Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
KepoinAja79.Com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
KepoinAja79.Com
Telusuri
Beranda Daerah headline peristiwa Kepsek dan Siswa yang Ditampar Ketahuan Merokok Akhirnya Berdamai, Laporan Polisi Dicabut
Daerah headline peristiwa

Kepsek dan Siswa yang Ditampar Ketahuan Merokok Akhirnya Berdamai, Laporan Polisi Dicabut

Admin
Admin
17 Okt, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Pihak orang tua siswa resmi mencabut laporan atas dugaan penamparan yang dilakukan oleh kepsek SMAN 1 Cimarga terhadap siswa. 

SERANG, KepoinAja79.Com – Permasalahan Kepala SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten, Dini Fitri, yang diduga menampar siswa usai merokok di lingkungan sekolah berkhir damai. Orang tua siswa pun mencabut laporan polisi terhadap Dini.

Diketahui, insiden penamparan ini bermula ketika siswa bernama Indra ketahuan merokok oleh Dini di belakang sekolah. Dini pun menegur tapi Indra berbohong jika dirinya merokok.

“Jadi awalnya siswa itu merokok di belakang sekolah, ketahuan oleh kepala sekolah. Kepala Sekolah kemudian menegur dan mengingatkan,” ujar Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Provinsi Banten, Lukman kepada wartawan, Selasa, 14 Oktober 2025.

Lukman menyebut, Dini menegur Indra dengan kata-kata yang dianggap kasar. Teguran lisan yang keras itu juga disertai kontak fisik.

Kejadian itu memicu 630 siswa SMAN 1 Cimarga melakukan aksi mogok sekolah sebagai bentuk protes siswa terhadap pihak sekolah.

Status Dini sebegai Kepala Sekolah (Kepsek) pun sempat dinonaktifkan. Tak terima anaknya ditampar, orang tua Indra juga melaporkan Dini ke polisi.

Guna mencegah polemik meluas, Gubernur Banten, Andra Soni turun tangan menangani kejadian tersebut.

Ia mempertemukan Kepsek Dini Fitri dengan Indra di ruang kerjanya di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Rabu, 15 Oktober 2025. Pertemuan itu juga turut dihadiri wali kelas Indra.

Dalam pertemuan itu, Indra dan Dini Fitria saling menyampaikan maaf mengenai kejadian tersebut.

“Saya minta maaf atas kesalahan saya,” ujar Indra.

“Ibu maafkan, dan ibu juga minta maaf atas kata-kata ibu. Semoga di hati Indra bisa ikhlas,” balas Dini.

Dini juga mengingatkan Indra agar meneladani pesan Gubernur Andra Soni.

Dia juga mendoakan muridnya itu menjadi pribadi yang sukses.

“Pak Gubernur telah memberikan pengajaran tentang keikhlasan. Semoga Indra bisa legowo dan sukses,” ujar Dini.

Berakhir Damai

Kepala SMAN 1 Cimarga, dan ibu dari Indra, Tri Indah Alesti, melakukan mediasi. Dalam mediasi tersebut, keduanya sepakat untuk berdamai.

Mediasi digelar di SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, pada Kamis, 16 Oktober 2025. Kegiatan itu dihadiri oleh Sekda Provinsi Banten, Deden Apriandhi Hartawan.

Pengacara murid, Resti Komalawati membacakan surat perjanjian damai.

Isi perjanjian damai menyebut keduanya saling memaafkan.

“Kami, kedua belah pihak, sepakat berdamai secara kekeluargaan tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun,” ucap Resti.

Berikut isi perjanjian itu:

Pihak pertama mengakui kesalahannya telah melakukan dugaan kekerasan terhadap anak.

Poin kedua, pihak pertama menyadari tindakannya tidak dibenarkan di mata hukum dan tidak akan mengulangi di kemudian hari.

Pihak kedua, selaku orang tua, menyadari bahwa tindakan yang dilakukan oleh anak Indra tidak dibenarkan dan melanggar tata tertib sekolah.

Pihak kedua juga meminta maaf kepada pihak pertama dan berjanji tidak akan mengulangi lagi serta akan mendidik anak lebih baik ke depannya.

Pihak pertama dan pihak kedua, tanpa adanya paksaan apa pun, sepakat untuk berdamai dan menyelesaikan masalah ini secara musyawarah.

Keduanya menandatangani kesepakatan damai. Setelah itu, sambil bersalaman, keduanya menunjukkan surat kesepakatan tersebut.

Laporan Polisi Dicabut

Perwakilan dari orang tua siswa yang diduga ditampar oleh kepala SMAN 1 Cimarga mendatangi Polres Lebak. Kedatangan itu bertujuan mencabut laporan kepolisian.

“Hari ini kami menerima kunjungan dari Pak Sekda, Pak Dewan dan pengacara dari pihak pelapor, kepala sekolah dan kami informasikan bahwa sudah ada perjanjian antara kedua pihak dan dari pihak pengacara Bu Resti juga sudah melakukan surat permohonan laporan terhadap laporan yang telah dilaporkan kemarin,” kata Kapolres Lebak, AKBP Herfio Zaki kepada wartawan di Mapolres Lebak, Kamis, 16 Oktober 2025.

Zaki mengatakan, langkah pencabutan laporan itu berdasarkan hasil dari mediasi yang berujung pada perdamaian antara kepala sekolah dan wali murid.

Ia menyebut pihak kepolisian akan segera memproses permintaan yang telah diajukan.

“Alhamdulillah sudah ada perdamaian antara kedua pihak, nanti kita proses dengan cepat dan mudah-mudahan perdamaian ini dapat selesai dengan restorative justice,” ujarnya. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

KPK Ungkap Modus Korupsi Antam: 1 Kg Logam Jadi 3 Gram Emas

Admin- Jumat, Oktober 17, 2025 0
KPK Ungkap Modus Korupsi Antam: 1 Kg Logam Jadi 3 Gram Emas
Ilustrasi Gedung KPK.  JAKARTA, Kepoin Aja 79. Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus pengolahan anoda logam antara PT Antam dan PT…

Berita Terpopuler

Mahasiswa Geruduk KPK, Minta Periksa Pengadaan SIMRS DINKES Banten TA 2024.

Mahasiswa Geruduk KPK, Minta Periksa Pengadaan SIMRS DINKES Banten TA 2024.

Rabu, Oktober 15, 2025
M. Dradjat, Ketua DPD Gerakan KAWAN Kab. Lebak “Tindakan Gubernur Banten Menonaktifkan Kepsek SMA 1 Cimarga, Mencederai Kedisiplinan !”

M. Dradjat, Ketua DPD Gerakan KAWAN Kab. Lebak “Tindakan Gubernur Banten Menonaktifkan Kepsek SMA 1 Cimarga, Mencederai Kedisiplinan !”

Rabu, Oktober 15, 2025
Piala Gubernur: Open Turnamen Volleyball HUT ke-25 Provinsi Banten

Piala Gubernur: Open Turnamen Volleyball HUT ke-25 Provinsi Banten

Sabtu, Oktober 11, 2025
Sidang Perkara Apotik Gama. Kuasa Hukum; Keterangan saksi Harus Merujuk Pada Pasal 185 KUHAP

Sidang Perkara Apotik Gama. Kuasa Hukum; Keterangan saksi Harus Merujuk Pada Pasal 185 KUHAP

Selasa, Oktober 14, 2025
Anak Riza Chalid Kerry Adrianto dkk Didakwa Rugikan Negara Rp 285,1 Triliun

Anak Riza Chalid Kerry Adrianto dkk Didakwa Rugikan Negara Rp 285,1 Triliun

Selasa, Oktober 14, 2025
Ini Sosok Mbah Tarman yang Viral Nikahi Wanita dengan Mahar Cek Rp 3 Miliar

Ini Sosok Mbah Tarman yang Viral Nikahi Wanita dengan Mahar Cek Rp 3 Miliar

Selasa, Oktober 14, 2025
LSM KARAT Banten Desak Kejati Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pengalihan Aset Situ Ranca Gede

LSM KARAT Banten Desak Kejati Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pengalihan Aset Situ Ranca Gede

Kamis, Oktober 09, 2025
Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Status Tersangka Sah

Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Status Tersangka Sah

Selasa, Oktober 14, 2025
Kasus Korupsi Kuota Haji, Anggota DPRD Mojokerto Diperiksa KPK

Kasus Korupsi Kuota Haji, Anggota DPRD Mojokerto Diperiksa KPK

Selasa, Oktober 14, 2025
Usut Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Kepala Daker Bandara PPIH Arab Saudi

Usut Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Kepala Daker Bandara PPIH Arab Saudi

Jumat, Oktober 10, 2025

Berita Terpopuler

Mahasiswa Geruduk KPK, Minta Periksa Pengadaan SIMRS DINKES Banten TA 2024.

Mahasiswa Geruduk KPK, Minta Periksa Pengadaan SIMRS DINKES Banten TA 2024.

Rabu, Oktober 15, 2025
M. Dradjat, Ketua DPD Gerakan KAWAN Kab. Lebak “Tindakan Gubernur Banten Menonaktifkan Kepsek SMA 1 Cimarga, Mencederai Kedisiplinan !”

M. Dradjat, Ketua DPD Gerakan KAWAN Kab. Lebak “Tindakan Gubernur Banten Menonaktifkan Kepsek SMA 1 Cimarga, Mencederai Kedisiplinan !”

Rabu, Oktober 15, 2025
Piala Gubernur: Open Turnamen Volleyball HUT ke-25 Provinsi Banten

Piala Gubernur: Open Turnamen Volleyball HUT ke-25 Provinsi Banten

Sabtu, Oktober 11, 2025
Sidang Perkara Apotik Gama. Kuasa Hukum; Keterangan saksi Harus Merujuk Pada Pasal 185 KUHAP

Sidang Perkara Apotik Gama. Kuasa Hukum; Keterangan saksi Harus Merujuk Pada Pasal 185 KUHAP

Selasa, Oktober 14, 2025
Anak Riza Chalid Kerry Adrianto dkk Didakwa Rugikan Negara Rp 285,1 Triliun

Anak Riza Chalid Kerry Adrianto dkk Didakwa Rugikan Negara Rp 285,1 Triliun

Selasa, Oktober 14, 2025
Ini Sosok Mbah Tarman yang Viral Nikahi Wanita dengan Mahar Cek Rp 3 Miliar

Ini Sosok Mbah Tarman yang Viral Nikahi Wanita dengan Mahar Cek Rp 3 Miliar

Selasa, Oktober 14, 2025
LSM KARAT Banten Desak Kejati Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pengalihan Aset Situ Ranca Gede

LSM KARAT Banten Desak Kejati Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pengalihan Aset Situ Ranca Gede

Kamis, Oktober 09, 2025
Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Status Tersangka Sah

Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Status Tersangka Sah

Selasa, Oktober 14, 2025
Kasus Korupsi Kuota Haji, Anggota DPRD Mojokerto Diperiksa KPK

Kasus Korupsi Kuota Haji, Anggota DPRD Mojokerto Diperiksa KPK

Selasa, Oktober 14, 2025
Usut Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Kepala Daker Bandara PPIH Arab Saudi

Usut Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Kepala Daker Bandara PPIH Arab Saudi

Jumat, Oktober 10, 2025
KepoinAja79.Com

About Us

KepoinAja79.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: ajakepoin729@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 KepoinAja79.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber