Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
KepoinAja79.Com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
KepoinAja79.Com
Telusuri
Beranda Daerah headline Serang Raya LSM KARAT Banten Desak Kejati Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pengalihan Aset Situ Ranca Gede
Daerah headline Serang Raya

LSM KARAT Banten Desak Kejati Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pengalihan Aset Situ Ranca Gede

Admin
Admin
09 Okt, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


SERANG, KepoinAja79.Com — Lembaga Swadaya Masyarakat Kajian Realitas Banten (LSM KARAT Banten) mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan pengalihan aset daerah milik Pemerintah Provinsi Banten berupa Situ/Rawa Ranca Gede (Jakung) seluas ±250.000 m² di Desa Babakan, Kecamatan Bandung (Pamarayan), Kabupaten Serang.

Dugaan penyalahgunaan aset negara tersebut mencuat setelah muncul laporan resmi dari media Kabarindo Multi Media (KMM) yang telah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Banten. Dalam laporan itu disebutkan bahwa aset Situ Ranca Gede yang sejak tahun 2008 tercatat sebagai milik Pemerintah Provinsi Banten, diduga telah dialihkan menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama pihak swasta, yakni PT Modern Industrial Estat.

Iwan Hermawan atau yang akrab disapa Adung Lee, selaku Ketua (LSM KARAT BANTEN), menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut.

“Aset negara seluas 250 ribu meter persegi itu bukan barang kecil. Proses pengalihan ini jelas-jelas melanggar aturan hukum dan merugikan negara. Kejati Banten harus segera membentuk tim penyelidikan khusus dan mengusut semua pihak yang terlibat,” tegas Iwan, Kamis (9/10/2025).

Ia juga menyoroti fakta hukum yang telah ada, di mana dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Srg, Johadi, S.E., selaku Kepala Desa Babakan, divonis 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp100 juta karena terlibat dalam penerbitan surat rekomendasi dasar penerbitan SHGB. Menurut Iwan, ini membuktikan ada proses ilegal dalam pengalihan aset.

“Kalau sudah ada putusan hukum, Kejati tidak boleh diam. Jangan hanya Kepala Desa yang ditindak, tapi telusuri juga oknum di pemerintahan dan pihak swasta yang menikmati keuntungan dari pengalihan aset ini,” tambahnya.

Adung menilai, kerugian negara akibat praktik ini bisa mencapai ratusan miliar rupiah. Selain kerugian finansial, tindakan tersebut juga mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Ia juga menyatakan bahwa kepedulian terhadap provinsi Banten bukan sekadar slogan, tetapi langkah nyata untuk memastikan kekayaan daerah tidak dirampas secara sistematis oleh kepentingan bisnis atau oknum pejabat yang menyalahgunakan wewenang.

“Kami ini bagian dari masyarakat Banten. Aset Situ Ranca Gede bukan sekadar lahan, tapi warisan dan milik publik yang seharusnya dijaga. Kalau kita semua diam, maka aset provinsi ini akan terus dikuasai oleh kelompok tertentu. Ini bukan hanya masalah hukum, tapi juga soal tanggung jawab moral,” ujar Adung.

Adung menegaskan, kasus Situ Ranca Gede ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi telah masuk ke ranah pidana korupsi. Oleh sebab itu, Kejaksaan Tinggi Banten diminta segera mengambil langkah konkret, mulai dari pemanggilan pihak terkait, audit aset, hingga penyitaan sementara sertifikat HGB yang bermasalah.

“Kami minta Kejati tidak tebang pilih. Siapa pun yang terlibat, baik pejabat daerah maupun pihak swasta, harus ditindak. Ini aset negara, bukan milik pribadi,” pungkasnya.

Adung juga menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan siap turun aksi jika proses hukum berjalan lamban. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Naikan tarif Secara Sepihak, Bus Damri Diduga Lakukan Pungli

Rio prayoga w- Jumat, Maret 20, 2026 0
Naikan tarif Secara Sepihak, Bus Damri Diduga Lakukan Pungli
Lebak - Bus Damri Serang - Sawarna, dengan melebihkan tarif ongkos??  Dishub tutup mata kondektur main mata. Bus Damri Serang -  Sawarna via Rangkasbitung…

Berita Terpopuler

Maraknya Tambang Batubara Ilegal di Blok Kobak Cihara, Asper Bayah Segera Koordinasikan Patroli Gabungan

Maraknya Tambang Batubara Ilegal di Blok Kobak Cihara, Asper Bayah Segera Koordinasikan Patroli Gabungan

Selasa, Maret 17, 2026
Pengusaha Batubara Ilegal Merasa Terganggu oleh Status Wartawan, Ketua PPWI Lebak: Jangan Anti Kritik

Pengusaha Batubara Ilegal Merasa Terganggu oleh Status Wartawan, Ketua PPWI Lebak: Jangan Anti Kritik

Selasa, Maret 17, 2026
Soroti Kewenangan JPN, Muhammad Ridwan Ajukan Keberatan dalam Sidang Gugatan Sekda Kota Serang di Pengadilan Negeri

Soroti Kewenangan JPN, Muhammad Ridwan Ajukan Keberatan dalam Sidang Gugatan Sekda Kota Serang di Pengadilan Negeri

Rabu, Maret 18, 2026
Ratusan Jurnalis Geruduk Mapolda Jatim, Desak Usut Dugaan OTT “Settingan” dan Tangguhkan Penahanan Jurnalis Amir

Ratusan Jurnalis Geruduk Mapolda Jatim, Desak Usut Dugaan OTT “Settingan” dan Tangguhkan Penahanan Jurnalis Amir

Kamis, Maret 19, 2026
Lapas Serang Berikan Sentuhan Kebahagiaan Menjelang Lebaran

Lapas Serang Berikan Sentuhan Kebahagiaan Menjelang Lebaran

Kamis, Maret 19, 2026
OTT atau Setingan? Wartawan Dibidik, Polisi Dituding Tidak Netral

OTT atau Setingan? Wartawan Dibidik, Polisi Dituding Tidak Netral

Selasa, Maret 17, 2026
Pimpinan DPRD Banten Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Pimpinan DPRD Banten Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Kamis, Oktober 10, 2024
Naikan tarif Secara Sepihak, Bus Damri Diduga Lakukan Pungli

Naikan tarif Secara Sepihak, Bus Damri Diduga Lakukan Pungli

Jumat, Maret 20, 2026
Sambut Idul Adha, Musholla Al Ikshan Sembelih Tiga Ekor Sapi

Sambut Idul Adha, Musholla Al Ikshan Sembelih Tiga Ekor Sapi

Jumat, Juni 06, 2025
Warga Gugat  ke PN Serang, Soroti Pengangkatan Sekda Kota Serang Diduga Melanggar Batas Usia

Warga Gugat ke PN Serang, Soroti Pengangkatan Sekda Kota Serang Diduga Melanggar Batas Usia

Senin, Maret 16, 2026

Berita Terpopuler

Maraknya Tambang Batubara Ilegal di Blok Kobak Cihara, Asper Bayah Segera Koordinasikan Patroli Gabungan

Maraknya Tambang Batubara Ilegal di Blok Kobak Cihara, Asper Bayah Segera Koordinasikan Patroli Gabungan

Selasa, Maret 17, 2026
Pengusaha Batubara Ilegal Merasa Terganggu oleh Status Wartawan, Ketua PPWI Lebak: Jangan Anti Kritik

Pengusaha Batubara Ilegal Merasa Terganggu oleh Status Wartawan, Ketua PPWI Lebak: Jangan Anti Kritik

Selasa, Maret 17, 2026
Soroti Kewenangan JPN, Muhammad Ridwan Ajukan Keberatan dalam Sidang Gugatan Sekda Kota Serang di Pengadilan Negeri

Soroti Kewenangan JPN, Muhammad Ridwan Ajukan Keberatan dalam Sidang Gugatan Sekda Kota Serang di Pengadilan Negeri

Rabu, Maret 18, 2026
Ratusan Jurnalis Geruduk Mapolda Jatim, Desak Usut Dugaan OTT “Settingan” dan Tangguhkan Penahanan Jurnalis Amir

Ratusan Jurnalis Geruduk Mapolda Jatim, Desak Usut Dugaan OTT “Settingan” dan Tangguhkan Penahanan Jurnalis Amir

Kamis, Maret 19, 2026
Lapas Serang Berikan Sentuhan Kebahagiaan Menjelang Lebaran

Lapas Serang Berikan Sentuhan Kebahagiaan Menjelang Lebaran

Kamis, Maret 19, 2026
OTT atau Setingan? Wartawan Dibidik, Polisi Dituding Tidak Netral

OTT atau Setingan? Wartawan Dibidik, Polisi Dituding Tidak Netral

Selasa, Maret 17, 2026
Pimpinan DPRD Banten Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Pimpinan DPRD Banten Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Kamis, Oktober 10, 2024
Naikan tarif Secara Sepihak, Bus Damri Diduga Lakukan Pungli

Naikan tarif Secara Sepihak, Bus Damri Diduga Lakukan Pungli

Jumat, Maret 20, 2026
Sambut Idul Adha, Musholla Al Ikshan Sembelih Tiga Ekor Sapi

Sambut Idul Adha, Musholla Al Ikshan Sembelih Tiga Ekor Sapi

Jumat, Juni 06, 2025
Warga Gugat  ke PN Serang, Soroti Pengangkatan Sekda Kota Serang Diduga Melanggar Batas Usia

Warga Gugat ke PN Serang, Soroti Pengangkatan Sekda Kota Serang Diduga Melanggar Batas Usia

Senin, Maret 16, 2026
KepoinAja79.Com

About Us

KepoinAja79.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: ajakepoin729@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 KepoinAja79.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber