Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
KepoinAja79.Com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
KepoinAja79.Com
Telusuri
Beranda headline Hukrim Nasional Bahas RUU KUHAP, Mahasiswa Trisakti Usul Jemput Paksa Harus Ada Izin Pengadilan
headline Hukrim Nasional

Bahas RUU KUHAP, Mahasiswa Trisakti Usul Jemput Paksa Harus Ada Izin Pengadilan

Admin
Admin
18 Jun, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

JAKARTA, KepoinAja79.Com – Komisi III DPR RI kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) di Ruang Rapat Komisi III DPR, Rabu, 18 Juni 2025.

Kali ini, Komisi III menyerap aspirasi dari akademisi Universitas Trisakti.

Dalam kesempatan itu, Mahasiswa Universitas Trisakti mengusulkan penjemputan paksa di mana penyidik mendatangi kediaman tersangka atau saksi dilakukan setelah mendapatkan izin tertulis dari pengadilan.

Mereka menilai hal itu untuk menjaga tindakan represif dari penyidik.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Relasi Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Trisakti, Wildan Arif Husen.

“Di Pasal 30, usulan kami yang kedua di ayat 3 ini ada sedikit masukan mengenai Pasal 30 dalam ayat 2, dalam hal tersangka dan atau saksi menghindar dari pemeriksaan, penyidik dapat langsung mendatangi kediaman tersangka, dan atau saksi tanpa terlebih dahulu dilakukan pemanggilan,” ujar Wildan.

“Menurut kami, tambahan ayat 3 dalam ayat 2 ini untuk menjamin bahwa tindakan dari penyidik, khususnya dalam proses penyidikan seperti penggeledahan, penyitaan atau upaya paksa, berupa penjemputan yang kerap kali tidak sesuai dengan jam kerja itu harus mempertimbangkan juga prinsip-prinsip perlindungan saksi dan korban,” imbuhnya.

Wildan mengatakan, penjemputan paksa harus sejalan dengan UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Menurutnya, hal ini menjadi syarat formil untuk tidak dilewatkan agar mencegah penyalahgunaan penyidikan.

“Di ayat 2 ini kami mengusulkan atau menyarankan untuk ditambahkan ayat. Ayat ketiganya, tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang berkaitan dengan upaya pengumpulan alat bukti, khususnya yang dapat berdampak pada hak privasi atau keselamatan saksi dan korban, wajib dilakukan dengan mengedepankan prinsip perlindungan saksi,” pungkasnya.

Kemudian, kata dia, pada ayat selanjutnya perlu dipertegas jika penjemputan paksa hanya dapat dilakukan setelah menerima izin dari pengadilan.

Dia menilai usulan itu untuk menjamin hak-hak saksi maupun tersangka.

“Lalu di ayat 3-nya, tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2 hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin tertulis dari Ketua PN setempat,” ujarnya.

Menurutnya, seseorang yang dijemput paksa tidak otomatis menjadi tersangka. Dia mengatakan, pihaknya ingin mencegah hal-hal tersebut.

“Hal ini juga bertujuan untuk menjaga kontrol yudisial dan juga tindakan represif yang kerap kali dilakukan oleh pihak khususnya aparatur penegak hukum terhadap mahasiswa,” tuturnya. (*/red)

Via headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

H. Jajuli, S.IP, M.Si. Warga Kota Serang Sang Pemerhati Lingkungan

Admin- Rabu, Agustus 20, 2025 0
H. Jajuli, S.IP, M.Si. Warga Kota Serang Sang Pemerhati Lingkungan
Serang , KepoinAja79.Com - Pria kelahiran Kota Serang yang kini berdomisili di Link. Cinanggung RT 04 RW 03, Kelurahan Kaligandu, Kota Serang ini dianugerah…

Berita Terpopuler

Dari Anak hingga Orang Tua, Warga Pasir Kupa Antusias Ikuti Perlombaan 17 Agustus

Dari Anak hingga Orang Tua, Warga Pasir Kupa Antusias Ikuti Perlombaan 17 Agustus

Minggu, Agustus 17, 2025
H. Jajuli, S.IP, M.Si. Warga Kota Serang Sang Pemerhati Lingkungan

H. Jajuli, S.IP, M.Si. Warga Kota Serang Sang Pemerhati Lingkungan

Rabu, Agustus 20, 2025
Ketua DPD Perkumpulan Anti Narkotika Indonesia "PERANK INDONESIA" Kabupaten Lebak Provinsi Banten, Sangat Berapresiasi Kepada Satresnarkoba Polres Lebak

Ketua DPD Perkumpulan Anti Narkotika Indonesia "PERANK INDONESIA" Kabupaten Lebak Provinsi Banten, Sangat Berapresiasi Kepada Satresnarkoba Polres Lebak

Minggu, Agustus 17, 2025
Bantah Isu Kenaikan Gaji DPR, Puan Maharani: Hanya Kompensasi Rumah Dinas

Bantah Isu Kenaikan Gaji DPR, Puan Maharani: Hanya Kompensasi Rumah Dinas

Selasa, Agustus 19, 2025
KSRB Ungkap Dugaan Penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa DLH Kota Cilegon 2023/2024, Minta Audit Mendalam

KSRB Ungkap Dugaan Penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa DLH Kota Cilegon 2023/2024, Minta Audit Mendalam

Kamis, Agustus 14, 2025
Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST) Mengucapkan Dirgahayu RI ke-80

Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST) Mengucapkan Dirgahayu RI ke-80

Minggu, Agustus 17, 2025
Kunjungi PT Polyplex Cikande, Bupati Ratu Zakiyah Pastikan Industri Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal

Kunjungi PT Polyplex Cikande, Bupati Ratu Zakiyah Pastikan Industri Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal

Sabtu, Agustus 09, 2025
Sambut HUT RI ke-80, Lapas Serang Lakukan Bakti Sosial Secara Door to Door kepada Masyarakat Sekitar

Sambut HUT RI ke-80, Lapas Serang Lakukan Bakti Sosial Secara Door to Door kepada Masyarakat Sekitar

Jumat, Agustus 15, 2025
Bantah Soal Isu Jadi Subkon Proyek Jalan Nasional, Regen Abdul Aris: Jelas Ini Merugikan Nama Baik Saya!

Bantah Soal Isu Jadi Subkon Proyek Jalan Nasional, Regen Abdul Aris: Jelas Ini Merugikan Nama Baik Saya!

Selasa, Agustus 19, 2025
BNNP Banten musnahkan barang bukti 1,1 kilo gram Sabu dengan nilai 1 Miliyar lebih

BNNP Banten musnahkan barang bukti 1,1 kilo gram Sabu dengan nilai 1 Miliyar lebih

Selasa, Agustus 12, 2025

Berita Terpopuler

Dari Anak hingga Orang Tua, Warga Pasir Kupa Antusias Ikuti Perlombaan 17 Agustus

Dari Anak hingga Orang Tua, Warga Pasir Kupa Antusias Ikuti Perlombaan 17 Agustus

Minggu, Agustus 17, 2025
H. Jajuli, S.IP, M.Si. Warga Kota Serang Sang Pemerhati Lingkungan

H. Jajuli, S.IP, M.Si. Warga Kota Serang Sang Pemerhati Lingkungan

Rabu, Agustus 20, 2025
Ketua DPD Perkumpulan Anti Narkotika Indonesia "PERANK INDONESIA" Kabupaten Lebak Provinsi Banten, Sangat Berapresiasi Kepada Satresnarkoba Polres Lebak

Ketua DPD Perkumpulan Anti Narkotika Indonesia "PERANK INDONESIA" Kabupaten Lebak Provinsi Banten, Sangat Berapresiasi Kepada Satresnarkoba Polres Lebak

Minggu, Agustus 17, 2025
Bantah Isu Kenaikan Gaji DPR, Puan Maharani: Hanya Kompensasi Rumah Dinas

Bantah Isu Kenaikan Gaji DPR, Puan Maharani: Hanya Kompensasi Rumah Dinas

Selasa, Agustus 19, 2025
KSRB Ungkap Dugaan Penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa DLH Kota Cilegon 2023/2024, Minta Audit Mendalam

KSRB Ungkap Dugaan Penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa DLH Kota Cilegon 2023/2024, Minta Audit Mendalam

Kamis, Agustus 14, 2025
Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST) Mengucapkan Dirgahayu RI ke-80

Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST) Mengucapkan Dirgahayu RI ke-80

Minggu, Agustus 17, 2025
Kunjungi PT Polyplex Cikande, Bupati Ratu Zakiyah Pastikan Industri Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal

Kunjungi PT Polyplex Cikande, Bupati Ratu Zakiyah Pastikan Industri Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal

Sabtu, Agustus 09, 2025
Sambut HUT RI ke-80, Lapas Serang Lakukan Bakti Sosial Secara Door to Door kepada Masyarakat Sekitar

Sambut HUT RI ke-80, Lapas Serang Lakukan Bakti Sosial Secara Door to Door kepada Masyarakat Sekitar

Jumat, Agustus 15, 2025
Bantah Soal Isu Jadi Subkon Proyek Jalan Nasional, Regen Abdul Aris: Jelas Ini Merugikan Nama Baik Saya!

Bantah Soal Isu Jadi Subkon Proyek Jalan Nasional, Regen Abdul Aris: Jelas Ini Merugikan Nama Baik Saya!

Selasa, Agustus 19, 2025
BNNP Banten musnahkan barang bukti 1,1 kilo gram Sabu dengan nilai 1 Miliyar lebih

BNNP Banten musnahkan barang bukti 1,1 kilo gram Sabu dengan nilai 1 Miliyar lebih

Selasa, Agustus 12, 2025
KepoinAja79.Com

About Us

KepoinAja79.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: ajakepoin729@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 KepoinAja79.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber