Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
KepoinAja79.Com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
KepoinAja79.Com
Telusuri
Beranda Daerah Serang Raya Sejumlah Ormas Angkat Suara Desak Distributor AM di Kabupaten Serang Ditutup
Daerah Serang Raya

Sejumlah Ormas Angkat Suara Desak Distributor AM di Kabupaten Serang Ditutup

Admin
Admin
13 Nov, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SERANG, KepoinAja79.Com - Distributor minuman keras (miras) jenis Anggur Merah (AM) di wilayah Desa Wanayasa, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten, kembali mendapat penolakan keras dari organisasi masyarakat yang menamai dirimereka Perkumpulan Pemuda Peduli Industri (PPIN).

Sekertaris Jendral (Sekjen) PPIN, Tubagus Tisna Adi Wirsa menilai, adanya peredaran miras di wilayah Serang mampu melukai hati masyarakat Banten.

Dia berjanji membawa isu persoalan ini hingga sampai kepada pemerintah pusat.

"Provinsi Banten sebagai daerah seribu santri jangan sampai ternodai dengan adanya industri peredaran miras ilegal. Ini jelas melukai hati masyarakat Banten dan juga cita-cita pendirian Provinsi Banten. Oleh karenanya kami dari PPIN siap bergerak bersama masyarakat dan pihak terkait untuk menindak peredaran miras di Banten," kata Tisna, Minggu, 10 November 2024.

Dia menambahkan, peredaran miras yang dilakukan oleh distributor berkedok perusahaan jasa transportasi itu harus dihentikan.

"Miras sebagai akar dari penyakit masyarakat seharusnya bisa dikontrol secara tegas. Bila perlu tutup agen-agen nakal yang menyalahi aturan dari NIB perusahaannya. Kita akan kontrol dan gandeng pihak Disperindagkop untuk menindak perusahaan-perusahaan nakal yang masih mengecerkan kepada penjual jamu dan lain-lain," ujarnya.

Senada dengan PPIN, Organisasi Masyarakat Patriot Nusantara (MAPAN)  Provinsi Banten RI kembali melontarkan statemennya soal penolakan peredaran minuman keras di Banten.

Sebab, dugaan peredaran miras di Banten telah meresahkan. Setelah sebelumnya, telah melakukan  kunjungan ke distributor miras itu bulan lalu. 

Saat itu Mapan melakukan audiensi dengan pengelola gudang miras terkait keresahan masyarakat yang semakin memuncak. 

Ketua Umum Mapan RI, Tb Mulyadi mengungkapkan, kedatangan mereka didorong oleh berbagai laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan gudang miras tersebut.

"Ada laporan masuk ke kami bahwa ada gudang miras di daerah ini. Makanya kami datang untuk menindaklanjuti informasi tersebut dan berbicara langsung dengan pihak pengelola. Namun, kehadiran kami sempat mendapatkan penolakan, dan kami diminta datang lagi karena penanggung jawab distributor tidak ada di tempat," jelas TB Mulyadi.

Tokoh Agama Kabupaten Serang, Ustad Kiyai Nurdin juga menyoroti dampak negatif peredaran miras terhadap moral dan mental generasi muda di Banten.

“Laporan yang kami terima menyebutkan bahwa miras ini dipasok ke berbagai tempat, mulai dari kafe-kafe hingga pedagang jamu di sekitar wilayah Serang. Bahkan, distribusinya merambah hingga ke Pandeglang dan Kabupaten Lebak. Ini sangat merusak mental generasi muda kita,” imbuhnya.

Sebelumnya, Informasi yang dihimpun wartawan, perusahan ini mengantongi berkas Nomor Induk Berusaha (NIB) bernomenklatur perdagangan besar minuman beralkohol dengan tingkat risiko tinggi yang tercatat pada kode KBLI 46333, termasuk mencakup perdagangan skala besar bukan eceran.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banten, Bazari Syam menegaskan, sesuai fatwa miras apapun jenisnya adalah haram. Karenanya pihaknya segera melakukan tindakan untuk berkordinasi dengan MUI pada tingkat kabupaten dan kecamatan terkait.

Wakil Ketua DPRD Banten, Barhum menjelaskan, jika persero dimaksud kedapatan memasarkan produk tersebut dalam sekup lokal melalui metode eceran kepada konsumen tingkat bawah atau end user, maka untuk daerah tertentu di Banten bisa dianggap melanggar aturan.

Barhum menegaskan arti kalimat di atas adalah Penjabat (Pj) Gubernur Banten perlu memanggil perusahaan tersebut. Harapannya, Pemprov menjalankan bagian dari aspirasi masyarakat untuk menyerap informasi dalam upaya konfirmasi, hasilnya nanti ada feedback untuk masyarakat kembali.

Menurut Barhum, perusahaan dengan izin risiko tinggi merupakan kewenangan Pemprov.

Dia berharap, Pj Gubernur Banten segera menelusuri kaitan adanya informasi aktivitas persero itu agar segera menentukan kebijakan selanjutnya jika terbukti melanggar. 

Menanggapi pernyataan itu, Pj Gubernur Banten, Al Muktabar mengatakan, pihaknya memiliki tim 10 yang terdiri dari sejumlah satuan tugas mulai dari pangan hingga lingkungan, serta memiliki fungsi untuk meninjau persoalan di lapangan.

Dikonfirmasi perwakilan perusahaan tersebut, Calvin mengaku pihaknya adalah distributor miras yang memiliki izin sesusai aturan.

Ia mengaku produknya dikirim langsung ke cafe dan restoran di wilayah Banten. 

Kendati demikian Calvin enggan menyebutkan daftar nama lokasi pengiriman miras yang mereka edarkan itu. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten, Wawan Gunawan memastikan pihaknya belum pernah menerbitkan dokumen rekomendasi izin lingkungan untuk penjualan maupun pendistribusian produk alkohol, terlebih di wilayah Kabupaten Serang, khususnya Kramatwatu.

Pantauan di lapangan, perusahaan miras ini mendistribusikan produknya secara langsung ke toko jamu hingga warung remang-remang dan hiburan malam di wilayah Kota Serang, Lingkar Selatan hingga Pandeglang dan Lebak. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Jangan Terkecoh OTT Wartawan Amir: Dugaan Skema Rehabilitasi Narkoba, ‘Bambu Penyangga’, dan Taruhan Jabatan Terungkap

Admin- Sabtu, Maret 28, 2026 0
Jangan Terkecoh OTT Wartawan Amir: Dugaan Skema Rehabilitasi Narkoba, ‘Bambu Penyangga’, dan Taruhan Jabatan Terungkap
SURABAYA, Kepoin Aja 79. Com - Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wartawan Amir kini memasuki babak yang lebih serius. Di balik narasi penegakan hu…

Berita Terpopuler

Skandal Klaim Asuransi Diduga Mengintai BUMN: Gerakan KAWAN Layangkan Surat Keras, Tugu Insurance dan Bengkel Metro di Ujung Ujian Transparansi

Skandal Klaim Asuransi Diduga Mengintai BUMN: Gerakan KAWAN Layangkan Surat Keras, Tugu Insurance dan Bengkel Metro di Ujung Ujian Transparansi

Sabtu, Maret 28, 2026
Anggota KKPMP dan Anaknya Jadi Korban Pengeroyokan di Cikeusal, Jeri Kaspor Desak Polres Serang Tangkap Pelaku

Anggota KKPMP dan Anaknya Jadi Korban Pengeroyokan di Cikeusal, Jeri Kaspor Desak Polres Serang Tangkap Pelaku

Sabtu, Maret 28, 2026
Naikan tarif Secara Sepihak, Bus Damri Diduga Lakukan Pungli

Naikan tarif Secara Sepihak, Bus Damri Diduga Lakukan Pungli

Jumat, Maret 20, 2026
Stop Double Standard! WS Advokat YPP Al Kholiqi WAJIB DITAHAN, Lepaskan Amir Asnawi

Stop Double Standard! WS Advokat YPP Al Kholiqi WAJIB DITAHAN, Lepaskan Amir Asnawi

Selasa, Maret 24, 2026
Pengacara Rikha Permatasari Dukung Penuh Solidaritas Wartawan Jawa Timur

Pengacara Rikha Permatasari Dukung Penuh Solidaritas Wartawan Jawa Timur

Rabu, Maret 25, 2026
Arena Judi Sabung Ayam di Prambon Sidoarjo Beraktivitas Terang-terangan, Ketika Hukum Memilih Diam

Arena Judi Sabung Ayam di Prambon Sidoarjo Beraktivitas Terang-terangan, Ketika Hukum Memilih Diam

Selasa, Maret 24, 2026
Mengungkap Dugaan, Dibalas Tersangka: Kisah Wartawan Amir dan Bayang-bayang Abuse of Power

Mengungkap Dugaan, Dibalas Tersangka: Kisah Wartawan Amir dan Bayang-bayang Abuse of Power

Jumat, Maret 27, 2026
Pimpinan DPRD Banten Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Pimpinan DPRD Banten Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Kamis, Oktober 10, 2024
Pilkades Ciper: Parsaoran Sinaga Kritik Pembangunan yang Kurang Matang

Pilkades Ciper: Parsaoran Sinaga Kritik Pembangunan yang Kurang Matang

Kamis, Maret 26, 2026

Berita Terpopuler

Skandal Klaim Asuransi Diduga Mengintai BUMN: Gerakan KAWAN Layangkan Surat Keras, Tugu Insurance dan Bengkel Metro di Ujung Ujian Transparansi

Skandal Klaim Asuransi Diduga Mengintai BUMN: Gerakan KAWAN Layangkan Surat Keras, Tugu Insurance dan Bengkel Metro di Ujung Ujian Transparansi

Sabtu, Maret 28, 2026
Anggota KKPMP dan Anaknya Jadi Korban Pengeroyokan di Cikeusal, Jeri Kaspor Desak Polres Serang Tangkap Pelaku

Anggota KKPMP dan Anaknya Jadi Korban Pengeroyokan di Cikeusal, Jeri Kaspor Desak Polres Serang Tangkap Pelaku

Sabtu, Maret 28, 2026
Naikan tarif Secara Sepihak, Bus Damri Diduga Lakukan Pungli

Naikan tarif Secara Sepihak, Bus Damri Diduga Lakukan Pungli

Jumat, Maret 20, 2026
Stop Double Standard! WS Advokat YPP Al Kholiqi WAJIB DITAHAN, Lepaskan Amir Asnawi

Stop Double Standard! WS Advokat YPP Al Kholiqi WAJIB DITAHAN, Lepaskan Amir Asnawi

Selasa, Maret 24, 2026
Pengacara Rikha Permatasari Dukung Penuh Solidaritas Wartawan Jawa Timur

Pengacara Rikha Permatasari Dukung Penuh Solidaritas Wartawan Jawa Timur

Rabu, Maret 25, 2026
Arena Judi Sabung Ayam di Prambon Sidoarjo Beraktivitas Terang-terangan, Ketika Hukum Memilih Diam

Arena Judi Sabung Ayam di Prambon Sidoarjo Beraktivitas Terang-terangan, Ketika Hukum Memilih Diam

Selasa, Maret 24, 2026
Mengungkap Dugaan, Dibalas Tersangka: Kisah Wartawan Amir dan Bayang-bayang Abuse of Power

Mengungkap Dugaan, Dibalas Tersangka: Kisah Wartawan Amir dan Bayang-bayang Abuse of Power

Jumat, Maret 27, 2026
Pimpinan DPRD Banten Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Pimpinan DPRD Banten Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Kamis, Oktober 10, 2024
Pilkades Ciper: Parsaoran Sinaga Kritik Pembangunan yang Kurang Matang

Pilkades Ciper: Parsaoran Sinaga Kritik Pembangunan yang Kurang Matang

Kamis, Maret 26, 2026
KepoinAja79.Com

About Us

KepoinAja79.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: ajakepoin729@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 KepoinAja79.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber