Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
KepoinAja79.Com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
KepoinAja79.Com
Telusuri
Beranda headline Hukrim Nasional Polri Sebut Kekerasan Seksual Tidak Bisa Diselesaikan dengan “Restorative Justice”
headline Hukrim Nasional

Polri Sebut Kekerasan Seksual Tidak Bisa Diselesaikan dengan “Restorative Justice”

Admin
Admin
15 Des, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Direktur Tindak Pidana terhadap Perempuan dan Anak (PPA) serta Pidana Perdagangan Orang (PPO) Polri, Brigjen Pol Desy Andriani saat konferensi pers di Auditorium Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 13 Desember 2024. 

JAKARTA, KepoinAja79.Com – Kasus kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (keadilan restoratif).

Restorative justice adalah pendekatan penyelesaian tindak pidana yang lebih mengutamakan kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat.

Demikian disampaikan Direktur Tindak Pidana terhadap Perempuan dan Anak (PPA) serta Pidana Perdagangan Orang (PPO) Polri, Brigjen Pol Desy Andriani kepada wartawan saat konferensi pers di Auditorium Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 13 Desember 2024.

Menurut Desy, hal itu bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Kami menyadari pasca Undang-Undang TPKS itu, kita merespons cepat dengan mengirimkan (petunjuk dan arah) Jukrah kepada Bapak Kapolri yang ditandatangani bapak Kabareskrim Polri, salah satu Pasal mengatakan tidak bisa diselesaikan di luar proses peradilan,” ujarnya.

Desy menegaskan, Pasal tersebut tetap berlaku dan pihaknya berkomitmen untuk mengeksekusi Pasal-pasal dalam Undang-Undang TPKS hingga berkas perkara masuk ke tingkat pengadilan.

“Jadi kalau tadi ada yang mengatakan bolak balik dan dicabut, itu kita sudah menggunakan Pasal-pasal di Undang-Undang TPKS itu langsung berproses sampai tingkat (pengadilan),” jelasnya.

Desy juga menekankan pentingnya penerapan prinsip “no excuse” dalam penanganan kasus kekerasan seksual.

Desy juga menyebutkan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah melakukan kajian terkait implementasi Undang-Undang TPKS.

“Ini juga menjadi concern kita bersama. Kemarin kita dua hari yang lalu di LPSK memang sudah melakukan kajian juga,” ucapnya.

Desy menambahkan, LPSK telah menginisiasi prosedur operasi standar untuk memastikan bahwa TPKS dapat diimplementasikan dengan baik dalam lingkup lembaga tersebut.

“Kalau ada terkait relasi kuasa karena kedudukannya, ini akan menjadi concern kita bersama,” pungkasnya. (*/red)

Via headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Ungkap Uang Percepatan hingga Juru Simpan

Admin- Selasa, September 23, 2025 0
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Ungkap Uang Percepatan hingga Juru Simpan
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK , Asep Guntur Rahayu .  JAKARTA, Kepoin Aja 79. Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut d…

Berita Terpopuler

Pengecer Obat Obatan Terlarang Bebas Berjualan Dijalan Cibeber Cilegon Banten,Diduga Milik Bos Botak Alias Mawardi,kepolisian Polda Banten Diminta Tangkap Pelaku Usah Tersebut.

Pengecer Obat Obatan Terlarang Bebas Berjualan Dijalan Cibeber Cilegon Banten,Diduga Milik Bos Botak Alias Mawardi,kepolisian Polda Banten Diminta Tangkap Pelaku Usah Tersebut.

Sabtu, September 20, 2025
Banyak Kasus Keracunan MBG, Istana Minta Maaf: Akan Ada Evaluasi

Banyak Kasus Keracunan MBG, Istana Minta Maaf: Akan Ada Evaluasi

Sabtu, September 20, 2025
KPK Sebut Penyidikan Korupsi Kuota Haji Tidak Mengarah ke Ormas Tertentu

KPK Sebut Penyidikan Korupsi Kuota Haji Tidak Mengarah ke Ormas Tertentu

Sabtu, September 20, 2025
Mengawal Arah BUMN Pasca Erick Thohir: Kepentingan Publik atau Kepentingan Kelompok?

Mengawal Arah BUMN Pasca Erick Thohir: Kepentingan Publik atau Kepentingan Kelompok?

Jumat, September 19, 2025
Komdigi Sebut Judi Online Hancurkan Keluarga, Jutaan Konten Ditindak

Komdigi Sebut Judi Online Hancurkan Keluarga, Jutaan Konten Ditindak

Jumat, September 19, 2025
Geber Banten Tegas: Bukan Buat Onar, Justru Didukung Masyarakat – Yang Buat Onar Oknum Bayaran

Geber Banten Tegas: Bukan Buat Onar, Justru Didukung Masyarakat – Yang Buat Onar Oknum Bayaran

Jumat, September 19, 2025
Pelayanan Kantor Pusat Bank Banten Lumpuh Digoyang Massa Aksi Jilid II

Pelayanan Kantor Pusat Bank Banten Lumpuh Digoyang Massa Aksi Jilid II

Rabu, September 17, 2025
Creative Democracy Tantang Walikota Diskusi Terbuka Terkait Polemik Mega Proyek Sawah

Creative Democracy Tantang Walikota Diskusi Terbuka Terkait Polemik Mega Proyek Sawah

Sabtu, September 20, 2025
“Rekrutmen Pendamping Desa Jangan Jadi Jatah Partai: Kementerian Desa Bukan Alat Politik Murahan”

“Rekrutmen Pendamping Desa Jangan Jadi Jatah Partai: Kementerian Desa Bukan Alat Politik Murahan”

Minggu, September 21, 2025
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Ungkap Uang Percepatan hingga Juru Simpan

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Ungkap Uang Percepatan hingga Juru Simpan

Selasa, September 23, 2025

Berita Terpopuler

Pengecer Obat Obatan Terlarang Bebas Berjualan Dijalan Cibeber Cilegon Banten,Diduga Milik Bos Botak Alias Mawardi,kepolisian Polda Banten Diminta Tangkap Pelaku Usah Tersebut.

Pengecer Obat Obatan Terlarang Bebas Berjualan Dijalan Cibeber Cilegon Banten,Diduga Milik Bos Botak Alias Mawardi,kepolisian Polda Banten Diminta Tangkap Pelaku Usah Tersebut.

Sabtu, September 20, 2025
Banyak Kasus Keracunan MBG, Istana Minta Maaf: Akan Ada Evaluasi

Banyak Kasus Keracunan MBG, Istana Minta Maaf: Akan Ada Evaluasi

Sabtu, September 20, 2025
KPK Sebut Penyidikan Korupsi Kuota Haji Tidak Mengarah ke Ormas Tertentu

KPK Sebut Penyidikan Korupsi Kuota Haji Tidak Mengarah ke Ormas Tertentu

Sabtu, September 20, 2025
Mengawal Arah BUMN Pasca Erick Thohir: Kepentingan Publik atau Kepentingan Kelompok?

Mengawal Arah BUMN Pasca Erick Thohir: Kepentingan Publik atau Kepentingan Kelompok?

Jumat, September 19, 2025
Komdigi Sebut Judi Online Hancurkan Keluarga, Jutaan Konten Ditindak

Komdigi Sebut Judi Online Hancurkan Keluarga, Jutaan Konten Ditindak

Jumat, September 19, 2025
Geber Banten Tegas: Bukan Buat Onar, Justru Didukung Masyarakat – Yang Buat Onar Oknum Bayaran

Geber Banten Tegas: Bukan Buat Onar, Justru Didukung Masyarakat – Yang Buat Onar Oknum Bayaran

Jumat, September 19, 2025
Pelayanan Kantor Pusat Bank Banten Lumpuh Digoyang Massa Aksi Jilid II

Pelayanan Kantor Pusat Bank Banten Lumpuh Digoyang Massa Aksi Jilid II

Rabu, September 17, 2025
Creative Democracy Tantang Walikota Diskusi Terbuka Terkait Polemik Mega Proyek Sawah

Creative Democracy Tantang Walikota Diskusi Terbuka Terkait Polemik Mega Proyek Sawah

Sabtu, September 20, 2025
“Rekrutmen Pendamping Desa Jangan Jadi Jatah Partai: Kementerian Desa Bukan Alat Politik Murahan”

“Rekrutmen Pendamping Desa Jangan Jadi Jatah Partai: Kementerian Desa Bukan Alat Politik Murahan”

Minggu, September 21, 2025
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Ungkap Uang Percepatan hingga Juru Simpan

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Ungkap Uang Percepatan hingga Juru Simpan

Selasa, September 23, 2025
KepoinAja79.Com

About Us

KepoinAja79.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: ajakepoin729@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 KepoinAja79.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber