Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
KepoinAja79.Com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
KepoinAja79.Com
Telusuri
Beranda Nasional Upah Minimum Naik 6,5 Persen, Ini Pernyataan Lengkap Presiden Prabowo
Nasional

Upah Minimum Naik 6,5 Persen, Ini Pernyataan Lengkap Presiden Prabowo

Admin
Admin
29 Nov, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

JAKARTA, KepoinAja79.Com – Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan upah minimum tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen. Keputusan itu diambil setelah rapat terbatas bersama Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Yassierli hingga sejumlah perwakilan buruh.

Rapat terbatas itu digelar di Istana Presiden, Jakarta, Jumat, 29 November 2024. Dalam rapat itu pun diputuskan upah minimum naik menjadi 6,5 persen.

“Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar enam persen, namun setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen,” kata Prabowo saat konferensi pers usai rapat terbatas.

Prabowo mengatakan, upah minimum sektoral selanjutnya akan ditetapkan oleh dewan pengupahan provinsi. Selain itu, terkait naiknya upah minimum ini, akan diatur dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

“Untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh dewan pengupahan provinsi, kota, dan kabupaten. Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Berikut ini pernyataan lengkap Prabowo Subianto:

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Selamat sore, Shalom, Om Swastiastu namo buddhaya sekalian yang saya hormati

Saudara sekalian yang saya hormati. Baru saja kami melaksanakan suatu rapat terbatas untuk membahas beberapa masalah tapi yang terutama membahas masalah upah minimum tahun 2025.

Bagaimana kita ketahui upah minimum ini merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak.

Untuk itu, penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha.

Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar enam persen, namun setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen.

Untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh dewan pengupahan provinsi, kota, dan kabupaten. Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

Saudara-saudara sekalian.

Kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting, kita akan memperjuangkan terus perbaikan kesejahteraan mereka. Dan tadi juga di hadapan pimpinan buruh perwakilan saya juga menyampaikan bahwa program-program kami termasuk makan bergizi untuk anak-anak dan ibu hamil juga kalau dihitung merupakan suatu tambahan kesejahteraan karena buruh tentunya punya keluarga dan punya anak.

Kalau kita rinci program bergizi ini nanti rata-rata minimumnya kita ingin memberi indeks per anak per ibu hamil itu Rp 10 ribu per hari, kita ingin Rp 15 ribu tapi kondisi anggaran mungkin Rp 10 ribu kita hitung untuk daerah-daerah itu cukup, cukup bermutu dan bergizi.

Kalau rata-rata keluarga golongan yang berada dalam keadaan, katakanlah, di desil-desil bawah itu kita perkirakan anaknya rata-rata tiga sampai empat berarti setiap keluarga bisa menerima minimal rata-rata bisa Rp 30 ribu rupiah per hari, ini kalau satu bulan ini bisa 2,7 juta.

Jadi kalau ini semua dengan bantuan-bantuan Bansos dan perlindungan sosial lainnya, termasuk PKH dan bantuan sosial pemerintah untuk mengamankan semua lapisan masyarakat di antaranya kelompok buruh, saya kira sudah, sudah, sangat maksimal pada saat ini. Tentunya kita ingin memperbaiki di saat-saat mendatang.

Saya kira sementara itu keterangan saya dan mungkin kalau ada keterangan lebih rinci mungkin nanti akan kita sampaikan.


(*/red)

Via Nasional
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Advokat Basuki Serahkan Memori Banding di PN Serang, Menduga Ada Kekeliruan Putusan dan Jelaskan Keberadaan Pelaku Lain

Admin- Jumat, Desember 12, 2025 0
Advokat Basuki Serahkan Memori Banding di PN Serang, Menduga Ada Kekeliruan Putusan dan Jelaskan Keberadaan Pelaku Lain
SERANG, KepoinAja79.Com - Terdakwa Ahmad Albu Khori melalui kuasa hukumnya Advokat Basuki SH MH MM , mengajukan memori banding secara resmi yang diserahkan ke…

Berita Terpopuler

 “Hitung Mundur PNKR: Dokumen Gelap Siap Mengantar Pejabat ke Hotel Prodeo”

“Hitung Mundur PNKR: Dokumen Gelap Siap Mengantar Pejabat ke Hotel Prodeo”

Selasa, Desember 09, 2025
Undhari Peduli Bergerak: Donasi Disalurkan ke Korban Bencana Palembayan Agam Sumatra Barat

Undhari Peduli Bergerak: Donasi Disalurkan ke Korban Bencana Palembayan Agam Sumatra Barat

Senin, Desember 08, 2025
500 Pulet Siap Produksi, BUMDesa Armada Dahu Mantap Kembangkan Usaha Peternakan

500 Pulet Siap Produksi, BUMDesa Armada Dahu Mantap Kembangkan Usaha Peternakan

Kamis, Desember 11, 2025
Perihal Beras Bansos Program Bahan Pangan Kuning dan Apek, Ini Penjelasan Bulog

Perihal Beras Bansos Program Bahan Pangan Kuning dan Apek, Ini Penjelasan Bulog

Sabtu, Desember 06, 2025
KPK Rilis SPI 2025: Banten Lampaui Rata-rata Nasional

KPK Rilis SPI 2025: Banten Lampaui Rata-rata Nasional

Rabu, Desember 10, 2025
Kepala Lapas Serang Berikan Pesan Penting kepada Warga Binaan Mapenaling, Pastikan Hak Hak Terpenuhi

Kepala Lapas Serang Berikan Pesan Penting kepada Warga Binaan Mapenaling, Pastikan Hak Hak Terpenuhi

Sabtu, Desember 06, 2025
Terbukti Terima Suap, Tiga Hakim Divonis 11 Tahun Penjara

Terbukti Terima Suap, Tiga Hakim Divonis 11 Tahun Penjara

Sabtu, Desember 06, 2025
21 PAC Nyatakan Mosi Tidak Percaya Terhadap Ketua Himpaudi Kabupaten Serang

21 PAC Nyatakan Mosi Tidak Percaya Terhadap Ketua Himpaudi Kabupaten Serang

Minggu, Desember 07, 2025
Bencana Sumatera: TNI Kerahkan 30 Ribu Prajurit dan 70 Alutsista

Bencana Sumatera: TNI Kerahkan 30 Ribu Prajurit dan 70 Alutsista

Rabu, Desember 10, 2025
Inspektorat Kabupaten Serang Sulit Ditemui, Publik Pertanyakan Keabsahan Pengembalian Dana Proyek SMPN 1 & 2 Gunungsari

Inspektorat Kabupaten Serang Sulit Ditemui, Publik Pertanyakan Keabsahan Pengembalian Dana Proyek SMPN 1 & 2 Gunungsari

Rabu, Desember 10, 2025

Berita Terpopuler

 “Hitung Mundur PNKR: Dokumen Gelap Siap Mengantar Pejabat ke Hotel Prodeo”

“Hitung Mundur PNKR: Dokumen Gelap Siap Mengantar Pejabat ke Hotel Prodeo”

Selasa, Desember 09, 2025
Undhari Peduli Bergerak: Donasi Disalurkan ke Korban Bencana Palembayan Agam Sumatra Barat

Undhari Peduli Bergerak: Donasi Disalurkan ke Korban Bencana Palembayan Agam Sumatra Barat

Senin, Desember 08, 2025
500 Pulet Siap Produksi, BUMDesa Armada Dahu Mantap Kembangkan Usaha Peternakan

500 Pulet Siap Produksi, BUMDesa Armada Dahu Mantap Kembangkan Usaha Peternakan

Kamis, Desember 11, 2025
Perihal Beras Bansos Program Bahan Pangan Kuning dan Apek, Ini Penjelasan Bulog

Perihal Beras Bansos Program Bahan Pangan Kuning dan Apek, Ini Penjelasan Bulog

Sabtu, Desember 06, 2025
KPK Rilis SPI 2025: Banten Lampaui Rata-rata Nasional

KPK Rilis SPI 2025: Banten Lampaui Rata-rata Nasional

Rabu, Desember 10, 2025
Kepala Lapas Serang Berikan Pesan Penting kepada Warga Binaan Mapenaling, Pastikan Hak Hak Terpenuhi

Kepala Lapas Serang Berikan Pesan Penting kepada Warga Binaan Mapenaling, Pastikan Hak Hak Terpenuhi

Sabtu, Desember 06, 2025
Terbukti Terima Suap, Tiga Hakim Divonis 11 Tahun Penjara

Terbukti Terima Suap, Tiga Hakim Divonis 11 Tahun Penjara

Sabtu, Desember 06, 2025
21 PAC Nyatakan Mosi Tidak Percaya Terhadap Ketua Himpaudi Kabupaten Serang

21 PAC Nyatakan Mosi Tidak Percaya Terhadap Ketua Himpaudi Kabupaten Serang

Minggu, Desember 07, 2025
Bencana Sumatera: TNI Kerahkan 30 Ribu Prajurit dan 70 Alutsista

Bencana Sumatera: TNI Kerahkan 30 Ribu Prajurit dan 70 Alutsista

Rabu, Desember 10, 2025
Inspektorat Kabupaten Serang Sulit Ditemui, Publik Pertanyakan Keabsahan Pengembalian Dana Proyek SMPN 1 & 2 Gunungsari

Inspektorat Kabupaten Serang Sulit Ditemui, Publik Pertanyakan Keabsahan Pengembalian Dana Proyek SMPN 1 & 2 Gunungsari

Rabu, Desember 10, 2025
KepoinAja79.Com

About Us

KepoinAja79.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: ajakepoin729@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 KepoinAja79.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber