Ketum Eks. Napi, Tuding Gubernur Banten dan Komisi V DPRD Banten Lukai Masyarakat dalam SPMB Tahun Ajaran 2025/2026.
22/06/2025. Ketua Umum Eks. Narapidana Tubagus Delly Suhendar Apresiasi pernyataan Gubernur Banten Andra Soni Masyarakat Banten diimbau untuk jangan ragu melapor ke Gubernur, apabila menemukan adanya praktik kecurangan dalam proses pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA dan sederajat tahun 2025 dan Ketua Komisi V DPRD Provinsi Banten, Ananda Trianh Salichan juga menegaskan bahwa pengawasan akan dilakukan secara melekat.
Delly menjelaskan pernyataan Gubernur Banten dan Ketua Komisi V tidak sesuai dengan niatnya karena Juknis SPMB 2025/2026 ditandatangani Gubernur pada 28 Mei 2025 dan baru diunggah ke website resmi pada 11 Juni 2025, kurang dari satu bulan sebelum pendaftaran dibuka pada 16 Juni 2025. Hingga mengakibatkan Juknis tidak tersosialisasikan secara massif dan bertentangan dengan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 yang mengharuskan juknis ditetapkan paling lambat dua bulan sebelum pengumuman pendaftaran.
Diketahui, SPMB untuk jenjang SMA dibuka melalui empat jalur, yakni domisili, jalur prestasi baik prestasi akademik maupun non-akademik, afirmasi, dan mutasi. Khususnya jalur domisili, ternyata SPMB kali ini tidak memprioritaskan alamat atau jarak tempat tinggal calon murid, melainkan pertimbangan awal berdasarkan nilai akademik dari rapor. Dengan demikian, sistem seleksi jalur domisili pada SPMB 2025 di Banten lebih menekankan pada aspek akademik bukan objek dari alamat domisili. Ketentuan tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 261 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB Tahun Ajaran 2025/2026, yang ditandatangani 28 Mei 2025.
Ketum Eks. Napi menjelaskan berdasarkan hasil monitoring terdapat orangtua siswa yang mendaftarkan anaknya jalur zonasi di tolak oleh panitia SPMB karena bobot nilai rata-rata rapor dibawah 84 padahal mendaftar dengan jalur Domisili. Namun, begitu orangtua tersebut mengancam jika didapati ada siswa yang diterima nilainya kurang dari 84 akan melakukan protes, panitia langsung ketakutan dan memberikan ruang, mendaftar kembali dengan jalur prestasi kepada orangtua tersebut dan panitia berjanji akan menerima/lolos.
Kejadian tersebut akibat dari kurangnya sosialisasi Keputusan Gubernur Banten Nomor 261 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 yang merugikan siswa pendaftar jika saja masyarakat mengetahui SPMB Tahun ajaran 2025-2026 diprioritaskan jalur Akademik tentu orangtua siswa akan mempertimbangkan untuk mendaftarkan anaknya dijalur domisili. Walaupun diketahui gubernur banten telah menggratiskan sekolah swasta orangtua siswa masih berharap anaknya dapat bersekolah di Sekolah Negeri. Ungkap Tb Delly.
Delly, menegaskan kepada Gubernur banten dan Komisi V DPRD Banten harus bertanggungjawab jika tidak ingin melukai masyarakat banten dengan cara mempublikasikan hasil seleksi SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 seluruh SMKN/SMAN/SKh di Banten secara transparan.
Selain itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten juga menyatakan bahwa sistem seleksi yang sebelumnya terbuka kini diberlakukan secara tertutup, tanpa menampilkan pemeringkatan calon murid secara transparan seperti tahun-tahun sebelumnya.
Kebijakan pemeringkatan tertutup dalam SPMB Banten 2025 diambil untuk mengurangi kegaduhan selama proses seleksi dinilai membuka peluang praktik kecurangan karena menurunnya transparansi dan akuntabilitas publik. Walaupun Pemerintah daerah menegaskan komitmen menjaga integritas dan membuka kanal pelaporan, namun pengawasan masyarakat dan lembaga independen tetap menjadi kunci untuk mencegah dan menindak segala bentuk kecurangan dalam proses penerimaan murid baru di sekolah negeri. Tutup Tubagus Delly.
Posting Komentar