Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
KepoinAja79.Com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
KepoinAja79.Com
Telusuri
Beranda Daerah headline Serang Raya Bapenda Provinsi Banten Catat Realisasi Pendapatan Pajak 2024 Capai 99,25 Persen
Daerah headline Serang Raya

Bapenda Provinsi Banten Catat Realisasi Pendapatan Pajak 2024 Capai 99,25 Persen

Admin
Admin
03 Jan, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Plt Kepala Bapenda Provinsi Banten, E. A Deni Hermawan. 

SERANG, KepoinAja79.Com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten mencatat realisasi pendapatan pajak per tanggal 30 Desember 2024 mencapai Rp12.315.169.232.935,00 atau 99,25 persen dari target yang direncanakan sebesar Rp12.408.206.036.154,00.

Capaian itu tidak terlepas dari kerja kolaborasi pihak terkait serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat melalui berbagai plafom digital pembayaran pajak.

Plt Kepala Bapenda Provinsi Banten, E. A Deni Hermawan mengatakan, berbagai plafom digital yang terus dioptimalkan itu meliputi aplikasi Signal, Sambat, Ceria, EDC, QRIS.

Kemudian SAMLING, SAMLONG, SAMSON, SAMTOR, drive thru dan Samsat goes to factory.

Kerja sama dengan instansi terkait, seperti melakukan penagihan PKB bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Banten untuk kendaraan bermotor milik perusahaan di wilayah Provinsi Banten melalui Surat Kuasa Khusus (SKK).

“Lalu melaksanakan upaya pendataan melalui KMBDU dan penagihan melalui door to door di seluruh wilayah UPTD PPD Bapenda Provinsi Banten, pelaksanaan razia pajak kendaraan bermotor bersama jajaran Kepolisian,” ujar Deni kepada wartawan, Selasa, 31 Desember 2024. 

Sosialisasi dan Publikasi pelayanan dan pengelolaan Pajak Daerah kepada masyarakat secara luas baik secara virtual, Medsos, Media Masa, WA Blast, Media Luar Ruang dan tatap muka, optimalisasi pembayaran secara digital (Signal, Sambat, Ceria, EDC, QRIS).

“Selain itu, kami juga melaksanakan sinergisitas pelayanan dengan stakeholder melalui kerja sama dengan Koperasi Perusahaan, Samsat Desa, Kecamatan,” ujarnya.

Peningkatan kerja sama dengan pihak swasta (Perbankan, Mall dll) dalam penyediaan sarana Gerai SAMSAT di lokasi strategis, penyederhanaan prosedur pajak dan non pajak, operasionalisasi penagihan pajak daerah, dan mengoptimalkan penagihan pajak daerah dengan memaksimalkan sumber daya manusia yang ada, pelayanan dengan mobil samsat keliling, pelayanan pada event tertentu di Kabupaten/Kota.

Berdasarkan data Bapenda Provinsi Banten, realisasi pendapatan hingga 30 Desember 2024, untuk PKB mencapai Rp3.547.074.053.200 atau 106,40 persen dari target Rp3.333.800.843.200.

Bea balik nama kendaraan bermotor, realisasi pajak mencapai Rp2.656.532.578.600 atau 90,74 persen dari target Rp2.927.701.683.700. Realisasi pajak air permukaan sebesar Rp39.806.883.800,00 atau 94,71 persen dari target Rp42.029.446.000,00. Realisasi pajak bahan bakar kendaraan bermotor Rp1.305.765.929.791,40 atau 100,48 persen dari target Rp1.299.557.479.111,03.

Realisasi pajak alat berat Rp3.075.500,00 atau 30,79 persen dari target Rp10.000.000,00.

Realisasi pajak rokok Rp953.821.306.817,00 atau 94,27 persen dari target Rp1.011.811.566.900,00.

Realisasi retribusi daerah Rp201.107.093.624,50 atau 88,08 persen dari target Rp228.333.727.283,00.

Realisasi hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp51.909.734.739,00 atau 100 persen dari target.

Realisasi lain-lain pendapatan asli daerah yang sah Rp179.992.712.696,09 atau 56,82 persen dari target Rp316.793.757.106,00.

Pendapatan transfer Rp3.372.725.304.167,00 atau 105,73 persen dari target Rp3.189.827.239.115,00.

“Realisai lain-lain pendapatan asli daerah yang sah Rp6.430.560.000,00 atau 100 persen dari target,” ucapnya.

Bapenda Provinsi Banten juga menegaskan, jika pajak atas kendaraan bermotor di Provinsi Banten tidak ada kenaikan baik Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada tahun 2025.

Hal itu atas pemberlakuan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Kemudian sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022, bahwa mulai tanggal 5 Januari 2025 akan diberlakukan pemungutan Opsen PKB dan Opsen BBNKB yang merupakan jenis Pajak Daerah kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota yang akan dipungut bersamaan dengan pemungutan PKB dan BBNKB yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. 

“Opsen sendiri merupakan pungutan tambahan pajak menurut prosentase tertentu yang ditetapkan sebesar 66 persen dari PKB Terutang dan/atau BBNKB Terutang,” pungkasnya.

Selanjutnya, sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bahwa besaran tarif PKB ditetapkan sebesar 1,2 persen atau mengalami penurunan sebesar 0,55 persen dari semula 1,75 persen, sedangkan tarif BBNKB ditetapkan sebesar 12 persen atau mengalami penurunan sebesar 0,5 persen dari semula 12,5 persen.

Namun demikian, atas pengenaan Pokok PKB dan BBNKB sesuai dengan tarif PKB dan BBNKB tersebut selanjutnya dilakukan tambahan pungutan Opsen PKB dan Opsen BBNKB, yaitu sebesar 66 persen dari PKB dan BBNKB yang akan menjadi kewajiban pajak yang harus dilunasi oleh masyarakat.

Meskipun terdapat tambahan pungutan atas Opsen PKB dan Opsen BBNKB, Pemprov Banten memberikan kebijakan tidak akan ada penambahan beban pajak bagi Masyarakat selaku wajib pajak.

Kebijakan ini tertuang pada Peraturan Gubernur Banten Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pengurangan Pokok PKB, BBNKB, dan PBBKB. 

Kebijakan tersebut berupa pengurangan Pokok PKB sebesar 12,15 persen dan pengurangan Pokok BBNKB sebesar 37,25 persen, sehingga besaran pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan tetap sama seperti tahun sebelumnya. 

“Kebijakan Pemprov Banten ini juga diharapkan dapat menjaga stabilitas perekonomian dan mendukung perkembangan industri otomotif di Provinsi Banten. Selain itu kebijakan ini juga bertujuan menjaga daya beli masyarakat dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi,” jelasnya.

Dengan adanya Kebijakan pengurangan Pokok PKB dan BBNKB ini, diperkirakan akan terjadi penurunan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2025 sebesar Rp1,274 Triliun.

Namun demikian disisi yang lain akan terjadi sinergi pemungutan antara Pemerintah Provinsi Banten dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam hal optimalisasi penerimaan PKB dan BBNKB serta Opsen PKB dan Opsen BBNKB seperti upaya peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah serta upaya perluasan layanan pembayaran PKB dan BBNKB. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Pesan dan Harapan dari Kepala Bidang Pembinaan Perpustakaan Kota Cilegon di Momen Hari Pustakawan Nasional

Rio prayoga w- Selasa, Juli 08, 2025 0
Pesan dan Harapan dari Kepala Bidang Pembinaan Perpustakaan Kota Cilegon di Momen Hari Pustakawan Nasional
CILEGON, – Dalam suasana peringatan Hari Pustakawan Nasional yang jatuh pada 7 Juli 2025, Kepala Bidang Pembinaan Perpustakaan Kota Cilegon, Ibu Aay Jamilah,…

Berita Terpopuler

Usai Dilantik, Karang Taruna Sukabakti Prioritaskan Tiga Program Sosial

Usai Dilantik, Karang Taruna Sukabakti Prioritaskan Tiga Program Sosial

Senin, Juli 07, 2025
Keluarga Besar PD.Komus Jaya kembali Santuni Puluhan Anak Yatim

Keluarga Besar PD.Komus Jaya kembali Santuni Puluhan Anak Yatim

Minggu, Juli 06, 2025
 "Koperasi Bobrok, DKP Banten Mandul: Aktivis Kamaludin.SE Desak Aparat Hukum Tangkap Ketua & Bendahara Koperasi Karya Bahari”

"Koperasi Bobrok, DKP Banten Mandul: Aktivis Kamaludin.SE Desak Aparat Hukum Tangkap Ketua & Bendahara Koperasi Karya Bahari”

Minggu, Juli 06, 2025
Penambangan Rakyat Lebak Selatan di Tengah Gempuran Pemberitaan Miring dan Kebutuhan Hidup Masyarakat Setempat

Penambangan Rakyat Lebak Selatan di Tengah Gempuran Pemberitaan Miring dan Kebutuhan Hidup Masyarakat Setempat

Senin, Juli 07, 2025
DKP Banten: Pintu Masuk Korupsi, Indikasi  Manipulasi Data, dan Bisnis Gelap Ikan

DKP Banten: Pintu Masuk Korupsi, Indikasi Manipulasi Data, dan Bisnis Gelap Ikan

Rabu, Juli 02, 2025
Soal Insiden Juliana Marins, Menko Yusril Sebut RI Tak Bisa Dituntut ke Komisi HAM Amerika

Soal Insiden Juliana Marins, Menko Yusril Sebut RI Tak Bisa Dituntut ke Komisi HAM Amerika

Sabtu, Juli 05, 2025
Pesan dan Harapan dari Kepala Bidang Pembinaan Perpustakaan Kota Cilegon di Momen Hari Pustakawan Nasional

Pesan dan Harapan dari Kepala Bidang Pembinaan Perpustakaan Kota Cilegon di Momen Hari Pustakawan Nasional

Selasa, Juli 08, 2025
Abdul Rahman Saleh Dikabarkan Tutup Usia, Mantan Wartawan yang Jadi Jaksa Agung di Era SBY

Abdul Rahman Saleh Dikabarkan Tutup Usia, Mantan Wartawan yang Jadi Jaksa Agung di Era SBY

Sabtu, Juli 05, 2025
Soal Dugaan Korupsi Kuota Haji yang Tengah Diusut KPK, Ini Tanggapan Menag Nasaruddin

Soal Dugaan Korupsi Kuota Haji yang Tengah Diusut KPK, Ini Tanggapan Menag Nasaruddin

Senin, Juni 30, 2025
Kasus Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Kasus Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Sabtu, Juli 05, 2025

Berita Terpopuler

Usai Dilantik, Karang Taruna Sukabakti Prioritaskan Tiga Program Sosial

Usai Dilantik, Karang Taruna Sukabakti Prioritaskan Tiga Program Sosial

Senin, Juli 07, 2025
Keluarga Besar PD.Komus Jaya kembali Santuni Puluhan Anak Yatim

Keluarga Besar PD.Komus Jaya kembali Santuni Puluhan Anak Yatim

Minggu, Juli 06, 2025
 "Koperasi Bobrok, DKP Banten Mandul: Aktivis Kamaludin.SE Desak Aparat Hukum Tangkap Ketua & Bendahara Koperasi Karya Bahari”

"Koperasi Bobrok, DKP Banten Mandul: Aktivis Kamaludin.SE Desak Aparat Hukum Tangkap Ketua & Bendahara Koperasi Karya Bahari”

Minggu, Juli 06, 2025
Penambangan Rakyat Lebak Selatan di Tengah Gempuran Pemberitaan Miring dan Kebutuhan Hidup Masyarakat Setempat

Penambangan Rakyat Lebak Selatan di Tengah Gempuran Pemberitaan Miring dan Kebutuhan Hidup Masyarakat Setempat

Senin, Juli 07, 2025
DKP Banten: Pintu Masuk Korupsi, Indikasi  Manipulasi Data, dan Bisnis Gelap Ikan

DKP Banten: Pintu Masuk Korupsi, Indikasi Manipulasi Data, dan Bisnis Gelap Ikan

Rabu, Juli 02, 2025
Soal Insiden Juliana Marins, Menko Yusril Sebut RI Tak Bisa Dituntut ke Komisi HAM Amerika

Soal Insiden Juliana Marins, Menko Yusril Sebut RI Tak Bisa Dituntut ke Komisi HAM Amerika

Sabtu, Juli 05, 2025
Pesan dan Harapan dari Kepala Bidang Pembinaan Perpustakaan Kota Cilegon di Momen Hari Pustakawan Nasional

Pesan dan Harapan dari Kepala Bidang Pembinaan Perpustakaan Kota Cilegon di Momen Hari Pustakawan Nasional

Selasa, Juli 08, 2025
Abdul Rahman Saleh Dikabarkan Tutup Usia, Mantan Wartawan yang Jadi Jaksa Agung di Era SBY

Abdul Rahman Saleh Dikabarkan Tutup Usia, Mantan Wartawan yang Jadi Jaksa Agung di Era SBY

Sabtu, Juli 05, 2025
Soal Dugaan Korupsi Kuota Haji yang Tengah Diusut KPK, Ini Tanggapan Menag Nasaruddin

Soal Dugaan Korupsi Kuota Haji yang Tengah Diusut KPK, Ini Tanggapan Menag Nasaruddin

Senin, Juni 30, 2025
Kasus Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Kasus Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Sabtu, Juli 05, 2025
KepoinAja79.Com

About Us

KepoinAja79.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: ajakepoin729@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 KepoinAja79.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber