Dindik Cilegon Pastikan Sekolah Wajib Terima Jalur Afirmasi
CILEGON, --- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Cilegon menegaskan komitmennya untuk menjamin hak pendidikan bagi semua anak, termasuk anak-anak berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas.
Dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026, jalur afirmasi menjadi salah satu fokus yang ditekankan.
Kepala Dindikbud Cilegon, Heni Anita Susila, menyampaikan hal itu usai menghadiri kegiatan Penandatanganan Komitmen Dukungan SPMB di Aula DPRD Cilegon, Jumat 13 Juni 2025.
“Anak-anak berkebutuhan khusus tetap harus diterima di semua sekolah, baik negeri, swasta, maupun reguler. Ini sudah menjadi komitmen kita,” tegas Heni.
Ia menjelaskan, sesuai aturan, setiap rombongan belajar (rombel) dapat menampung maksimal dua siswa dari jalur afirmasi, khususnya disabilitas. Jika sekolah membuka dua rombel, maka bisa menampung hingga empat siswa disabilitas.
“Kuotanya tergantung jumlah rombel di sekolah tersebut. Ini sudah disosialisasikan dan sekolah sudah menyiapkan panitia masing-masing,” ujarnya.
Tidak hanya itu, Dindikbud Cilegon juga menyiapkan layanan pengaduan bagi orangtua yang mengalami kendala dalam proses pendaftaran.
Pengaduan bisa disampaikan secara daring melalui tautan resmi atau datang langsung ke kantor dinas saat masa pendaftaran dibuka pada 19 hingga 22 Juni 2025.
“Biasanya kalau ada permasalahan teknis atau kesulitan akses, bisa langsung dibantu oleh operator sekolah maupun petugas Dindik. Kita bantu dari sisi aplikasi dan teknis onlinenya,” kata Heni.
Untuk anak-anak yang mendaftar di bawah usia enam tahun, Dindik mensyaratkan adanya surat rekomendasi dari psikolog, PAUD, TK, atau kepala sekolah asal. Hal ini bertujuan memastikan kesiapan psikologis anak sebelum masuk ke jenjang SD.
“Jika ada anak usia lima setengah tahun yang dinilai sudah siap sekolah, bisa diterima asalkan ada surat rekomendasi dari lembaga terkait,” imbuhnya.
Posting Komentar