Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
KepoinAja79.Com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
KepoinAja79.Com
Telusuri
Beranda Daerah Serang Raya Bupati Tatu Buka Sayembara Desain Masjid Puspemkab Serang untuk Umum
Daerah Serang Raya

Bupati Tatu Buka Sayembara Desain Masjid Puspemkab Serang untuk Umum

KepoinAja79.Com
KepoinAja79.Com
23 Agu, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SERANG, KepoinAja79.Com – Pemerintah Kabupaten (Pemkbab) Serang mengadakan sayembara desain pembangunan Masjid Pusat Pemerintah Kabupaten (Puspemkab) Serang yang dibuka untuk peserta secara umum atau nasional.

Sayembara disampaikan Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah pada Press Conference Sayembara desain pembangunan Masjid Puspemkab Serang di Pendopo Bupati, Kamis, 22 Agustus 2024.

Tatu mengatakan, dengan mengadakannya sayembara desain Masjid, namun tidak langsung melakukan lelang karena ingin lebih banyak memberikan kesempatan kepada masyarakat yang memiliki pemikiran terkait desain Masjid.

“Selain memperhatikan fungsi, masjid juga harus memperhatikan keindahan,” ujarnya.

Pada prakteknya, Tatu melihat kondisi di lapangan juga diharapkan agar di bawah bangunan Masjid bisa difungsikan sebagai penampungan air.

“Melalui sayembara ini kami berharap bisa mendapat desain yang lebih baik dalam kualitas dan keindahannya,” katanya.

Tatu memastikan, hasil sayembara tersebut akan menjadi dasar pembuatan Detail Engineering Desain (DED) oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang.

Dia pun akan menambah hadiah sayembara yang telah disiapkan agar lebih menarik lagi, yang otomatis akan menambah peserta yang ikut sayembara.

“Kalau banyak yang ikut pasti akan menguntungkan. Kami jadi dapat desain yang terbaik,” ucapnya. 

Sementara itu, Kepala DPUPR Kabupaten Serang, Yadi Priyadi Rochdian mengatakan, kegiatan pembangunan Masjid Puspemkab Serang dilakukan secara swakelola oleh DPUPR bekerja sama dengan Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Provinsi Banten. 

Tujuan kegiatan tersebut untuk membuka peluang masyarakat yang memiliki kompetensi arsitek dan nantinya bisa terlibat dalam perencanaan pembangunan Masjid Puspemkab. Sehingga bisa mendapat desain masjid yang skematik dan inovatif dan mengangkat kearifan lokal.

“Kita harapkan mendapat desain skematik yang bisa dikembangkan dalam perencanaan teknis,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sayembara akan dilakukan selama 90 hari kalender. Lokasi Masjid ada di Kawasan Puspemkab Serang yang tepatnya di Blok A3 dengan luas lahan 18.715 meter persegi.

Penilaian karya sayembara akan dilakukan Tim Juri yang sudah ditunjuk, terdiri dari beberapa unsur Arsitek Praktisi, Asosiasi IAI, Akademisi, Sejarawan dan Pemda. 

“Penjurian dilakukan dua tahap, penilaian seluruh hasil peserta ditentukan tiga karya terbaik, penilaian menentukan pemenang 1-3. Dalam sayembara ini akan diberikan hadiah untuk pemenang pertama Rp70 juta, pemenang kedua Rp35 juta, pemenang ketiga Rp 20 juta,” paparnya.

Ketua IAI Provinsi Banten, Junita Bahari Nonci mengatakan, Masjid yang dibuat tersebut diharapkan bisa menampung sekitar 5.000 jemaah untuk kegiatan keagamaan besar Pemkab Serang, dan terdapat beberapa tempat lainnya. 

“Kriteria sudah pasti ada keandalan bangunan sesuai regulasi, standar acuan Masjid memperhatikan kemudahan perawatan, fungsi Masjid sebagai pusat kegiatan dan Islamic Center, penerapan nilai lokal tidak bertentangan dengan nilai Islam, bisa diambil dari sejarah, tipologi, jadi peserta akan mengulik itu,” ujarnya. 

Adapun untuk time linenya, kata Junita, pendaftaran akan dibuka pada 16 Agustus sampai 30 September. Adapun untuk batas akhir memasukan karya pada 6 Oktober 2024.

“Saat ini, sudah ada 25 peserta yang daftar. Lomba ini sifatnya nasional. Peserta yang sudah masuk ada dari beberapa wilayah di Indonesia, seperti Kalimantan, Sumatera, Makasar, Jawa, Lombok,” ucapnya. 

Kemudian pada 6 sampai 8 Oktober dilakukan verifikasi berkas karya. Dalam perlombaan peserta tidak mencantumkan nama, tetapi panitia memberikan nomor urut peserta, sehingga ketika mengirim karya hanya cantumkan nomor urut bukan nama.

“Cantumkan nomor agar dewan juri tidak tahu karya siapa jadi hasil penjurian netralitasnya terjaga,” katanya.

Sedangkan untuk tahap pertama, penjurian dilakukan pada 9 sampai 10 Oktober dan akan dinilai oleh lima dewan juri. Penjurian tahap dua pada 30 Oktober.

“Alasan ada waktu panjang dari 10 ke 30 Oktober, karena peserta harus persentasi dan membuat animasi, pengumuman langsung dilakukan hari itu juga,” ucapnya.

Dalam kegiatan sayembara, peserta maksimal mengirim dua karya dengan pendaftaran berbeda. Alasan dua karya, karena bila sudah mengerjakan lebih dari dua karya hasilnya tidak akan maksimal. Semua karya yang masuk akan dapat sertifikat, bagi anggota IAI akan dapat nilai kumulatif. Nilai tersebut diperlukan untuk memperpanjang sertifikasi.

“Untuk materi pemenang sayembara dan hak cipta ekonomis akan jadi milik Pemda. Desain akan digunakan untuk kepentingan Pemda. Hak cipta moral akan tetap merupakan milik peserta. Pemda akan mencantumkan pemenang pada desain yang digunakan,” tuturnya. 

Hadir pada Press Conference Sayembara Desain Pembangunan Masjid Puspemkab Serang tersebut, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, Asda II Febrianto, Kepala DPUPR Kabupaten Serang Yadi Priyadi Rochdian, Ketua IAI Provinsi Banten Junita Bahari Nonci dan Kepala Diskominfosatik Kabupaten Serang Haerofiatna. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Mengawal Arah BUMN Pasca Erick Thohir: Kepentingan Publik atau Kepentingan Kelompok?

Rio prayoga w- Jumat, September 19, 2025 0
Mengawal Arah BUMN Pasca Erick Thohir: Kepentingan Publik atau Kepentingan Kelompok?
Jakarta – Pergeseran Erick Thohir dari kursi Menteri BUMN menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memuncu…

Berita Terpopuler

RSUD PROV. BANTEN DALAM LINGKARAN KORUPSI JASA OUTSOURCHING

RSUD PROV. BANTEN DALAM LINGKARAN KORUPSI JASA OUTSOURCHING

Jumat, September 12, 2025
Arjaya Berkah Marine, Galangan Kapal Modern di Banten

Arjaya Berkah Marine, Galangan Kapal Modern di Banten

Sabtu, September 13, 2025
Gudang Penimbun BBM Solar Bersubsidi di Palang Tuban Bebas Beroperasi, Mabes Polri Perlu Tau

Gudang Penimbun BBM Solar Bersubsidi di Palang Tuban Bebas Beroperasi, Mabes Polri Perlu Tau

Sabtu, September 13, 2025
17 September 2025 Kejati Banten Akan didemo LPPD Banten

17 September 2025 Kejati Banten Akan didemo LPPD Banten

Jumat, September 12, 2025
Toko Obat Ilegal Berkedok Kosmetik Bebas Berjualan Dikota Tangerang Diduga Milik Bos Daud, APH Diminta Tangkap Pelaku Usah Tersebut

Toko Obat Ilegal Berkedok Kosmetik Bebas Berjualan Dikota Tangerang Diduga Milik Bos Daud, APH Diminta Tangkap Pelaku Usah Tersebut

Jumat, September 12, 2025
Plagiasi: Luka Busuk Akademik yang Dibungkus Seremonial Politik – Kasus Rektor UIN SMH Banten

Plagiasi: Luka Busuk Akademik yang Dibungkus Seremonial Politik – Kasus Rektor UIN SMH Banten

Senin, September 15, 2025
Pembangunan Program P3-TGAI, di Desa Suwakan Disambut Baik Warga

Pembangunan Program P3-TGAI, di Desa Suwakan Disambut Baik Warga

Minggu, September 14, 2025
Mengawal Arah BUMN Pasca Erick Thohir: Kepentingan Publik atau Kepentingan Kelompok?

Mengawal Arah BUMN Pasca Erick Thohir: Kepentingan Publik atau Kepentingan Kelompok?

Jumat, September 19, 2025
Komdigi Sebut Judi Online Hancurkan Keluarga, Jutaan Konten Ditindak

Komdigi Sebut Judi Online Hancurkan Keluarga, Jutaan Konten Ditindak

Jumat, September 19, 2025
Ali Hanafiah, Ketum KNPI Layak Untuk Jadi Menpora

Ali Hanafiah, Ketum KNPI Layak Untuk Jadi Menpora

Selasa, September 16, 2025

Berita Terpopuler

RSUD PROV. BANTEN DALAM LINGKARAN KORUPSI JASA OUTSOURCHING

RSUD PROV. BANTEN DALAM LINGKARAN KORUPSI JASA OUTSOURCHING

Jumat, September 12, 2025
Arjaya Berkah Marine, Galangan Kapal Modern di Banten

Arjaya Berkah Marine, Galangan Kapal Modern di Banten

Sabtu, September 13, 2025
Gudang Penimbun BBM Solar Bersubsidi di Palang Tuban Bebas Beroperasi, Mabes Polri Perlu Tau

Gudang Penimbun BBM Solar Bersubsidi di Palang Tuban Bebas Beroperasi, Mabes Polri Perlu Tau

Sabtu, September 13, 2025
17 September 2025 Kejati Banten Akan didemo LPPD Banten

17 September 2025 Kejati Banten Akan didemo LPPD Banten

Jumat, September 12, 2025
Toko Obat Ilegal Berkedok Kosmetik Bebas Berjualan Dikota Tangerang Diduga Milik Bos Daud, APH Diminta Tangkap Pelaku Usah Tersebut

Toko Obat Ilegal Berkedok Kosmetik Bebas Berjualan Dikota Tangerang Diduga Milik Bos Daud, APH Diminta Tangkap Pelaku Usah Tersebut

Jumat, September 12, 2025
Plagiasi: Luka Busuk Akademik yang Dibungkus Seremonial Politik – Kasus Rektor UIN SMH Banten

Plagiasi: Luka Busuk Akademik yang Dibungkus Seremonial Politik – Kasus Rektor UIN SMH Banten

Senin, September 15, 2025
Pembangunan Program P3-TGAI, di Desa Suwakan Disambut Baik Warga

Pembangunan Program P3-TGAI, di Desa Suwakan Disambut Baik Warga

Minggu, September 14, 2025
Mengawal Arah BUMN Pasca Erick Thohir: Kepentingan Publik atau Kepentingan Kelompok?

Mengawal Arah BUMN Pasca Erick Thohir: Kepentingan Publik atau Kepentingan Kelompok?

Jumat, September 19, 2025
Komdigi Sebut Judi Online Hancurkan Keluarga, Jutaan Konten Ditindak

Komdigi Sebut Judi Online Hancurkan Keluarga, Jutaan Konten Ditindak

Jumat, September 19, 2025
Ali Hanafiah, Ketum KNPI Layak Untuk Jadi Menpora

Ali Hanafiah, Ketum KNPI Layak Untuk Jadi Menpora

Selasa, September 16, 2025
KepoinAja79.Com

About Us

KepoinAja79.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: ajakepoin729@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 KepoinAja79.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber