di KUA Kecamatan Cikeusal. Jika praktik semacam ini dibiarkan, dikhawatirkan akan menjadi kebiasaan yang terus membebani warga, terutama mereka yang berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah.

Kasus ini mendesak Kementerian Agama Kabupaten Serang serta aparat pengawas internal untuk turun tangan, melakukan klarifikasi, dan menindak tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran. Pelayanan pernikahan seharusnya menjadi layanan negara yang bersih, bukan ladang pungutan dengan dalih administrasi. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Skandal Pengembalian Lahan 10 Hektar di Banten: Kewenangan Pusat Diabaikan?

Admin- Kamis, Februari 12, 2026 0
Skandal Pengembalian Lahan 10 Hektar di Banten: Kewenangan Pusat Diabaikan?
Banten, KepoinAja79 .Com – Ketua LSM Karat , Iwan Hermawan , mengungkapkan bahwa pengembalian lahan seluas 10 hektar dari PT Jaya Perkasa Sasmita kepada Pe…

Berita Terpopuler

Forum Kader Bela Negara Laksanakan Diklat Penyegaran dan Pemantapan Kogaphan di Pusdikzi Bogor

Forum Kader Bela Negara Laksanakan Diklat Penyegaran dan Pemantapan Kogaphan di Pusdikzi Bogor

Senin, Februari 09, 2026
Rakorda Forum Kader Bela Negara Kemhan Banten Bahas Diklat Kogaphan di Garut

Rakorda Forum Kader Bela Negara Kemhan Banten Bahas Diklat Kogaphan di Garut

Minggu, Januari 11, 2026
Kejagung Sebut Riza Chalid Terindikasi Berada di Negara ASEAN

Kejagung Sebut Riza Chalid Terindikasi Berada di Negara ASEAN

Kamis, Februari 05, 2026
PPATK Klaim 2025 Jadi Sejarah Baru, Transaksi Judi Online Berhasil Ditekan

PPATK Klaim 2025 Jadi Sejarah Baru, Transaksi Judi Online Berhasil Ditekan

Kamis, Februari 05, 2026
Skandal Pengembalian Lahan 10 Hektar di Banten: Kewenangan Pusat Diabaikan?

Skandal Pengembalian Lahan 10 Hektar di Banten: Kewenangan Pusat Diabaikan?

Kamis, Februari 12, 2026
Supporter Football Soccer Banten Apresiasi Program Prabowo–Gibran di Tahun Pertama Pemerintahan

Supporter Football Soccer Banten Apresiasi Program Prabowo–Gibran di Tahun Pertama Pemerintahan

Jumat, Oktober 24, 2025
Kasus Manipulasi Pasar Modal, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka

Kasus Manipulasi Pasar Modal, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka

Kamis, Februari 05, 2026
Mahasiswa Banten Tegaskan Dukungan terhadap Kinerja Satu Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran

Mahasiswa Banten Tegaskan Dukungan terhadap Kinerja Satu Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran

Jumat, Oktober 24, 2025
Surat Permohonan Informasi Publik Tidak Ditanggapi, Masyarakat Merasa Diabaikan

Surat Permohonan Informasi Publik Tidak Ditanggapi, Masyarakat Merasa Diabaikan

Selasa, Februari 03, 2026
Bersama Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kunjungi Agro Eduwisata Al Markaz, Contoh Pemanfaatan Lahan Produktif Dukung Ketahanan Pangan

Bersama Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kunjungi Agro Eduwisata Al Markaz, Contoh Pemanfaatan Lahan Produktif Dukung Ketahanan Pangan

Rabu, Februari 04, 2026

Berita Terpopuler

Forum Kader Bela Negara Laksanakan Diklat Penyegaran dan Pemantapan Kogaphan di Pusdikzi Bogor

Forum Kader Bela Negara Laksanakan Diklat Penyegaran dan Pemantapan Kogaphan di Pusdikzi Bogor

Senin, Februari 09, 2026
Rakorda Forum Kader Bela Negara Kemhan Banten Bahas Diklat Kogaphan di Garut

Rakorda Forum Kader Bela Negara Kemhan Banten Bahas Diklat Kogaphan di Garut

Minggu, Januari 11, 2026
Kejagung Sebut Riza Chalid Terindikasi Berada di Negara ASEAN

Kejagung Sebut Riza Chalid Terindikasi Berada di Negara ASEAN

Kamis, Februari 05, 2026
PPATK Klaim 2025 Jadi Sejarah Baru, Transaksi Judi Online Berhasil Ditekan

PPATK Klaim 2025 Jadi Sejarah Baru, Transaksi Judi Online Berhasil Ditekan

Kamis, Februari 05, 2026
Skandal Pengembalian Lahan 10 Hektar di Banten: Kewenangan Pusat Diabaikan?

Skandal Pengembalian Lahan 10 Hektar di Banten: Kewenangan Pusat Diabaikan?

Kamis, Februari 12, 2026
Supporter Football Soccer Banten Apresiasi Program Prabowo–Gibran di Tahun Pertama Pemerintahan

Supporter Football Soccer Banten Apresiasi Program Prabowo–Gibran di Tahun Pertama Pemerintahan

Jumat, Oktober 24, 2025
Kasus Manipulasi Pasar Modal, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka

Kasus Manipulasi Pasar Modal, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka

Kamis, Februari 05, 2026
Mahasiswa Banten Tegaskan Dukungan terhadap Kinerja Satu Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran

Mahasiswa Banten Tegaskan Dukungan terhadap Kinerja Satu Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran

Jumat, Oktober 24, 2025
Surat Permohonan Informasi Publik Tidak Ditanggapi, Masyarakat Merasa Diabaikan

Surat Permohonan Informasi Publik Tidak Ditanggapi, Masyarakat Merasa Diabaikan

Selasa, Februari 03, 2026
Bersama Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kunjungi Agro Eduwisata Al Markaz, Contoh Pemanfaatan Lahan Produktif Dukung Ketahanan Pangan

Bersama Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kunjungi Agro Eduwisata Al Markaz, Contoh Pemanfaatan Lahan Produktif Dukung Ketahanan Pangan

Rabu, Februari 04, 2026
KepoinAja79.Com

About Us

KepoinAja79.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: ajakepoin729@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 KepoinAja79.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber