WACANA PSEL BERUBAH MENJADI TPA DINILAI SEBAGAI PRESEDEN BURUK DALAM KINERJA PEMERINTAH KABUPATEN SERANG
SERANG — 04 Desember 2024 Upaya Pemerintah Kabupaten Serang dalam menangani persoalan sampah kembali menuai sorotan. Setelah beberapa kali mengubah rencana lokasi pembangunan tempat pengelolaan sampah menjadi energi listrik (PSEL), kini muncul dugaan bahwa wacana tersebut malah bergeser menjadi sekadar tempat pembuangan akhir (TPA). Pergeseran ini dinilai sebagai preseden buruk dalam tata kelola kebijakan lingkungan di daerah.
Sebelumnya, lokasi PSEL sempat diwacanakan di Desa Luwuk, Kecamatan Gunungsari. Rencana itu kemudian berubah ke Desa Sambironyok, Kecamatan Anyer. Informasi terbaru menyebutkan adanya koordinasi antara Pemkab Serang dengan Pemerintah Kota Serang mengenai kemungkinan membuang sampah Kabupaten Serang ke TPA Cilowong.
Di tengah kebingungan arah kebijakan itu, warga Luwuk dikejutkan oleh kedatangan sebuah tim teknis yang, menurut informasi dari Kesbangpol Kabupaten Serang, bergerak atas perintah Sekretaris Daerah. Kunjungan tersebut dilakukan tanpa adanya dokumen resmi yang biasanya menjadi dasar pergerakan tim lapangan.
Kepala Desa Luwuk menyatakan bahwa kedatangan tamu tersebut terjadi mendadak dan tanpa prosedur administratif yang lazim.
“Kami tidak menerima surat tugas, tidak ada nota dinas, juga tidak ada pemberitahuan formal sebelumnya. Dan dari penjelasan mereka, sepertinya kegiatan ini bukan soal PSEL, tapi hanya untuk TPA. Itu akan menimbulkan kontroversi besar di masyarakat,” ujar Kepala Desa.
Ketiadaan dokumen pemayung membuat perangkat desa ragu untuk menindaklanjuti kegiatan tersebut. Secara prosedural, setiap aktivitas teknis yang menyangkut lingkungan atau tata ruang harus dibangun di atas instrumen administrasi yang dikeluarkan secara berjenjang melalui Sekretariat Daerah.
Beberapa kalangan menilai bahwa jika tim sudah bergerak tanpa adanya produk administrasi formal, maka terjadi kekosongan prosedur yang berpotensi menyalahi mekanisme pemerintahan.
“Kalau perangkat desa saja tidak tahu apa dasar pergerakannya, berarti mekanisme koordinasinya tidak berjalan. Ini bukan soal setuju atau tidak setuju dengan proyeknya, tapi soal tertib administrasi,” ujar seorang tokoh masyarakat Gunungsari.
Sementara itu, Camat Gunungsari Erwin Saefulloh mengonfirmasi bahwa kecamatan tidak mendapatkan pemberitahuan apa pun atas kunjungan tim tersebut.
“Kecamatan tidak menerima dokumen atau pemberitahuan resmi. Kami hanya bisa bekerja berdasarkan prosedur yang jelas,” ujarnya singkat.
Ketiadaan arahan formal ini membuat warga mempertanyakan apakah Sekretariat Daerah telah menerbitkan dasar administrasi atau justru belum ada keputusan apa pun. Sejumlah pengamat menilai kondisi ini memperlihatkan adanya potensi miskomunikasi internal di tubuh Pemerintah Kabupaten Serang.
“Sekretariat Daerah adalah pintu administrasi tertinggi. Kalau jalur itu tidak mengeluarkan dokumen, maka tim apa pun seharusnya belum bisa turun,” ujar seorang analis kebijakan lokal.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Sekretariat Daerah mengenai legalitas kegiatan tim teknis tersebut. Warga berharap Pemkab Serang memberikan klarifikasi sebelum kebingungan ini berkembang menjadi polemik lebih besar.

Posting Komentar