Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
KepoinAja79.Com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
KepoinAja79.Com
Telusuri
Beranda Perkumpulan Eks. Narapidana Tuding Gubernur Banten Melakukan Pelanggaran HAM Pada Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SMPB) Perkumpulan Eks. Narapidana Tuding Gubernur Banten Melakukan Pelanggaran HAM Pada Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SMPB)

Perkumpulan Eks. Narapidana Tuding Gubernur Banten Melakukan Pelanggaran HAM Pada Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SMPB)

Rio prayoga w
Rio prayoga w
25 Jun, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

    







25/06/25, Beredarnya memo titipan bercap stempel basah dari lembaga DPRD Provinsi Banten untuk menitip siswa di SMA Negeri di Kota Cilegon yang dibubuhi tanda tangan dan cap stempel resmi lembaga DPRD Provinsi Banten. Memo tersebut diduga dikeluarkan Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Budi Prayogo dengan cap stempel resmi dari DPRD Provinsi Banten. membuat Ketua Umum Eks. Narapidana Peduli Pembangunan Indonesia Tubagus Delly Suhendar mempertanyakan Transparansi SPMB merupakan hak masyarakat yang dijamin UU. Intervensi pejabat melalui memo "ajaib" merusak integritas sistem pendidikan dan berpotensi melanggar Pasal 12E UU No. 20/2003 tentang Sisdiknas




Ia menekankan Gubernur memiliki kewajiban untuk segera melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) jika menemukan indikasi permintaan dana atau hadiah oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN, termasuk pendidik dan tenaga kependidikan, dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB Tahun Ajaran 2025, khususnya pada poin (5), yang menegaskan;




Permintaan dana dan/atau hadiah oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan nonASN termasuk pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, dan/atau Pegawai Negeri lainnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi; 







Delly juga menyinggung adanya ketidaksesuaian Keputusan Gubernur Banten Nomor 261 Tahun 2025, jalur domisili merupakan jalur pertama dalam proses seleksi SPMB. Jalur ini mengutamakan calon siswa yang berdomisili di wilayah sekolah. Tanpa adanya pembobotan nilai rapor hanya jarak domisili ke sekolah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) BAB I Ketentuan Umum pasal 1 (satu) Nomor 20 (Dua Puluh). Jalur Domisili adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan Murid baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Pasal 2 (dua) Pasal 2 SPMB bertujuan untuk: huruf (a). memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh Murid untuk mendapatkan layanan pendidikan berkualitas yang dekat dengan domisili.




Hal tersebut juga diatur dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 261 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru Pada Satuan Pendidikan Menengah Atas Negeri, Satuan Pendidikan Menengah Kejuruan Negeri, Dan Satuan Pendidikan Khusus Negeri Provinsi Banten Tahun Ajaran 2025/2026 BAB II Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Huruf (F) JALUR PENDAFTARAN JENJANG SMA Jalur Pendaftaran SPMB Jenjang SMA terdiri dari : 1. Jalur Domisili: Jalur Domisili adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan Murid baru yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Dan Jalur Prestasi: Jalur Prestasi adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau nonakademik: a. Jalur Prestasi Akademik Jalur Prestasi Akademik adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang memiliki prestasi nilai rapor pada 5 (lima) semester dan prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya;




Tubagus Delly menyatakan bahwa pada kenyataannya, kuota jalur domisili yang seharusnya menjadi tahapan awal dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Banten 2025 justru tumpang tindih dengan kuota jalur prestasi. Akibatnya, tahapan seleksi jalur domisili tidak efektif diberlakukan. Proses seleksi lebih mengutamakan bobot nilai rapor lima semester, mirip sistem lama yang menggunakan nilai Ebtanas Murni (NEM) yang sudah tidak berlaku di Indonesia. Seharusnya, Gubernur dan Dinas Pendidikan Banten memberikan sosialisasi yang memadai kepada sekolah-sekolah SMP dan masyarakat mengenai tahapan dan mekanisme SPMB 2025, khususnya bahwa bobot nilai rapor lima semester menjadi faktor utama seleksi, bukan jarak domisili. Namun, sosialisasi ini belum optimal sehingga banyak peserta yang hanya berpatokan pada kuota jalur domisili tanpa menyesuaikan persyaratan bobot nilai jalur prestasi, Akibatnya, banyak peserta yang mendaftar melalui kuota jalur domisili justru gagal diterima di SMA Negeri tujuan mereka. Hal ini sangat merugikan terutama bagi siswa dan orang tua dari kalangan ekonomi menengah ke bawah yang mengandalkan jalur domisili sebagai kesempatan utama masuk sekolah negeri.

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Perkumpulan Eks. Narapidana Tuding Gubernur Banten Melakukan Pelanggaran HAM Pada Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SMPB)

Rio prayoga w- Rabu, Juni 25, 2025 0
Perkumpulan Eks. Narapidana Tuding Gubernur Banten Melakukan Pelanggaran HAM Pada Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SMPB)
25/06/25, Beredarnya memo titipan bercap stempel basah dari lembaga DPRD Provinsi Banten untuk menitip siswa di SMA Negeri di Kota Cilegon yang dibubuhi t…

Berita Terpopuler

 "Konsultan Boneka, Anggaran Digasak! Dindikbud Banten Jadi Sarang Mafia Perencanaan" Ketua Umum  Gerakan KAWAN Copot Plt. Kadis Lukman!

"Konsultan Boneka, Anggaran Digasak! Dindikbud Banten Jadi Sarang Mafia Perencanaan" Ketua Umum Gerakan KAWAN Copot Plt. Kadis Lukman!

Minggu, Juni 22, 2025
Ketum Eks. Napi, Tuding Gubernur Banten dan Komisi V DPRD Banten Lukai Masyarakat dalam SPMB Tahun Ajaran 2025/2026.

Ketum Eks. Napi, Tuding Gubernur Banten dan Komisi V DPRD Banten Lukai Masyarakat dalam SPMB Tahun Ajaran 2025/2026.

Minggu, Juni 22, 2025
Carut Marut Birokrasi Pemerintahan Provinsi Banten: Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme 100 Hari Kinerja Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten di Pertanyakan

Carut Marut Birokrasi Pemerintahan Provinsi Banten: Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme 100 Hari Kinerja Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten di Pertanyakan

Kamis, Juni 19, 2025
Danantara: Transformasi atau Konsolidasi Kekuasaan?

Danantara: Transformasi atau Konsolidasi Kekuasaan?

Kamis, Juni 19, 2025
Pembangunan Gedung Kantor Kelurahan Kiara Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi dan Abaikan K3

Pembangunan Gedung Kantor Kelurahan Kiara Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi dan Abaikan K3

Jumat, Juni 20, 2025
Skandal Chromebook Banten: Lukman Gagal Total! Kamaludin, SE – Ketua Umum Gerakan KAWAN (Kesejahteraan Relawan Nusantara) Anggaran Rp10,7 Miliar Jadi Rongsokan Digital

Skandal Chromebook Banten: Lukman Gagal Total! Kamaludin, SE – Ketua Umum Gerakan KAWAN (Kesejahteraan Relawan Nusantara) Anggaran Rp10,7 Miliar Jadi Rongsokan Digital

Senin, Juni 23, 2025
Tb Aji Fatuloh Laporkan pembangunan ruas jalan Ciparay–Cikumpay ke Gubernur dan Kejati.

Tb Aji Fatuloh Laporkan pembangunan ruas jalan Ciparay–Cikumpay ke Gubernur dan Kejati.

Rabu, Juni 25, 2025
Perkumpulan Eks. Narapidana Agendakan Aksi Unjuk Rasa Dikantor Gubernur Banten, Terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025.

Perkumpulan Eks. Narapidana Agendakan Aksi Unjuk Rasa Dikantor Gubernur Banten, Terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025.

Senin, Juni 23, 2025
Sidang Hasto, Mantan Hakim MK Sebut Pasal Perintangan Penyidikan Tak Bisa Diterapkan di Penyelidikan

Sidang Hasto, Mantan Hakim MK Sebut Pasal Perintangan Penyidikan Tak Bisa Diterapkan di Penyelidikan

Jumat, Juni 20, 2025
BPD Desa Kaserangan Angkat Bicara Soal Berita Pungli Dari PT Sumber Usaha Sukses

BPD Desa Kaserangan Angkat Bicara Soal Berita Pungli Dari PT Sumber Usaha Sukses

Jumat, Juni 20, 2025

Berita Terpopuler

 "Konsultan Boneka, Anggaran Digasak! Dindikbud Banten Jadi Sarang Mafia Perencanaan" Ketua Umum  Gerakan KAWAN Copot Plt. Kadis Lukman!

"Konsultan Boneka, Anggaran Digasak! Dindikbud Banten Jadi Sarang Mafia Perencanaan" Ketua Umum Gerakan KAWAN Copot Plt. Kadis Lukman!

Minggu, Juni 22, 2025
Ketum Eks. Napi, Tuding Gubernur Banten dan Komisi V DPRD Banten Lukai Masyarakat dalam SPMB Tahun Ajaran 2025/2026.

Ketum Eks. Napi, Tuding Gubernur Banten dan Komisi V DPRD Banten Lukai Masyarakat dalam SPMB Tahun Ajaran 2025/2026.

Minggu, Juni 22, 2025
Carut Marut Birokrasi Pemerintahan Provinsi Banten: Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme 100 Hari Kinerja Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten di Pertanyakan

Carut Marut Birokrasi Pemerintahan Provinsi Banten: Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme 100 Hari Kinerja Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten di Pertanyakan

Kamis, Juni 19, 2025
Danantara: Transformasi atau Konsolidasi Kekuasaan?

Danantara: Transformasi atau Konsolidasi Kekuasaan?

Kamis, Juni 19, 2025
Pembangunan Gedung Kantor Kelurahan Kiara Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi dan Abaikan K3

Pembangunan Gedung Kantor Kelurahan Kiara Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi dan Abaikan K3

Jumat, Juni 20, 2025
Skandal Chromebook Banten: Lukman Gagal Total! Kamaludin, SE – Ketua Umum Gerakan KAWAN (Kesejahteraan Relawan Nusantara) Anggaran Rp10,7 Miliar Jadi Rongsokan Digital

Skandal Chromebook Banten: Lukman Gagal Total! Kamaludin, SE – Ketua Umum Gerakan KAWAN (Kesejahteraan Relawan Nusantara) Anggaran Rp10,7 Miliar Jadi Rongsokan Digital

Senin, Juni 23, 2025
Tb Aji Fatuloh Laporkan pembangunan ruas jalan Ciparay–Cikumpay ke Gubernur dan Kejati.

Tb Aji Fatuloh Laporkan pembangunan ruas jalan Ciparay–Cikumpay ke Gubernur dan Kejati.

Rabu, Juni 25, 2025
Perkumpulan Eks. Narapidana Agendakan Aksi Unjuk Rasa Dikantor Gubernur Banten, Terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025.

Perkumpulan Eks. Narapidana Agendakan Aksi Unjuk Rasa Dikantor Gubernur Banten, Terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025.

Senin, Juni 23, 2025
Sidang Hasto, Mantan Hakim MK Sebut Pasal Perintangan Penyidikan Tak Bisa Diterapkan di Penyelidikan

Sidang Hasto, Mantan Hakim MK Sebut Pasal Perintangan Penyidikan Tak Bisa Diterapkan di Penyelidikan

Jumat, Juni 20, 2025
BPD Desa Kaserangan Angkat Bicara Soal Berita Pungli Dari PT Sumber Usaha Sukses

BPD Desa Kaserangan Angkat Bicara Soal Berita Pungli Dari PT Sumber Usaha Sukses

Jumat, Juni 20, 2025
KepoinAja79.Com

About Us

KepoinAja79.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: ajakepoin729@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 KepoinAja79.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber