Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
KepoinAja79.Com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
KepoinAja79.Com
Telusuri
Beranda Wali Kota Cilegon Nonton Drift Ilegal Di jalan Nasional Kota Cilegon,Aktivis Angkat Bicara Ada Dukungan Serta Pembiaran Wali Kota Cilegon Nonton Drift Ilegal Di jalan Nasional Kota Cilegon,Aktivis Angkat Bicara Ada Dukungan Serta Pembiaran

Wali Kota Cilegon Nonton Drift Ilegal Di jalan Nasional Kota Cilegon,Aktivis Angkat Bicara Ada Dukungan Serta Pembiaran

Rio prayoga w
Rio prayoga w
30 Nov, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

  



CILEGON — Aksi drift ilegal ( 29/11/25)  yang kembali terjadi di salah satu jalan utama nasional di Kota Cilegon menuai perhatian publik. Aksi berbahaya tersebut diduga dibiarkan dan di tonton serta di dukung wali kota cilegon yang dilakukan pada malam hari dan sempat di tonton oleh sejumlah warga yang berada di lokasi. Rekaman video kegiatan itu pun beredar  luas di media sosial, memicu kritik karena dianggap membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.


Sejumlah warga menilai bahwa kegiatan berisiko tinggi tersebut semestinya segera dihentikan oleh aparat yang berwenang. Mereka juga mempertanyakan mengapa aksi drifting yang jelas melanggar aturan lalu lintas bisa berlangsung tanpa penindakan dan pembiaran bahkan terkesan di dukung oleh robinsar sebagai wali kota cilegon.


“Ini jalan nasional, bukan tempat atraksi,kalau mau atraksinkan aada sirkuit atau tempat nya , Kalau dibiarkan, bisa memicu kecelakaan fatal serta memgganggu arus lalu lintas” ujar salah cecep sebagai aktivis cilegon.


Bahaya Drift Ilegal dan Aturan Hukumnya


Drift di jalan raya tergolong pelanggaran serius, karena termasuk aksi yang membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.


Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, aksi tersebut dapat dijerat dengan:


Pasal 115 huruf b

Pengemudi dilarang mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara merusak atau membahayakan umum.


Pasal 283

Setiap orang yang mengemudi dengan cara yang mengganggu konsentrasi atau membahayakan pengguna jalan lain dapat dipidana penjara maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp 750.000.


Jika drifting menimbulkan kecelakaan, sanksinya lebih berat:


Pasal 310 ayat (2–4)

Kecelakaan yang menimbulkan luka berat atau kematian dapat dipidana hingga 6 tahun penjara.


Modifikasi Kendaraan Tidak Sesuai Aturan


Dalam sejumlah video yang beredar, tampak kendaraan yang digunakan diduga telah mengalami modifikasi ekstrem. Modifikasi semacam ini dapat melanggar ketentuan berikut:


Pasal 48 ayat (1–3) UU LLAJ

Setiap kendaraan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.


Pasal 50 ayat (1)

Modifikasi harus mendapatkan persetujuan dan uji tipe dari pemerintah.


Pasal 285 ayat (1–2)

Penggunaan kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis dapat dikenakan denda hingga Rp 500.000.


Modifikasi ekstrem yang tidak memenuhi standar keselamatan, seperti peningkatan tenaga mesin berlebihan, knalpot bising, atau penggantian komponen keselamatan, termasuk pelanggaran dan menjadi sasaran razia kepolisian.


Masyarakat meminta Pemerintah Kota Cilegon bersama kepolisian meningkatkan pengawasan di area yang rawan dijadikan lokasi aksi balap liar dan drifting.


“Aksi seperti ini tidak boleh dibiarkan. Pemerintah dan aparat kepolisian harus tegas,”ujar cecep


Aksi drifting ilegal tidak hanya menimbulkan potensi kecelakaan, tetapi juga menciptakan preseden buruk apabila ada kesan seolah kegiatan tersebut dianggap lumrah atau tidak mendapat perhatian serius dari pihak terkait.

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Ka. Lapas Serang Ikuti Panen Raya UPT Pas Se Indonesia

Admin- Kamis, Januari 15, 2026 0
 Ka. Lapas Serang Ikuti Panen Raya UPT Pas Se Indonesia
Serang , KepoinAja79 .Com – Kepala Lapas Kelas IIA Serang , Riko Stiven , mengikuti panen raya di Sarana Asimilasi dan Edukasi Lapas Kelas III Rangkasbitung b…

Berita Terpopuler

Curah Hujan Deras Picu Longsor di Kampung Pasir Manggu, Warga Dihantui Kecemasan

Curah Hujan Deras Picu Longsor di Kampung Pasir Manggu, Warga Dihantui Kecemasan

Senin, Januari 12, 2026
Ketua LSM Amok Kritisi Pembangunan Royal Baroe yang Kebanjiran

Ketua LSM Amok Kritisi Pembangunan Royal Baroe yang Kebanjiran

Senin, Januari 12, 2026
Banjir Kembali Melanda Bumi Kasemen Lestari, Warga Minta Pemerintah Segera Turun Tangan

Banjir Kembali Melanda Bumi Kasemen Lestari, Warga Minta Pemerintah Segera Turun Tangan

Senin, Januari 12, 2026
Resmob Polda Banten Gagalkan Peredaran Sepeda Motor Tanpa Surat di Jalur Merak–Bakauheni

Resmob Polda Banten Gagalkan Peredaran Sepeda Motor Tanpa Surat di Jalur Merak–Bakauheni

Selasa, Januari 13, 2026
LSM Laskar NKRI Nilai Penolakan Informasi Proyek Puskesmas Unyur Tidak Sah: Audiensi Diwarnai Sikap Diam Pihak Pelaksana

LSM Laskar NKRI Nilai Penolakan Informasi Proyek Puskesmas Unyur Tidak Sah: Audiensi Diwarnai Sikap Diam Pihak Pelaksana

Rabu, Januari 14, 2026
Aktivis Forum Diskusi Mahasiswa dan Pemuda Soroti Kinerja Inspektorat Lebak yang Dinilai Abai Awasi Program Desa

Aktivis Forum Diskusi Mahasiswa dan Pemuda Soroti Kinerja Inspektorat Lebak yang Dinilai Abai Awasi Program Desa

Rabu, Januari 07, 2026
Pasca Banjir 3 Hari di Kota Serang – SPPG Kota Serang Walantaka Kalodran dan  Kalodran 2 Bagikan 1.000 Box Makanan Bantu Warga Terdampak

Pasca Banjir 3 Hari di Kota Serang – SPPG Kota Serang Walantaka Kalodran dan Kalodran 2 Bagikan 1.000 Box Makanan Bantu Warga Terdampak

Selasa, Januari 13, 2026
Dua SPBU di Lamongan Diduga Jadi Ladang Mafia Solar

Dua SPBU di Lamongan Diduga Jadi Ladang Mafia Solar

Rabu, Januari 14, 2026
Rakorda Forum Kader Bela Negara Kemhan Banten Bahas Diklat Kogaphan di Garut

Rakorda Forum Kader Bela Negara Kemhan Banten Bahas Diklat Kogaphan di Garut

Minggu, Januari 11, 2026
Forum Aktivis Muda Serang Surati Bupati Terkait Seleksi JPT

Forum Aktivis Muda Serang Surati Bupati Terkait Seleksi JPT

Senin, Januari 05, 2026

Berita Terpopuler

Curah Hujan Deras Picu Longsor di Kampung Pasir Manggu, Warga Dihantui Kecemasan

Curah Hujan Deras Picu Longsor di Kampung Pasir Manggu, Warga Dihantui Kecemasan

Senin, Januari 12, 2026
Ketua LSM Amok Kritisi Pembangunan Royal Baroe yang Kebanjiran

Ketua LSM Amok Kritisi Pembangunan Royal Baroe yang Kebanjiran

Senin, Januari 12, 2026
Banjir Kembali Melanda Bumi Kasemen Lestari, Warga Minta Pemerintah Segera Turun Tangan

Banjir Kembali Melanda Bumi Kasemen Lestari, Warga Minta Pemerintah Segera Turun Tangan

Senin, Januari 12, 2026
Resmob Polda Banten Gagalkan Peredaran Sepeda Motor Tanpa Surat di Jalur Merak–Bakauheni

Resmob Polda Banten Gagalkan Peredaran Sepeda Motor Tanpa Surat di Jalur Merak–Bakauheni

Selasa, Januari 13, 2026
LSM Laskar NKRI Nilai Penolakan Informasi Proyek Puskesmas Unyur Tidak Sah: Audiensi Diwarnai Sikap Diam Pihak Pelaksana

LSM Laskar NKRI Nilai Penolakan Informasi Proyek Puskesmas Unyur Tidak Sah: Audiensi Diwarnai Sikap Diam Pihak Pelaksana

Rabu, Januari 14, 2026
Aktivis Forum Diskusi Mahasiswa dan Pemuda Soroti Kinerja Inspektorat Lebak yang Dinilai Abai Awasi Program Desa

Aktivis Forum Diskusi Mahasiswa dan Pemuda Soroti Kinerja Inspektorat Lebak yang Dinilai Abai Awasi Program Desa

Rabu, Januari 07, 2026
Pasca Banjir 3 Hari di Kota Serang – SPPG Kota Serang Walantaka Kalodran dan  Kalodran 2 Bagikan 1.000 Box Makanan Bantu Warga Terdampak

Pasca Banjir 3 Hari di Kota Serang – SPPG Kota Serang Walantaka Kalodran dan Kalodran 2 Bagikan 1.000 Box Makanan Bantu Warga Terdampak

Selasa, Januari 13, 2026
Dua SPBU di Lamongan Diduga Jadi Ladang Mafia Solar

Dua SPBU di Lamongan Diduga Jadi Ladang Mafia Solar

Rabu, Januari 14, 2026
Rakorda Forum Kader Bela Negara Kemhan Banten Bahas Diklat Kogaphan di Garut

Rakorda Forum Kader Bela Negara Kemhan Banten Bahas Diklat Kogaphan di Garut

Minggu, Januari 11, 2026
Forum Aktivis Muda Serang Surati Bupati Terkait Seleksi JPT

Forum Aktivis Muda Serang Surati Bupati Terkait Seleksi JPT

Senin, Januari 05, 2026
KepoinAja79.Com

About Us

KepoinAja79.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: ajakepoin729@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 KepoinAja79.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber