Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
KepoinAja79.Com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
KepoinAja79.Com
Telusuri
Beranda Cilegon Daerah headline PPDB Jalur Prestasi Non Akademik di SMAN 1 Cilegon Di sorot : Dugaan Ketidaksesuaian Prosedur Mencuat
Cilegon Daerah headline

PPDB Jalur Prestasi Non Akademik di SMAN 1 Cilegon Di sorot : Dugaan Ketidaksesuaian Prosedur Mencuat

Admin
Admin
25 Jul, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


CILEGON, KepoinAja79.Com– Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) atau Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jalur Prestasi Non Akademik di SMA Negeri 1 Kota Cilegon menuai sorotan tajam. Pasalnya, sejumlah pihak mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas dalam proses seleksi yang berlangsung pada tahun ajaran 2025/2026 ini.

Senin (21/7), awak media yang berupaya meminta klarifikasi kepada pihak sekolah terkait isu tersebut tidak berhasil menemui Kepala Sekolah. Kehadiran awak media bertujuan untuk menelusuri laporan wali murid berinisial W, yang mengaku anaknya belum pernah dipanggil ataupun dihubungi pihak sekolah untuk mengikuti uji kompetensi non akademik, meski telah mendaftar melalui jalur prestasi tersebut

“Sampai saat ini tidak ada yang menghubungi, dan tak ada uji non akademik dalam proses seleksi jalur prestasi,” kata W, Kamis (24/07/2025).

Pernyataan ini memicu dugaan bahwa tahapan uji kompetensi yang semestinya menjadi bagian dari verifikasi jalur prestasi non akademik mungkin tidak dijalankan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dalam petunjuk teknis (juknis).

Saat dikonfirmasi terpisah, Ketua Panitia SPMB SMAN 1 Cilegon, Ahyadi, membenarkan bahwa ada sejumlah sertifikat milik peserta yang ditolak karena dianggap tidak sesuai dengan juknis. Namun, ia enggan merinci lebih lanjut mengenai aspek ketidaksesuaian yang dimaksud.

“Sertifikat yang dimilikinya tidak sesuai juknis, dan kami sudah bekerja sesuai juknis,” ujar Ahyadi singkat.

Namun, penjelasan tersebut dinilai tidak cukup transparan, mengingat juknis PPDB merupakan dokumen publik yang seharusnya dapat diakses dan dijelaskan dengan gamblang kepada masyarakat, khususnya kepada siswa dan wali murid yang terdampak langsung.

Hingga berita ini diturunkan, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Lukman, dan Ketua Kantor Cabang Dinas (KCD), Sadeli, belum memberikan tanggapan resmi meskipun telah dihubungi melalui berbagai jalur komunikasi.

Minimnya respon dari pihak-pihak terkait memperkuat kesan adanya ketertutupan informasi dalam proses seleksi jalur prestasi non akademik. Padahal, transparansi merupakan salah satu prinsip dasar dalam sistem PPDB guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan negeri.

Konteks Aturan dan Kuota Jalur Prestasi

Sesuai ketentuan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), jalur prestasi – baik akademik maupun non akademik – merupakan salah satu jalur dalam sistem PPDB di samping jalur zonasi (domisili), afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua.

Untuk jenjang SMA, kuota minimal untuk jalur zonasi adalah 50%, sementara jalur prestasi dapat diisi hingga 30% dari daya tampung sekolah. Jalur prestasi mensyaratkan kelengkapan dokumen berupa sertifikat resmi dan, dalam banyak kasus, uji kompetensi atau verifikasi oleh panitia sekolah.

Bila proses ini tidak dijalankan secara proporsional dan terbuka, potensi penyalahgunaan wewenang, pengabaian hak peserta, dan diskriminasi administratif sangat mungkin terjadi.

Dorongan Transparansi dan Pengawasan Publik

Kasus ini menambah daftar panjang laporan masyarakat terkait proses PPDB di berbagai daerah yang dinilai tidak jelas, rumit, atau tidak konsisten. Karenanya, pemerintah daerah dan Dinas Pendidikan Provinsi Banten diharapkan segera turun tangan melakukan klarifikasi terbuka dan evaluasi terhadap jalannya proses PPDB di SMAN 1 Cilegon.

Lembaga pengawas seperti Ombudsman RI juga dapat diminta untuk melakukan investigasi atas potensi pelanggaran prosedur, terutama bila menyangkut hak akses pendidikan yang adil.

“Ketika sekolah negeri – yang dibiayai negara – gagal menjelaskan mekanisme seleksi jalur prestasi, publik wajar merasa dirugikan. Ini bukan soal teknis semata, tapi juga soal keadilan,” ujar seorang pengamat pendidikan di Banten.

Dengan memperkuat prinsip transparansi dan akuntabilitas, sistem PPDB semestinya dapat menjadi instrumen pemenuhan hak pendidikan yang adil, bukan justru menjadi sumber ketidakpastian dan kekecewaan bagi peserta didik dan keluarganya.

Via Cilegon
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Pilkades Ciper: Parsaoran Sinaga Kritik Pembangunan yang Kurang Matang

Admin- Kamis, Maret 26, 2026 0
Pilkades Ciper: Parsaoran Sinaga Kritik Pembangunan yang Kurang Matang
SERANG, Kepoin Aja 79. Com – Kontestasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Cikande Permai (Ciper) mulai menghangat. Salah satu figur yang menyatakan kesiapanny…

Berita Terpopuler

Naikan tarif Secara Sepihak, Bus Damri Diduga Lakukan Pungli

Naikan tarif Secara Sepihak, Bus Damri Diduga Lakukan Pungli

Jumat, Maret 20, 2026
Stop Double Standard! WS Advokat YPP Al Kholiqi WAJIB DITAHAN, Lepaskan Amir Asnawi

Stop Double Standard! WS Advokat YPP Al Kholiqi WAJIB DITAHAN, Lepaskan Amir Asnawi

Selasa, Maret 24, 2026
Pimpinan DPRD Banten Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Pimpinan DPRD Banten Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Kamis, Oktober 10, 2024
Pengacara Rikha Permatasari Dukung Penuh Solidaritas Wartawan Jawa Timur

Pengacara Rikha Permatasari Dukung Penuh Solidaritas Wartawan Jawa Timur

Rabu, Maret 25, 2026
Soroti Kewenangan JPN, Muhammad Ridwan Ajukan Keberatan dalam Sidang Gugatan Sekda Kota Serang di Pengadilan Negeri

Soroti Kewenangan JPN, Muhammad Ridwan Ajukan Keberatan dalam Sidang Gugatan Sekda Kota Serang di Pengadilan Negeri

Rabu, Maret 18, 2026
Arena Judi Sabung Ayam di Prambon Sidoarjo Beraktivitas Terang-terangan, Ketika Hukum Memilih Diam

Arena Judi Sabung Ayam di Prambon Sidoarjo Beraktivitas Terang-terangan, Ketika Hukum Memilih Diam

Selasa, Maret 24, 2026
Sambut Idul Adha, Musholla Al Ikshan Sembelih Tiga Ekor Sapi

Sambut Idul Adha, Musholla Al Ikshan Sembelih Tiga Ekor Sapi

Jumat, Juni 06, 2025
Ratusan Jurnalis Geruduk Mapolda Jatim, Desak Usut Dugaan OTT “Settingan” dan Tangguhkan Penahanan Jurnalis Amir

Ratusan Jurnalis Geruduk Mapolda Jatim, Desak Usut Dugaan OTT “Settingan” dan Tangguhkan Penahanan Jurnalis Amir

Kamis, Maret 19, 2026
Warga Gugat  ke PN Serang, Soroti Pengangkatan Sekda Kota Serang Diduga Melanggar Batas Usia

Warga Gugat ke PN Serang, Soroti Pengangkatan Sekda Kota Serang Diduga Melanggar Batas Usia

Senin, Maret 16, 2026
Pengusaha Batubara Ilegal Merasa Terganggu oleh Status Wartawan, Ketua PPWI Lebak: Jangan Anti Kritik

Pengusaha Batubara Ilegal Merasa Terganggu oleh Status Wartawan, Ketua PPWI Lebak: Jangan Anti Kritik

Selasa, Maret 17, 2026

Berita Terpopuler

Naikan tarif Secara Sepihak, Bus Damri Diduga Lakukan Pungli

Naikan tarif Secara Sepihak, Bus Damri Diduga Lakukan Pungli

Jumat, Maret 20, 2026
Stop Double Standard! WS Advokat YPP Al Kholiqi WAJIB DITAHAN, Lepaskan Amir Asnawi

Stop Double Standard! WS Advokat YPP Al Kholiqi WAJIB DITAHAN, Lepaskan Amir Asnawi

Selasa, Maret 24, 2026
Pimpinan DPRD Banten Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Pimpinan DPRD Banten Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Kamis, Oktober 10, 2024
Pengacara Rikha Permatasari Dukung Penuh Solidaritas Wartawan Jawa Timur

Pengacara Rikha Permatasari Dukung Penuh Solidaritas Wartawan Jawa Timur

Rabu, Maret 25, 2026
Soroti Kewenangan JPN, Muhammad Ridwan Ajukan Keberatan dalam Sidang Gugatan Sekda Kota Serang di Pengadilan Negeri

Soroti Kewenangan JPN, Muhammad Ridwan Ajukan Keberatan dalam Sidang Gugatan Sekda Kota Serang di Pengadilan Negeri

Rabu, Maret 18, 2026
Arena Judi Sabung Ayam di Prambon Sidoarjo Beraktivitas Terang-terangan, Ketika Hukum Memilih Diam

Arena Judi Sabung Ayam di Prambon Sidoarjo Beraktivitas Terang-terangan, Ketika Hukum Memilih Diam

Selasa, Maret 24, 2026
Sambut Idul Adha, Musholla Al Ikshan Sembelih Tiga Ekor Sapi

Sambut Idul Adha, Musholla Al Ikshan Sembelih Tiga Ekor Sapi

Jumat, Juni 06, 2025
Ratusan Jurnalis Geruduk Mapolda Jatim, Desak Usut Dugaan OTT “Settingan” dan Tangguhkan Penahanan Jurnalis Amir

Ratusan Jurnalis Geruduk Mapolda Jatim, Desak Usut Dugaan OTT “Settingan” dan Tangguhkan Penahanan Jurnalis Amir

Kamis, Maret 19, 2026
Warga Gugat  ke PN Serang, Soroti Pengangkatan Sekda Kota Serang Diduga Melanggar Batas Usia

Warga Gugat ke PN Serang, Soroti Pengangkatan Sekda Kota Serang Diduga Melanggar Batas Usia

Senin, Maret 16, 2026
Pengusaha Batubara Ilegal Merasa Terganggu oleh Status Wartawan, Ketua PPWI Lebak: Jangan Anti Kritik

Pengusaha Batubara Ilegal Merasa Terganggu oleh Status Wartawan, Ketua PPWI Lebak: Jangan Anti Kritik

Selasa, Maret 17, 2026
KepoinAja79.Com

About Us

KepoinAja79.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: ajakepoin729@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 KepoinAja79.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber