Pengecer Obat Obatan Terlarang Bebas Berjualan Dijalan Cibeber Cilegon Banten,Diduga Milik Bos Botak Alias Mawardi,kepolisian Polda Banten Diminta Tangkap Pelaku Usah Tersebut.
Cilegon, KepoinAja79.Com - Nampak seperti kedai kopi pengecer obat obatan terlarang menjalankan aksinya dengan bebas tanpa rasa takut sedikitpun,tepatnya diKebun Sayuran 2, Jl. Damai Utama 1 No.5, Kalitimbang, Cibeber, Cilegon, Banten 42426,
bawasannya sudah berkoordinasi, bisnis haram tersebutpun diduga dikendalikan oleh seorang asal Aceh bernama bos botak alias Mawardi,sebut saja Kentung Diduga sebagai keamanan wilayah yang dijadikan tempat transaksi peredaran obat-obatan tersebut,saya hanya berkerja bang yang punya bos kalo untuk jualan setau saya cuma jual obat tramadol sama exsimer,itu aja bang.Pungkasnya
Pantawan awak media dilapangan diduga setiap hari tanpa libur pengecer tersebut terang terangan menjual obat obatan terlarang tanpa rasa takut dan tanpa rasa salah yang mereka edarkan,demi meraup keuntungan besar.
Ahmad selaku warga sekitar yang sering melintas jalan tersebut mengatakan dihadapan awak media, saya ngga tau kalo dia itu jual obat Obatan Terlarang bang,pantes banyak anak anak muda yang berdatangan rame, kebanyakan notabe nya masih anak anak ( SMP) sekolah menengah pertama, saya berharap APH segera bertindak bang untuk menangkap penjualan obat obatan tersebut, jika pihak kepolisian belum juga bertindak,kami yang akan bertidak bersama masyarakat sini,saya ngga mau pemuda pemudi sini rusak moralnya,sayapun kewatir anak saya meminum nya juga. Pungkasnya
Ditempat terpisah aktivitas Banten Rohman mengutuk keras ada nya peredaran obat obatan terlarang dijalan Cibeber, Cilegon tersebut, saya berhadapan dan meminta kepada kepolisian Republik Indonesia kusus nya Polresta Cilegon, Polda Banten untuk segera menangkap bos peredaran obat terlarang tersebut demi generasi anak bangsa Indonesia,
Ianjutnya,ini sudah jelas meresahkan masyarakat Banten khusus nya masyarakat Cibeber,Cilegon Banten,kami berharap pihak kepolisian segera bertindak demi generasi anak bangsa Indonesia, undang undang nya sudah jelasPasal 197 UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan tanpa izin edar bisa kena hukum Pidana penjara paling lama 15 tahun.pungkasnya Rohman.
Penulis:man
Posting Komentar