Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
KepoinAja79.Com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
KepoinAja79.Com
Telusuri
Beranda headline Hukrim Nasional Menkum Supratman Sebut Tak Ada Amnesti bagi Koruptor dan Bandar Narkoba
headline Hukrim Nasional

Menkum Supratman Sebut Tak Ada Amnesti bagi Koruptor dan Bandar Narkoba

Admin
Admin
18 Feb, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Menkum Supratman Andi Agtas. 

JAKARTA, KepoinAja79.Com – Pengedar narkoba dan pelaku tindak pidana korupsi dipastikan tidak akan mendapat amnesti dari pemerintah.

Demikian dikatakan Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas saat rapat kerja DPR dan Kementerian Hukum di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Senin, 17 Februari 2025

Menurutnya, sudah ada sejumlah kriteria siapa saja yang berhak menerima amnesti.

Hal tersebut disampaikan Supratman usai anggota Komisi XIII DPR Fraksi PAN, Edison Sitorus mengungkapkan keberatannya.

Edison mengatakan, dia keberatan jika pengedar narkoba mendapat amnesti dari pemerintah.

“Tadi akan ada penyelesaian amnesti sekitar 19.337, data kita narapidana 2024, 273.390. Artinya ini hampir 10 persen napi akan dapat amnesti di 2025,” ujarnya.

“Kami sangat mungkin keberatan ketika ada amnesti pengedar narkoba. Fraksi PAN sangat keberatan sekali jika ada amnesti tapi dia pengedar. Ini harus diperhatikan,” imbuhnya.

Supratman mengatakan, pengedar narkoba tidak akan mendapat amnesti.

Sejak awal, kata dia, pihaknya telah menetapkan empat kriteria narapidana yang diberi amnesti.

“(Ada) kriteria yang sejak awal kami laporkan dan disetujui oleh Presiden. Yang pertama, orang yang melanggar atau dipidana dengan tindak pidana yang terkait dengan UU ITE, itu pun hanya terkait kepada penghinaan kepada kepala negara atau kepada pemerintah,” ujarnya.

“Di luar itu tidak. Jadi kalau itu ITE, tapi terkait orang per orang, itu rasa rasanya nggak pas,” imbuhnya.

Kriteria kedua, kata Supratman, pengguna narkoba yang diberi amnesti dengan ketentuan barang bukti di bawah satu gram.

“Untuk yang narkotika itu betul-betul hanya ditujukan kepada pengguna. Itu pun barang buktinya harus berada di bawah satu gram sehingga memang, dulu saya sampaikan seharusnya mereka itu tidak berada di Lapas, tapi harusnya kewajiban negara untuk melakukan rehabilitasi,” jelasnya.

Kriteria selanjutnya, kata Supratman, yaitu narapidana yang memiliki gangguan mental. Lalu, narapidana yang berusia lanjut dan sakit berkepanjangan akan diberi amnesti.

Supratman menegaskan, pengedar narkoba tidak akan diberi amnesti. Termasuk, kata dia, para pelaku tindak pidana korupsi pun tidak mendapat amnesti.

“Untuk tindak pidana korupsi, apalagi tindak narkotika dengan status pengedar apa pun itu tidak akan kita berikan, itulah mengapa lama data ini kami belum kirim-kirim ke Presiden karena nanti Presiden yang mengirimkan ke DPR untuk meminta pertimbangan,” tuturnya.

Supatman menjelaskan, terdapat 19 ribu narapidana akan diberi amnesti oleh pemerintah. Rencananya pemberian amnesti itu akan diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto sebelum Lebaran.

Awalnya, kata Supatman, terdapat 44.589 narapidana yang akan diberikan amnesti. Namun hanya 19.337 yang lolos verifikasi dan asesmen.

“Saya ingin menyampaikan data awal berapa jumlah amnesti yang rencananya di tahap awal bersama dengan Kementerian Imipas itu berjumlah sekitar 44 ribu,” ujarnya.

“Namun demikian, setelah kami dalam hal ini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum melalui Direktur Pidana setelah melakukan verifikasi dan asesmen kembali, angkanya turun dari 44 ribu menjadi 19 ribu,” imbuhnya.

Supratman juga mengatakan, pihaknya terus melakukan perbaikan terkait pemberian amnesti tersebut.

Saat ini, kata dia, Kementerian Hukum masih menunggu surat resmi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait hasil verifikasi dan asesmen. (*/red)

Via headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

OTT Wartawan Rp 3 Juta dan Bayang-bayang Industri Rehabilitasi Narkoba

Admin- Jumat, April 03, 2026 0
OTT Wartawan Rp 3 Juta dan Bayang-bayang Industri Rehabilitasi Narkoba
Oleh: Adv. Mujiono, S.H., M.H. Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Muhammad Amir Asnawi, wartawan Mabesnews TV oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto m…

Berita Terpopuler

Skandal Klaim Asuransi Diduga Mengintai BUMN: Gerakan KAWAN Layangkan Surat Keras, Tugu Insurance dan Bengkel Metro di Ujung Ujian Transparansi

Skandal Klaim Asuransi Diduga Mengintai BUMN: Gerakan KAWAN Layangkan Surat Keras, Tugu Insurance dan Bengkel Metro di Ujung Ujian Transparansi

Sabtu, Maret 28, 2026
Jangan Terkecoh OTT Wartawan Amir: Dugaan Skema Rehabilitasi Narkoba, ‘Bambu Penyangga’, dan Taruhan Jabatan Terungkap

Jangan Terkecoh OTT Wartawan Amir: Dugaan Skema Rehabilitasi Narkoba, ‘Bambu Penyangga’, dan Taruhan Jabatan Terungkap

Sabtu, Maret 28, 2026
Anggota KKPMP dan Anaknya Jadi Korban Pengeroyokan di Cikeusal, Jeri Kaspor Desak Polres Serang Tangkap Pelaku

Anggota KKPMP dan Anaknya Jadi Korban Pengeroyokan di Cikeusal, Jeri Kaspor Desak Polres Serang Tangkap Pelaku

Sabtu, Maret 28, 2026
Ada Apa? Surat Permohonan Informasi Publik Soal Proyek Permukiman Kumuh di Rancaseneng Tak Ditanggapi

Ada Apa? Surat Permohonan Informasi Publik Soal Proyek Permukiman Kumuh di Rancaseneng Tak Ditanggapi

Minggu, Maret 29, 2026
KPK Sebut Pemerasan TKA Diduga Juga Terjadi di Kementerian Imigrasi

KPK Sebut Pemerasan TKA Diduga Juga Terjadi di Kementerian Imigrasi

Minggu, Juni 08, 2025
Tingkatkan Kualitas Perawatan Pasien, InterSystems Hadirkan Solusi Data Terintegrasi dan GenAI ke Institusi Kesehatan di Indonesia

Tingkatkan Kualitas Perawatan Pasien, InterSystems Hadirkan Solusi Data Terintegrasi dan GenAI ke Institusi Kesehatan di Indonesia

Rabu, Januari 08, 2025
Gegara Jual Sapi Bantuan, Dua Warga di Serang Didakwa Rugikan Negara Rp 300 Juta

Gegara Jual Sapi Bantuan, Dua Warga di Serang Didakwa Rugikan Negara Rp 300 Juta

Selasa, Februari 04, 2025
GMP Soroti Dugaan Kendaraan Roda Empat Plat Palsu di Lingkumgan Bapenda Banten

GMP Soroti Dugaan Kendaraan Roda Empat Plat Palsu di Lingkumgan Bapenda Banten

Senin, Maret 30, 2026
Evaluasi LPPDES 2025,Ahmad Faidlullah Tekankan Akuntabilitas Pemerintah Desa

Evaluasi LPPDES 2025,Ahmad Faidlullah Tekankan Akuntabilitas Pemerintah Desa

Selasa, Maret 31, 2026
Mengungkap Dugaan, Dibalas Tersangka: Kisah Wartawan Amir dan Bayang-bayang Abuse of Power

Mengungkap Dugaan, Dibalas Tersangka: Kisah Wartawan Amir dan Bayang-bayang Abuse of Power

Jumat, Maret 27, 2026

Berita Terpopuler

Skandal Klaim Asuransi Diduga Mengintai BUMN: Gerakan KAWAN Layangkan Surat Keras, Tugu Insurance dan Bengkel Metro di Ujung Ujian Transparansi

Skandal Klaim Asuransi Diduga Mengintai BUMN: Gerakan KAWAN Layangkan Surat Keras, Tugu Insurance dan Bengkel Metro di Ujung Ujian Transparansi

Sabtu, Maret 28, 2026
Jangan Terkecoh OTT Wartawan Amir: Dugaan Skema Rehabilitasi Narkoba, ‘Bambu Penyangga’, dan Taruhan Jabatan Terungkap

Jangan Terkecoh OTT Wartawan Amir: Dugaan Skema Rehabilitasi Narkoba, ‘Bambu Penyangga’, dan Taruhan Jabatan Terungkap

Sabtu, Maret 28, 2026
Anggota KKPMP dan Anaknya Jadi Korban Pengeroyokan di Cikeusal, Jeri Kaspor Desak Polres Serang Tangkap Pelaku

Anggota KKPMP dan Anaknya Jadi Korban Pengeroyokan di Cikeusal, Jeri Kaspor Desak Polres Serang Tangkap Pelaku

Sabtu, Maret 28, 2026
Ada Apa? Surat Permohonan Informasi Publik Soal Proyek Permukiman Kumuh di Rancaseneng Tak Ditanggapi

Ada Apa? Surat Permohonan Informasi Publik Soal Proyek Permukiman Kumuh di Rancaseneng Tak Ditanggapi

Minggu, Maret 29, 2026
KPK Sebut Pemerasan TKA Diduga Juga Terjadi di Kementerian Imigrasi

KPK Sebut Pemerasan TKA Diduga Juga Terjadi di Kementerian Imigrasi

Minggu, Juni 08, 2025
Tingkatkan Kualitas Perawatan Pasien, InterSystems Hadirkan Solusi Data Terintegrasi dan GenAI ke Institusi Kesehatan di Indonesia

Tingkatkan Kualitas Perawatan Pasien, InterSystems Hadirkan Solusi Data Terintegrasi dan GenAI ke Institusi Kesehatan di Indonesia

Rabu, Januari 08, 2025
Gegara Jual Sapi Bantuan, Dua Warga di Serang Didakwa Rugikan Negara Rp 300 Juta

Gegara Jual Sapi Bantuan, Dua Warga di Serang Didakwa Rugikan Negara Rp 300 Juta

Selasa, Februari 04, 2025
GMP Soroti Dugaan Kendaraan Roda Empat Plat Palsu di Lingkumgan Bapenda Banten

GMP Soroti Dugaan Kendaraan Roda Empat Plat Palsu di Lingkumgan Bapenda Banten

Senin, Maret 30, 2026
Evaluasi LPPDES 2025,Ahmad Faidlullah Tekankan Akuntabilitas Pemerintah Desa

Evaluasi LPPDES 2025,Ahmad Faidlullah Tekankan Akuntabilitas Pemerintah Desa

Selasa, Maret 31, 2026
Mengungkap Dugaan, Dibalas Tersangka: Kisah Wartawan Amir dan Bayang-bayang Abuse of Power

Mengungkap Dugaan, Dibalas Tersangka: Kisah Wartawan Amir dan Bayang-bayang Abuse of Power

Jumat, Maret 27, 2026
KepoinAja79.Com

About Us

KepoinAja79.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: ajakepoin729@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 KepoinAja79.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber