Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
KepoinAja79.Com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
KepoinAja79.Com
Telusuri
Beranda headline Hukrim Nasional Polri Sebut Kekerasan Seksual Tidak Bisa Diselesaikan dengan “Restorative Justice”
headline Hukrim Nasional

Polri Sebut Kekerasan Seksual Tidak Bisa Diselesaikan dengan “Restorative Justice”

Admin
Admin
15 Des, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Direktur Tindak Pidana terhadap Perempuan dan Anak (PPA) serta Pidana Perdagangan Orang (PPO) Polri, Brigjen Pol Desy Andriani saat konferensi pers di Auditorium Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 13 Desember 2024. 

JAKARTA, KepoinAja79.Com – Kasus kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (keadilan restoratif).

Restorative justice adalah pendekatan penyelesaian tindak pidana yang lebih mengutamakan kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat.

Demikian disampaikan Direktur Tindak Pidana terhadap Perempuan dan Anak (PPA) serta Pidana Perdagangan Orang (PPO) Polri, Brigjen Pol Desy Andriani kepada wartawan saat konferensi pers di Auditorium Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 13 Desember 2024.

Menurut Desy, hal itu bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Kami menyadari pasca Undang-Undang TPKS itu, kita merespons cepat dengan mengirimkan (petunjuk dan arah) Jukrah kepada Bapak Kapolri yang ditandatangani bapak Kabareskrim Polri, salah satu Pasal mengatakan tidak bisa diselesaikan di luar proses peradilan,” ujarnya.

Desy menegaskan, Pasal tersebut tetap berlaku dan pihaknya berkomitmen untuk mengeksekusi Pasal-pasal dalam Undang-Undang TPKS hingga berkas perkara masuk ke tingkat pengadilan.

“Jadi kalau tadi ada yang mengatakan bolak balik dan dicabut, itu kita sudah menggunakan Pasal-pasal di Undang-Undang TPKS itu langsung berproses sampai tingkat (pengadilan),” jelasnya.

Desy juga menekankan pentingnya penerapan prinsip “no excuse” dalam penanganan kasus kekerasan seksual.

Desy juga menyebutkan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah melakukan kajian terkait implementasi Undang-Undang TPKS.

“Ini juga menjadi concern kita bersama. Kemarin kita dua hari yang lalu di LPSK memang sudah melakukan kajian juga,” ucapnya.

Desy menambahkan, LPSK telah menginisiasi prosedur operasi standar untuk memastikan bahwa TPKS dapat diimplementasikan dengan baik dalam lingkup lembaga tersebut.

“Kalau ada terkait relasi kuasa karena kedudukannya, ini akan menjadi concern kita bersama,” pungkasnya. (*/red)

Via headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

FAMS Kritik Tajam BKPSDM Kabupaten Serang Soal Transparansi Seleksi JPT

Admin- Kamis, Desember 25, 2025 0
FAMS Kritik Tajam BKPSDM Kabupaten Serang Soal Transparansi Seleksi JPT
Serang , KepoinAja79 .Com – Forum Aktivis Muda Serang (FAMS) melayangkan kritik tajam terhadap BKPSDM Kabupaten Serang dan Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan T…

Berita Terpopuler

DINAS SOSIAL PROVINSI BANTEN DAN KETUA FK TAGANA GERAK CEPAT DISTRIBUSIKAN BANTUAN BENCANA.

DINAS SOSIAL PROVINSI BANTEN DAN KETUA FK TAGANA GERAK CEPAT DISTRIBUSIKAN BANTUAN BENCANA.

Jumat, Desember 19, 2025
Jumat Berbagi Pemuda Pancasila Ranting Pipitan Pac Walantaka.

Jumat Berbagi Pemuda Pancasila Ranting Pipitan Pac Walantaka.

Jumat, Desember 19, 2025
Menguatkan Fiskal Daerah, Pemprov Banten Tetapkan Strategi Baru Pajak Kendaraan dan Alat Berat

Menguatkan Fiskal Daerah, Pemprov Banten Tetapkan Strategi Baru Pajak Kendaraan dan Alat Berat

Jumat, Desember 19, 2025
TAGANA Kabupaten Serang Masih Layani Warga Terdampak Banjir

TAGANA Kabupaten Serang Masih Layani Warga Terdampak Banjir

Sabtu, Desember 20, 2025
Satgas DPP Terumbu Banten Nyatakan Perang terhadap Premanisme Oknum Mata Elang di Jalanan

Satgas DPP Terumbu Banten Nyatakan Perang terhadap Premanisme Oknum Mata Elang di Jalanan

Kamis, Desember 18, 2025
KALAPAS SERANG RAIH PENGHARGAAN TOKOH INSPIRATIF

KALAPAS SERANG RAIH PENGHARGAAN TOKOH INSPIRATIF

Selasa, Desember 23, 2025
 KETUA FK TAGANA DAN DINSOS KABUPATEN SERANG DISTRIBUSIKAN BANTUAN KORBAN BANJIR.

KETUA FK TAGANA DAN DINSOS KABUPATEN SERANG DISTRIBUSIKAN BANTUAN KORBAN BANJIR.

Kamis, Desember 18, 2025
Meneguhkan Kembali Bela Negara di Era Digital

Meneguhkan Kembali Bela Negara di Era Digital

Jumat, Desember 19, 2025
Wagub Banten Tekankan Mitigasi Dini dan Penertiban Tambang Ilegal Demi Cegah Bencana

Wagub Banten Tekankan Mitigasi Dini dan Penertiban Tambang Ilegal Demi Cegah Bencana

Kamis, Desember 18, 2025
Penuh Kasih, Penuh Cinta Natal di Lapas Serang

Penuh Kasih, Penuh Cinta Natal di Lapas Serang

Kamis, Desember 18, 2025

Berita Terpopuler

DINAS SOSIAL PROVINSI BANTEN DAN KETUA FK TAGANA GERAK CEPAT DISTRIBUSIKAN BANTUAN BENCANA.

DINAS SOSIAL PROVINSI BANTEN DAN KETUA FK TAGANA GERAK CEPAT DISTRIBUSIKAN BANTUAN BENCANA.

Jumat, Desember 19, 2025
Jumat Berbagi Pemuda Pancasila Ranting Pipitan Pac Walantaka.

Jumat Berbagi Pemuda Pancasila Ranting Pipitan Pac Walantaka.

Jumat, Desember 19, 2025
Menguatkan Fiskal Daerah, Pemprov Banten Tetapkan Strategi Baru Pajak Kendaraan dan Alat Berat

Menguatkan Fiskal Daerah, Pemprov Banten Tetapkan Strategi Baru Pajak Kendaraan dan Alat Berat

Jumat, Desember 19, 2025
TAGANA Kabupaten Serang Masih Layani Warga Terdampak Banjir

TAGANA Kabupaten Serang Masih Layani Warga Terdampak Banjir

Sabtu, Desember 20, 2025
Satgas DPP Terumbu Banten Nyatakan Perang terhadap Premanisme Oknum Mata Elang di Jalanan

Satgas DPP Terumbu Banten Nyatakan Perang terhadap Premanisme Oknum Mata Elang di Jalanan

Kamis, Desember 18, 2025
KALAPAS SERANG RAIH PENGHARGAAN TOKOH INSPIRATIF

KALAPAS SERANG RAIH PENGHARGAAN TOKOH INSPIRATIF

Selasa, Desember 23, 2025
 KETUA FK TAGANA DAN DINSOS KABUPATEN SERANG DISTRIBUSIKAN BANTUAN KORBAN BANJIR.

KETUA FK TAGANA DAN DINSOS KABUPATEN SERANG DISTRIBUSIKAN BANTUAN KORBAN BANJIR.

Kamis, Desember 18, 2025
Meneguhkan Kembali Bela Negara di Era Digital

Meneguhkan Kembali Bela Negara di Era Digital

Jumat, Desember 19, 2025
Wagub Banten Tekankan Mitigasi Dini dan Penertiban Tambang Ilegal Demi Cegah Bencana

Wagub Banten Tekankan Mitigasi Dini dan Penertiban Tambang Ilegal Demi Cegah Bencana

Kamis, Desember 18, 2025
Penuh Kasih, Penuh Cinta Natal di Lapas Serang

Penuh Kasih, Penuh Cinta Natal di Lapas Serang

Kamis, Desember 18, 2025
KepoinAja79.Com

About Us

KepoinAja79.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: ajakepoin729@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 KepoinAja79.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber