Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
KepoinAja79.Com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
KepoinAja79.Com
Telusuri
Beranda headline Hukrim Nasional Soal Etik Direktur JakTV yang Dijerat Kejagung, Ini Penjelasan Dewan Pers
headline Hukrim Nasional

Soal Etik Direktur JakTV yang Dijerat Kejagung, Ini Penjelasan Dewan Pers

Admin
Admin
22 Apr, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu saat Konferensi Pers di Kejagung. 

JAKARTA, KepoinAja79.Com – Soal penetapan Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar (TB), sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyebut, pihaknya bakal mendalami konten pemberitaan yang disinggung Kejagung terkait kasus ini.

“Terkait dengan pemberitaan, untuk menilai apakah sebuah karya pemberitaan itu masuk kategori karya jurnalistik atau bukan, ini adalah kewenangan etik dan yang melakukan penilaian adalah Dewan Pers, sebagaimana yang ditunjuk di dalam Undang-Undang 40 Tahun 1999,” kata Ninik saat Konferensi Pers di Kejagung, Selasa, 22 April 2025.

Menurt Ninik, Kode Etik Jurnalistik mengatur soal perilaku pekerja pers. Termasuk, jika ditemukan adannya indikasi penyalahgunaan profesi oleh jurnalis.

“Jurnalis kalau ada indikasi tindakan-tindakan yang berupa suap atau penyalahgunaan profesinya, ada pengaturan di dalam kode etik dan itu masuk ranah wilayah etik di Pasal 6 dan Pasal 8,” ujarnya.

Dewan Pers, kata Ninik, akan menilai dua hal dalam perkara itu. Pertama, mengenai pemberitaannya dan kedua tentang perilaku jurnalisnya.

“Apakah ada pelanggaran terhadap Kode Etik Pasal 3, Misalnya cover both site atau tidak ada proses uji akurasi dan lain-lain. Kedua adalah menilai perilaku dari wartawan. Apakah ada tindakan-tindakan yang melanggar kode etik sebagai wartawan dalam menjalankan tugasnya, dalam menjalankan profesionalisme kerjanya,” ujarnya.

Ninik juga mengatakan, perusahaan pers harus profesional dan bekerja secara demokratis serta tidak malah mencampuradukkan opini dengan fakta. Jurnalis, kata dia, harus menggunakan standar moral tinggi dan menghindari praktik suap.

“Dewan Pers punya kewajiban untuk menjaga dan menilai, punya hak untuk menilai,” pungkasnya.

Dia juga mengatakan, pihaknya akan berbicara dengan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI). Sebab, tersangka TB, merupakan bagian dalam organisasi itu.

“Nanti kami akan cek ulang apakah pemenuhan syarat itu kami juga akan mengundang IJTI yan menjelaskan kepada kami permasalahan keanggotaan,” ujarnya.

Ninik menyebut, Dewan Pers akan menghormati proses penegakan hukum di Kejagung.

Dia mengaku telah bersepakat dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin akan bertindak sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing.

Diketahui sebelumnya, Kejagung menetapkan tiga tersangka baru di kasus dugaan suap vonis lepas korupsi ekspor miyak goreng.

Kejagung menyebut, para tersangka berupaya membuat narasi negatif untuk mengganggu konsentrasi penyidik.

Para tersangka adalah Advokat Junaedi Saibih (JS) dan Marcela Santoso (MS), serta Tian Bahtiar (TB) Direktur Pemberitaan Jak TV.

Para tersangka diduga melakukan permufakatan jahat untuk mengganggu penanganan perkara.

“Terdapat permufakatan jahat yang dilakukan MS, JS, bersama-sama dengan TB selaku Direktur Pemberitaan Jak TV untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Selasa, 22 April 2025.

Abdul mengatakan, JS dan MS diduga memberikan Rp 400 juta lebih kepada JB. Uang itu diduga ditujukan agar JB memberikan pemberitaan yang menyudutkan Kejaksaan.

Menurut Abdul, JS juga membuat narasi-narasi dan opini-opini positif bagi timnya. JS juga diduga membuat narasi penghitungan kerugian negara yang diungkap Kejagung tidak benar. (*/red)

Via headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Perang Unik di Lapas Serang, Narapidana Saling Pukul Bantal

Admin- Senin, Februari 02, 2026 0
Perang Unik di Lapas Serang, Narapidana Saling Pukul Bantal
Serang, KepoinAja79 .Com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang menggelar acara unik dan seru di area Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) Lapas Se…

Berita Terpopuler

DPD Golkar Kabupaten Tangerang Berikan Bantuan Alat Kebersihan Untuk Korban Banjir, Ketua PK H. Rebo Muhidin SH Sampaikan Terimakasih

DPD Golkar Kabupaten Tangerang Berikan Bantuan Alat Kebersihan Untuk Korban Banjir, Ketua PK H. Rebo Muhidin SH Sampaikan Terimakasih

Kamis, Januari 29, 2026
Rakorda Forum Kader Bela Negara Kemhan Banten Bahas Diklat Kogaphan di Garut

Rakorda Forum Kader Bela Negara Kemhan Banten Bahas Diklat Kogaphan di Garut

Minggu, Januari 11, 2026
Penuhi Undangan Klarifikasi Polda Banten Terkait Laporan Wali Kota Serang

Penuhi Undangan Klarifikasi Polda Banten Terkait Laporan Wali Kota Serang

Selasa, Januari 27, 2026
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang Tidak Pernah Mengarahkan Sekolah di Kota Serang Wajibkan Siswa Beli LKS

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang Tidak Pernah Mengarahkan Sekolah di Kota Serang Wajibkan Siswa Beli LKS

Rabu, Januari 28, 2026
Anggaran Pemeliharaan Kendaraan di Setda Kota Serang Disorot, Warga Tempuh Jalur Hukum

Anggaran Pemeliharaan Kendaraan di Setda Kota Serang Disorot, Warga Tempuh Jalur Hukum

Kamis, Januari 29, 2026
Kadisparpora Kota Serang: Pedagang Stadion Maulana Yusuf Belum Dipungut Retribusi, Tunggu Keputusan Wali Kota

Kadisparpora Kota Serang: Pedagang Stadion Maulana Yusuf Belum Dipungut Retribusi, Tunggu Keputusan Wali Kota

Jumat, Januari 30, 2026
Menelusuri Jejak Situ Rawa Enang dan Situ Pasar Raut yang Diklaim sebagai Aset Pemprov Banten

Menelusuri Jejak Situ Rawa Enang dan Situ Pasar Raut yang Diklaim sebagai Aset Pemprov Banten

Jumat, Januari 30, 2026
Terkesan Ada Pembiaran, Penjual Obat Keras Golongan G di Bandung Kulon Merasa Kebal Hukum

Terkesan Ada Pembiaran, Penjual Obat Keras Golongan G di Bandung Kulon Merasa Kebal Hukum

Sabtu, Januari 17, 2026
Ketua MOI Lebak Soroti: "Dugaan Penggantian Plat Mobil Dinas Patut Dipertanyakan dari Perspektif Etika dan Integritas Institusi"

Ketua MOI Lebak Soroti: "Dugaan Penggantian Plat Mobil Dinas Patut Dipertanyakan dari Perspektif Etika dan Integritas Institusi"

Minggu, Januari 25, 2026
Penampakan Tenda di Lampu Merah  Pasar Induk Caringin, Diduga Jadi Tempat Transaksi Obat Daftar G

Penampakan Tenda di Lampu Merah Pasar Induk Caringin, Diduga Jadi Tempat Transaksi Obat Daftar G

Jumat, Januari 16, 2026

Berita Terpopuler

DPD Golkar Kabupaten Tangerang Berikan Bantuan Alat Kebersihan Untuk Korban Banjir, Ketua PK H. Rebo Muhidin SH Sampaikan Terimakasih

DPD Golkar Kabupaten Tangerang Berikan Bantuan Alat Kebersihan Untuk Korban Banjir, Ketua PK H. Rebo Muhidin SH Sampaikan Terimakasih

Kamis, Januari 29, 2026
Rakorda Forum Kader Bela Negara Kemhan Banten Bahas Diklat Kogaphan di Garut

Rakorda Forum Kader Bela Negara Kemhan Banten Bahas Diklat Kogaphan di Garut

Minggu, Januari 11, 2026
Penuhi Undangan Klarifikasi Polda Banten Terkait Laporan Wali Kota Serang

Penuhi Undangan Klarifikasi Polda Banten Terkait Laporan Wali Kota Serang

Selasa, Januari 27, 2026
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang Tidak Pernah Mengarahkan Sekolah di Kota Serang Wajibkan Siswa Beli LKS

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang Tidak Pernah Mengarahkan Sekolah di Kota Serang Wajibkan Siswa Beli LKS

Rabu, Januari 28, 2026
Anggaran Pemeliharaan Kendaraan di Setda Kota Serang Disorot, Warga Tempuh Jalur Hukum

Anggaran Pemeliharaan Kendaraan di Setda Kota Serang Disorot, Warga Tempuh Jalur Hukum

Kamis, Januari 29, 2026
Kadisparpora Kota Serang: Pedagang Stadion Maulana Yusuf Belum Dipungut Retribusi, Tunggu Keputusan Wali Kota

Kadisparpora Kota Serang: Pedagang Stadion Maulana Yusuf Belum Dipungut Retribusi, Tunggu Keputusan Wali Kota

Jumat, Januari 30, 2026
Menelusuri Jejak Situ Rawa Enang dan Situ Pasar Raut yang Diklaim sebagai Aset Pemprov Banten

Menelusuri Jejak Situ Rawa Enang dan Situ Pasar Raut yang Diklaim sebagai Aset Pemprov Banten

Jumat, Januari 30, 2026
Terkesan Ada Pembiaran, Penjual Obat Keras Golongan G di Bandung Kulon Merasa Kebal Hukum

Terkesan Ada Pembiaran, Penjual Obat Keras Golongan G di Bandung Kulon Merasa Kebal Hukum

Sabtu, Januari 17, 2026
Ketua MOI Lebak Soroti: "Dugaan Penggantian Plat Mobil Dinas Patut Dipertanyakan dari Perspektif Etika dan Integritas Institusi"

Ketua MOI Lebak Soroti: "Dugaan Penggantian Plat Mobil Dinas Patut Dipertanyakan dari Perspektif Etika dan Integritas Institusi"

Minggu, Januari 25, 2026
Penampakan Tenda di Lampu Merah  Pasar Induk Caringin, Diduga Jadi Tempat Transaksi Obat Daftar G

Penampakan Tenda di Lampu Merah Pasar Induk Caringin, Diduga Jadi Tempat Transaksi Obat Daftar G

Jumat, Januari 16, 2026
KepoinAja79.Com

About Us

KepoinAja79.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: ajakepoin729@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 KepoinAja79.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber