Polresta Serang Kota Terapkan Sistem SKCK Full Online Lewat Super App Polri
SERANG, KepoinAja79.Com – Polresta Serang resmi menerapkan sistem baru dalam layanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Mulai awal November 2025, seluruh proses pendaftaran SKCK di wilayah hukum Polresta Serang Kota wajib dilakukan melalui aplikasi Super App Polri versi terbaru (SKCK Full Online), Senin, (3/11/2025).
Kaur Pelayanan dan Administrasi Masyarakat (Yanmin) Satuan Intelkam Polresta Serang Kota, Aiptu Rafhasan Basri, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Resmi Baintelkam Polri Nomor R/5310/X/YAN.2.3/2025 tentang penerapan SKCK Full Online di seluruh jajaran Polri.
“Masyarakat kini tidak lagi perlu mendaftar secara manual. Seluruh pengajuan SKCK dilakukan secara digital melalui aplikasi Super App Polri, baik di perangkat Android maupun iOS,” ujarnya.
Aiptu Rafhasan Basri menambahkan, masyarakat cukup menyiapkan dokumen pendukung seperti foto Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, ijazah terakhir, serta pas foto berlatar merah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sistem ini dibuat agar pelayanan menjadi lebih cepat, transparan, dan terintegrasi langsung dengan database Dukcapil. Pemohon cukup melakukan registrasi, verifikasi, dan pembayaran biaya PNBP melalui rekening resmi BRI virtual account,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Intelkam Polresta Serang Kota, Kompol Nasir Eming, S.H., menyampaikan bahwa penerapan sistem full online ini merupakan langkah strategis Polri dalam mewujudkan pelayanan publik yang modern dan akuntabel.
“Melalui sistem ini, seluruh data pemohon SKCK terekam otomatis di pusat data Polri. Proses pembayaran juga dilakukan langsung ke kas negara melalui mekanisme PNBP resmi, sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Polri,” ungkapnya.
Ia menambahkan, meski layanan SKCK kini berbasis digital, Polresta Serang Kota tetap menyiapkan personel di ruang pelayanan SKCK untuk membantu masyarakat yang memerlukan pendampingan teknis, terutama bagi pemohon yang belum familiar dengan aplikasi digital.
“Kami tetap membuka layanan konsultasi dan pendampingan agar masyarakat tidak kesulitan. Semua diarahkan untuk mendaftar online, namun tetap kami bantu sampai proses selesai,” tegasnya.
Dengan penerapan sistem SKCK Full Online ini, diharapkan pelayanan publik di lingkungan Polresta Serang Kota menjadi lebih cepat, efisien, transparan, dan bebas dari pungutan di luar ketentuan resmi.

Posting Komentar