Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
KepoinAja79.Com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
KepoinAja79.Com
Telusuri
Beranda headline Nasional Gubernur Riau Tersangka KPK, Cak Imin: Diproses Internal PKB
headline Nasional

Gubernur Riau Tersangka KPK, Cak Imin: Diproses Internal PKB

Admin
Admin
06 Nov, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Ketum PKB, Cak Imin. 

JAKARTA, KepoinAja79.Com – Ketua Umum (Ketum) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar memastikan akan memproses internal Gubernur Riau Abdul Wahid yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Proses internal itu meliputi status kadernya dari anggota kepartaian.

“Ya pasti akan ada proses internal, ya,” ujar Muhaimin kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu, 05 November 2025.

Pria yang akrab disapa Cak Imin itu tidak secara gamblang menyebut keputusan akhir dari partai, apakah akan memecat Abdul Wahid atau sebaliknya.

Namun ia menekankan, semua pihak harus belajar agar kejadian negatif serupa tidak terulang.

“Ya semua harus belajar dari pengalaman agar tidak terulang lagi,” ujarnya.

Cak Imin mengaku belum memutuskan memberikan bantuan hukum kepada Abdul Wahid.

Ia pun menyebut kadernya itu belum meminta bantuan hukum.

“Belum ada permintaan,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah atau janji di Pemprov Riau Tahun Anggaran 2025 pada Rabu, 05 November 2025.

Abdul Wahid terjaring dalam OTT di Riau pada Senin, 03 November 2025.

KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni AW (Abdul Wahid), MAS (Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan), dan DAN (Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau),” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu, 05 November 2025.

Ketiga tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak 4-23 November 2025.

“Terhadap saudara AW ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK. Sementara terhadap FRY dan MAS ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK,” ujarnya. (*/red)

Via headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Kejagung Sebut Riza Chalid Terindikasi Berada di Negara ASEAN

Admin- Kamis, Februari 05, 2026 0
Kejagung Sebut Riza Chalid Terindikasi Berada di Negara ASEAN
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna .   JAKARTA, Kepoin Aja 79. Com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut, tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak…

Berita Terpopuler

Dirut RSUD Banten Diminta Transparan Soal Terjadinya Hutang Hemodialisa Tahun 2025 Yang Mencapai Rp700 Juta

Dirut RSUD Banten Diminta Transparan Soal Terjadinya Hutang Hemodialisa Tahun 2025 Yang Mencapai Rp700 Juta

Selasa, Februari 03, 2026
Rakorda Forum Kader Bela Negara Kemhan Banten Bahas Diklat Kogaphan di Garut

Rakorda Forum Kader Bela Negara Kemhan Banten Bahas Diklat Kogaphan di Garut

Minggu, Januari 11, 2026
Aktivitas Dump Truck Diduga Cemari Lingkungan, Warga Tiga Kampung di Sindangheula Angkat Suara

Aktivitas Dump Truck Diduga Cemari Lingkungan, Warga Tiga Kampung di Sindangheula Angkat Suara

Selasa, Februari 03, 2026
Perang Unik di Lapas Serang, Narapidana Saling Pukul Bantal

Perang Unik di Lapas Serang, Narapidana Saling Pukul Bantal

Senin, Februari 02, 2026
Kadisparpora Kota Serang: Pedagang Stadion Maulana Yusuf Belum Dipungut Retribusi, Tunggu Keputusan Wali Kota

Kadisparpora Kota Serang: Pedagang Stadion Maulana Yusuf Belum Dipungut Retribusi, Tunggu Keputusan Wali Kota

Jumat, Januari 30, 2026
Menelusuri Jejak Situ Rawa Enang dan Situ Pasar Raut yang Diklaim sebagai Aset Pemprov Banten

Menelusuri Jejak Situ Rawa Enang dan Situ Pasar Raut yang Diklaim sebagai Aset Pemprov Banten

Jumat, Januari 30, 2026
Gubernur Banten dan BPK RI Diminta Audit Khusus Anggaran Pemeliharaan Jalan Wilayah Pandeglang

Gubernur Banten dan BPK RI Diminta Audit Khusus Anggaran Pemeliharaan Jalan Wilayah Pandeglang

Minggu, Februari 01, 2026
PBB Berikan Award Perdana Kepada Pemerhati Musisi

PBB Berikan Award Perdana Kepada Pemerhati Musisi

Sabtu, Januari 31, 2026
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang Tidak Pernah Mengarahkan Sekolah di Kota Serang Wajibkan Siswa Beli LKS

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang Tidak Pernah Mengarahkan Sekolah di Kota Serang Wajibkan Siswa Beli LKS

Rabu, Januari 28, 2026

Berita Terpopuler

Dirut RSUD Banten Diminta Transparan Soal Terjadinya Hutang Hemodialisa Tahun 2025 Yang Mencapai Rp700 Juta

Dirut RSUD Banten Diminta Transparan Soal Terjadinya Hutang Hemodialisa Tahun 2025 Yang Mencapai Rp700 Juta

Selasa, Februari 03, 2026
Rakorda Forum Kader Bela Negara Kemhan Banten Bahas Diklat Kogaphan di Garut

Rakorda Forum Kader Bela Negara Kemhan Banten Bahas Diklat Kogaphan di Garut

Minggu, Januari 11, 2026
Aktivitas Dump Truck Diduga Cemari Lingkungan, Warga Tiga Kampung di Sindangheula Angkat Suara

Aktivitas Dump Truck Diduga Cemari Lingkungan, Warga Tiga Kampung di Sindangheula Angkat Suara

Selasa, Februari 03, 2026
Perang Unik di Lapas Serang, Narapidana Saling Pukul Bantal

Perang Unik di Lapas Serang, Narapidana Saling Pukul Bantal

Senin, Februari 02, 2026
Kadisparpora Kota Serang: Pedagang Stadion Maulana Yusuf Belum Dipungut Retribusi, Tunggu Keputusan Wali Kota

Kadisparpora Kota Serang: Pedagang Stadion Maulana Yusuf Belum Dipungut Retribusi, Tunggu Keputusan Wali Kota

Jumat, Januari 30, 2026
Menelusuri Jejak Situ Rawa Enang dan Situ Pasar Raut yang Diklaim sebagai Aset Pemprov Banten

Menelusuri Jejak Situ Rawa Enang dan Situ Pasar Raut yang Diklaim sebagai Aset Pemprov Banten

Jumat, Januari 30, 2026
Gubernur Banten dan BPK RI Diminta Audit Khusus Anggaran Pemeliharaan Jalan Wilayah Pandeglang

Gubernur Banten dan BPK RI Diminta Audit Khusus Anggaran Pemeliharaan Jalan Wilayah Pandeglang

Minggu, Februari 01, 2026
PBB Berikan Award Perdana Kepada Pemerhati Musisi

PBB Berikan Award Perdana Kepada Pemerhati Musisi

Sabtu, Januari 31, 2026
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang Tidak Pernah Mengarahkan Sekolah di Kota Serang Wajibkan Siswa Beli LKS

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang Tidak Pernah Mengarahkan Sekolah di Kota Serang Wajibkan Siswa Beli LKS

Rabu, Januari 28, 2026
KepoinAja79.Com

About Us

KepoinAja79.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: ajakepoin729@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 KepoinAja79.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber