Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
KepoinAja79.Com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
KepoinAja79.Com
Telusuri
Beranda Banten headline Opini PT ABM BUMD Rusak! Transaksi Fiktif Minyak Goreng dan Proses Penetapan Tersangka Adalah Puncak Gunung Es Korupsi Terstruktur di Banten
Banten headline Opini

PT ABM BUMD Rusak! Transaksi Fiktif Minyak Goreng dan Proses Penetapan Tersangka Adalah Puncak Gunung Es Korupsi Terstruktur di Banten

Admin
Admin
25 Apr, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Banten, KepoinAja79.Com - PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov Banten, kembali membuat malu rakyatnya sendiri. Kali ini, bukan karena kerugian usaha biasa, tapi karena terlibat dalam transaksi minyak goreng fiktif yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Skandal ini menjadi tamparan keras atas carut-marutnya tata kelola BUMD yang dibiarkan tanpa pengawasan ketat.

Transaksi ini terjadi pada 17 Februari 2025 dengan menggunakan nomor Purchase Order ABM 1702202501035. PT ABM disebut membeli 300.000 kilogram (300 ton) minyak goreng CP10 dari PT Karyacipta Argomandiri Nusantara (KAN), yang diklaim diproduksi oleh PT Multi Nabati Asahan (MNA). Yang lebih mencurigakan, metode pembayaran yang digunakan adalah Cash Before Delivery (CBD), sistem yang semestinya hanya dipakai dalam kondisi transaksi terpercaya dan terverifikasi. Tapi kepercayaan ini justru dibalas dengan fiktif belaka!

LSM JAMBAKK telah melakukan investigasi lapangan dan menemukan fakta mencengangkan. Tidak ada tangki penyimpanan minyak goreng CP10 di Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, sebagaimana diklaim dalam dokumen transaksi. Bahkan pihak PT MNA, sebagai produsen, tidak bisa menunjukkan bukti transaksi maupun distribusi barang kepada PT KAN atau PT ABM.

Tidak ditemukan dokumen pengiriman (delivery order), bukti serah terima barang, atau truk distribusi yang biasanya menyertai pengadaan sebesar itu. Indikasi ini memperkuat dugaan bahwa seluruh proses adalah rekayasa untuk mengalirkan dana secara ilegal. Dengan estimasi harga pasar Rp15.000 – 17.000/kg, potensi kerugian negara bisa mencapai Rp4,5 – 5,1 miliar.

Transaksi ini ditandatangani oleh Plt. Direksi PT ABM berinisial YU, yang sampai saat ini belum memberikan klarifikasi resmi. Tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman 20 tahun penjara, karena terbukti memperkaya diri atau orang lain dengan menyalahgunakan kewenangan jabatan.

Ini bukan kebodohan administratif. Ini kejahatan yang direncanakan. Tidak ada kajian kelayakan bisnis, tidak ada dasar investasi yang sah, dan tidak ada transparansi dari PT ABM sejak awal. Justru dari investigasi internal, ditemukan bahwa PT ABM pernah tersangkut kasus penyimpangan dana investasi tahun 2023 dan sejak 2022 tidak pernah diaudit independen.

Kasus ini mengingatkan kita pada skandal PT Riau Airlines, di mana direktur utamanya dijatuhi vonis 8 tahun penjara karena transaksi fiktif pengadaan avtur senilai Rp27 miliar. Kalau hukum berlaku adil, maka aktor-aktor dalam kasus PT ABM juga harus diseret ke meja hijau!

Gubernur Banten tak boleh terus berlindung dalam diam. Rakyat menuntut tindakan nyata. Ini bukan hanya kasus korupsi biasa, tapi simbol rusaknya moral birokrasi daerah. DPD Gerakan KAWAN Provinsi Banten mendesak audit forensik terhadap seluruh keuangan PT ABM, pembekuan operasional, serta pemeriksaan menyeluruh terhadap semua direksi dan pihak ketiga yang terlibat.

Sebagai bentuk keseriusan dan progres positif, Feriyana, Ketua Umum LSM JAMBAKK yang merupakan pelapor kasus ini, telah memenuhi panggilan resmi Kejaksaan Tinggi Banten pada 25 April 2025 dan melengkapi seluruh keterangan serta dokumen pendukung. Hal ini menandakan bahwa proses hukum telah dimulai secara resmi, dan dengan penuh keyakinan publik, penetapan tersangka terhadap pejabat BUMD terkait tinggal menunggu waktu.

DPD Gerakan KAWAN Provinsi Banten siap mendukung langkah hukum ini sepenuhnya. Karena jika kita terus diam, maka kita mengizinkan korupsi merajalela dan menghancurkan masa depan anak cucu kita di Banten. TIKUS-TIKUS BERSERAGAM INI HARUS DIBURU, DIADILI, DAN DIHUKUM SEBERAT-BERATNYA!

Oleh: Nurhasan – (Ketua DPD Gerakan KAWAN Provinsi Banten)

Via Banten
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

DPD Golkar Kabupaten Serang Gelar Musda XI, Fahmi Hakim Terpilih Kembali Secara Aklamasi

Admin- Sabtu, Oktober 18, 2025 0
DPD Golkar Kabupaten Serang Gelar Musda XI, Fahmi Hakim Terpilih Kembali Secara Aklamasi
Fahmi Hakiim terpilih kembali sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Serang masa bakti 2025-2030.  SERANG, Kepoin Aja 79. Com – Fahmi Hakiim resmi terpil…

Berita Terpopuler

Mahasiswa Geruduk KPK, Minta Periksa Pengadaan SIMRS DINKES Banten TA 2024.

Mahasiswa Geruduk KPK, Minta Periksa Pengadaan SIMRS DINKES Banten TA 2024.

Rabu, Oktober 15, 2025
M. Dradjat, Ketua DPD Gerakan KAWAN Kab. Lebak “Tindakan Gubernur Banten Menonaktifkan Kepsek SMA 1 Cimarga, Mencederai Kedisiplinan !”

M. Dradjat, Ketua DPD Gerakan KAWAN Kab. Lebak “Tindakan Gubernur Banten Menonaktifkan Kepsek SMA 1 Cimarga, Mencederai Kedisiplinan !”

Rabu, Oktober 15, 2025
Sidang Perkara Apotik Gama. Kuasa Hukum; Keterangan saksi Harus Merujuk Pada Pasal 185 KUHAP

Sidang Perkara Apotik Gama. Kuasa Hukum; Keterangan saksi Harus Merujuk Pada Pasal 185 KUHAP

Selasa, Oktober 14, 2025
Anak Riza Chalid Kerry Adrianto dkk Didakwa Rugikan Negara Rp 285,1 Triliun

Anak Riza Chalid Kerry Adrianto dkk Didakwa Rugikan Negara Rp 285,1 Triliun

Selasa, Oktober 14, 2025
Piala Gubernur: Open Turnamen Volleyball HUT ke-25 Provinsi Banten

Piala Gubernur: Open Turnamen Volleyball HUT ke-25 Provinsi Banten

Sabtu, Oktober 11, 2025
Ini Sosok Mbah Tarman yang Viral Nikahi Wanita dengan Mahar Cek Rp 3 Miliar

Ini Sosok Mbah Tarman yang Viral Nikahi Wanita dengan Mahar Cek Rp 3 Miliar

Selasa, Oktober 14, 2025
Cak Imin Bilang Ponpes Al Khoziny Layak Dibantu APBN: Yang Protes Apa Solusi Anda?

Cak Imin Bilang Ponpes Al Khoziny Layak Dibantu APBN: Yang Protes Apa Solusi Anda?

Rabu, Oktober 15, 2025
Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Status Tersangka Sah

Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Status Tersangka Sah

Selasa, Oktober 14, 2025
Kasus Korupsi Kuota Haji, Anggota DPRD Mojokerto Diperiksa KPK

Kasus Korupsi Kuota Haji, Anggota DPRD Mojokerto Diperiksa KPK

Selasa, Oktober 14, 2025
Komitmen Camat Taktakan Gandeng DANRIM Gelar Sosialisasi P4GN ke Tiga, di Kelurahan Umbul Tengah

Komitmen Camat Taktakan Gandeng DANRIM Gelar Sosialisasi P4GN ke Tiga, di Kelurahan Umbul Tengah

Kamis, Oktober 16, 2025

Berita Terpopuler

Mahasiswa Geruduk KPK, Minta Periksa Pengadaan SIMRS DINKES Banten TA 2024.

Mahasiswa Geruduk KPK, Minta Periksa Pengadaan SIMRS DINKES Banten TA 2024.

Rabu, Oktober 15, 2025
M. Dradjat, Ketua DPD Gerakan KAWAN Kab. Lebak “Tindakan Gubernur Banten Menonaktifkan Kepsek SMA 1 Cimarga, Mencederai Kedisiplinan !”

M. Dradjat, Ketua DPD Gerakan KAWAN Kab. Lebak “Tindakan Gubernur Banten Menonaktifkan Kepsek SMA 1 Cimarga, Mencederai Kedisiplinan !”

Rabu, Oktober 15, 2025
Sidang Perkara Apotik Gama. Kuasa Hukum; Keterangan saksi Harus Merujuk Pada Pasal 185 KUHAP

Sidang Perkara Apotik Gama. Kuasa Hukum; Keterangan saksi Harus Merujuk Pada Pasal 185 KUHAP

Selasa, Oktober 14, 2025
Anak Riza Chalid Kerry Adrianto dkk Didakwa Rugikan Negara Rp 285,1 Triliun

Anak Riza Chalid Kerry Adrianto dkk Didakwa Rugikan Negara Rp 285,1 Triliun

Selasa, Oktober 14, 2025
Piala Gubernur: Open Turnamen Volleyball HUT ke-25 Provinsi Banten

Piala Gubernur: Open Turnamen Volleyball HUT ke-25 Provinsi Banten

Sabtu, Oktober 11, 2025
Ini Sosok Mbah Tarman yang Viral Nikahi Wanita dengan Mahar Cek Rp 3 Miliar

Ini Sosok Mbah Tarman yang Viral Nikahi Wanita dengan Mahar Cek Rp 3 Miliar

Selasa, Oktober 14, 2025
Cak Imin Bilang Ponpes Al Khoziny Layak Dibantu APBN: Yang Protes Apa Solusi Anda?

Cak Imin Bilang Ponpes Al Khoziny Layak Dibantu APBN: Yang Protes Apa Solusi Anda?

Rabu, Oktober 15, 2025
Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Status Tersangka Sah

Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Status Tersangka Sah

Selasa, Oktober 14, 2025
Kasus Korupsi Kuota Haji, Anggota DPRD Mojokerto Diperiksa KPK

Kasus Korupsi Kuota Haji, Anggota DPRD Mojokerto Diperiksa KPK

Selasa, Oktober 14, 2025
Komitmen Camat Taktakan Gandeng DANRIM Gelar Sosialisasi P4GN ke Tiga, di Kelurahan Umbul Tengah

Komitmen Camat Taktakan Gandeng DANRIM Gelar Sosialisasi P4GN ke Tiga, di Kelurahan Umbul Tengah

Kamis, Oktober 16, 2025
KepoinAja79.Com

About Us

KepoinAja79.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: ajakepoin729@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 KepoinAja79.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber