Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
KepoinAja79.Com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
KepoinAja79.Com
Telusuri
Beranda Daerah headline Serang Raya LSM KARAT Banten Desak Kejati Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pengalihan Aset Situ Ranca Gede
Daerah headline Serang Raya

LSM KARAT Banten Desak Kejati Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pengalihan Aset Situ Ranca Gede

Admin
Admin
09 Okt, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


SERANG, KepoinAja79.Com — Lembaga Swadaya Masyarakat Kajian Realitas Banten (LSM KARAT Banten) mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan pengalihan aset daerah milik Pemerintah Provinsi Banten berupa Situ/Rawa Ranca Gede (Jakung) seluas ±250.000 m² di Desa Babakan, Kecamatan Bandung (Pamarayan), Kabupaten Serang.

Dugaan penyalahgunaan aset negara tersebut mencuat setelah muncul laporan resmi dari media Kabarindo Multi Media (KMM) yang telah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Banten. Dalam laporan itu disebutkan bahwa aset Situ Ranca Gede yang sejak tahun 2008 tercatat sebagai milik Pemerintah Provinsi Banten, diduga telah dialihkan menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama pihak swasta, yakni PT Modern Industrial Estat.

Iwan Hermawan atau yang akrab disapa Adung Lee, selaku Ketua (LSM KARAT BANTEN), menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut.

“Aset negara seluas 250 ribu meter persegi itu bukan barang kecil. Proses pengalihan ini jelas-jelas melanggar aturan hukum dan merugikan negara. Kejati Banten harus segera membentuk tim penyelidikan khusus dan mengusut semua pihak yang terlibat,” tegas Iwan, Kamis (9/10/2025).

Ia juga menyoroti fakta hukum yang telah ada, di mana dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Srg, Johadi, S.E., selaku Kepala Desa Babakan, divonis 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp100 juta karena terlibat dalam penerbitan surat rekomendasi dasar penerbitan SHGB. Menurut Iwan, ini membuktikan ada proses ilegal dalam pengalihan aset.

“Kalau sudah ada putusan hukum, Kejati tidak boleh diam. Jangan hanya Kepala Desa yang ditindak, tapi telusuri juga oknum di pemerintahan dan pihak swasta yang menikmati keuntungan dari pengalihan aset ini,” tambahnya.

Adung menilai, kerugian negara akibat praktik ini bisa mencapai ratusan miliar rupiah. Selain kerugian finansial, tindakan tersebut juga mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Ia juga menyatakan bahwa kepedulian terhadap provinsi Banten bukan sekadar slogan, tetapi langkah nyata untuk memastikan kekayaan daerah tidak dirampas secara sistematis oleh kepentingan bisnis atau oknum pejabat yang menyalahgunakan wewenang.

“Kami ini bagian dari masyarakat Banten. Aset Situ Ranca Gede bukan sekadar lahan, tapi warisan dan milik publik yang seharusnya dijaga. Kalau kita semua diam, maka aset provinsi ini akan terus dikuasai oleh kelompok tertentu. Ini bukan hanya masalah hukum, tapi juga soal tanggung jawab moral,” ujar Adung.

Adung menegaskan, kasus Situ Ranca Gede ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi telah masuk ke ranah pidana korupsi. Oleh sebab itu, Kejaksaan Tinggi Banten diminta segera mengambil langkah konkret, mulai dari pemanggilan pihak terkait, audit aset, hingga penyitaan sementara sertifikat HGB yang bermasalah.

“Kami minta Kejati tidak tebang pilih. Siapa pun yang terlibat, baik pejabat daerah maupun pihak swasta, harus ditindak. Ini aset negara, bukan milik pribadi,” pungkasnya.

Adung juga menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan siap turun aksi jika proses hukum berjalan lamban. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

PWI Matangkan Kick Off HPN 2026 Banten, Jalan Sehat Bersama Kapolri dan Gubernur Siapkan Hadiah Wah

Admin- Sabtu, November 29, 2025 0
PWI Matangkan Kick Off HPN 2026 Banten, Jalan Sehat Bersama Kapolri dan Gubernur Siapkan Hadiah Wah
JAKARTA , Kepoin Aja 79. Com – Warga Serang dan sekitarnya diundang untuk meramaikan launching atau Kick Off Hari Pers Nasional (HPN) 2026 yang akan dipusat…

Berita Terpopuler

Diduga Proyek Paving Block Didesa Gandasari Kecamatan Jayanti Proyek Siluman Dan Dikerjakan Memakai Paving Block Kualitas Rendah

Diduga Proyek Paving Block Didesa Gandasari Kecamatan Jayanti Proyek Siluman Dan Dikerjakan Memakai Paving Block Kualitas Rendah

Minggu, November 23, 2025
Gelar Baru, Semangat Baru: Ketua BPD Dahu Ns. Rangga K. Firdaus Kini Menyandang Profesi Ners

Gelar Baru, Semangat Baru: Ketua BPD Dahu Ns. Rangga K. Firdaus Kini Menyandang Profesi Ners

Sabtu, November 22, 2025
Permintaan Ketua FK PKBM Lamtim Agar Laporkan PKBM  Yang Diduga Bermasalah LSM PBSR PBSR Serahkan Laporan Resmi Ke Mapolres Lampung Timur

Permintaan Ketua FK PKBM Lamtim Agar Laporkan PKBM Yang Diduga Bermasalah LSM PBSR PBSR Serahkan Laporan Resmi Ke Mapolres Lampung Timur

Rabu, Agustus 14, 2024
PT IKPP Serang Sebar Puluhan Keranjang Pilah Dukung Edukasi Dan Pengelolaan Sampah Di Sekolah

PT IKPP Serang Sebar Puluhan Keranjang Pilah Dukung Edukasi Dan Pengelolaan Sampah Di Sekolah

Selasa, November 25, 2025
Gerakan KAWAN Soroti Perumda PNKR Kab. Tangerang  “Modal Puluhan Miliar, Outputnya Receh, Terperosok Dalam Jerat Manajemen yang Amburadul”

Gerakan KAWAN Soroti Perumda PNKR Kab. Tangerang “Modal Puluhan Miliar, Outputnya Receh, Terperosok Dalam Jerat Manajemen yang Amburadul”

Rabu, November 26, 2025
Terlapor Dua Kali Mangkir, Kuasa Hukum Dorong Polres Cilegon Lakukan Tindakan Tegas

Terlapor Dua Kali Mangkir, Kuasa Hukum Dorong Polres Cilegon Lakukan Tindakan Tegas

Rabu, November 26, 2025

Rabu, November 26, 2025
Sidang Lanjutan Apotek Gama, Kuasa Hukum Terdakwa Nilai Pemeriksaan Apotek dan Hasil Temuan BBPOM Berbeda dan Tidak Ada Kaitannya

Sidang Lanjutan Apotek Gama, Kuasa Hukum Terdakwa Nilai Pemeriksaan Apotek dan Hasil Temuan BBPOM Berbeda dan Tidak Ada Kaitannya

Rabu, November 26, 2025
Berhasil Turunkan Stunting, Kota Serang Diguyur Bantuan Fiskal

Berhasil Turunkan Stunting, Kota Serang Diguyur Bantuan Fiskal

Jumat, November 21, 2025
Lapas Serang Laksanakan Kegiatan FMD Tingkatkan Etos Kerja Petugas

Lapas Serang Laksanakan Kegiatan FMD Tingkatkan Etos Kerja Petugas

Kamis, November 27, 2025

Berita Terpopuler

Diduga Proyek Paving Block Didesa Gandasari Kecamatan Jayanti Proyek Siluman Dan Dikerjakan Memakai Paving Block Kualitas Rendah

Diduga Proyek Paving Block Didesa Gandasari Kecamatan Jayanti Proyek Siluman Dan Dikerjakan Memakai Paving Block Kualitas Rendah

Minggu, November 23, 2025
Gelar Baru, Semangat Baru: Ketua BPD Dahu Ns. Rangga K. Firdaus Kini Menyandang Profesi Ners

Gelar Baru, Semangat Baru: Ketua BPD Dahu Ns. Rangga K. Firdaus Kini Menyandang Profesi Ners

Sabtu, November 22, 2025
Permintaan Ketua FK PKBM Lamtim Agar Laporkan PKBM  Yang Diduga Bermasalah LSM PBSR PBSR Serahkan Laporan Resmi Ke Mapolres Lampung Timur

Permintaan Ketua FK PKBM Lamtim Agar Laporkan PKBM Yang Diduga Bermasalah LSM PBSR PBSR Serahkan Laporan Resmi Ke Mapolres Lampung Timur

Rabu, Agustus 14, 2024
PT IKPP Serang Sebar Puluhan Keranjang Pilah Dukung Edukasi Dan Pengelolaan Sampah Di Sekolah

PT IKPP Serang Sebar Puluhan Keranjang Pilah Dukung Edukasi Dan Pengelolaan Sampah Di Sekolah

Selasa, November 25, 2025
Gerakan KAWAN Soroti Perumda PNKR Kab. Tangerang  “Modal Puluhan Miliar, Outputnya Receh, Terperosok Dalam Jerat Manajemen yang Amburadul”

Gerakan KAWAN Soroti Perumda PNKR Kab. Tangerang “Modal Puluhan Miliar, Outputnya Receh, Terperosok Dalam Jerat Manajemen yang Amburadul”

Rabu, November 26, 2025
Terlapor Dua Kali Mangkir, Kuasa Hukum Dorong Polres Cilegon Lakukan Tindakan Tegas

Terlapor Dua Kali Mangkir, Kuasa Hukum Dorong Polres Cilegon Lakukan Tindakan Tegas

Rabu, November 26, 2025

Rabu, November 26, 2025
Sidang Lanjutan Apotek Gama, Kuasa Hukum Terdakwa Nilai Pemeriksaan Apotek dan Hasil Temuan BBPOM Berbeda dan Tidak Ada Kaitannya

Sidang Lanjutan Apotek Gama, Kuasa Hukum Terdakwa Nilai Pemeriksaan Apotek dan Hasil Temuan BBPOM Berbeda dan Tidak Ada Kaitannya

Rabu, November 26, 2025
Berhasil Turunkan Stunting, Kota Serang Diguyur Bantuan Fiskal

Berhasil Turunkan Stunting, Kota Serang Diguyur Bantuan Fiskal

Jumat, November 21, 2025
Lapas Serang Laksanakan Kegiatan FMD Tingkatkan Etos Kerja Petugas

Lapas Serang Laksanakan Kegiatan FMD Tingkatkan Etos Kerja Petugas

Kamis, November 27, 2025
KepoinAja79.Com

About Us

KepoinAja79.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: ajakepoin729@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 KepoinAja79.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber