Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
KepoinAja79.Com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
KepoinAja79.Com
Telusuri
Beranda Daerah headline Serang Raya Empat Pelaku Spesialis Pencurian Motor Bersenpi, Diciduk Satreskrim Polres Serang
Daerah headline Serang Raya

Empat Pelaku Spesialis Pencurian Motor Bersenpi, Diciduk Satreskrim Polres Serang

Admin
Admin
27 Des, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Serang, KepoinAja79.Com - Empat bandit jalanan spesialis pencurian motor parkiran berhasil digulung Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang. Dua pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan saat dilakukan pengembangan.

Dua pelaku yang diberikan tindakan tegas terukur yaitu AF (24 tahun) warga Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang dan BA (32 tahun) warga Madang Suku Satu, Kabupaten Oku Timur.

Sedangkan dua pelaku lainnya yaitu AS (23 tahun) warga Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran dan ADR (23 tahun) warga Kecamatan Muara Dua, Kabupaten Oku Selatan.

“Para pelaku merupakan spesialis pencurian motor parkiran dan sudah belasan kali melakukan pencurian di wilayah Kabupaten Serang dan Tangerang serta Kota Tangerang,” ucap Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan saat konferensi pers, Rabu (27/12/2023).

Kapolres menjelaskan pengungkapan kasus curanmor ini hasil penyelidikan Tim Resmob yang dipimpin Ipda Supendi dan Katim Resmob Bripka Sutrisno atas laporan pencurian motor warga Kecamatan Kopo dan Jawilan, Kabupaten Serang.

Dari hasil penyelidikan, Tim Resmob berhasil menangkap tersangka AF di sebuah ruko di Kecamatan Legok, pada Kamis (21/12) sekitar pukul 02.45.

“Dari tersangka AF ini diamankan barang bukti 3 senjata air softgun, 3 senjata tajam, 3 obeng besar, 2 obeng kecil, 2 kunci pas, 1 buah palu, 1 tang, 1 kunci L, 1 mata kunci, 1 magnet pembuka kunci dan 1 unit motor Honda Beat,” kata Kapolres didampingi Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES dan Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi.

Dalam pemeriksaan, tersangka AF mengaku telah melakukan curanmor sebanyak 13 kali di wilayah Banten dan Jawa Barat, 3 diantaranya di wilayah hukum Polres Serang. Dalam aksinya, tersangka AF dibantu tersangka BS, AS dan ADR.

“Tersangka AS dan BA berhasil ditangkap di rumah kontrakan masih di Kecamatan Legok sekitar pukul 03.30. Sedangkan tersangka ADR ditangkap di kawasan Citra Raya Tangerang pada Kamis 21 Desember,” terang AKBP Wiwin.

Selanjutnya dalam pemeriksaan, komplotan curanmor mengaku jika motor hasil kejahatan dijual kepada AR (DPO). Berbekal dari informasi tersebut, Tim Resmob langsung bergerak menangkap AR yang disebut sebagai penadah motor curian.

“Saat Tim Resmob berusaha untuk menangkap penadah, tersangka AF dan BN mencoba melarikan diri. Karena tidak mengindahkan peringatan petugas, kedua tersangka terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur,” tandasnya.

Kapolres menjelaskan, bahwa penyidik masih mengembangkan kasus curanmor ini. Saat ini, petugas berhasil mengamankan 4 unit motor Honda Beat, Yamaha Vega R dan Scoopy. Untuk mendapatkan motor-motor hasil curian, Tim Resmob masih mencari dan mengejar tersangka AR.


(*)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Pengacara Rikha Permatasari Dukung Penuh Solidaritas Wartawan Jawa Timur

Admin- Rabu, Maret 25, 2026 0
Pengacara Rikha Permatasari Dukung Penuh Solidaritas Wartawan Jawa Timur
SURABAYA, Kepoin Aja 79. Com - Penetapan Wartawan Amir sebagai tersangka memicu gelombang kekhawatiran publik terhadap potensi kriminalisasi terhadap profe…

Berita Terpopuler

Naikan tarif Secara Sepihak, Bus Damri Diduga Lakukan Pungli

Naikan tarif Secara Sepihak, Bus Damri Diduga Lakukan Pungli

Jumat, Maret 20, 2026
Soroti Kewenangan JPN, Muhammad Ridwan Ajukan Keberatan dalam Sidang Gugatan Sekda Kota Serang di Pengadilan Negeri

Soroti Kewenangan JPN, Muhammad Ridwan Ajukan Keberatan dalam Sidang Gugatan Sekda Kota Serang di Pengadilan Negeri

Rabu, Maret 18, 2026
Stop Double Standard! WS Advokat YPP Al Kholiqi WAJIB DITAHAN, Lepaskan Amir Asnawi

Stop Double Standard! WS Advokat YPP Al Kholiqi WAJIB DITAHAN, Lepaskan Amir Asnawi

Selasa, Maret 24, 2026
Pimpinan DPRD Banten Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Pimpinan DPRD Banten Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Kamis, Oktober 10, 2024
Arena Judi Sabung Ayam di Prambon Sidoarjo Beraktivitas Terang-terangan, Ketika Hukum Memilih Diam

Arena Judi Sabung Ayam di Prambon Sidoarjo Beraktivitas Terang-terangan, Ketika Hukum Memilih Diam

Selasa, Maret 24, 2026
Sambut Idul Adha, Musholla Al Ikshan Sembelih Tiga Ekor Sapi

Sambut Idul Adha, Musholla Al Ikshan Sembelih Tiga Ekor Sapi

Jumat, Juni 06, 2025
Pengacara Rikha Permatasari Dukung Penuh Solidaritas Wartawan Jawa Timur

Pengacara Rikha Permatasari Dukung Penuh Solidaritas Wartawan Jawa Timur

Rabu, Maret 25, 2026
Ratusan Jurnalis Geruduk Mapolda Jatim, Desak Usut Dugaan OTT “Settingan” dan Tangguhkan Penahanan Jurnalis Amir

Ratusan Jurnalis Geruduk Mapolda Jatim, Desak Usut Dugaan OTT “Settingan” dan Tangguhkan Penahanan Jurnalis Amir

Kamis, Maret 19, 2026
Lapas Serang Berikan Sentuhan Kebahagiaan Menjelang Lebaran

Lapas Serang Berikan Sentuhan Kebahagiaan Menjelang Lebaran

Kamis, Maret 19, 2026
Warga Gugat  ke PN Serang, Soroti Pengangkatan Sekda Kota Serang Diduga Melanggar Batas Usia

Warga Gugat ke PN Serang, Soroti Pengangkatan Sekda Kota Serang Diduga Melanggar Batas Usia

Senin, Maret 16, 2026

Berita Terpopuler

Naikan tarif Secara Sepihak, Bus Damri Diduga Lakukan Pungli

Naikan tarif Secara Sepihak, Bus Damri Diduga Lakukan Pungli

Jumat, Maret 20, 2026
Soroti Kewenangan JPN, Muhammad Ridwan Ajukan Keberatan dalam Sidang Gugatan Sekda Kota Serang di Pengadilan Negeri

Soroti Kewenangan JPN, Muhammad Ridwan Ajukan Keberatan dalam Sidang Gugatan Sekda Kota Serang di Pengadilan Negeri

Rabu, Maret 18, 2026
Stop Double Standard! WS Advokat YPP Al Kholiqi WAJIB DITAHAN, Lepaskan Amir Asnawi

Stop Double Standard! WS Advokat YPP Al Kholiqi WAJIB DITAHAN, Lepaskan Amir Asnawi

Selasa, Maret 24, 2026
Pimpinan DPRD Banten Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Pimpinan DPRD Banten Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Kamis, Oktober 10, 2024
Arena Judi Sabung Ayam di Prambon Sidoarjo Beraktivitas Terang-terangan, Ketika Hukum Memilih Diam

Arena Judi Sabung Ayam di Prambon Sidoarjo Beraktivitas Terang-terangan, Ketika Hukum Memilih Diam

Selasa, Maret 24, 2026
Sambut Idul Adha, Musholla Al Ikshan Sembelih Tiga Ekor Sapi

Sambut Idul Adha, Musholla Al Ikshan Sembelih Tiga Ekor Sapi

Jumat, Juni 06, 2025
Pengacara Rikha Permatasari Dukung Penuh Solidaritas Wartawan Jawa Timur

Pengacara Rikha Permatasari Dukung Penuh Solidaritas Wartawan Jawa Timur

Rabu, Maret 25, 2026
Ratusan Jurnalis Geruduk Mapolda Jatim, Desak Usut Dugaan OTT “Settingan” dan Tangguhkan Penahanan Jurnalis Amir

Ratusan Jurnalis Geruduk Mapolda Jatim, Desak Usut Dugaan OTT “Settingan” dan Tangguhkan Penahanan Jurnalis Amir

Kamis, Maret 19, 2026
Lapas Serang Berikan Sentuhan Kebahagiaan Menjelang Lebaran

Lapas Serang Berikan Sentuhan Kebahagiaan Menjelang Lebaran

Kamis, Maret 19, 2026
Warga Gugat  ke PN Serang, Soroti Pengangkatan Sekda Kota Serang Diduga Melanggar Batas Usia

Warga Gugat ke PN Serang, Soroti Pengangkatan Sekda Kota Serang Diduga Melanggar Batas Usia

Senin, Maret 16, 2026
KepoinAja79.Com

About Us

KepoinAja79.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: ajakepoin729@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 KepoinAja79.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber