Kabag Hukum Kabupaten Serang Angkat Bicara Tentang Status Delapan Pulau
Serang, KepoinAja79.Com - Kepala Bagian Hukum Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Serang Lalu Farhan Nugraha angkat bicara tentang Adanya informasi mengenai delapan pulau di Kabupaten Serang yang akan diambil alih oleh Pemerintah Kota Serang.
Delapan pulau itu antara lain Pulau Lima, Pulau Kubur, Pulau Pisang, Pulau Pamujan Besar, Pulau Pamujan Kecil, Pulau Panjang, Pulau Semut, dan Pulau Tunda.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraha menyampaikan, pihaknya memiliki tiga alasan mengapa delapan pulau itu masuk wilayah Kabupaten Serang. Yakni ditinjau dari sisi yuridis, historis dan administratif.
Farhan menjelaskan, secara yuridis, dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang, menyebutkan bahwa wilayah Kota Serang sebelah utara berbatasan dengan Teluk Banten. “Dalam undang-undang itu di ppasal lima, tidak disebutkan delapan pulau itu masuk wilayah Kota Serang,” katanya, Senin 11 Agustus 2025.
Kemudian, di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2014 tentang batas wilayah Kabupaten Serang dan Kota Serang juga disebutkan jelas bahwa delapan pulau itu masuk wilayah Kabupaten Serang.
Dari sisi historis, Farhan juga menyebut bahwa delapan pulau itu sudah sejak lama dikelola oleh Kabupaten Serang jauh sebelum pembentukan Kota Serang. “Secara administratif juga delapan pulau itu kita urus, jadi tidak ada Pemkab Serang menelantarkan delapan pulau itu,” ucapnya
Meskipun beberapa pulau itu secara geografis berdekatan dengan Kecamatan Kasemen, Kota Serang, menurut Farhan, kondisi itu tidak menjadi acuan. “Tidak serta merta pelepasan satu kecamatan itu juga berantai pulau-pulau tersebut, acuannya tetap pada aspek yuridis,” tegasnya.
Pihaknya mengaku sebelumnya belum mengetahui terkait rencana Pemkot Serang yang akan mengambil alih delapan pulau tersebut. Menurutnya, seharusnya wacana tersebut melalui kajian terlebih dahulu sebelum disampaikan kepada ruang publik.
“Saya rasa sah-sah saja Pemkot Serang menanyakan itu ke Kemendagri, karena mungkin ingin melihat potensi daerahnya, akan tetapi kita juga punya alasan yang kuat untuk mempertahankan delapan pulau itu,” pungkas Lalu Farhan Nugraha Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang. (*)
Posting Komentar