Tb Aji Fatuloh Laporkan pembangunan ruas jalan Ciparay–Cikumpay ke Gubernur dan Kejati.
Rabu,25/06/2025 sebanyak puluhan massa aksi Aliansi Monitoring & Kritis Banten menggelar aksi demontrasi didepan kantor gubernur banten dan kejaksaan tinggi banten, aksi demo dalam rangka menuntut gubernur banten dan kejaksaan tinggi banten melakukan evaluasi pelaksanaan pembangunan ruas jalan Ciparay–Cikumpay di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, tahun anggaran 2024 dengan nilai kontrak sebesar Rp70.127.400.136,- dan memastikan pengembalian kerugian negara dan transparansi penuh dalam proses penanganan kasus yang kami laporkan.
Tubagus Aji Fatuloh Ketua AMOK menyampaikan Kronologi Dan Uraian Masalah dalam orasinya bahwa pelaksanaan pembangunan ruas jalan Ciparay–Cikumpay di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, tahun anggaran 2024 dengan nilai kontrak sebesar Rp70.127.400.136,- yang dikerjakan oleh PT. Lambok Ulina diduga telah merugikan keuangan Negara puluhan miliar karena dianggap hasil pekerjaan “gagal Kontruksi” pada Perkerasan Beton Semen FS 45 dengan nilai Rp36,709,500,000,- karena penggunaan mini plant yang tidak sesusai dengan ketentuan kontrak.
Aji juga menyampaikan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2024, ditemukan sejumlah temuan sebagai berikut:
1. Pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak yang telah disepakati.
2. Terjadi keterlambatan pelaksanaan pekerjaan yang sampai saat ini belum dikenakan sanksi denda sesuai ketentuan.
3. Potensi kelebihan pembayaran atas belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan sebesar Rp10 miliar, serta kekurangan penerimaan atas denda keterlambatan sebesar Rp2,9 miliar.
4. Indikasi kerugian negara mencapai Rp13 miliar.
Selain itu, PT. Lambok Ulina pernah masuk dalam daftar hitam (blacklist) Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) karena dugaan persekongkolan tender nomor 15/KPPU-L/2023 Perkara Nomor 15/KPPU-L/2023, namun tetap ditunjuk sebagai pelaksana pembangunan ruas jalan Ciparay–Cikumpay di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, tahun anggaran 2024 (dokumen putusan terlampir dalam laporan ke gubernur dan kejaksaan tinggi banten).
Akibat dari pelaksanaan proyek yang tidak sesuai ini, terjadi gagal konstruksi yang berdampak pada kerugian keuangan negara dan tidak optimalnya manfaat infrastruktur bagi masyarakat. Ungkap aji.
Kami Menyampaikan Bukti Pendukung Dalam Pelaporan Ke Gubernur Dan Kejaksaan Tinggi Banten diantaranya.
1. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas LKPD Provinsi Banten TA 2024
2. Dokumentasi foto kondisi jalan
3. Salinan data Redash Monitoring dan Evaluasi E-Katalog
4. Bukti pemberitaan media terkait proyek Ciparay–Cikumpay
Adapun permohonan kepada Kejaksaan Tinggi Banten dan Gubernur Banten.
1. Memohon kepada Kejaksaan Tinggi Banten untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dan perbuatan melawan hukum dalam proyek ini.
2. Meminta penegakan hukum yang tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat, baik dari unsur pemerintah maupun pelaksana proyek.
3. Meminta Kejaksaan Tinggi Banten memastikan pengembalian kerugian negara dan transparansi penuh dalam proses penanganan kasus ini.
Kami berharap agar penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel demi keadilan dan kepentingan masyarakat Banten. Tutup aji
Posting Komentar