Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
KepoinAja79.Com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
KepoinAja79.Com
Telusuri
Beranda Daerah headline Surabaya Soal Pembatasan Sound Horeg, MUI Jatim: Haram Jika Ada Potensi Maksiat
Daerah headline Surabaya

Soal Pembatasan Sound Horeg, MUI Jatim: Haram Jika Ada Potensi Maksiat

Admin
Admin
02 Agu, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Sekretaris MUI Jatim, KH Hasan Ubaidillah. 

SURABAYA, KepoinAja79.Com – Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur (Jatim), KH Hasan Ubaidillah menegaskan, pihaknya mendukung pemerintah dan aparat Kepolisian untuk segera menetapkan aturan soal Sound Horeg dan sejenisnya.

Menurutnya, MUI Jatim menyambut baik jika Sound Horeg dibatasi.

“Memang di dalam fatwa MUI Jatim, poin nomor satu maupun nomor empat di sana itu pembatasan. MUI tidak langsung mengharamkan, tapi ketika di fatwa nomor empat itu Sound Horeg dengan desibel yang melebihi batas normal itu harus disesuaikan dengan tingkat kebisingan yang wajar. Jadi memang ada seperti itu di klausul konsideran fatwa MUI itu,” ujar Ubaidillah kepada wartawan, Jumat, 01 Agustus 2025.

“Jadi mengapa diharamkan, ya karena di sana itu ada gangguan kesehatan, juga ada potensi maksiat yang terjadi,” imbuhnya.

Ubaidillah juga menyampaikan progres terbaru soal aturan Sound Horeg. Saat ini, kata dia, MUI Jatim bersama Pemprov Jatim, pakar Kesehatan, dan aparat Kepolisian terus mematangkan aturan soal Sound Horeg.

“Ada finalisasi ya kemarin setelah Polda melakukan Rakor dengan jajaran Polres kemudian Bakesbangpol Jatim, TNI termasuk MUI diundang untuk memfinalisasi rencana ya melakukan membuat regulasi entah itu sifatnya surat edaran bersama atau surat keputusan bersama atau nanti ditingkatkan menjadi Pergub atau Perda,” tuturnya.

“Iya, saat ini sedang difinalisasi. Mudah-mudahan tidak waktu lama bisa dikeluarkan,” sambungnya.

Ubaidillah menegaskan, aturan tersebut nantinya berlaku untuk sound horeg atau sejenisnya termasuk sound festival yang baru dideklarasikan oleh pengusaha di Malang.

“Kan sebenarnya fatwa MUI Jatim itu tidak hanya persoalan merek kan, karena sebagaimana yang sudah tertera itu merek kan diberikan oleh masyarakat. Artinya berganti istilah apapun Sound Horeg, Sound Festival Indonesia atau Sound-sound yang lain selama tingkat kebisingannya, desibelnya itu melampaui batas normal, kalau yang dipersyaratkan WHO 85 desibel itu, ya itu tetap mengganggu ketertiban umum, mengganggu pendengaran secara manusia normal yang menyebabkan gangguan kesehatan itu pokoknya,” jelasnya.

Selain kebisingan, konten dalam acara juga jadi perhatian. Jika dalam pertunjukan terdapat unsur pornografi, pornoaksi, atau minuman keras, maka acara tersebut berpotensi melanggar norma agama dan hukum.

“Jadi intinya itu pada pertama itu mengganggu kesehatan. Artinya ketika mendengarkan suara itu maka ada potensi gangguan telinga permanen, mereaksi penyakit kardiovaskuler, gangguan kognitif, dan lain sebagainya gangguan kesehatan. Yang kedua mengganggu ketertiban umum. Jadi ketika Sound Festival Indonesia saat ini itu memang ketika desibelnya itu tinggi sekali, kemudian secara umum tontonannya itu masih di sana ada pornografi, pornoaksi, kemudian ada minum-minuman keras, ya itu tetap sebagaimana fatwa MU itu harus diluruskan dengan standar-standar ya sesuai dengan norma agama, etika dan juga regulasi yang ada begitu,” pungkasnya. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Mengungkap Dugaan, Dibalas Tersangka: Kisah Wartawan Amir dan Bayang-bayang Abuse of Power

Admin- Jumat, Maret 27, 2026 0
Mengungkap Dugaan, Dibalas Tersangka: Kisah Wartawan Amir dan Bayang-bayang Abuse of Power
Oleh: Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. Kasus yang menimpa Wartawan Amir menjadi Potret Buram penegakan hukum yang berpotensi melenceng d…

Berita Terpopuler

Naikan tarif Secara Sepihak, Bus Damri Diduga Lakukan Pungli

Naikan tarif Secara Sepihak, Bus Damri Diduga Lakukan Pungli

Jumat, Maret 20, 2026
Stop Double Standard! WS Advokat YPP Al Kholiqi WAJIB DITAHAN, Lepaskan Amir Asnawi

Stop Double Standard! WS Advokat YPP Al Kholiqi WAJIB DITAHAN, Lepaskan Amir Asnawi

Selasa, Maret 24, 2026
Pimpinan DPRD Banten Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Pimpinan DPRD Banten Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Kamis, Oktober 10, 2024
Pengacara Rikha Permatasari Dukung Penuh Solidaritas Wartawan Jawa Timur

Pengacara Rikha Permatasari Dukung Penuh Solidaritas Wartawan Jawa Timur

Rabu, Maret 25, 2026
Soroti Kewenangan JPN, Muhammad Ridwan Ajukan Keberatan dalam Sidang Gugatan Sekda Kota Serang di Pengadilan Negeri

Soroti Kewenangan JPN, Muhammad Ridwan Ajukan Keberatan dalam Sidang Gugatan Sekda Kota Serang di Pengadilan Negeri

Rabu, Maret 18, 2026
Arena Judi Sabung Ayam di Prambon Sidoarjo Beraktivitas Terang-terangan, Ketika Hukum Memilih Diam

Arena Judi Sabung Ayam di Prambon Sidoarjo Beraktivitas Terang-terangan, Ketika Hukum Memilih Diam

Selasa, Maret 24, 2026
Sambut Idul Adha, Musholla Al Ikshan Sembelih Tiga Ekor Sapi

Sambut Idul Adha, Musholla Al Ikshan Sembelih Tiga Ekor Sapi

Jumat, Juni 06, 2025
Ratusan Jurnalis Geruduk Mapolda Jatim, Desak Usut Dugaan OTT “Settingan” dan Tangguhkan Penahanan Jurnalis Amir

Ratusan Jurnalis Geruduk Mapolda Jatim, Desak Usut Dugaan OTT “Settingan” dan Tangguhkan Penahanan Jurnalis Amir

Kamis, Maret 19, 2026
Warga Gugat  ke PN Serang, Soroti Pengangkatan Sekda Kota Serang Diduga Melanggar Batas Usia

Warga Gugat ke PN Serang, Soroti Pengangkatan Sekda Kota Serang Diduga Melanggar Batas Usia

Senin, Maret 16, 2026
Pengusaha Batubara Ilegal Merasa Terganggu oleh Status Wartawan, Ketua PPWI Lebak: Jangan Anti Kritik

Pengusaha Batubara Ilegal Merasa Terganggu oleh Status Wartawan, Ketua PPWI Lebak: Jangan Anti Kritik

Selasa, Maret 17, 2026

Berita Terpopuler

Naikan tarif Secara Sepihak, Bus Damri Diduga Lakukan Pungli

Naikan tarif Secara Sepihak, Bus Damri Diduga Lakukan Pungli

Jumat, Maret 20, 2026
Stop Double Standard! WS Advokat YPP Al Kholiqi WAJIB DITAHAN, Lepaskan Amir Asnawi

Stop Double Standard! WS Advokat YPP Al Kholiqi WAJIB DITAHAN, Lepaskan Amir Asnawi

Selasa, Maret 24, 2026
Pimpinan DPRD Banten Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Pimpinan DPRD Banten Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Kamis, Oktober 10, 2024
Pengacara Rikha Permatasari Dukung Penuh Solidaritas Wartawan Jawa Timur

Pengacara Rikha Permatasari Dukung Penuh Solidaritas Wartawan Jawa Timur

Rabu, Maret 25, 2026
Soroti Kewenangan JPN, Muhammad Ridwan Ajukan Keberatan dalam Sidang Gugatan Sekda Kota Serang di Pengadilan Negeri

Soroti Kewenangan JPN, Muhammad Ridwan Ajukan Keberatan dalam Sidang Gugatan Sekda Kota Serang di Pengadilan Negeri

Rabu, Maret 18, 2026
Arena Judi Sabung Ayam di Prambon Sidoarjo Beraktivitas Terang-terangan, Ketika Hukum Memilih Diam

Arena Judi Sabung Ayam di Prambon Sidoarjo Beraktivitas Terang-terangan, Ketika Hukum Memilih Diam

Selasa, Maret 24, 2026
Sambut Idul Adha, Musholla Al Ikshan Sembelih Tiga Ekor Sapi

Sambut Idul Adha, Musholla Al Ikshan Sembelih Tiga Ekor Sapi

Jumat, Juni 06, 2025
Ratusan Jurnalis Geruduk Mapolda Jatim, Desak Usut Dugaan OTT “Settingan” dan Tangguhkan Penahanan Jurnalis Amir

Ratusan Jurnalis Geruduk Mapolda Jatim, Desak Usut Dugaan OTT “Settingan” dan Tangguhkan Penahanan Jurnalis Amir

Kamis, Maret 19, 2026
Warga Gugat  ke PN Serang, Soroti Pengangkatan Sekda Kota Serang Diduga Melanggar Batas Usia

Warga Gugat ke PN Serang, Soroti Pengangkatan Sekda Kota Serang Diduga Melanggar Batas Usia

Senin, Maret 16, 2026
Pengusaha Batubara Ilegal Merasa Terganggu oleh Status Wartawan, Ketua PPWI Lebak: Jangan Anti Kritik

Pengusaha Batubara Ilegal Merasa Terganggu oleh Status Wartawan, Ketua PPWI Lebak: Jangan Anti Kritik

Selasa, Maret 17, 2026
KepoinAja79.Com

About Us

KepoinAja79.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: ajakepoin729@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 KepoinAja79.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber