Kepala Desa dan TPK Pringwulung Diduga Alergi Media dan Terkesan Tertutup atas Keterbukaan Informasi Publik
SERANG, KepoinAja79.Com – Kepala Desa dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Pringwulung diduga tidak transparan terhadap keterbukaan informasi publik yang semestinya dapat memberikan keterangan. Pasalnya, hingga saat ini awak media belum berhasil menghubungi mereka. Padahal, kepala desa merupakan bagian dari pemerintah desa yang seharusnya menyampaikan informasi secara transparan dan akuntabel, Rabu, 25 Juni 2025.
Desa Pringwulung saat ini tengah melaksanakan proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) dengan anggaran sebesar Rp152.322.800 (seratus lima puluh dua juta tiga ratus dua puluh dua ribu delapan ratus rupiah). Lokasi kegiatan berada di Kampung Pakishaji RT 004/003, Desa Pringwulung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Banten. Proyek ini diduga memiliki sejumlah kejanggalan, mulai dari galian tanah yang dikerjakan asal-asalan, dugaan permainan volume, hingga upah pekerja yang tidak sesuai dengan Harga Upah Standar (HVS), yakni hanya Rp100.000 per orang per hari. Anggaran proyek tersebut bersumber dari Dana Desa Tahun 2025.
Dugaan tersebut cukup mendasar. Volume bangunan yang tercatat sepanjang 369 meter dengan kedalaman galian tampak hampir tidak digali. Hal ini dapat dilihat dari dokumentasi foto awak media yang memperlihatkan bahwa hasil pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi. Susunan batu tampak tidak rapi, terdapat celah-celah besar antar batu, sehingga muncul dugaan adanya pengurangan penggunaan material seperti semen dan pasir.
Setelah upaya untuk menghubungi Kepala Desa dan TPK tidak berhasil, awak media mencoba menghubungi Camat Kecamatan Bandung. Camat kemudian mengarahkan untuk menghubungi Kasi Ekbang, Junaedi. Namun, saat dihubungi melalui WhatsApp, Junaedi awalnya tidak mengakui dirinya sebagai Kasi Ekbang dan mengaku sebagai Sekmat. Barulah setelah awak media memperkenalkan diri dan menjelaskan bahwa nomor tersebut diberikan oleh Camat, Junaedi mengakui dirinya sebagai Kasi Ekbang Kecamatan Bandung.
Dalam pesan singkatnya via WhatsApp, Junaedi mengatakan, “Walaikumsalam, iya pak kaitan dengan pembangunan di Pakishaji, saya akan pantau. Terkait rekan bapak, langsung saja ke Desa secara baik-baik. Mohon maaf saya dan pak Camat minggu ini ada kegiatan di kecamatan dan kabupaten. Pak Camat juga selalu menugaskan ke saya terkait pembangunan yang ada di desa se-Kecamatan Bandung untuk selalu memantau. Mudah-mudahan bapak memaklumi,” ujar Junaedi, Kasi Ekbang.
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) merupakan instrumen penting dalam mewujudkan pemerintahan yang demokratis, transparan, dan akuntabel. Penguatan implementasi UU KIP memerlukan komitmen dan kerja sama dari semua pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun media massa. Dengan demikian, Indonesia dapat terus melangkah maju menuju masyarakat yang lebih demokratis dan sejahtera.
Sampai berita ini diturunkan, Kepala Desa dan TPK Desa Pringwulung belum dapat dihubungi. Kami akan terus berupaya mengonfirmasi hal ini kepada dinas terkait serta Inspektorat Kabupaten Serang, terkait upah dan pelaksanaan pekerjaan tersebut. (Red)
Posting Komentar