Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
KepoinAja79.Com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
KepoinAja79.Com
Telusuri
Beranda Daerah headline Serang Raya Lanjutan Perkara Apotik Gama. Saksi Tidak Mengetahui Pemindahan dan detail Obat, Tokoh Banten Berikan Dukungan dan Doa
Daerah headline Serang Raya

Lanjutan Perkara Apotik Gama. Saksi Tidak Mengetahui Pemindahan dan detail Obat, Tokoh Banten Berikan Dukungan dan Doa

Admin
Admin
08 Okt, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


SERANG, KepoinAja79.Com - Sidang lanjutan perkara Apotek Gama yang digelar pada Selasa, (07/10/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Serang masih pada agenda mendengar keterangan saksi.

Kali ini JPU Kejari Cilegon, Riski Khairullah menghadirkan 3 saksi terhadap terdakwa Lucky Mulyawan Martono dan apotekernya, Popy Herlinda Ayu Utami.

1 saksi seorang PNS Dinas Penanaman Modal dan Investasi (DPMDI PTSP) kota Cilegon, Fajar dan 2 saksi, wakil Kacab Apotek Gama 1, Riva Handayani dan HRD merangkap Supervisor wilayah Serang, Fakihudi.

Menjawab ketua majelis hakim Hasanuddin, Fajar mengungkapkan kalau kehadirannya hanya memberikan keterangan terkait perizinan.

Fajar mengungkapkan, apotik Gama telah memiliki perizinan hingga tahun 2026 melalui OSS yang dimiliki atas nama PT Amal Bikin Sukses, kelengkapan administrasi izinnya melalui PTSP kota Cilegon.

Mengenai sanksi yang menyandung apotik Gama Fajar mengatakan pihaknya hanya memberikan sanksi administratif yakni SP setelah di lakukan survey ke lapangan.

Saksi lainnya, Riva dan Fakihudin mengatakan kalau mereka tidak mengetahui terkait temuan dan pemindahan obat yang disebut-sebut obat setelan.

Riva Handayani membenarkan kalau dirinya tinggal di mess lantai atas apotik, dan tak mengelak tahu informasi adanya sidak oleh pihak BBPOM Serang dan Dinkes, namun dia tidak mengetahui detail temuan.

“Saya hanya tahu dan melihat dus yang ditemukan, namun tidak mengetahui persis apa isi di dus itu” ungkapnya di sidang

Riva juga mengaku tau soal nota atau struk penjualan obat, diakuinya, stok obat ditaruh di rak yang ada di lantai satu. Dirinya hanya mencek stok obat yang ada di rak dan melaporkannya kepada kepala cabang, dan selanjutnya tidak tahu mekanisme kerja berikutnya.

Riva juga mengaku tidak ada menjual obat lain yang disebut-sebut obat setelan kepada pembeli seperti yang ditanya oleh JPU.

Sementara itu, saksi Fakihudin hanya mengaku tau kalau ada perintah dari Edy untuk memindahkan obat dari apotik Cipete Serang ke Apotek Gama 1 Cilegon.

“Saya tahu ada perintah dari pak Edi untuk memindahkan obat, tapi tidak tahu siapa yang memindahkannya,” ungkapnya

Hal tersebut disampaikan Fakih seperti dalam BAP mengaku tidak tahu siapa yang memindahkannya.

Sama halnya ketika dirinya pernah di periksa oleh penyidik PNS BBPOM, dirinya juga mengaku tidak mengetahui perihal pemindahan dan temuan obat oleh BBPOM, hanya tahu cangkang kapsul.

Menjawab majelis hakim lainnya, saksi mengaku kalau obat yang diperoleh oleh apotik Gama adalah berasal dari Distributor yang resmi.

Sidang Perkara yang dijalani oleh apotik Gama di PN Serang ini mendapat dukungan dan doa dari para tokoh Banten yang ada.

Usai sidang digelar, para tokoh Banten bersama penasehat hukum terdakwa menyampaikan pernyataan dukungan mereka, bahwa apa yang tengah berjalan saat ini di PN Serang diberi kelancaran.

Keberadaan apotik Gama selama ini telah dirasakan sangat positif oleh masyarakat Banten. Tokoh Banten yang hadir di PN Serang diantaranya adalah; KH Uci sanusi (Ki UGO) dan KH Hasan basri rois (Ki Palem).

(Suprani IWO-IKabser)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Naikan tarif Secara Sepihak, Bus Damri Diduga Lakukan Pungli

Rio prayoga w- Jumat, Maret 20, 2026 0
Naikan tarif Secara Sepihak, Bus Damri Diduga Lakukan Pungli
Lebak - Bus Damri Serang - Sawarna, dengan melebihkan tarif ongkos??  Dishub tutup mata kondektur main mata. Bus Damri Serang -  Sawarna via Rangkasbitung…

Berita Terpopuler

Maraknya Tambang Batubara Ilegal di Blok Kobak Cihara, Asper Bayah Segera Koordinasikan Patroli Gabungan

Maraknya Tambang Batubara Ilegal di Blok Kobak Cihara, Asper Bayah Segera Koordinasikan Patroli Gabungan

Selasa, Maret 17, 2026
Pengusaha Batubara Ilegal Merasa Terganggu oleh Status Wartawan, Ketua PPWI Lebak: Jangan Anti Kritik

Pengusaha Batubara Ilegal Merasa Terganggu oleh Status Wartawan, Ketua PPWI Lebak: Jangan Anti Kritik

Selasa, Maret 17, 2026
Soroti Kewenangan JPN, Muhammad Ridwan Ajukan Keberatan dalam Sidang Gugatan Sekda Kota Serang di Pengadilan Negeri

Soroti Kewenangan JPN, Muhammad Ridwan Ajukan Keberatan dalam Sidang Gugatan Sekda Kota Serang di Pengadilan Negeri

Rabu, Maret 18, 2026
Ratusan Jurnalis Geruduk Mapolda Jatim, Desak Usut Dugaan OTT “Settingan” dan Tangguhkan Penahanan Jurnalis Amir

Ratusan Jurnalis Geruduk Mapolda Jatim, Desak Usut Dugaan OTT “Settingan” dan Tangguhkan Penahanan Jurnalis Amir

Kamis, Maret 19, 2026
Lapas Serang Berikan Sentuhan Kebahagiaan Menjelang Lebaran

Lapas Serang Berikan Sentuhan Kebahagiaan Menjelang Lebaran

Kamis, Maret 19, 2026
OTT atau Setingan? Wartawan Dibidik, Polisi Dituding Tidak Netral

OTT atau Setingan? Wartawan Dibidik, Polisi Dituding Tidak Netral

Selasa, Maret 17, 2026
Pimpinan DPRD Banten Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Pimpinan DPRD Banten Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Kamis, Oktober 10, 2024
Naikan tarif Secara Sepihak, Bus Damri Diduga Lakukan Pungli

Naikan tarif Secara Sepihak, Bus Damri Diduga Lakukan Pungli

Jumat, Maret 20, 2026
Sambut Idul Adha, Musholla Al Ikshan Sembelih Tiga Ekor Sapi

Sambut Idul Adha, Musholla Al Ikshan Sembelih Tiga Ekor Sapi

Jumat, Juni 06, 2025
Warga Gugat  ke PN Serang, Soroti Pengangkatan Sekda Kota Serang Diduga Melanggar Batas Usia

Warga Gugat ke PN Serang, Soroti Pengangkatan Sekda Kota Serang Diduga Melanggar Batas Usia

Senin, Maret 16, 2026

Berita Terpopuler

Maraknya Tambang Batubara Ilegal di Blok Kobak Cihara, Asper Bayah Segera Koordinasikan Patroli Gabungan

Maraknya Tambang Batubara Ilegal di Blok Kobak Cihara, Asper Bayah Segera Koordinasikan Patroli Gabungan

Selasa, Maret 17, 2026
Pengusaha Batubara Ilegal Merasa Terganggu oleh Status Wartawan, Ketua PPWI Lebak: Jangan Anti Kritik

Pengusaha Batubara Ilegal Merasa Terganggu oleh Status Wartawan, Ketua PPWI Lebak: Jangan Anti Kritik

Selasa, Maret 17, 2026
Soroti Kewenangan JPN, Muhammad Ridwan Ajukan Keberatan dalam Sidang Gugatan Sekda Kota Serang di Pengadilan Negeri

Soroti Kewenangan JPN, Muhammad Ridwan Ajukan Keberatan dalam Sidang Gugatan Sekda Kota Serang di Pengadilan Negeri

Rabu, Maret 18, 2026
Ratusan Jurnalis Geruduk Mapolda Jatim, Desak Usut Dugaan OTT “Settingan” dan Tangguhkan Penahanan Jurnalis Amir

Ratusan Jurnalis Geruduk Mapolda Jatim, Desak Usut Dugaan OTT “Settingan” dan Tangguhkan Penahanan Jurnalis Amir

Kamis, Maret 19, 2026
Lapas Serang Berikan Sentuhan Kebahagiaan Menjelang Lebaran

Lapas Serang Berikan Sentuhan Kebahagiaan Menjelang Lebaran

Kamis, Maret 19, 2026
OTT atau Setingan? Wartawan Dibidik, Polisi Dituding Tidak Netral

OTT atau Setingan? Wartawan Dibidik, Polisi Dituding Tidak Netral

Selasa, Maret 17, 2026
Pimpinan DPRD Banten Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Pimpinan DPRD Banten Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Kamis, Oktober 10, 2024
Naikan tarif Secara Sepihak, Bus Damri Diduga Lakukan Pungli

Naikan tarif Secara Sepihak, Bus Damri Diduga Lakukan Pungli

Jumat, Maret 20, 2026
Sambut Idul Adha, Musholla Al Ikshan Sembelih Tiga Ekor Sapi

Sambut Idul Adha, Musholla Al Ikshan Sembelih Tiga Ekor Sapi

Jumat, Juni 06, 2025
Warga Gugat  ke PN Serang, Soroti Pengangkatan Sekda Kota Serang Diduga Melanggar Batas Usia

Warga Gugat ke PN Serang, Soroti Pengangkatan Sekda Kota Serang Diduga Melanggar Batas Usia

Senin, Maret 16, 2026
KepoinAja79.Com

About Us

KepoinAja79.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: ajakepoin729@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 KepoinAja79.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber