Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
KepoinAja79.Com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
KepoinAja79.Com
Telusuri
Beranda headline Nasional Dinilai Batasi Hak Rakyat Pilih Calon Pemimpin, MK Hapus Presidential Threshold
headline Nasional

Dinilai Batasi Hak Rakyat Pilih Calon Pemimpin, MK Hapus Presidential Threshold

Admin
Admin
03 Jan, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

JAKARTA, KepoinAja79.Com – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (presidential threshold) 20 persen melalui putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 tentang Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Salah satu alasannya, ambang batas pencalonan presiden dinilai membatasi pilihan rakyat untuk memilih calon pemimpin. Sebab, dengan presidential threshold, tidak semua warga negara bisa mencalonkan diri. 

“Hal ini berdampak pada terbatasnya hak konstitusional pemilih mendapatkan alternatif yang memadai terkait pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden,” kata Hakim Konstitusi, Saldi Isra dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 02 Januari 2025.

Selain itu, MK berpandangan, presidential threshold berpotensi melahirkan dua pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Padahal, kata Saldi, pemilu yang hanya diikuti dua pasangan calon bisa membelah masyarakat, menciptakan polarisasi, dan mengancam kebhinekaan Indonesia.

Untuk itu, Mahkamah menilai, mempertahankan ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden berpeluang menghalangi rakyat mendapat calon Presiden dan Wakil Presiden yang benar-benar diinginkan.

“Jika hal itu terjadi, makna hakiki dari Pasal 6A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 akan hilang atau setidak-tidaknya bergeser dari salah satu tujuan yang hendak dicapai dari perubahan konstitusi, yaitu menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan pelaksanaan kedaulatan rakyat serta memperluas partisipasi rakyat agar sesuai dengan perkembangan demokrasi,” kata Saldi.

Adapun putusan sidang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo.

Suhartoyo mengatakan, norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan UUD 1945.

Adapun Pasal yang dinyatakan bertentangan tersebut berkaitan dengan syarat ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden oleh Partai Politik (Parpol) yang berbunyi sebagai berikut:

“Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR periode sebelumnya”. (*/red)

Via headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Pesan dan Harapan dari Kepala Bidang Pembinaan Perpustakaan Kota Cilegon di Momen Hari Pustakawan Nasional

Rio prayoga w- Selasa, Juli 08, 2025 0
Pesan dan Harapan dari Kepala Bidang Pembinaan Perpustakaan Kota Cilegon di Momen Hari Pustakawan Nasional
CILEGON, – Dalam suasana peringatan Hari Pustakawan Nasional yang jatuh pada 7 Juli 2025, Kepala Bidang Pembinaan Perpustakaan Kota Cilegon, Ibu Aay Jamilah,…

Berita Terpopuler

Usai Dilantik, Karang Taruna Sukabakti Prioritaskan Tiga Program Sosial

Usai Dilantik, Karang Taruna Sukabakti Prioritaskan Tiga Program Sosial

Senin, Juli 07, 2025
Keluarga Besar PD.Komus Jaya kembali Santuni Puluhan Anak Yatim

Keluarga Besar PD.Komus Jaya kembali Santuni Puluhan Anak Yatim

Minggu, Juli 06, 2025
 "Koperasi Bobrok, DKP Banten Mandul: Aktivis Kamaludin.SE Desak Aparat Hukum Tangkap Ketua & Bendahara Koperasi Karya Bahari”

"Koperasi Bobrok, DKP Banten Mandul: Aktivis Kamaludin.SE Desak Aparat Hukum Tangkap Ketua & Bendahara Koperasi Karya Bahari”

Minggu, Juli 06, 2025
Penambangan Rakyat Lebak Selatan di Tengah Gempuran Pemberitaan Miring dan Kebutuhan Hidup Masyarakat Setempat

Penambangan Rakyat Lebak Selatan di Tengah Gempuran Pemberitaan Miring dan Kebutuhan Hidup Masyarakat Setempat

Senin, Juli 07, 2025
DKP Banten: Pintu Masuk Korupsi, Indikasi  Manipulasi Data, dan Bisnis Gelap Ikan

DKP Banten: Pintu Masuk Korupsi, Indikasi Manipulasi Data, dan Bisnis Gelap Ikan

Rabu, Juli 02, 2025
Soal Insiden Juliana Marins, Menko Yusril Sebut RI Tak Bisa Dituntut ke Komisi HAM Amerika

Soal Insiden Juliana Marins, Menko Yusril Sebut RI Tak Bisa Dituntut ke Komisi HAM Amerika

Sabtu, Juli 05, 2025
Pesan dan Harapan dari Kepala Bidang Pembinaan Perpustakaan Kota Cilegon di Momen Hari Pustakawan Nasional

Pesan dan Harapan dari Kepala Bidang Pembinaan Perpustakaan Kota Cilegon di Momen Hari Pustakawan Nasional

Selasa, Juli 08, 2025
Abdul Rahman Saleh Dikabarkan Tutup Usia, Mantan Wartawan yang Jadi Jaksa Agung di Era SBY

Abdul Rahman Saleh Dikabarkan Tutup Usia, Mantan Wartawan yang Jadi Jaksa Agung di Era SBY

Sabtu, Juli 05, 2025
Soal Dugaan Korupsi Kuota Haji yang Tengah Diusut KPK, Ini Tanggapan Menag Nasaruddin

Soal Dugaan Korupsi Kuota Haji yang Tengah Diusut KPK, Ini Tanggapan Menag Nasaruddin

Senin, Juni 30, 2025
Kasus Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Kasus Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Sabtu, Juli 05, 2025

Berita Terpopuler

Usai Dilantik, Karang Taruna Sukabakti Prioritaskan Tiga Program Sosial

Usai Dilantik, Karang Taruna Sukabakti Prioritaskan Tiga Program Sosial

Senin, Juli 07, 2025
Keluarga Besar PD.Komus Jaya kembali Santuni Puluhan Anak Yatim

Keluarga Besar PD.Komus Jaya kembali Santuni Puluhan Anak Yatim

Minggu, Juli 06, 2025
 "Koperasi Bobrok, DKP Banten Mandul: Aktivis Kamaludin.SE Desak Aparat Hukum Tangkap Ketua & Bendahara Koperasi Karya Bahari”

"Koperasi Bobrok, DKP Banten Mandul: Aktivis Kamaludin.SE Desak Aparat Hukum Tangkap Ketua & Bendahara Koperasi Karya Bahari”

Minggu, Juli 06, 2025
Penambangan Rakyat Lebak Selatan di Tengah Gempuran Pemberitaan Miring dan Kebutuhan Hidup Masyarakat Setempat

Penambangan Rakyat Lebak Selatan di Tengah Gempuran Pemberitaan Miring dan Kebutuhan Hidup Masyarakat Setempat

Senin, Juli 07, 2025
DKP Banten: Pintu Masuk Korupsi, Indikasi  Manipulasi Data, dan Bisnis Gelap Ikan

DKP Banten: Pintu Masuk Korupsi, Indikasi Manipulasi Data, dan Bisnis Gelap Ikan

Rabu, Juli 02, 2025
Soal Insiden Juliana Marins, Menko Yusril Sebut RI Tak Bisa Dituntut ke Komisi HAM Amerika

Soal Insiden Juliana Marins, Menko Yusril Sebut RI Tak Bisa Dituntut ke Komisi HAM Amerika

Sabtu, Juli 05, 2025
Pesan dan Harapan dari Kepala Bidang Pembinaan Perpustakaan Kota Cilegon di Momen Hari Pustakawan Nasional

Pesan dan Harapan dari Kepala Bidang Pembinaan Perpustakaan Kota Cilegon di Momen Hari Pustakawan Nasional

Selasa, Juli 08, 2025
Abdul Rahman Saleh Dikabarkan Tutup Usia, Mantan Wartawan yang Jadi Jaksa Agung di Era SBY

Abdul Rahman Saleh Dikabarkan Tutup Usia, Mantan Wartawan yang Jadi Jaksa Agung di Era SBY

Sabtu, Juli 05, 2025
Soal Dugaan Korupsi Kuota Haji yang Tengah Diusut KPK, Ini Tanggapan Menag Nasaruddin

Soal Dugaan Korupsi Kuota Haji yang Tengah Diusut KPK, Ini Tanggapan Menag Nasaruddin

Senin, Juni 30, 2025
Kasus Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Kasus Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Sabtu, Juli 05, 2025
KepoinAja79.Com

About Us

KepoinAja79.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: ajakepoin729@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 KepoinAja79.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber