Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
KepoinAja79.Com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
KepoinAja79.Com
Telusuri
Beranda Skandal Pembatalan Tender DP3AKKB Banten: Gerakan KAWAN Soroti Dugaan Maladministrasi dan Unsur Pidana Skandal Pembatalan Tender DP3AKKB Banten: Gerakan KAWAN Soroti Dugaan Maladministrasi dan Unsur Pidana

Skandal Pembatalan Tender DP3AKKB Banten: Gerakan KAWAN Soroti Dugaan Maladministrasi dan Unsur Pidana

Rio prayoga w
Rio prayoga w
31 Jul, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 




Proses tender renovasi gedung UPTD DP3AKKB Provinsi Banten senilai Rp1,689 miliar kembali memicu gelombang kritik keras. Kali ini, Gerakan KAWAN melalui Ketua Umum-nya, Kamaludin, SE, menilai pembatalan tender yang telah menetapkan PT Nur Putra Mandiri sebagai pemenang bukan hanya bentuk maladministrasi berat, tetapi berpotensi mengandung unsur pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang.


Dugaan Abuse of Power dan Konflik Kepentingan


Menurut Kamaludin, pembatalan tender yang dilakukan oleh PA/PPK DP3AKKB dan Biro Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Banten dengan alasan ketidaksesuaian Dokumen Pemilihan patut dicurigai sarat abuse of power.


“Kami menduga keras ada konflik kepentingan dan perbuatan melawan hukum. Terlebih, Kepala DP3AKKB, Sitti Ma’ani Nina, diketahui juga menjabat sebagai Plt. Inspektur Provinsi Banten. Ini jelas membuka ruang besar untuk conflict of interest yang bisa mengarah pada tindak pidana penyalahgunaan jabatan,” tegas Kamaludin, Rabu (30/7/2025).


Kamaludin menambahkan, pembatalan sepihak tanpa dasar hukum yang jelas bukan hanya merugikan penyedia yang sudah memenuhi syarat, tetapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap sistem pengadaan pemerintah daerah.


Maladministrasi Berpotensi Pidana


Gerakan KAWAN menilai bahwa rangkaian peristiwa ini telah memenuhi indikasi maladministrasi yang serius. Bentuknya antara lain:


1. Melampaui kewenangan PPK dalam pembatalan tender.



2. Penambahan syarat diskriminatif dan addendum jadwal di tengah proses tender.



3. Ketiadaan kepastian hukum bagi penyedia yang telah ditetapkan sebagai pemenang.




“Jika unsur maladministrasi ini diperkuat dengan bukti adanya mens rea atau niat jahat untuk menguntungkan pihak tertentu dan merugikan negara, maka jelas bisa masuk ke ranah pidana, termasuk Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan Pasal 3 UU Tipikor,” papar Kamaludin.


Ia juga menekankan, dokumen pemilihan dan addendum yang dibuat tanpa dasar hukum bisa menjadi barang bukti penting jika kasus ini naik ke ranah penyidikan. “Jangan lupa, setiap dokumen pengadaan adalah dokumen negara. Jika ditemukan rekayasa, ini bukan sekadar maladministrasi, tapi bisa menjadi tindak pidana korupsi,” tandasnya.


Gerakan KAWAN Siap Laporkan ke APH dan KPK


Gerakan KAWAN mendesak Inspektorat, BPK, Kejaksaan Tinggi, hingga KPK untuk segera turun tangan mengusut dugaan permainan dalam tender ini. Kamaludin menegaskan pihaknya siap melaporkan secara resmi dengan membawa bukti-bukti administrasi pengadaan yang menguatkan dugaan penyalahgunaan jabatan, persekongkolan tender, dan maladministrasi berat.


“Tidak boleh ada pembiaran. Uang negara jangan dijadikan bancakan oknum yang memanfaatkan jabatan ganda dan memainkan prosedur tender untuk kepentingan kelompok tertentu. Ini bukan hanya melanggar etika birokrasi, tapi sudah beraroma pidana,” tegas Kamaludin.


Gerakan KAWAN juga memberikan peringatan keras agar Pokja ULP, PPK, dan Kepala DP3AKKB segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik. Jika tidak, kasus ini akan terus dikawal hingga ke meja penegak hukum.


Hingga berita ini diterbitkan, Sitti Ma’ani Nina belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan penyalahgunaan wewenang dan dugaan maladministrasi berat dalam pembatalan tender ini.

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Perang Unik di Lapas Serang, Narapidana Saling Pukul Bantal

Admin- Senin, Februari 02, 2026 0
Perang Unik di Lapas Serang, Narapidana Saling Pukul Bantal
Serang, KepoinAja79 .Com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang menggelar acara unik dan seru di area Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) Lapas Se…

Berita Terpopuler

DPD Golkar Kabupaten Tangerang Berikan Bantuan Alat Kebersihan Untuk Korban Banjir, Ketua PK H. Rebo Muhidin SH Sampaikan Terimakasih

DPD Golkar Kabupaten Tangerang Berikan Bantuan Alat Kebersihan Untuk Korban Banjir, Ketua PK H. Rebo Muhidin SH Sampaikan Terimakasih

Kamis, Januari 29, 2026
Rakorda Forum Kader Bela Negara Kemhan Banten Bahas Diklat Kogaphan di Garut

Rakorda Forum Kader Bela Negara Kemhan Banten Bahas Diklat Kogaphan di Garut

Minggu, Januari 11, 2026
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang Tidak Pernah Mengarahkan Sekolah di Kota Serang Wajibkan Siswa Beli LKS

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang Tidak Pernah Mengarahkan Sekolah di Kota Serang Wajibkan Siswa Beli LKS

Rabu, Januari 28, 2026
Anggaran Pemeliharaan Kendaraan di Setda Kota Serang Disorot, Warga Tempuh Jalur Hukum

Anggaran Pemeliharaan Kendaraan di Setda Kota Serang Disorot, Warga Tempuh Jalur Hukum

Kamis, Januari 29, 2026
Kadisparpora Kota Serang: Pedagang Stadion Maulana Yusuf Belum Dipungut Retribusi, Tunggu Keputusan Wali Kota

Kadisparpora Kota Serang: Pedagang Stadion Maulana Yusuf Belum Dipungut Retribusi, Tunggu Keputusan Wali Kota

Jumat, Januari 30, 2026
Menelusuri Jejak Situ Rawa Enang dan Situ Pasar Raut yang Diklaim sebagai Aset Pemprov Banten

Menelusuri Jejak Situ Rawa Enang dan Situ Pasar Raut yang Diklaim sebagai Aset Pemprov Banten

Jumat, Januari 30, 2026
Terkesan Ada Pembiaran, Penjual Obat Keras Golongan G di Bandung Kulon Merasa Kebal Hukum

Terkesan Ada Pembiaran, Penjual Obat Keras Golongan G di Bandung Kulon Merasa Kebal Hukum

Sabtu, Januari 17, 2026
Gubernur Banten dan BPK RI Diminta Audit Khusus Anggaran Pemeliharaan Jalan Wilayah Pandeglang

Gubernur Banten dan BPK RI Diminta Audit Khusus Anggaran Pemeliharaan Jalan Wilayah Pandeglang

Minggu, Februari 01, 2026
PBB Berikan Award Perdana Kepada Pemerhati Musisi

PBB Berikan Award Perdana Kepada Pemerhati Musisi

Sabtu, Januari 31, 2026
Penampakan Tenda di Lampu Merah  Pasar Induk Caringin, Diduga Jadi Tempat Transaksi Obat Daftar G

Penampakan Tenda di Lampu Merah Pasar Induk Caringin, Diduga Jadi Tempat Transaksi Obat Daftar G

Jumat, Januari 16, 2026

Berita Terpopuler

DPD Golkar Kabupaten Tangerang Berikan Bantuan Alat Kebersihan Untuk Korban Banjir, Ketua PK H. Rebo Muhidin SH Sampaikan Terimakasih

DPD Golkar Kabupaten Tangerang Berikan Bantuan Alat Kebersihan Untuk Korban Banjir, Ketua PK H. Rebo Muhidin SH Sampaikan Terimakasih

Kamis, Januari 29, 2026
Rakorda Forum Kader Bela Negara Kemhan Banten Bahas Diklat Kogaphan di Garut

Rakorda Forum Kader Bela Negara Kemhan Banten Bahas Diklat Kogaphan di Garut

Minggu, Januari 11, 2026
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang Tidak Pernah Mengarahkan Sekolah di Kota Serang Wajibkan Siswa Beli LKS

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang Tidak Pernah Mengarahkan Sekolah di Kota Serang Wajibkan Siswa Beli LKS

Rabu, Januari 28, 2026
Anggaran Pemeliharaan Kendaraan di Setda Kota Serang Disorot, Warga Tempuh Jalur Hukum

Anggaran Pemeliharaan Kendaraan di Setda Kota Serang Disorot, Warga Tempuh Jalur Hukum

Kamis, Januari 29, 2026
Kadisparpora Kota Serang: Pedagang Stadion Maulana Yusuf Belum Dipungut Retribusi, Tunggu Keputusan Wali Kota

Kadisparpora Kota Serang: Pedagang Stadion Maulana Yusuf Belum Dipungut Retribusi, Tunggu Keputusan Wali Kota

Jumat, Januari 30, 2026
Menelusuri Jejak Situ Rawa Enang dan Situ Pasar Raut yang Diklaim sebagai Aset Pemprov Banten

Menelusuri Jejak Situ Rawa Enang dan Situ Pasar Raut yang Diklaim sebagai Aset Pemprov Banten

Jumat, Januari 30, 2026
Terkesan Ada Pembiaran, Penjual Obat Keras Golongan G di Bandung Kulon Merasa Kebal Hukum

Terkesan Ada Pembiaran, Penjual Obat Keras Golongan G di Bandung Kulon Merasa Kebal Hukum

Sabtu, Januari 17, 2026
Gubernur Banten dan BPK RI Diminta Audit Khusus Anggaran Pemeliharaan Jalan Wilayah Pandeglang

Gubernur Banten dan BPK RI Diminta Audit Khusus Anggaran Pemeliharaan Jalan Wilayah Pandeglang

Minggu, Februari 01, 2026
PBB Berikan Award Perdana Kepada Pemerhati Musisi

PBB Berikan Award Perdana Kepada Pemerhati Musisi

Sabtu, Januari 31, 2026
Penampakan Tenda di Lampu Merah  Pasar Induk Caringin, Diduga Jadi Tempat Transaksi Obat Daftar G

Penampakan Tenda di Lampu Merah Pasar Induk Caringin, Diduga Jadi Tempat Transaksi Obat Daftar G

Jumat, Januari 16, 2026
KepoinAja79.Com

About Us

KepoinAja79.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: ajakepoin729@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 KepoinAja79.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber