Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
KepoinAja79.Com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
KepoinAja79.Com
Telusuri
Beranda Daerah headline Serang Raya Koalisi BADAK BERSATU Provinsi Banten Geruduk Kemenag Kota Serang
Daerah headline Serang Raya

Koalisi BADAK BERSATU Provinsi Banten Geruduk Kemenag Kota Serang

Admin
Admin
12 Jun, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Serang, KepoinAja79.Com - Aksi unjuk rasa dilakukan oleh Koalisi BADAK BERSATU Provinsi Banten di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Serang. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes dan tuntutan atas dugaan praktik tidak transparan dan adanya pungutan liar dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Kota Serang.

Landasan Hukum Aksi:

Koalisi BADAK BERSATU mendasarkan aksinya pada sejumlah aturan hukum yang berlaku, di antaranya:

1. Undang-Undang RI No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

2. Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

3. Undang-Undang RI No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

4. Pasal 23 Ayat 2 Undang-Undang Dasar yang menjamin kebebasan setiap orang untuk berpendapat di muka umum, baik secara lisan maupun tulisan melalui media cetak atau elektronik, dengan tetap memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban umum, kepentingan bersama, dan keutuhan bangsa.

Dugaan Pelanggaran:

Dalam aksinya, Koalisi BADAK BERSATU mengungkap adanya dugaan kecurangan dalam PPDB Tahun Ajaran 2025 di MTsN 1 Kota Serang. Mereka mencurigai adanya siswa yang diterima melalui “jalur belakang” atau “jalur titipan”, yang menyalahi prinsip transparansi dan keadilan dalam sistem penerimaan siswa.

Selain itu, koalisi Badak Bersatu juga menyoroti adanya pungutan dalam bentuk sumbangan program kegiatan Tahun Pelajaran 2024–2025 sebesar Rp2.450.000,00. Sumbangan tersebut disebutkan dapat dibayar lunas atau diangsur selama tiga bulan, mulai September hingga November 2024, melalui transfer ke rekening Bank Jabar Banten Syariah atas nama Komite MTsN 1 Kota Serang, atau secara tunai ke staf komite pada jam kerja.

Koalisi Badak Bersatu menilai hal ini bertentangan dengan prinsip sekolah negeri yang seharusnya bebas dari pungutan, mengingat seluruh pembiayaan seharusnya telah ditanggung oleh Dana BOS. “Jangan sampai ada pungutan-pungutan dalam bentuk apapun yang membebankan wali murid,” tegas Fitra Selaku Ketua Badak Bersatu Koalisi.

Tuntutan Aksi:

Fitra juga menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak terkait:

Mendesak Kepala MTsN 1 Kota Serang untuk mundur dari jabatannya.

Mendesak Kepala Kemenag Kota Serang agar menindak tegas bawahannya. Bila tidak mampu, ia diminta untuk mundur dari jabatannya.

Mendesak Wali Kota Serang untuk mengambil tindakan tegas terhadap Kepala Kemenag Kota Serang jika temuan ini terbukti benar.

Mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelidiki dugaan pelanggaran ini secara serius. Jika terbukti, pihak-pihak terkait harus ditangkap dan diadili sesuai hukum yang berlaku.

Fitra menambahkan bahwa aksi ini tidak berhenti sampai di sini. “Kami akan melanjutkan aksi minggu depan ke Kantor Kemenag Provinsi Banten,” pungkasnya. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Terkesan Kebal Hukum, Sebuah Warung di Jalan Pasirluyu Selatan Regol Kota Bandung Terang-terangan Jual Obat Terlarang

Admin- Selasa, Februari 03, 2026 0
Terkesan Kebal Hukum, Sebuah Warung di Jalan Pasirluyu Selatan Regol Kota Bandung Terang-terangan Jual Obat Terlarang
BANDUNG Kepoin Aja 79 .Com - Terkesan kebal hukum, sebuah warung di Jalan Pasirluyu Selatan No.16, Pasirluyu, Kecamatan Regol, Kota Bandung, Jawa Barat (Jaba…

Berita Terpopuler

Dirut RSUD Banten Diminta Transparan Soal Terjadinya Hutang Hemodialisa Tahun 2025 Yang Mencapai Rp700 Juta

Dirut RSUD Banten Diminta Transparan Soal Terjadinya Hutang Hemodialisa Tahun 2025 Yang Mencapai Rp700 Juta

Selasa, Februari 03, 2026
DPD Golkar Kabupaten Tangerang Berikan Bantuan Alat Kebersihan Untuk Korban Banjir, Ketua PK H. Rebo Muhidin SH Sampaikan Terimakasih

DPD Golkar Kabupaten Tangerang Berikan Bantuan Alat Kebersihan Untuk Korban Banjir, Ketua PK H. Rebo Muhidin SH Sampaikan Terimakasih

Kamis, Januari 29, 2026
Rakorda Forum Kader Bela Negara Kemhan Banten Bahas Diklat Kogaphan di Garut

Rakorda Forum Kader Bela Negara Kemhan Banten Bahas Diklat Kogaphan di Garut

Minggu, Januari 11, 2026
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang Tidak Pernah Mengarahkan Sekolah di Kota Serang Wajibkan Siswa Beli LKS

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang Tidak Pernah Mengarahkan Sekolah di Kota Serang Wajibkan Siswa Beli LKS

Rabu, Januari 28, 2026
Anggaran Pemeliharaan Kendaraan di Setda Kota Serang Disorot, Warga Tempuh Jalur Hukum

Anggaran Pemeliharaan Kendaraan di Setda Kota Serang Disorot, Warga Tempuh Jalur Hukum

Kamis, Januari 29, 2026
Menelusuri Jejak Situ Rawa Enang dan Situ Pasar Raut yang Diklaim sebagai Aset Pemprov Banten

Menelusuri Jejak Situ Rawa Enang dan Situ Pasar Raut yang Diklaim sebagai Aset Pemprov Banten

Jumat, Januari 30, 2026
Perang Unik di Lapas Serang, Narapidana Saling Pukul Bantal

Perang Unik di Lapas Serang, Narapidana Saling Pukul Bantal

Senin, Februari 02, 2026
Kadisparpora Kota Serang: Pedagang Stadion Maulana Yusuf Belum Dipungut Retribusi, Tunggu Keputusan Wali Kota

Kadisparpora Kota Serang: Pedagang Stadion Maulana Yusuf Belum Dipungut Retribusi, Tunggu Keputusan Wali Kota

Jumat, Januari 30, 2026
Gubernur Banten dan BPK RI Diminta Audit Khusus Anggaran Pemeliharaan Jalan Wilayah Pandeglang

Gubernur Banten dan BPK RI Diminta Audit Khusus Anggaran Pemeliharaan Jalan Wilayah Pandeglang

Minggu, Februari 01, 2026
PBB Berikan Award Perdana Kepada Pemerhati Musisi

PBB Berikan Award Perdana Kepada Pemerhati Musisi

Sabtu, Januari 31, 2026

Berita Terpopuler

Dirut RSUD Banten Diminta Transparan Soal Terjadinya Hutang Hemodialisa Tahun 2025 Yang Mencapai Rp700 Juta

Dirut RSUD Banten Diminta Transparan Soal Terjadinya Hutang Hemodialisa Tahun 2025 Yang Mencapai Rp700 Juta

Selasa, Februari 03, 2026
DPD Golkar Kabupaten Tangerang Berikan Bantuan Alat Kebersihan Untuk Korban Banjir, Ketua PK H. Rebo Muhidin SH Sampaikan Terimakasih

DPD Golkar Kabupaten Tangerang Berikan Bantuan Alat Kebersihan Untuk Korban Banjir, Ketua PK H. Rebo Muhidin SH Sampaikan Terimakasih

Kamis, Januari 29, 2026
Rakorda Forum Kader Bela Negara Kemhan Banten Bahas Diklat Kogaphan di Garut

Rakorda Forum Kader Bela Negara Kemhan Banten Bahas Diklat Kogaphan di Garut

Minggu, Januari 11, 2026
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang Tidak Pernah Mengarahkan Sekolah di Kota Serang Wajibkan Siswa Beli LKS

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang Tidak Pernah Mengarahkan Sekolah di Kota Serang Wajibkan Siswa Beli LKS

Rabu, Januari 28, 2026
Anggaran Pemeliharaan Kendaraan di Setda Kota Serang Disorot, Warga Tempuh Jalur Hukum

Anggaran Pemeliharaan Kendaraan di Setda Kota Serang Disorot, Warga Tempuh Jalur Hukum

Kamis, Januari 29, 2026
Menelusuri Jejak Situ Rawa Enang dan Situ Pasar Raut yang Diklaim sebagai Aset Pemprov Banten

Menelusuri Jejak Situ Rawa Enang dan Situ Pasar Raut yang Diklaim sebagai Aset Pemprov Banten

Jumat, Januari 30, 2026
Perang Unik di Lapas Serang, Narapidana Saling Pukul Bantal

Perang Unik di Lapas Serang, Narapidana Saling Pukul Bantal

Senin, Februari 02, 2026
Kadisparpora Kota Serang: Pedagang Stadion Maulana Yusuf Belum Dipungut Retribusi, Tunggu Keputusan Wali Kota

Kadisparpora Kota Serang: Pedagang Stadion Maulana Yusuf Belum Dipungut Retribusi, Tunggu Keputusan Wali Kota

Jumat, Januari 30, 2026
Gubernur Banten dan BPK RI Diminta Audit Khusus Anggaran Pemeliharaan Jalan Wilayah Pandeglang

Gubernur Banten dan BPK RI Diminta Audit Khusus Anggaran Pemeliharaan Jalan Wilayah Pandeglang

Minggu, Februari 01, 2026
PBB Berikan Award Perdana Kepada Pemerhati Musisi

PBB Berikan Award Perdana Kepada Pemerhati Musisi

Sabtu, Januari 31, 2026
KepoinAja79.Com

About Us

KepoinAja79.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: ajakepoin729@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 KepoinAja79.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber