Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
KepoinAja79.Com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
KepoinAja79.Com
Telusuri
Beranda Banten Daerah headline Muhammadiyah Diminta Tindak Tegas Manuver Gufroni
Banten Daerah headline

Muhammadiyah Diminta Tindak Tegas Manuver Gufroni

Admin
Admin
27 Mei, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Banten, KepoinAja79.Com - Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) mendesak Ketua Bidang Riset dan Advokasi Publik LBH-AP PP Muhammadiyah, Gufroni, untuk meminta maaf setelah dinilai menggiring Muhammadiyah secara organisatoris membela kepentingan mafia tanah.

Hal ini disampaikan oleh Koordinator AMM, Rimbo Bugis, yang menilai tindakan Gufroni telah mencoreng integritas Muhammadiyah sebagai organisasi.

“Tindakan Gufroni bukan hanya tidak etis, tapi juga telah merusak marwah dan wibawa Muhammadiyah sebagai organisasi yang menjunjung tinggi keadilan dan integritas,” tegas Rimbo dalam keterangan tertulis, Selasa, 27 Mei 2025.

Rimbo juga mendorong Pimpinan Pusat Muhammadiyah membentuk tim independen untuk melakukan investigasi dan penyelidikan atas kasus tersebut.

“Kami juga mendesak Pimpinan Pusat Muhammadiyah agar segera menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian tetap dari jabatannya saat ini di LBH Muhammadiyah,” lanjutnya.

Kritik terhadap manuver Gufroni juga disampaikan oleh warga Muhammadiyah, Paman Nurlette, yang merupakan mantan Ketua Presidium Sidang Muktamar DPP IMM. Ia menyebut Gufroni telah melakukan kesalahan fatal karena gegabah membawa nama Muhammadiyah untuk membela pihak yang terlibat kasus pemalsuan surat tanah.

“Gufroni membawa Muhammadiyah membela Charlie Candra tanpa memahami kasus sebenarnya. Ini bukan sengketa lahan melawan PIK2, tetapi pemalsuan dokumen tanah oleh Sumita Candra, ayah Charlie Candra, berupa tanda tangan pemilik asli tanah The Pit Nio sejak tahun 1993, sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Tangerang,” jelasnya.

Nurlette menambahkan bahwa kasus Charlie Candra telah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap, sehingga tidak etis jika masih dikomentari atau dibela.

“Kalau Gufroni ingin membela kaum marjinal, seharusnya ia mengadvokasi hak ahli waris The Pit Nio sebagai korban pemalsuan dokumen oleh Sumita Candra, bukan sebaliknya menggiring Muhammadiyah untuk membela anaknya, Charlie Candra, yang merupakan mafia tanah,” pungkasnya. (*/red)

Via Banten
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

MK Perintahkan Pemerintah Gratiskan Sekolah SD dan SMP Swasta

Admin- Rabu, Mei 28, 2025 0
MK Perintahkan Pemerintah Gratiskan Sekolah SD dan SMP Swasta
JAKARTA, Kepoin Aja 79. Com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sist…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

DPP Gerakan KAWAN dan Paseba Tangerang Utara Laporkan  Pengadaan Motorized Screen DPRD Banten Rp18,5 Miliar Ke KPK

DPP Gerakan KAWAN dan Paseba Tangerang Utara Laporkan Pengadaan Motorized Screen DPRD Banten Rp18,5 Miliar Ke KPK

Senin, Mei 26, 2025
Soal Dugaan Penyalahgunaan Private Jet hingga Ada Selisih Rp 30 Miliar, Ini Penjelasan KPU

Soal Dugaan Penyalahgunaan Private Jet hingga Ada Selisih Rp 30 Miliar, Ini Penjelasan KPU

Senin, Mei 26, 2025
17 PKBM dan 1 SKB Kabupaten Kaur Dilaporkan Kuasa Hukum Kabarindo atas Dugaan Manipulasi Dana BOP

17 PKBM dan 1 SKB Kabupaten Kaur Dilaporkan Kuasa Hukum Kabarindo atas Dugaan Manipulasi Dana BOP

Senin, Mei 26, 2025
Total Bonus Rp310 Juta, Atlet NPCI Kurniawan Setorkan Rp37,25 Juta ke Pengcab Bekasi

Total Bonus Rp310 Juta, Atlet NPCI Kurniawan Setorkan Rp37,25 Juta ke Pengcab Bekasi

Kamis, Mei 22, 2025
PD Pasar dan Komitmen Bupati Tangerang dalam Membangun Ekonomi Rakyat

PD Pasar dan Komitmen Bupati Tangerang dalam Membangun Ekonomi Rakyat

Kamis, Mei 22, 2025
Di Putusan Komisi Informasi Provinsi Banten Tertanggal 20 Mei 2025, Antara Aceng Hakikin VS Desa Cilangkap. Ada Nama Anggota DPRD Povinsi Banten?

Di Putusan Komisi Informasi Provinsi Banten Tertanggal 20 Mei 2025, Antara Aceng Hakikin VS Desa Cilangkap. Ada Nama Anggota DPRD Povinsi Banten?

Minggu, Mei 25, 2025
Ketua MA Ingatkan Seluruh Hakim untuk Tidak Berperilaku seperti “Setan”

Ketua MA Ingatkan Seluruh Hakim untuk Tidak Berperilaku seperti “Setan”

Sabtu, Mei 24, 2025
Tangis Haru Warnai Pemberangkatan 393 Jemaah Haji Asal Kabupaten Serang

Tangis Haru Warnai Pemberangkatan 393 Jemaah Haji Asal Kabupaten Serang

Senin, Mei 12, 2025
"Deden Ranking Terakhir Seleksi Sekda Versi BKN: Gubernur Banten Jangan Cederai Meritokrasi ASN"

"Deden Ranking Terakhir Seleksi Sekda Versi BKN: Gubernur Banten Jangan Cederai Meritokrasi ASN"

Jumat, Mei 23, 2025
Menteri Nusron Sebut Lahan yang Diduduki Ormas GRIB Jaya Berstatus Sertifikat Hak Pakai BMKG

Menteri Nusron Sebut Lahan yang Diduduki Ormas GRIB Jaya Berstatus Sertifikat Hak Pakai BMKG

Minggu, Mei 25, 2025

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

DPP Gerakan KAWAN dan Paseba Tangerang Utara Laporkan  Pengadaan Motorized Screen DPRD Banten Rp18,5 Miliar Ke KPK

DPP Gerakan KAWAN dan Paseba Tangerang Utara Laporkan Pengadaan Motorized Screen DPRD Banten Rp18,5 Miliar Ke KPK

Senin, Mei 26, 2025
Soal Dugaan Penyalahgunaan Private Jet hingga Ada Selisih Rp 30 Miliar, Ini Penjelasan KPU

Soal Dugaan Penyalahgunaan Private Jet hingga Ada Selisih Rp 30 Miliar, Ini Penjelasan KPU

Senin, Mei 26, 2025
17 PKBM dan 1 SKB Kabupaten Kaur Dilaporkan Kuasa Hukum Kabarindo atas Dugaan Manipulasi Dana BOP

17 PKBM dan 1 SKB Kabupaten Kaur Dilaporkan Kuasa Hukum Kabarindo atas Dugaan Manipulasi Dana BOP

Senin, Mei 26, 2025
Total Bonus Rp310 Juta, Atlet NPCI Kurniawan Setorkan Rp37,25 Juta ke Pengcab Bekasi

Total Bonus Rp310 Juta, Atlet NPCI Kurniawan Setorkan Rp37,25 Juta ke Pengcab Bekasi

Kamis, Mei 22, 2025
PD Pasar dan Komitmen Bupati Tangerang dalam Membangun Ekonomi Rakyat

PD Pasar dan Komitmen Bupati Tangerang dalam Membangun Ekonomi Rakyat

Kamis, Mei 22, 2025
Di Putusan Komisi Informasi Provinsi Banten Tertanggal 20 Mei 2025, Antara Aceng Hakikin VS Desa Cilangkap. Ada Nama Anggota DPRD Povinsi Banten?

Di Putusan Komisi Informasi Provinsi Banten Tertanggal 20 Mei 2025, Antara Aceng Hakikin VS Desa Cilangkap. Ada Nama Anggota DPRD Povinsi Banten?

Minggu, Mei 25, 2025
Ketua MA Ingatkan Seluruh Hakim untuk Tidak Berperilaku seperti “Setan”

Ketua MA Ingatkan Seluruh Hakim untuk Tidak Berperilaku seperti “Setan”

Sabtu, Mei 24, 2025
Tangis Haru Warnai Pemberangkatan 393 Jemaah Haji Asal Kabupaten Serang

Tangis Haru Warnai Pemberangkatan 393 Jemaah Haji Asal Kabupaten Serang

Senin, Mei 12, 2025
"Deden Ranking Terakhir Seleksi Sekda Versi BKN: Gubernur Banten Jangan Cederai Meritokrasi ASN"

"Deden Ranking Terakhir Seleksi Sekda Versi BKN: Gubernur Banten Jangan Cederai Meritokrasi ASN"

Jumat, Mei 23, 2025
Menteri Nusron Sebut Lahan yang Diduduki Ormas GRIB Jaya Berstatus Sertifikat Hak Pakai BMKG

Menteri Nusron Sebut Lahan yang Diduduki Ormas GRIB Jaya Berstatus Sertifikat Hak Pakai BMKG

Minggu, Mei 25, 2025
KepoinAja79.Com

About Us

KepoinAja79.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: ajakepoin729@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 KepoinAja79.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber