Dua Wanita Penyelundup Sabu dan Ekstasi di Sidoarjo Terancam Hukuman Mati
![]() |
Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Budi Mulyanto (tiga dari kiri) dan Kapolresta Sidoarjo, Kombes Christian Tobing (tiga dari kanan) saat Konferensi Pers di Mapolresta Sidoarjo, Selasa, 21 Oktober 2025. |
SIDOARJO, KepoinAja79.Com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Sidoarjo bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Timur (Jatim) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 8,266 kilogram dan 10 butir ekstasi.
Dua perempuan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Christian Tobing mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi yang diterima petugas Satresnarkoba pada 18 September 2025 terkait penyelundupan narkotika melalui Bandara Internasional Juanda.
“Kami menerima informasi dari Denpom Lanudal Juanda terkait penggagalan upaya penyelundupan sabu yang dikirim melalui pesawat Batik Air rute Surabaya-Jakarta. Dari temuan itu, petugas menemukan satu plastik besar berisi sabu seberat lebih dari 500 gram,” kata Christian kepada wartawan saat Konferensi Pers di Mapolresta Sidoarjo, Selasa, 21 Oktober 2025.
Selanjutnya, kata dia, pada 23 September 2025, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka ARF (22) di Cipondoh, Tangerang, saat menerima paket yang berisi narkotika golongan I jenis sabu seberat 477 gram.
Beberapa hari kemudian, pada 25 September 2025, petugas menangkap tersangka WLN (27) di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat.
Dari tangan WLN, pihaknya menyita koper biru berisi tiga paket sabu seberat 7,788 kilogram dan 10 butir ekstasi bergambar Labubu.
Barang haram itu diketahui milik seorang berinisial BY, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“WLN ini dititipi koper oleh BY untuk dibawa ke daerah Sunter, Jakarta Pusat. Keduanya berperan sebagai kurir yang diupah untuk mengantarkan paket berisi sabu dan ekstasi tersebut,” ujar Christian.
Menurutnya, total barang bukti yang disita dari kedua tersangka mencapai 8,266 kilogram sabu dan 10 butir ekstasi, dengan nilai ekonomis sekitar Rp 9,2 miliar.
Selama September 2025, Polresta Sidoarjo disebut telah menyelamatkan lebih dari 65 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Sementara itu, Kepala BNN Jatim, Brigjen Pol Budi Mulyanto menyampaikan keprihatinannya karena dua tersangka yang terlibat dalam kasus ini merupakan perempuan muda.
“Kami sangat prihatin. Dua wanita yang berdiri di depan kita ini menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika. Ke depan, mari bersama-sama memerangi narkoba, bukan hanya dari sisi pemberantasan, tapi juga pencegahan dan rehabilitasi,” ujar Budi.
Menurutnya, kolaborasi antara Polresta Sidoarjo, BNNP Jatim, dan BNN RI merupakan bentuk sinergi penegakan hukum dan kepedulian sosial untuk menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba.
“Apa yang kita lakukan hari ini bukan hanya soal prestasi penegakan hukum, tapi juga tentang bagaimana menyelamatkan sumber daya manusia Indonesia agar terbebas dari jerat narkotika,” pungkasnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp 8 miliar. (*/red)
Posting Komentar