Kontroversi Program Bang Andra: Ketua LSM KARAT Soroti Proses Tender yang Diduga Prematur
Serang, KepoinAja79.Com — Program Bang Andra, salah satu inisiatif Gubernur Banten Andra Soni untuk membangun jalan desa sejahtera, kini menuai sorotan dari Lembaga Swadaya Masyarakat Kajian Realitas Banten (LSM KARAT). Ketua LSM KARAT, Iwan Hermawan alias Adung Lee, mempertanyakan proses tender program tersebut yang diduga dilakukan sebelum pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Perubahan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Program Bang Andra yang bertujuan meningkatkan konektivitas dan ekonomi pedesaan harus dijalankan dengan transparan dan sesuai aturan,” tegas Adung Lee, Rabu, (15/10/2025).
Masih menurut Adung Lee, jika tender dilakukan sebelum DPA Perubahan sah, hal itu berpotensi melanggar ketentuan pengelolaan keuangan daerah dan membuka ruang terjadinya penyimpangan.
Berdasarkan informasi dari LPSE Provinsi Banten, sebanyak 13 titik kegiatan pembangunan konektivitas jalan usaha tani dan ruas jalan desa yang termasuk dalam Program Bang Andra rata-rata ditenderkan pada tanggal 8 September dan 29 Agustus 2025. Hal ini menimbulkan pertanyaan, sebab APBD Perubahan 2025 Banten baru disetujui DPRD Banten melalui sidang paripurna pada 9 September 2025, sementara hasil revisi dari Kemendagri belum diserahkan hingga berita ini diturunkan. Kondisi ini terkesan sebagai tender prematur.
Gubernur Banten, Andra Soni, yang menggagas Program Bang Andra untuk membangun jalan desa sejahtera, dinilai perlu mempertimbangkan evaluasi terhadap kinerja pejabatnya, termasuk Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten. Hal ini penting agar tidak muncul kesan pencitraan publik, terlebih jika ada isu atau kontroversi dalam pelaksanaan program tersebut.
Dengan adanya dugaan kontroversi ini, publik pun menanti apakah Gubernur Banten akan mengambil tindakan tegas. Seperti halnya kasus viral guru SMK yang dinonaktifkan langsung oleh Gubernur, langkah serupa bisa menjadi cerminan bahwa Gubernur tidak ragu mengambil keputusan demi menjaga integritas dan kinerja pemerintahannya.
“Dalam waktu dekat kami akan melayangkan surat kepada Gubernur Banten, Inspektorat, serta BPK RI Perwakilan Banten untuk memastikan bahwa Program Bang Andra yang digagas Gubernur Banten dilaksanakan dengan baik, sesuai mekanisme, dan berdasarkan peraturan yang berlaku saat ini. Cepat bukan berarti hebat — ingat aturan main,” tutup Adung Lee.
Posting Komentar