Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
KepoinAja79.Com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
KepoinAja79.Com
Telusuri
Beranda headline Hukrim Nasional Kasus Korupsi Lebur Cap Emas, Enam Mantan Pejabat Antam Dituntut Sembilan Tahun Penjara
headline Hukrim Nasional

Kasus Korupsi Lebur Cap Emas, Enam Mantan Pejabat Antam Dituntut Sembilan Tahun Penjara

Admin
Admin
15 Mei, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Enam mantan pejabat Antam dituntut sembilan tahun penjara. 

JAKARTA, KepoinAja79.Com – Sebanyak enam mantan pejabat PT Antam Tbk dituntut sembilan tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas.

Jaksa meyakini mereka terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dalam korupsi kegiatan bisnis pencucian dan lebur cap emas yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,3 triliun.

Keenam terdakwa itu, di antaranya Vice President (VP) UBPP LM Antam periode 2008-2011, Tutik Kustiningsih; VP UBPP LM Antam periode 2011-2013, Herman; Senior Executive VP UBPP LM Antam periode 2013-2017, Dody Martimbang.

Kemudian, General Manager (GM) UBPP LM Antam periode 2017-2019, Abdul Hadi Aviciena; GM UBPP LM Antam periode 2019-2020, Muhammad Abi Anwar; dan GM UBPP LM Antam periode 2021-2022, Iwan Dahlan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Hadi Aviciena dengan pidana penjara selama sembilan tahun, dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” kata Jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 15 Mei 2025.

Selain pidana badan, Jaksa juga menuntut keenam terdakwa membayar denda Rp 750 juta subsidair enam bulan kurungan.

Dalam pertimbangannya, Jaksa menyebut perbuatan para terdakwa selaku pimpinan UBPP LM PT Antam terbukti memenuhi unsur Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa juga menyebut, tindakan para terdakwa membuat kepercayaan masyarakat terhadap emas produksi PT Antam menurun sebagai salah satu alasan yang memberatkan.

Kegiatan para terdakwa dinilai membuat PT Antam merugi karena para pengusaha swasta mendapatkan logam hasil lebur dan cap milik PT Antam. Padahal emas itu dimiliki mereka sendiri. Ketika emas itu dijual ke pasaran, mereka menjadi pesaing PT Antam.

Para pengusaha itu, di antaranya Lindawati Effendi, Suryadi Lukmantara, Suryadi Jonathan, James Tamponawas, Ho Kioen Tjay, Djudju Tanuwidjaja, dan Glouria Asih Rahayu.

Mereka dituntut berbeda mulai dari delapan hingga 12 tahun penjara dan uang pengganti ratusan miliar rupiah. (*/red)

Via headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Penambangan Rakyat Lebak Selatan di Tengah Gempuran Pemberitaan Miring dan Kebutuhan Hidup Masyarakat Setempat

Admin- Senin, Juli 07, 2025 0
Penambangan Rakyat Lebak Selatan di Tengah Gempuran Pemberitaan Miring dan Kebutuhan Hidup Masyarakat Setempat
Oleh: Abdul Kabir Albantani   PERTAMBANGAN rakyat memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia, namun perlu dikelola dengan baik agar memberikan manfaat…

Berita Terpopuler

DKP Banten: Pintu Masuk Korupsi, Indikasi  Manipulasi Data, dan Bisnis Gelap Ikan

DKP Banten: Pintu Masuk Korupsi, Indikasi Manipulasi Data, dan Bisnis Gelap Ikan

Rabu, Juli 02, 2025
Keluarga Besar PD.Komus Jaya kembali Santuni Puluhan Anak Yatim

Keluarga Besar PD.Komus Jaya kembali Santuni Puluhan Anak Yatim

Minggu, Juli 06, 2025
Duduk Perkara OTT KPK di Sumut: Ada Info Penarikan Uang Rp 2 Miliar untuk Dibagi-bagikan

Duduk Perkara OTT KPK di Sumut: Ada Info Penarikan Uang Rp 2 Miliar untuk Dibagi-bagikan

Senin, Juni 30, 2025
Buka Kesempatan Belajar Tanpa Batas, PKBM Candra Kirana 2 Resmi Beroperasi

Buka Kesempatan Belajar Tanpa Batas, PKBM Candra Kirana 2 Resmi Beroperasi

Rabu, Juli 02, 2025
Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan, Kadis PUPR Sumut Ditahan KPK

Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan, Kadis PUPR Sumut Ditahan KPK

Senin, Juni 30, 2025
Soal Insiden Juliana Marins, Menko Yusril Sebut RI Tak Bisa Dituntut ke Komisi HAM Amerika

Soal Insiden Juliana Marins, Menko Yusril Sebut RI Tak Bisa Dituntut ke Komisi HAM Amerika

Sabtu, Juli 05, 2025
 "Koperasi Bobrok, DKP Banten Mandul: Aktivis Kamaludin.SE Desak Aparat Hukum Tangkap Ketua & Bendahara Koperasi Karya Bahari”

"Koperasi Bobrok, DKP Banten Mandul: Aktivis Kamaludin.SE Desak Aparat Hukum Tangkap Ketua & Bendahara Koperasi Karya Bahari”

Minggu, Juli 06, 2025
Soal Dugaan Korupsi Kuota Haji yang Tengah Diusut KPK, Ini Tanggapan Menag Nasaruddin

Soal Dugaan Korupsi Kuota Haji yang Tengah Diusut KPK, Ini Tanggapan Menag Nasaruddin

Senin, Juni 30, 2025
Duduk Perkara Kasus Pengeroyokan di Terminal Arjosari Malang: Korban Ternyata Anggota TNI AL Aktif

Duduk Perkara Kasus Pengeroyokan di Terminal Arjosari Malang: Korban Ternyata Anggota TNI AL Aktif

Senin, Juni 30, 2025
Soal Memo Titipan Siswa di Cilegon, Ini Kata Wakil Ketua DPRD Banten Budi Prajogo

Soal Memo Titipan Siswa di Cilegon, Ini Kata Wakil Ketua DPRD Banten Budi Prajogo

Sabtu, Juni 28, 2025

Berita Terpopuler

DKP Banten: Pintu Masuk Korupsi, Indikasi  Manipulasi Data, dan Bisnis Gelap Ikan

DKP Banten: Pintu Masuk Korupsi, Indikasi Manipulasi Data, dan Bisnis Gelap Ikan

Rabu, Juli 02, 2025
Keluarga Besar PD.Komus Jaya kembali Santuni Puluhan Anak Yatim

Keluarga Besar PD.Komus Jaya kembali Santuni Puluhan Anak Yatim

Minggu, Juli 06, 2025
Duduk Perkara OTT KPK di Sumut: Ada Info Penarikan Uang Rp 2 Miliar untuk Dibagi-bagikan

Duduk Perkara OTT KPK di Sumut: Ada Info Penarikan Uang Rp 2 Miliar untuk Dibagi-bagikan

Senin, Juni 30, 2025
Buka Kesempatan Belajar Tanpa Batas, PKBM Candra Kirana 2 Resmi Beroperasi

Buka Kesempatan Belajar Tanpa Batas, PKBM Candra Kirana 2 Resmi Beroperasi

Rabu, Juli 02, 2025
Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan, Kadis PUPR Sumut Ditahan KPK

Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan, Kadis PUPR Sumut Ditahan KPK

Senin, Juni 30, 2025
Soal Insiden Juliana Marins, Menko Yusril Sebut RI Tak Bisa Dituntut ke Komisi HAM Amerika

Soal Insiden Juliana Marins, Menko Yusril Sebut RI Tak Bisa Dituntut ke Komisi HAM Amerika

Sabtu, Juli 05, 2025
 "Koperasi Bobrok, DKP Banten Mandul: Aktivis Kamaludin.SE Desak Aparat Hukum Tangkap Ketua & Bendahara Koperasi Karya Bahari”

"Koperasi Bobrok, DKP Banten Mandul: Aktivis Kamaludin.SE Desak Aparat Hukum Tangkap Ketua & Bendahara Koperasi Karya Bahari”

Minggu, Juli 06, 2025
Soal Dugaan Korupsi Kuota Haji yang Tengah Diusut KPK, Ini Tanggapan Menag Nasaruddin

Soal Dugaan Korupsi Kuota Haji yang Tengah Diusut KPK, Ini Tanggapan Menag Nasaruddin

Senin, Juni 30, 2025
Duduk Perkara Kasus Pengeroyokan di Terminal Arjosari Malang: Korban Ternyata Anggota TNI AL Aktif

Duduk Perkara Kasus Pengeroyokan di Terminal Arjosari Malang: Korban Ternyata Anggota TNI AL Aktif

Senin, Juni 30, 2025
Soal Memo Titipan Siswa di Cilegon, Ini Kata Wakil Ketua DPRD Banten Budi Prajogo

Soal Memo Titipan Siswa di Cilegon, Ini Kata Wakil Ketua DPRD Banten Budi Prajogo

Sabtu, Juni 28, 2025
KepoinAja79.Com

About Us

KepoinAja79.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: ajakepoin729@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 KepoinAja79.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber