Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
KepoinAja79.Com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
KepoinAja79.Com
Telusuri
Beranda headline Hukrim Nasional MA Perberat Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jadi 13 Tahun
headline Hukrim Nasional

MA Perberat Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jadi 13 Tahun

Admin
Admin
02 Mar, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

JAKARTA, KepoinAja79.Com – Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, dari sembilan tahun menjadi 13 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG).

Putusan tersebut disampaikan Majelis Kasasi MA yang dipimpin Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggotanya, Sinintha Yuliansih Sibarani dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo, Jumat, 28 Februari 2025.

“Pidana penjara 13 tahun,” sebagaimana dikutip dari situs resmi MA.

Majelis Kasasi menyatakan menolak permohonan kasasi dari pihak Karen dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Meski demikian, Majelis Kasasi menyatakan mengubah putusan pengadilan tingkat banding yang tetap menghukum Karen sembilan tahun penjara. 

Selain itu, dalam putusannya, Majelis Kasasi memperbaiki kualifikasi dan pidana. Karen, yang oleh pengadilan sebelumnya dinilai melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kini dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 pada Undang-Undang yang sama.

Adapun Pasal 2 Ayat 1 UU Tipikor berlaku pada setiap orang yang melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan merugikan negara. Pasal ini berlaku bagi penyelenggara negara maupun swasta.

Sementara, Pasal 3 menyangkut perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dan berlaku bagi penyelenggara negara. Selain hukuman 13 tahun bui, Karen juga dihukum membayar denda Rp 650 juta subsidair enam bulan kurungan.

“Terbukti Pasal 3 TPK juncto Pasal 55 juncto Pasal 64,” sebagaimana dikutip dari putusan tersebut.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan hukuman Karen 9 tahun penjara. Karen dinilai bersalah melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor.

“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN.JKT.PST, tanggal 24 Juni 2024,” demikian bunyi amar putusan banding yang dikutip di situs Mahkamah Agung (MA), Senin (2/9/2024). (*/red)

Via headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

TAGANA Kabupaten Serang Masih Layani Warga Terdampak Banjir

Rio prayoga w- Sabtu, Desember 20, 2025 0
TAGANA Kabupaten Serang Masih Layani Warga Terdampak Banjir
SERANG – Taruna Siaga Bencana (TAGANA) Kabupaten Serang hingga Sabtu (20/12/2025) masih terus memberikan pelayanan kepada warga terdampak banjir. Salah satu …

Berita Terpopuler

Pemberhentian Sekda Cilegon Dipersoalkan, Kuasa Hukum Tegaskan Belum Ajukan Gugatan ke PTUN

Pemberhentian Sekda Cilegon Dipersoalkan, Kuasa Hukum Tegaskan Belum Ajukan Gugatan ke PTUN

Senin, Desember 15, 2025
DINAS SOSIAL PROVINSI BANTEN DAN KETUA FK TAGANA GERAK CEPAT DISTRIBUSIKAN BANTUAN BENCANA.

DINAS SOSIAL PROVINSI BANTEN DAN KETUA FK TAGANA GERAK CEPAT DISTRIBUSIKAN BANTUAN BENCANA.

Jumat, Desember 19, 2025
IKM Cikande Kembali Galang Dana untuk Korban Bencana Sumatera: "Kampung Halaman Tidak Sendiri"

IKM Cikande Kembali Galang Dana untuk Korban Bencana Sumatera: "Kampung Halaman Tidak Sendiri"

Senin, Desember 15, 2025
KNPI Banten Dorong Pemuda Lebak Jadi Garda Terdepan Ketahanan Pangan Lokal

KNPI Banten Dorong Pemuda Lebak Jadi Garda Terdepan Ketahanan Pangan Lokal

Senin, Desember 15, 2025
Jumat Berbagi Pemuda Pancasila Ranting Pipitan Pac Walantaka.

Jumat Berbagi Pemuda Pancasila Ranting Pipitan Pac Walantaka.

Jumat, Desember 19, 2025
Wagub Banten Tekankan Mitigasi Dini dan Penertiban Tambang Ilegal Demi Cegah Bencana

Wagub Banten Tekankan Mitigasi Dini dan Penertiban Tambang Ilegal Demi Cegah Bencana

Kamis, Desember 18, 2025
 KETUA FK TAGANA DAN DINSOS KABUPATEN SERANG DISTRIBUSIKAN BANTUAN KORBAN BANJIR.

KETUA FK TAGANA DAN DINSOS KABUPATEN SERANG DISTRIBUSIKAN BANTUAN KORBAN BANJIR.

Kamis, Desember 18, 2025
Satgas DPP Terumbu Banten Nyatakan Perang terhadap Premanisme Oknum Mata Elang di Jalanan

Satgas DPP Terumbu Banten Nyatakan Perang terhadap Premanisme Oknum Mata Elang di Jalanan

Kamis, Desember 18, 2025
Menguatkan Fiskal Daerah, Pemprov Banten Tetapkan Strategi Baru Pajak Kendaraan dan Alat Berat

Menguatkan Fiskal Daerah, Pemprov Banten Tetapkan Strategi Baru Pajak Kendaraan dan Alat Berat

Jumat, Desember 19, 2025
Sitaskin Perkuat Sinergi Percepatan Pengentasan Kemiskinan di Kabupaten Tangerang

Sitaskin Perkuat Sinergi Percepatan Pengentasan Kemiskinan di Kabupaten Tangerang

Senin, Desember 15, 2025

Berita Terpopuler

Pemberhentian Sekda Cilegon Dipersoalkan, Kuasa Hukum Tegaskan Belum Ajukan Gugatan ke PTUN

Pemberhentian Sekda Cilegon Dipersoalkan, Kuasa Hukum Tegaskan Belum Ajukan Gugatan ke PTUN

Senin, Desember 15, 2025
DINAS SOSIAL PROVINSI BANTEN DAN KETUA FK TAGANA GERAK CEPAT DISTRIBUSIKAN BANTUAN BENCANA.

DINAS SOSIAL PROVINSI BANTEN DAN KETUA FK TAGANA GERAK CEPAT DISTRIBUSIKAN BANTUAN BENCANA.

Jumat, Desember 19, 2025
IKM Cikande Kembali Galang Dana untuk Korban Bencana Sumatera: "Kampung Halaman Tidak Sendiri"

IKM Cikande Kembali Galang Dana untuk Korban Bencana Sumatera: "Kampung Halaman Tidak Sendiri"

Senin, Desember 15, 2025
KNPI Banten Dorong Pemuda Lebak Jadi Garda Terdepan Ketahanan Pangan Lokal

KNPI Banten Dorong Pemuda Lebak Jadi Garda Terdepan Ketahanan Pangan Lokal

Senin, Desember 15, 2025
Jumat Berbagi Pemuda Pancasila Ranting Pipitan Pac Walantaka.

Jumat Berbagi Pemuda Pancasila Ranting Pipitan Pac Walantaka.

Jumat, Desember 19, 2025
Wagub Banten Tekankan Mitigasi Dini dan Penertiban Tambang Ilegal Demi Cegah Bencana

Wagub Banten Tekankan Mitigasi Dini dan Penertiban Tambang Ilegal Demi Cegah Bencana

Kamis, Desember 18, 2025
 KETUA FK TAGANA DAN DINSOS KABUPATEN SERANG DISTRIBUSIKAN BANTUAN KORBAN BANJIR.

KETUA FK TAGANA DAN DINSOS KABUPATEN SERANG DISTRIBUSIKAN BANTUAN KORBAN BANJIR.

Kamis, Desember 18, 2025
Satgas DPP Terumbu Banten Nyatakan Perang terhadap Premanisme Oknum Mata Elang di Jalanan

Satgas DPP Terumbu Banten Nyatakan Perang terhadap Premanisme Oknum Mata Elang di Jalanan

Kamis, Desember 18, 2025
Menguatkan Fiskal Daerah, Pemprov Banten Tetapkan Strategi Baru Pajak Kendaraan dan Alat Berat

Menguatkan Fiskal Daerah, Pemprov Banten Tetapkan Strategi Baru Pajak Kendaraan dan Alat Berat

Jumat, Desember 19, 2025
Sitaskin Perkuat Sinergi Percepatan Pengentasan Kemiskinan di Kabupaten Tangerang

Sitaskin Perkuat Sinergi Percepatan Pengentasan Kemiskinan di Kabupaten Tangerang

Senin, Desember 15, 2025
KepoinAja79.Com

About Us

KepoinAja79.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: ajakepoin729@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 KepoinAja79.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber