Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
KepoinAja79.Com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
KepoinAja79.Com
Telusuri
Beranda headline Hukrim Nasional Bahas RUU KUHAP, Mahasiswa Trisakti Usul Jemput Paksa Harus Ada Izin Pengadilan
headline Hukrim Nasional

Bahas RUU KUHAP, Mahasiswa Trisakti Usul Jemput Paksa Harus Ada Izin Pengadilan

Admin
Admin
18 Jun, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

JAKARTA, KepoinAja79.Com – Komisi III DPR RI kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) di Ruang Rapat Komisi III DPR, Rabu, 18 Juni 2025.

Kali ini, Komisi III menyerap aspirasi dari akademisi Universitas Trisakti.

Dalam kesempatan itu, Mahasiswa Universitas Trisakti mengusulkan penjemputan paksa di mana penyidik mendatangi kediaman tersangka atau saksi dilakukan setelah mendapatkan izin tertulis dari pengadilan.

Mereka menilai hal itu untuk menjaga tindakan represif dari penyidik.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Relasi Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Trisakti, Wildan Arif Husen.

“Di Pasal 30, usulan kami yang kedua di ayat 3 ini ada sedikit masukan mengenai Pasal 30 dalam ayat 2, dalam hal tersangka dan atau saksi menghindar dari pemeriksaan, penyidik dapat langsung mendatangi kediaman tersangka, dan atau saksi tanpa terlebih dahulu dilakukan pemanggilan,” ujar Wildan.

“Menurut kami, tambahan ayat 3 dalam ayat 2 ini untuk menjamin bahwa tindakan dari penyidik, khususnya dalam proses penyidikan seperti penggeledahan, penyitaan atau upaya paksa, berupa penjemputan yang kerap kali tidak sesuai dengan jam kerja itu harus mempertimbangkan juga prinsip-prinsip perlindungan saksi dan korban,” imbuhnya.

Wildan mengatakan, penjemputan paksa harus sejalan dengan UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Menurutnya, hal ini menjadi syarat formil untuk tidak dilewatkan agar mencegah penyalahgunaan penyidikan.

“Di ayat 2 ini kami mengusulkan atau menyarankan untuk ditambahkan ayat. Ayat ketiganya, tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang berkaitan dengan upaya pengumpulan alat bukti, khususnya yang dapat berdampak pada hak privasi atau keselamatan saksi dan korban, wajib dilakukan dengan mengedepankan prinsip perlindungan saksi,” pungkasnya.

Kemudian, kata dia, pada ayat selanjutnya perlu dipertegas jika penjemputan paksa hanya dapat dilakukan setelah menerima izin dari pengadilan.

Dia menilai usulan itu untuk menjamin hak-hak saksi maupun tersangka.

“Lalu di ayat 3-nya, tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2 hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin tertulis dari Ketua PN setempat,” ujarnya.

Menurutnya, seseorang yang dijemput paksa tidak otomatis menjadi tersangka. Dia mengatakan, pihaknya ingin mencegah hal-hal tersebut.

“Hal ini juga bertujuan untuk menjaga kontrol yudisial dan juga tindakan represif yang kerap kali dilakukan oleh pihak khususnya aparatur penegak hukum terhadap mahasiswa,” tuturnya. (*/red)

Via headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

‎Banten Kirim Bantuan Untuk Sumbar, Sumut, dan Aceh. Sekda Banten : Demi Kemanusiaan, Ajak Warga Banten Berdonasi ‎

Rio prayoga w- Kamis, Desember 04, 2025 0
 ‎Banten Kirim Bantuan Untuk Sumbar, Sumut, dan Aceh. Sekda Banten : Demi Kemanusiaan, Ajak Warga Banten Berdonasi  ‎
‎Serang - Pemprov Banten mengirimkan bantuan keuangan sebesar Rp 3 miliar dan berbagai logistik kemanusiaan untuk warga terdampak banjir dan longsor di Sumba…

Berita Terpopuler

Permintaan Ketua FK PKBM Lamtim Agar Laporkan PKBM  Yang Diduga Bermasalah LSM PBSR PBSR Serahkan Laporan Resmi Ke Mapolres Lampung Timur

Permintaan Ketua FK PKBM Lamtim Agar Laporkan PKBM Yang Diduga Bermasalah LSM PBSR PBSR Serahkan Laporan Resmi Ke Mapolres Lampung Timur

Rabu, Agustus 14, 2024
Tagih Janji APDESI Panggarangan, Gen Z Cilangkahan Akan Gelar Demo

Tagih Janji APDESI Panggarangan, Gen Z Cilangkahan Akan Gelar Demo

Rabu, Desember 03, 2025
Anggota DPRD Lebak Angkat Bicara Perihal Kualitas Beras Bantuan Pangan  Jelek. Semua Pihak Harus Mengawasi

Anggota DPRD Lebak Angkat Bicara Perihal Kualitas Beras Bantuan Pangan Jelek. Semua Pihak Harus Mengawasi

Kamis, Desember 04, 2025
Wali Kota Cilegon  Nonton Drift Ilegal Di jalan Nasional Kota Cilegon,Aktivis Angkat Bicara Ada Dukungan Serta Pembiaran

Wali Kota Cilegon Nonton Drift Ilegal Di jalan Nasional Kota Cilegon,Aktivis Angkat Bicara Ada Dukungan Serta Pembiaran

Minggu, November 30, 2025
 “PNKR Jadi BUMD Paling Amburadul: Dirut Mandul, Komisi 3 Menghilang — Uang Rakyat Melayang”

“PNKR Jadi BUMD Paling Amburadul: Dirut Mandul, Komisi 3 Menghilang — Uang Rakyat Melayang”

Kamis, Desember 04, 2025
PWI Matangkan Kick Off HPN 2026 Banten, Jalan Sehat Bersama Kapolri dan Gubernur Siapkan Hadiah Wah

PWI Matangkan Kick Off HPN 2026 Banten, Jalan Sehat Bersama Kapolri dan Gubernur Siapkan Hadiah Wah

Sabtu, November 29, 2025
KPM Kecewa Kualitas Beras Bantuan Perum Bulog Jelek, Ini Kisaran Harga dan Perbedaan Secara Fisik Beras Medium Bulog dengan Beras Medium di Pasar

KPM Kecewa Kualitas Beras Bantuan Perum Bulog Jelek, Ini Kisaran Harga dan Perbedaan Secara Fisik Beras Medium Bulog dengan Beras Medium di Pasar

Rabu, Desember 03, 2025
Bangun Komunikasi Humanis, Kapolres Serang Ngopi Bareng PERWAST

Bangun Komunikasi Humanis, Kapolres Serang Ngopi Bareng PERWAST

Rabu, Desember 03, 2025
Merah Putih Identity, Refleksi Pemikiran dan Perjuangan

Merah Putih Identity, Refleksi Pemikiran dan Perjuangan

Selasa, Desember 02, 2025
SMA PLUS AL-KHAIRIYAH Kasemen Mengundang Divisi Anti Narkotika yayasan bina cerdas mandiri melaksanakan sosialisasi menindaklanjuti kerjasama.

SMA PLUS AL-KHAIRIYAH Kasemen Mengundang Divisi Anti Narkotika yayasan bina cerdas mandiri melaksanakan sosialisasi menindaklanjuti kerjasama.

Senin, Desember 01, 2025

Berita Terpopuler

Permintaan Ketua FK PKBM Lamtim Agar Laporkan PKBM  Yang Diduga Bermasalah LSM PBSR PBSR Serahkan Laporan Resmi Ke Mapolres Lampung Timur

Permintaan Ketua FK PKBM Lamtim Agar Laporkan PKBM Yang Diduga Bermasalah LSM PBSR PBSR Serahkan Laporan Resmi Ke Mapolres Lampung Timur

Rabu, Agustus 14, 2024
Tagih Janji APDESI Panggarangan, Gen Z Cilangkahan Akan Gelar Demo

Tagih Janji APDESI Panggarangan, Gen Z Cilangkahan Akan Gelar Demo

Rabu, Desember 03, 2025
Anggota DPRD Lebak Angkat Bicara Perihal Kualitas Beras Bantuan Pangan  Jelek. Semua Pihak Harus Mengawasi

Anggota DPRD Lebak Angkat Bicara Perihal Kualitas Beras Bantuan Pangan Jelek. Semua Pihak Harus Mengawasi

Kamis, Desember 04, 2025
Wali Kota Cilegon  Nonton Drift Ilegal Di jalan Nasional Kota Cilegon,Aktivis Angkat Bicara Ada Dukungan Serta Pembiaran

Wali Kota Cilegon Nonton Drift Ilegal Di jalan Nasional Kota Cilegon,Aktivis Angkat Bicara Ada Dukungan Serta Pembiaran

Minggu, November 30, 2025
 “PNKR Jadi BUMD Paling Amburadul: Dirut Mandul, Komisi 3 Menghilang — Uang Rakyat Melayang”

“PNKR Jadi BUMD Paling Amburadul: Dirut Mandul, Komisi 3 Menghilang — Uang Rakyat Melayang”

Kamis, Desember 04, 2025
PWI Matangkan Kick Off HPN 2026 Banten, Jalan Sehat Bersama Kapolri dan Gubernur Siapkan Hadiah Wah

PWI Matangkan Kick Off HPN 2026 Banten, Jalan Sehat Bersama Kapolri dan Gubernur Siapkan Hadiah Wah

Sabtu, November 29, 2025
KPM Kecewa Kualitas Beras Bantuan Perum Bulog Jelek, Ini Kisaran Harga dan Perbedaan Secara Fisik Beras Medium Bulog dengan Beras Medium di Pasar

KPM Kecewa Kualitas Beras Bantuan Perum Bulog Jelek, Ini Kisaran Harga dan Perbedaan Secara Fisik Beras Medium Bulog dengan Beras Medium di Pasar

Rabu, Desember 03, 2025
Bangun Komunikasi Humanis, Kapolres Serang Ngopi Bareng PERWAST

Bangun Komunikasi Humanis, Kapolres Serang Ngopi Bareng PERWAST

Rabu, Desember 03, 2025
Merah Putih Identity, Refleksi Pemikiran dan Perjuangan

Merah Putih Identity, Refleksi Pemikiran dan Perjuangan

Selasa, Desember 02, 2025
SMA PLUS AL-KHAIRIYAH Kasemen Mengundang Divisi Anti Narkotika yayasan bina cerdas mandiri melaksanakan sosialisasi menindaklanjuti kerjasama.

SMA PLUS AL-KHAIRIYAH Kasemen Mengundang Divisi Anti Narkotika yayasan bina cerdas mandiri melaksanakan sosialisasi menindaklanjuti kerjasama.

Senin, Desember 01, 2025
KepoinAja79.Com

About Us

KepoinAja79.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: ajakepoin729@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 KepoinAja79.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber