Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
KepoinAja79.Com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
KepoinAja79.Com
Telusuri
Beranda headline Hukrim Nasional Ungkap Kasus Suap Izin TKA Kemnaker, KPK Sita Uang Rp 1,9 Miliar dari Tersangka
headline Hukrim Nasional

Ungkap Kasus Suap Izin TKA Kemnaker, KPK Sita Uang Rp 1,9 Miliar dari Tersangka

Admin
Admin
05 Jun, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. 

JAKARTA, KepoinAja79.Com – Terkait penyidikan kasus pengurusan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp 1,9 miliar.

Uang tersebut disita dari salah satu tersangka.

“KPK hari ini (Rabu, 4/6) melakukan penyitaan uang dari salah satu tersangka sebesar Rp 1,9 miliar, yang mana uang tersebut diduga terkait dengan perkara dimaksud,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu, 04 Juni 2025.

Namun identitas tersangka tersebut belum diungkap KPK. Pihak KPK menyatakan penyidikan kasus suap pengurusan izin TKA Kemnaker masih berjalan.

KPK juga telah menggeledah tiga lokasi terkait perkara  tersebut. KPK turut menyita uang Rp 300 juta hingga sejumlah dokumen.

Budi mengatakan, tiga lokasi itu digeledah pada Selasa, 27 Mei 2025. Lokasi pertama, yaitu agen penyalur TKA di kawasan Jakarta Selatan.

“Berlokasi di PT DU, salah satu agen pengurusan TKA. Penyidik menemukan adanya dokumen yang mencatat, terkait dengan rekapitulasi pemberian untuk pengurusan TKA tersebut. Penyidik juga menemukan dokumen-dokumen terkait lainnya,” kata Budi, Selasa, 03 Juni 2025.

Lokasi selanjutnya, yakni agen TKA yang berlokasi di Jakarta Timur. Penyidik menemukan sejumlah data elektronik dalam penggeledahan itu.

“Lokasi kedua di PT LIS yang berlokasi di Jakarta Timur. Penyidik menemukan adanya data elektronik terkait dengan pencatatan aliran uang pengurusan RPTKA di Kemenaker,” ujarnya.

Lalu yang ketiga, di rumah PNS Kemnaker di Jakarta Selatan. KPK menyita dokumen aliran uang hingga uang tunai Rp 300 juta.

“Penyidik mengamankan dokumen aliran uang terkait dengan pengurusan RPTKA, buku tabungan yang diduga sebagai penampungan dari dugaan pemerasan tersebut, serta uang tunai sejumlah sekitar Rp 300 juta. Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap beberapa sertifikat bukti kepemilikan kendaraan bermotor,” jelasnya.

Diketahui, kasus dugaan korupsi di Kemnaker tersebut berkaitan dengan pemerasan dalam pengurusan penggunaan tenaga kerja asing. Kasus itu terjadi selama periode 2020-2023.

Total ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. KPK menduga oknum pejabat di Kemnaker memeras para calon TKA yang akan bekerja di Indonesia.

Pemerasan yang terjadi di Kemnaker dalam kasus ini telah terjadi sejak 2019. Uang yang terkumpul dari praktik itu mencapai Rp 53 miliar. (*/red)

Via headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Dari Layar ke Pasien: Lompatan Indonesia Menuju Layanan Kesehatan Berbasis AI yang Mendapat Pengakuan Global

Admin- Kamis, November 06, 2025 0
Dari Layar ke Pasien: Lompatan Indonesia Menuju Layanan Kesehatan Berbasis AI yang Mendapat Pengakuan Global
JAKARTA, Kepoin Aja 79. Com – Indonesia menjadi negara pertama di dunia yang menerapkan InterSystems IntelliCare , sistem rekam medis elektronik (RME) berba…

Berita Terpopuler

Lantik Pejabat Esselon III dan IV, Ormas Badak Satria Banten Apresiasi Wali Kota Serang Budi Rustandi

Lantik Pejabat Esselon III dan IV, Ormas Badak Satria Banten Apresiasi Wali Kota Serang Budi Rustandi

Jumat, Oktober 31, 2025
Polresta Serang Kota Terapkan Sistem SKCK Full Online Lewat Super App Polri

Polresta Serang Kota Terapkan Sistem SKCK Full Online Lewat Super App Polri

Senin, November 03, 2025
Ketua LSM Karat: Banten Butuh Regulasi Komprehensif untuk Atasi Masalah Truk Over Tonase

Ketua LSM Karat: Banten Butuh Regulasi Komprehensif untuk Atasi Masalah Truk Over Tonase

Jumat, Oktober 31, 2025
Ketua LSM KARAT: Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan Kadis PUPR Banten, Gubernur Diminta Bertindak

Ketua LSM KARAT: Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan Kadis PUPR Banten, Gubernur Diminta Bertindak

Sabtu, November 01, 2025
Gubernur Andra Soni Raih Penghargaan Kepala Daerah Responsif 2025

Gubernur Andra Soni Raih Penghargaan Kepala Daerah Responsif 2025

Minggu, November 02, 2025
Lima Bos Perusahaan Divonis Empat Tahun Penjara di Kasus Impor Gula

Lima Bos Perusahaan Divonis Empat Tahun Penjara di Kasus Impor Gula

Minggu, November 02, 2025
Prabowo Ajak Negara APEC Perkuat Penanganan Kejahatan Lintas Batas

Prabowo Ajak Negara APEC Perkuat Penanganan Kejahatan Lintas Batas

Minggu, November 02, 2025
Kasus Motor Brebet di Jatim, Polisi Bakal Tindaklanjuti Bila Ada Unsur Pidana

Kasus Motor Brebet di Jatim, Polisi Bakal Tindaklanjuti Bila Ada Unsur Pidana

Minggu, November 02, 2025
Sidang Perkara Apotek Gama, Saksi Ungkap Obat yang Ditemukan BBPOM Berasal Dari Distributor Resmi dan Obat Herbal

Sidang Perkara Apotek Gama, Saksi Ungkap Obat yang Ditemukan BBPOM Berasal Dari Distributor Resmi dan Obat Herbal

Rabu, November 05, 2025

Berita Terpopuler

Lantik Pejabat Esselon III dan IV, Ormas Badak Satria Banten Apresiasi Wali Kota Serang Budi Rustandi

Lantik Pejabat Esselon III dan IV, Ormas Badak Satria Banten Apresiasi Wali Kota Serang Budi Rustandi

Jumat, Oktober 31, 2025
Polresta Serang Kota Terapkan Sistem SKCK Full Online Lewat Super App Polri

Polresta Serang Kota Terapkan Sistem SKCK Full Online Lewat Super App Polri

Senin, November 03, 2025
Ketua LSM Karat: Banten Butuh Regulasi Komprehensif untuk Atasi Masalah Truk Over Tonase

Ketua LSM Karat: Banten Butuh Regulasi Komprehensif untuk Atasi Masalah Truk Over Tonase

Jumat, Oktober 31, 2025
Ketua LSM KARAT: Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan Kadis PUPR Banten, Gubernur Diminta Bertindak

Ketua LSM KARAT: Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan Kadis PUPR Banten, Gubernur Diminta Bertindak

Sabtu, November 01, 2025
Gubernur Andra Soni Raih Penghargaan Kepala Daerah Responsif 2025

Gubernur Andra Soni Raih Penghargaan Kepala Daerah Responsif 2025

Minggu, November 02, 2025
Lima Bos Perusahaan Divonis Empat Tahun Penjara di Kasus Impor Gula

Lima Bos Perusahaan Divonis Empat Tahun Penjara di Kasus Impor Gula

Minggu, November 02, 2025
Prabowo Ajak Negara APEC Perkuat Penanganan Kejahatan Lintas Batas

Prabowo Ajak Negara APEC Perkuat Penanganan Kejahatan Lintas Batas

Minggu, November 02, 2025
Kasus Motor Brebet di Jatim, Polisi Bakal Tindaklanjuti Bila Ada Unsur Pidana

Kasus Motor Brebet di Jatim, Polisi Bakal Tindaklanjuti Bila Ada Unsur Pidana

Minggu, November 02, 2025
Sidang Perkara Apotek Gama, Saksi Ungkap Obat yang Ditemukan BBPOM Berasal Dari Distributor Resmi dan Obat Herbal

Sidang Perkara Apotek Gama, Saksi Ungkap Obat yang Ditemukan BBPOM Berasal Dari Distributor Resmi dan Obat Herbal

Rabu, November 05, 2025
KepoinAja79.Com

About Us

KepoinAja79.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: ajakepoin729@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 KepoinAja79.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber