Diduga Terstruktur dan Masif, Pengusaha Toko Buku Adelia Arahkan Sekolah di Kota Serang Wajibkan Siswa Beli LKS
Serang, KepoinAja79.Com – Dugaan praktik pengondisian pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS) di Kota Serang kian menguat. Seorang pengusaha buku yang memiliki Toko Buku Adelia disebut-sebut secara aktif mengarahkan sekolah-sekolah agar mewajibkan siswa membeli LKS di tokonya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, praktik ini tidak terjadi di satu atau dua sekolah saja, melainkan diduga menyebar di banyak sekolah di beberapa wilayah Kota Serang, seperti Kecamatan Serang, Cipocok Jaya, Taktakan, dan Kasemen, Sabtu, (24/1/2026).
Pola yang terjadi hampir sama. Sekolah disebut mengondisikan siswa dan orang tua agar membeli LKS di satu tempat yang sama, tanpa memberi pilihan toko atau penerbit lain.
Padahal, pemerintah secara tegas telah menyatakan bahwa LKS bukan buku wajib dan sekolah dilarang mengarahkan, apalagi memfasilitasi jual beli buku kepada siswa.
Namun di lapangan, banyak orang tua murid mengaku tidak berani menolak.
“Kalau tidak beli, anak saya dibilang belum lengkap bukunya dan bisa ketinggalan pelajaran. Akhirnya kami terpaksa beli,” ujar salah satu orang tua murid.
Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat bahwa praktik ini bukan sekadar jual beli biasa, melainkan sudah mengarah pada pola bisnis yang terstruktur, rapi, dan masif, yang melibatkan lebih dari satu pihak demi meraup keuntungan dalam jumlah besar.
Sejumlah pemerhati pendidikan menilai, jika dugaan ini benar, maka ini bukan lagi pelanggaran kecil, melainkan bentuk komersialisasi dunia pendidikan yang secara langsung membebani siswa dan orang tua.
Lebih jauh, muncul pula sorotan tajam terhadap peran Dinas Pendidikan Kota Serang. Lemahnya pengawasan dinilai membuka ruang bagi praktik-praktik yang bertentangan dengan aturan pemerintah untuk terus berlangsung.
“Kalau ini dibiarkan, berarti ada pembiaran. Dan pembiaran itu patut dipertanyakan,” ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya tidak disebutkan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Toko Buku Adelia belum memberikan keterangan resmi, begitu pula pihak terkait lainnya.
Masyarakat kini mendesak agar Dinas Pendidikan, Inspektorat, dan aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh. Publik menilai, jika dugaan ini terbukti, maka praktik tersebut tidak hanya melanggar aturan pendidikan, tetapi juga mencederai rasa keadilan dan merusak tujuan utama sekolah sebagai tempat mendidik, bukan ladang bisnis.

Posting Komentar