Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
KepoinAja79.Com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
KepoinAja79.Com
Telusuri
Beranda Bogor headline Diduga Pengoplosan Gas Bersubsidi di Rumpin Bogor Milik Bos Jipen Kembali berulah Seolah Olah Kebal Hukum, APH Diminta Tangkap Pelaku Usaha Tersebut
Bogor headline

Diduga Pengoplosan Gas Bersubsidi di Rumpin Bogor Milik Bos Jipen Kembali berulah Seolah Olah Kebal Hukum, APH Diminta Tangkap Pelaku Usaha Tersebut

KepoinAja79.Com
KepoinAja79.Com
11 Des, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Rumpin Bogor, KepoinAja79.Com - praktik ilegal terkait penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi, di wilayah Kecamatan Rumpin, tepatnya di Jalan Raya Gerendong Janala dan Jalan Simpang Tiga Asem Cicangkal, aktivitas mafia gas elpiji 3 kg seolah-olah menjadi “surga” bagi para pengusaha ilegal.

Mereka diduga melakukan pengoplosan gas elpiji 3 kg menjadi 12 kg dan terlihat bebas beroperasi pada malam hari tanpa tersentuh oleh aparat penegak hukum. Hal ini diduga dilakukan dengan menggunakan mobil pick Up carry yang tertutup terpal untuk mengangkut gas bersubsidi.

Menurut warga setempat yang nggan disebutkan namanya, aktivitas mobil-mobil tersebut sering kali dilakukan pada malam hari. “Mobil carry pick Up dengan terpal itu gentayangan setiap malam tanpa tersentuh aparat.

Kami meminta agar Kapolri segera memerintahkan jajaran Polres atau Polsek di wilayah Kecamatan Rumpin untuk menangkap dan menindak tegas pelaku mafia gas ini,ujarnya.

Asep lampung sekalu pengurus usaha pengoplosan tersebut saat dikonfirmasi mengatakan,baru berjalan beberapa hari bang,kemarin kemarin sempat tutup, saya cuma kordinator doang bang, bos saya jipen,pungkasnya

Ditempat terpisah Ahmad selaku aktivis meminta kepada APH apratur penegak hukum untuk mengusut adanya pengoplosan gas dirumpin bogor, saya merasa prihatin atas lemahnya pengawasan pihak berwenang, terutama dari Kepolisian, sehingga kegiatan ilegal ini terus berlangsung. Menurut mereka, pengawasan yang lebih ketat dan tindakan tegas dari aparat diperlukan untuk menghentikan praktik pengoplosan gas yang merugikan masyarakat kecil dan negara.

Merujuk pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah oleh Undang-Undang Cipta Kerja, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi pemerintah, diancam pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda hingga Rp 60 miliar.

Selain itu, pelaku pengoplosan gas juga dapat dijerat dengan Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelaku dapat diancam pidana 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.

Dengan adanya peraturan ini, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat segera bertindak untuk menangkap para pelaku dan menegakkan keadilan demi kepentingan masyarakat luas.

Pengawasan yang lebih ketat diharapkan dapat mencegah praktik ilegal ini agar tidak terus merugikan masyarakat yang seharusnya mendapatkan hak atas gas subsidi (/*imanudin Arohman)

Via Bogor
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Pusat Penipuan Online Myanmar, 20 WNI Berhasil Kabur ke Thailand

Admin- Jumat, Oktober 24, 2025 0
Pusat Penipuan Online Myanmar, 20 WNI Berhasil Kabur ke Thailand
Ilustrasi kejahatan siber.  JAKARTA, Kepoin Aja 79. Com – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon , Myanmar , mencatat sebanyak 20 orang Warga Neg…

Berita Terpopuler

Status Lahan Proyek PSU Tahun 2025 Diduga Bermasalah

Status Lahan Proyek PSU Tahun 2025 Diduga Bermasalah

Rabu, Oktober 22, 2025
Prabowo Bilang Aparat Harus Punya Hati: Jangan Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah

Prabowo Bilang Aparat Harus Punya Hati: Jangan Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah

Selasa, Oktober 21, 2025
Sosialisasi Pajak Bapenda Banten Tahun 2025 Diduga Bermasalah

Sosialisasi Pajak Bapenda Banten Tahun 2025 Diduga Bermasalah

Rabu, Oktober 22, 2025
Warga Graha Walantaka Apresiasi Langkah Cepat Aparat Evakuasi dan Musnahkan Tumpukan Limbah Medis

Warga Graha Walantaka Apresiasi Langkah Cepat Aparat Evakuasi dan Musnahkan Tumpukan Limbah Medis

Kamis, Oktober 23, 2025
Gubernur Andra Soni Sebut Pembinaan Dini Kunci Lahirnya Atlet Berprestasi di Banten

Gubernur Andra Soni Sebut Pembinaan Dini Kunci Lahirnya Atlet Berprestasi di Banten

Senin, Oktober 20, 2025
Bansos Rp 300 Ribu untuk 35 Juta Keluarga Bakal Cair Bulan Ini

Bansos Rp 300 Ribu untuk 35 Juta Keluarga Bakal Cair Bulan Ini

Senin, Oktober 20, 2025
Polisi Tetapkan Lisa Mariana Tersangka Pencemaran Nama Baik RK

Polisi Tetapkan Lisa Mariana Tersangka Pencemaran Nama Baik RK

Selasa, Oktober 21, 2025
Polisi Gerebek Pesta Gay di Surabaya, 34 Pria Diamankan

Polisi Gerebek Pesta Gay di Surabaya, 34 Pria Diamankan

Senin, Oktober 20, 2025
Seskab Teddy dan Mensos Gus Ipul Tinjau Sekolah Rakyat di Tangsel

Seskab Teddy dan Mensos Gus Ipul Tinjau Sekolah Rakyat di Tangsel

Senin, Oktober 20, 2025
DPD Golkar Kabupaten Serang Gelar Musda XI, Fahmi Hakim Terpilih Kembali Secara Aklamasi

DPD Golkar Kabupaten Serang Gelar Musda XI, Fahmi Hakim Terpilih Kembali Secara Aklamasi

Sabtu, Oktober 18, 2025

Berita Terpopuler

Status Lahan Proyek PSU Tahun 2025 Diduga Bermasalah

Status Lahan Proyek PSU Tahun 2025 Diduga Bermasalah

Rabu, Oktober 22, 2025
Prabowo Bilang Aparat Harus Punya Hati: Jangan Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah

Prabowo Bilang Aparat Harus Punya Hati: Jangan Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah

Selasa, Oktober 21, 2025
Sosialisasi Pajak Bapenda Banten Tahun 2025 Diduga Bermasalah

Sosialisasi Pajak Bapenda Banten Tahun 2025 Diduga Bermasalah

Rabu, Oktober 22, 2025
Warga Graha Walantaka Apresiasi Langkah Cepat Aparat Evakuasi dan Musnahkan Tumpukan Limbah Medis

Warga Graha Walantaka Apresiasi Langkah Cepat Aparat Evakuasi dan Musnahkan Tumpukan Limbah Medis

Kamis, Oktober 23, 2025
Gubernur Andra Soni Sebut Pembinaan Dini Kunci Lahirnya Atlet Berprestasi di Banten

Gubernur Andra Soni Sebut Pembinaan Dini Kunci Lahirnya Atlet Berprestasi di Banten

Senin, Oktober 20, 2025
Bansos Rp 300 Ribu untuk 35 Juta Keluarga Bakal Cair Bulan Ini

Bansos Rp 300 Ribu untuk 35 Juta Keluarga Bakal Cair Bulan Ini

Senin, Oktober 20, 2025
Polisi Tetapkan Lisa Mariana Tersangka Pencemaran Nama Baik RK

Polisi Tetapkan Lisa Mariana Tersangka Pencemaran Nama Baik RK

Selasa, Oktober 21, 2025
Polisi Gerebek Pesta Gay di Surabaya, 34 Pria Diamankan

Polisi Gerebek Pesta Gay di Surabaya, 34 Pria Diamankan

Senin, Oktober 20, 2025
Seskab Teddy dan Mensos Gus Ipul Tinjau Sekolah Rakyat di Tangsel

Seskab Teddy dan Mensos Gus Ipul Tinjau Sekolah Rakyat di Tangsel

Senin, Oktober 20, 2025
DPD Golkar Kabupaten Serang Gelar Musda XI, Fahmi Hakim Terpilih Kembali Secara Aklamasi

DPD Golkar Kabupaten Serang Gelar Musda XI, Fahmi Hakim Terpilih Kembali Secara Aklamasi

Sabtu, Oktober 18, 2025
KepoinAja79.Com

About Us

KepoinAja79.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: ajakepoin729@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 KepoinAja79.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber