Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
KepoinAja79.Com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
KepoinAja79.Com
Telusuri
Beranda headline Hukrim Nasional Sidang Hasto, Mantan Hakim MK Sebut Pasal Perintangan Penyidikan Tak Bisa Diterapkan di Penyelidikan
headline Hukrim Nasional

Sidang Hasto, Mantan Hakim MK Sebut Pasal Perintangan Penyidikan Tak Bisa Diterapkan di Penyelidikan

Admin
Admin
20 Jun, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Mantan Hakim MK, Maruarar Siahaan menjadi Ahli di Sidang Hasto. 

JAKARTA, KepoinAja79.Com – Kubu Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto menghadirkan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan.

Maruarar hadir di ruang sidang sebagai Ahli dari kubu terdakwa, dalam sidang kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis, 19 Juni 2025.

Dalam sidang tersebut, Maruarar menyatakan, Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tidak bisa diterapkan pada tahap penyelidikan.

Awalnya, tim hukum Hasto, Maqdir Ismail bertanya tentang pasal 21 pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) soal perintangan penyidikan.

“Pertanyaan saya kepada saudara ahli, ketika di dalam original intent seperti tadi, tidak ada pembicaraan tentang itu, dan kemudian ketika dituangkan di dalam rumusan pasal, juga tidak menyebut penyelidikan. Apakah boleh ditafsirkan bahwa penyelidikan itu masuk dalam apa yang dimaksud oleh Pasal 21 ini?” tanya Maqdir di ruang sidang.

Maruarar menjelaskan, ada tiga karakteristik dalam hukum pidana, yaitu lex stricta atau harus tegas, lex serta atau pasti, dan lex scripta atau hukum tertulis. Hukum pidana adalah suatu hal yang tidak memperkenankan penafsiran sendiri secara ekstensif atau analogis.

“Oleh karena itu, kalau tegas sudah ditulis norma itu, tidak ada interpretasi yang kita bisa cari untuk membenarkan bisa diperluas atau dia bisa dipersingkat. Tetapi lex serta harus menjadi suatu kepastian sehingga secara stricta atau ketat mencegah suatu tafsir yang menghendaki keadaan seperti itu,” kata Maruarar.

Pasal yang ditafsir tentang penyidikan dan penyelidikan dipisahkan secara tegas. Dicontohkan, Mahkamah Agung (MA) melarang upaya cegah tangkal seseorang ke luar negeri jika kasusnya masih dalam tahap penyelidikan. Dalam aturan, cegah tangkal harus dilakukan pada tahap penyidikan.

“Penyelidikan menjadi sesuatu yang tegas dikatakan terpisah. Tafsir-tafsir yang memperterangkan itu tidak sesuai karakter daripada hukum pidana sebagai suatu lex stricta. Tafsir itu tidak diperkenankan,” kata Maruarar.

“Tegasnya adalah Pasal 21 ini menurut saudara ahli, tidak bisa ditafsirkan pada proses penyelidikan, orang bisa dipidana karena melanggar Pasal 21 ini?,” tanya Maqdir.

“Ya, saya kira kalau ditafsirkan di sini adalah penyidikan, tetapi diterapkan untuk penyelidikan. Ini merupakan suatu perluasan yang tadi dikatakan penafsiran ekstensif seperti itu. Bertentangan dengan karakteristik hukum pidana sebagai suatu lex stricta, lex stricta dan apa yang tertulis atau lex scripta, saya kira tidak diperkenankan,” jawab Maruarar. (*/red)

Via headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Hari Ketiga MPLS di SMPN 17 Kota Serang , Divisi Anti Narkotika RIMetc Yayasan Bina Cerdas Mandiri Sampaikan Materi P4GN, Anti Bullying, dan Self Harm

Rio prayoga w- Rabu, Juli 16, 2025 0
Hari Ketiga MPLS di SMPN 17 Kota Serang , Divisi Anti Narkotika RIMetc Yayasan Bina Cerdas Mandiri Sampaikan Materi P4GN, Anti Bullying, dan Self Harm
Kabupaten Serang – Dalam rangkaian Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang berlangsung di SMP Negeri 17 Kota Serang, pada hari ketiga kegiatan, pih…

Berita Terpopuler

Ketum SMS Hadiri Pernikahan Puteri Panglima DPP GAIB 212

Ketum SMS Hadiri Pernikahan Puteri Panglima DPP GAIB 212

Minggu, Juli 13, 2025
Soal Dana Hibah, Gubernur Khofifah: Penyalurannya Sesuai Prosedur

Soal Dana Hibah, Gubernur Khofifah: Penyalurannya Sesuai Prosedur

Sabtu, Juli 12, 2025
PPATK Sebut Rekening Penerima Bansos yang Main Judol Diblokir

PPATK Sebut Rekening Penerima Bansos yang Main Judol Diblokir

Senin, Juli 14, 2025
Hari Kedua MPLS di SMPN 14 Kota Serang , Divisi Anti Narkotika RIMetc Yayasan Bina Cerdas Mandiri Sampaikan Materi P4GN, Anti Bullying, dan Self Harm

Hari Kedua MPLS di SMPN 14 Kota Serang , Divisi Anti Narkotika RIMetc Yayasan Bina Cerdas Mandiri Sampaikan Materi P4GN, Anti Bullying, dan Self Harm

Selasa, Juli 15, 2025
Sembilan Wartawan Gadungan di Tangsel Ditangkap Polisi Gegara Peras Wanita Rp 130 Juta

Sembilan Wartawan Gadungan di Tangsel Ditangkap Polisi Gegara Peras Wanita Rp 130 Juta

Senin, Juli 14, 2025
Lapas Kelas IIA Serang Raih Penghargaan atas Keberhasilan Menggagalkan Penyelundupan Narkoba melalui Penitipan Makanan

Lapas Kelas IIA Serang Raih Penghargaan atas Keberhasilan Menggagalkan Penyelundupan Narkoba melalui Penitipan Makanan

Rabu, Juli 16, 2025
Hari Ketiga MPLS di SMPN 17 Kota Serang , Divisi Anti Narkotika RIMetc Yayasan Bina Cerdas Mandiri Sampaikan Materi P4GN, Anti Bullying, dan Self Harm

Hari Ketiga MPLS di SMPN 17 Kota Serang , Divisi Anti Narkotika RIMetc Yayasan Bina Cerdas Mandiri Sampaikan Materi P4GN, Anti Bullying, dan Self Harm

Rabu, Juli 16, 2025
Hari Kedua MPLS di SMPit Al Ma'arif dan SMK Al Ma'arif Kramatwatu , Divisi Anti Narkotika RIMetc Yayasan Bina Cerdas Mandiri Sampaikan Materi P4GN, Anti Bullying, dan Self Harm

Hari Kedua MPLS di SMPit Al Ma'arif dan SMK Al Ma'arif Kramatwatu , Divisi Anti Narkotika RIMetc Yayasan Bina Cerdas Mandiri Sampaikan Materi P4GN, Anti Bullying, dan Self Harm

Rabu, Juli 16, 2025
Usut Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Bareskrim Polri Asistensi Polda NTB

Usut Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Bareskrim Polri Asistensi Polda NTB

Senin, Juli 14, 2025
Dua Kelompok Pelaku Curanmor di Tangerang Ditangkap Polisi, Motor-Mobil Boks Disita

Dua Kelompok Pelaku Curanmor di Tangerang Ditangkap Polisi, Motor-Mobil Boks Disita

Senin, Juli 14, 2025

Berita Terpopuler

Ketum SMS Hadiri Pernikahan Puteri Panglima DPP GAIB 212

Ketum SMS Hadiri Pernikahan Puteri Panglima DPP GAIB 212

Minggu, Juli 13, 2025
Soal Dana Hibah, Gubernur Khofifah: Penyalurannya Sesuai Prosedur

Soal Dana Hibah, Gubernur Khofifah: Penyalurannya Sesuai Prosedur

Sabtu, Juli 12, 2025
PPATK Sebut Rekening Penerima Bansos yang Main Judol Diblokir

PPATK Sebut Rekening Penerima Bansos yang Main Judol Diblokir

Senin, Juli 14, 2025
Hari Kedua MPLS di SMPN 14 Kota Serang , Divisi Anti Narkotika RIMetc Yayasan Bina Cerdas Mandiri Sampaikan Materi P4GN, Anti Bullying, dan Self Harm

Hari Kedua MPLS di SMPN 14 Kota Serang , Divisi Anti Narkotika RIMetc Yayasan Bina Cerdas Mandiri Sampaikan Materi P4GN, Anti Bullying, dan Self Harm

Selasa, Juli 15, 2025
Sembilan Wartawan Gadungan di Tangsel Ditangkap Polisi Gegara Peras Wanita Rp 130 Juta

Sembilan Wartawan Gadungan di Tangsel Ditangkap Polisi Gegara Peras Wanita Rp 130 Juta

Senin, Juli 14, 2025
Lapas Kelas IIA Serang Raih Penghargaan atas Keberhasilan Menggagalkan Penyelundupan Narkoba melalui Penitipan Makanan

Lapas Kelas IIA Serang Raih Penghargaan atas Keberhasilan Menggagalkan Penyelundupan Narkoba melalui Penitipan Makanan

Rabu, Juli 16, 2025
Hari Ketiga MPLS di SMPN 17 Kota Serang , Divisi Anti Narkotika RIMetc Yayasan Bina Cerdas Mandiri Sampaikan Materi P4GN, Anti Bullying, dan Self Harm

Hari Ketiga MPLS di SMPN 17 Kota Serang , Divisi Anti Narkotika RIMetc Yayasan Bina Cerdas Mandiri Sampaikan Materi P4GN, Anti Bullying, dan Self Harm

Rabu, Juli 16, 2025
Hari Kedua MPLS di SMPit Al Ma'arif dan SMK Al Ma'arif Kramatwatu , Divisi Anti Narkotika RIMetc Yayasan Bina Cerdas Mandiri Sampaikan Materi P4GN, Anti Bullying, dan Self Harm

Hari Kedua MPLS di SMPit Al Ma'arif dan SMK Al Ma'arif Kramatwatu , Divisi Anti Narkotika RIMetc Yayasan Bina Cerdas Mandiri Sampaikan Materi P4GN, Anti Bullying, dan Self Harm

Rabu, Juli 16, 2025
Usut Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Bareskrim Polri Asistensi Polda NTB

Usut Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Bareskrim Polri Asistensi Polda NTB

Senin, Juli 14, 2025
Dua Kelompok Pelaku Curanmor di Tangerang Ditangkap Polisi, Motor-Mobil Boks Disita

Dua Kelompok Pelaku Curanmor di Tangerang Ditangkap Polisi, Motor-Mobil Boks Disita

Senin, Juli 14, 2025
KepoinAja79.Com

About Us

KepoinAja79.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: ajakepoin729@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 KepoinAja79.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber