Moment HUT Lebak ke-197, Bupati Lebak Bebaskan Pajak Sawah Petani
Lebak - Pemerintah Kabupaten Lebak Provinsi Banten, akan membebaskan pajak lahan sawah bagi para petani di Kabupaten Lebak.
Hal ini disampaikan Bupati Lebak, Moch. Hasbi Asyidiki Jayabaya, dalam pidato saat rapat Paripurna Istimewa Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Lebak yang ke-197 pada 2/12/2025 kemarin di Ruang Rapat Paripurna DPRD Lebak.
Bupati Lebak menjelaskan pembebasan pajak sawah ini berlaku bagi petani di Kabupeten Lebak yang memiliki lahan sawah maksimal 5.000 meter persegi.
"Ini hadiah HUT Lebak. Bagi petani di Kabupaten Lebak, yang luas lahan sawahnya di bawah 5.000 meter persegi, mulai Januari 2026, dibebaskan dari pajak," kata Hasbi.
Hasbi menjelaskan, kebijakan ini merupakan bentuk kebijakan yang pro petani dan bentuk perhatian Pemerintah Kabupaten Lebak terhadap para petani, yang luas lahannya sempit.
Menurut Hasbi, peran petani sangat vital, dan sudah sepatutnya pemerintah memberikan dukungan maksimal.
“Negara dan daerah yang maju adalah yang membuat rakyatnya bahagia,” ujarnya.
Hasbi menjelaskan, program pembebasan pajak ini merupakan bagian integral dari dukungan Pemkab Lebak terhadap agenda besar nasional.
Program ini kata Hasbi, selaras dengan program prioritas pemerintah pusat yang berfokus pada penciptaan ketahanan pangan di masyarakat.
"Dengan kebijakan ini diharapkan dapat mencegah alih fungsi lahan dan menjamin keberlanjutan sawah produktif,” pungkasnya.
(Riswan/Red)

Posting Komentar