Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
KepoinAja79.Com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
KepoinAja79.Com
Telusuri
Beranda Cilegon TNI/polri Gelar Operasi Pekat Maung 2023, Ratusan Botol Miras Diamankan Satreskrim Polres Cilegon
Cilegon TNI/polri

Gelar Operasi Pekat Maung 2023, Ratusan Botol Miras Diamankan Satreskrim Polres Cilegon

KepoinAja79.Com
KepoinAja79.Com
06 Agu, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


CILEGON, KepoinAja79.Com - Dalam rangka penanggulangan penyakit masyarakat, Polres Cilegon melaksanakan kegiatan Operasi Pekat Maung 2023, Minggu dini hari, 06 Agustus 2023.

Kapolres Cilegon, AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP David Adhi Kusuma mengatakan, pihaknya telah 

melaksanakan Operasi Pekat Maung 2023 dalam rangka penanggulangan penyakit masyarakat.

"Kegiatan dilaksanakan pada Minggu (06/08) dini hari dengan sasaran tempat hiburan malam Grand Krakatau Jl. Jend. A. Yani  Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon," ujar David. 

"Saat personel gabungan melakukan pemeriksaan di tempat hiburan malam dengan disaksikan oleh pengelola hiburan ditemukan ratusan minuman beralkohol dengan berbagai merk sebanyak 113 lalu minuman tersebut diamankan," ucap David. 

Terhadap kegiatan usaha tersebut, penyelidikan dilakukan untuk menentukan perbuatan yang dapat memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal.

"Pasal 106 ayat (1) Jo Pasal 24 ayat (1) UU RI No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah dirubah UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Ciptaker dan/atau pasal 6 ayat (1) Jo pasal 21 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Cilegon nomor 5 tahun 2001 tentang Pelanggaran kesusilaan, minuman keras, perjudian, penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya," lanjut David. 

Atas perbuatanya penjual dapat dipidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar. 

Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan tidak memiliki Perizinan Berusaha di bidang Perdagangan dipidana kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyaknya Rp. 5 juta. (*/red)

Via Cilegon
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Lapas Serang Laksanakan Kegiatan FMD Tingkatkan Etos Kerja Petugas

Admin- Kamis, November 27, 2025 0
Lapas Serang Laksanakan Kegiatan FMD Tingkatkan Etos Kerja Petugas
Serang , KepoinAja79 .Com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang akan melaksanakan kegiatan Fisik Mental dan Disiplin (FMD) pada hari Rabu, 26 N…

Berita Terpopuler

Gelar Baru, Semangat Baru: Ketua BPD Dahu Ns. Rangga K. Firdaus Kini Menyandang Profesi Ners

Gelar Baru, Semangat Baru: Ketua BPD Dahu Ns. Rangga K. Firdaus Kini Menyandang Profesi Ners

Sabtu, November 22, 2025
Diduga Proyek Paving Block Didesa Gandasari Kecamatan Jayanti Proyek Siluman Dan Dikerjakan Memakai Paving Block Kualitas Rendah

Diduga Proyek Paving Block Didesa Gandasari Kecamatan Jayanti Proyek Siluman Dan Dikerjakan Memakai Paving Block Kualitas Rendah

Minggu, November 23, 2025
Berhasil Turunkan Stunting, Kota Serang Diguyur Bantuan Fiskal

Berhasil Turunkan Stunting, Kota Serang Diguyur Bantuan Fiskal

Jumat, November 21, 2025
PT IKPP Serang Sebar Puluhan Keranjang Pilah Dukung Edukasi Dan Pengelolaan Sampah Di Sekolah

PT IKPP Serang Sebar Puluhan Keranjang Pilah Dukung Edukasi Dan Pengelolaan Sampah Di Sekolah

Selasa, November 25, 2025
Gerakan KAWAN Soroti Perumda PNKR Kab. Tangerang  “Modal Puluhan Miliar, Outputnya Receh, Terperosok Dalam Jerat Manajemen yang Amburadul”

Gerakan KAWAN Soroti Perumda PNKR Kab. Tangerang “Modal Puluhan Miliar, Outputnya Receh, Terperosok Dalam Jerat Manajemen yang Amburadul”

Rabu, November 26, 2025
Terlapor Dua Kali Mangkir, Kuasa Hukum Dorong Polres Cilegon Lakukan Tindakan Tegas

Terlapor Dua Kali Mangkir, Kuasa Hukum Dorong Polres Cilegon Lakukan Tindakan Tegas

Rabu, November 26, 2025

Rabu, November 26, 2025
Sidang Lanjutan Apotek Gama, Kuasa Hukum Terdakwa Nilai Pemeriksaan Apotek dan Hasil Temuan BBPOM Berbeda dan Tidak Ada Kaitannya

Sidang Lanjutan Apotek Gama, Kuasa Hukum Terdakwa Nilai Pemeriksaan Apotek dan Hasil Temuan BBPOM Berbeda dan Tidak Ada Kaitannya

Rabu, November 26, 2025
Inspektur Wilayah Kemenimipas Kunjungi Lapas Serang, Pastikan Pelayanan PRIMA

Inspektur Wilayah Kemenimipas Kunjungi Lapas Serang, Pastikan Pelayanan PRIMA

Kamis, November 20, 2025
Soal Bullying di Sekolah, Prabowo: Harus Kita Atasi!

Soal Bullying di Sekolah, Prabowo: Harus Kita Atasi!

Rabu, November 19, 2025

Berita Terpopuler

Gelar Baru, Semangat Baru: Ketua BPD Dahu Ns. Rangga K. Firdaus Kini Menyandang Profesi Ners

Gelar Baru, Semangat Baru: Ketua BPD Dahu Ns. Rangga K. Firdaus Kini Menyandang Profesi Ners

Sabtu, November 22, 2025
Diduga Proyek Paving Block Didesa Gandasari Kecamatan Jayanti Proyek Siluman Dan Dikerjakan Memakai Paving Block Kualitas Rendah

Diduga Proyek Paving Block Didesa Gandasari Kecamatan Jayanti Proyek Siluman Dan Dikerjakan Memakai Paving Block Kualitas Rendah

Minggu, November 23, 2025
Berhasil Turunkan Stunting, Kota Serang Diguyur Bantuan Fiskal

Berhasil Turunkan Stunting, Kota Serang Diguyur Bantuan Fiskal

Jumat, November 21, 2025
PT IKPP Serang Sebar Puluhan Keranjang Pilah Dukung Edukasi Dan Pengelolaan Sampah Di Sekolah

PT IKPP Serang Sebar Puluhan Keranjang Pilah Dukung Edukasi Dan Pengelolaan Sampah Di Sekolah

Selasa, November 25, 2025
Gerakan KAWAN Soroti Perumda PNKR Kab. Tangerang  “Modal Puluhan Miliar, Outputnya Receh, Terperosok Dalam Jerat Manajemen yang Amburadul”

Gerakan KAWAN Soroti Perumda PNKR Kab. Tangerang “Modal Puluhan Miliar, Outputnya Receh, Terperosok Dalam Jerat Manajemen yang Amburadul”

Rabu, November 26, 2025
Terlapor Dua Kali Mangkir, Kuasa Hukum Dorong Polres Cilegon Lakukan Tindakan Tegas

Terlapor Dua Kali Mangkir, Kuasa Hukum Dorong Polres Cilegon Lakukan Tindakan Tegas

Rabu, November 26, 2025

Rabu, November 26, 2025
Sidang Lanjutan Apotek Gama, Kuasa Hukum Terdakwa Nilai Pemeriksaan Apotek dan Hasil Temuan BBPOM Berbeda dan Tidak Ada Kaitannya

Sidang Lanjutan Apotek Gama, Kuasa Hukum Terdakwa Nilai Pemeriksaan Apotek dan Hasil Temuan BBPOM Berbeda dan Tidak Ada Kaitannya

Rabu, November 26, 2025
Inspektur Wilayah Kemenimipas Kunjungi Lapas Serang, Pastikan Pelayanan PRIMA

Inspektur Wilayah Kemenimipas Kunjungi Lapas Serang, Pastikan Pelayanan PRIMA

Kamis, November 20, 2025
Soal Bullying di Sekolah, Prabowo: Harus Kita Atasi!

Soal Bullying di Sekolah, Prabowo: Harus Kita Atasi!

Rabu, November 19, 2025
KepoinAja79.Com

About Us

KepoinAja79.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: ajakepoin729@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 KepoinAja79.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber