Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
KepoinAja79.Com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
KepoinAja79.Com
Telusuri
Beranda Daerah Serang Raya Atot Sebut Kuasa Hukum Hasan Basri Jangan Intervensi PT SDB soal Pengangkutan Limbah Non B3
Daerah Serang Raya

Atot Sebut Kuasa Hukum Hasan Basri Jangan Intervensi PT SDB soal Pengangkutan Limbah Non B3

KepoinAja79.Com
KepoinAja79.Com
15 Jun, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Foto Ilustrasi. 

SERANG, KepoinAja79.Com – Terkait pemberitaan tentang dugaan kisruh pengambilan limbah non B3 di PT Sabas Dian Bersinar (PT SDB) berlokasi di Kawasan Budi Texindo, Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, Kepala Desa (Kades) hingga penerimaan SK memberikan tanggapannya.

Ade Erik Mahendra alias Erik menyampaikan, tidak ada kegaduhan atau kekisruhan yang terjadi mengenai pengambilan limbah non B3 di PT SDB.

“Karena sudah jelas, antara Atot selaku penerima SK sudah melakukan musyawarah dengan surat kesepakatan damai yang disaksikan oleh pemegang hak angkut limbah Sabas Hasan Basri alias Ucci,” kata Erik ketika ditemui oleh awak media di kediamannya, Kamis, 15 Juni 2023.

Di tempat terpisah, Kades Junti, Jakra alias Akot menyampaikan, sampai saat ini pihaknya tidak pernah membekukan atau memutuskan pengambilan limbah non B3 di PT SDB.

“Itu juga sudah disepakati sesuai waktu pengambilan, apalagi semua sudah menandatangani surat perjanjian tersebut pada 1 Januari 2023,” ujar Akot saat dihubungi wartawan.


Hal senada dikatakan Atot selaku penerima SK. Menurutnya, dia belum pernah memutus pengambilan limbah non B3 dari PT SDB  kepada Hasan Basri alias Uci.

“Saya belum pernah memutus pengambilan limbah non B3 dari PT SDB  kepada saudara Uci. Bahkan waktu pengambilan limbah, selalu diberitahukan ke Hasan Basri,” jelasnya.

Seharusnya, kata Atot, Muhayat selaku kuasa hukum Uci jangan mengintervensi  perusahaan PT SDB untuk menghentikan kegiatan pengangkutan limbah tersebut.

“Perlu diketahui, Uci dan Erik hanya pembeli. Sedangkan perusahaan adalah pemilik dari limbah tersebut,” tegas Atot.

Atot menambahkan, pihaknya pada 27 Mei 2023, sudah menghubungi Uci untuk mengangkut limbah, namun sampai habis bulan Mei 2023, Uci tidak mengangkutnya.

“Saya berharap semuanya dapat kondusif dan tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri serta merugikan orang lain,” tutup Atot. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Prabowo Bilang Aparat Harus Punya Hati: Jangan Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah

Admin- Selasa, Oktober 21, 2025 0
Prabowo Bilang Aparat Harus Punya Hati: Jangan Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah
Presiden Prabowo Subianto saat di Kejagung , Senin, 20 Oktober 2025.  JAKARTA, Kepoin Aja 79. Com – Presiden Prabowo Subianto menegaskan, penegak hukum harus …

Berita Terpopuler

Mahasiswa Geruduk KPK, Minta Periksa Pengadaan SIMRS DINKES Banten TA 2024.

Mahasiswa Geruduk KPK, Minta Periksa Pengadaan SIMRS DINKES Banten TA 2024.

Rabu, Oktober 15, 2025
M. Dradjat, Ketua DPD Gerakan KAWAN Kab. Lebak “Tindakan Gubernur Banten Menonaktifkan Kepsek SMA 1 Cimarga, Mencederai Kedisiplinan !”

M. Dradjat, Ketua DPD Gerakan KAWAN Kab. Lebak “Tindakan Gubernur Banten Menonaktifkan Kepsek SMA 1 Cimarga, Mencederai Kedisiplinan !”

Rabu, Oktober 15, 2025
Sidang Perkara Apotik Gama. Kuasa Hukum; Keterangan saksi Harus Merujuk Pada Pasal 185 KUHAP

Sidang Perkara Apotik Gama. Kuasa Hukum; Keterangan saksi Harus Merujuk Pada Pasal 185 KUHAP

Selasa, Oktober 14, 2025
Anak Riza Chalid Kerry Adrianto dkk Didakwa Rugikan Negara Rp 285,1 Triliun

Anak Riza Chalid Kerry Adrianto dkk Didakwa Rugikan Negara Rp 285,1 Triliun

Selasa, Oktober 14, 2025
Ini Sosok Mbah Tarman yang Viral Nikahi Wanita dengan Mahar Cek Rp 3 Miliar

Ini Sosok Mbah Tarman yang Viral Nikahi Wanita dengan Mahar Cek Rp 3 Miliar

Selasa, Oktober 14, 2025
Cak Imin Bilang Ponpes Al Khoziny Layak Dibantu APBN: Yang Protes Apa Solusi Anda?

Cak Imin Bilang Ponpes Al Khoziny Layak Dibantu APBN: Yang Protes Apa Solusi Anda?

Rabu, Oktober 15, 2025
Kasus Korupsi Kuota Haji, Anggota DPRD Mojokerto Diperiksa KPK

Kasus Korupsi Kuota Haji, Anggota DPRD Mojokerto Diperiksa KPK

Selasa, Oktober 14, 2025
Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Status Tersangka Sah

Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Status Tersangka Sah

Selasa, Oktober 14, 2025
Piala Gubernur: Open Turnamen Volleyball HUT ke-25 Provinsi Banten

Piala Gubernur: Open Turnamen Volleyball HUT ke-25 Provinsi Banten

Sabtu, Oktober 11, 2025
Kontroversi Program Bang Andra: Ketua LSM KARAT Soroti Proses Tender yang Diduga Prematur

Kontroversi Program Bang Andra: Ketua LSM KARAT Soroti Proses Tender yang Diduga Prematur

Rabu, Oktober 15, 2025

Berita Terpopuler

Mahasiswa Geruduk KPK, Minta Periksa Pengadaan SIMRS DINKES Banten TA 2024.

Mahasiswa Geruduk KPK, Minta Periksa Pengadaan SIMRS DINKES Banten TA 2024.

Rabu, Oktober 15, 2025
M. Dradjat, Ketua DPD Gerakan KAWAN Kab. Lebak “Tindakan Gubernur Banten Menonaktifkan Kepsek SMA 1 Cimarga, Mencederai Kedisiplinan !”

M. Dradjat, Ketua DPD Gerakan KAWAN Kab. Lebak “Tindakan Gubernur Banten Menonaktifkan Kepsek SMA 1 Cimarga, Mencederai Kedisiplinan !”

Rabu, Oktober 15, 2025
Sidang Perkara Apotik Gama. Kuasa Hukum; Keterangan saksi Harus Merujuk Pada Pasal 185 KUHAP

Sidang Perkara Apotik Gama. Kuasa Hukum; Keterangan saksi Harus Merujuk Pada Pasal 185 KUHAP

Selasa, Oktober 14, 2025
Anak Riza Chalid Kerry Adrianto dkk Didakwa Rugikan Negara Rp 285,1 Triliun

Anak Riza Chalid Kerry Adrianto dkk Didakwa Rugikan Negara Rp 285,1 Triliun

Selasa, Oktober 14, 2025
Ini Sosok Mbah Tarman yang Viral Nikahi Wanita dengan Mahar Cek Rp 3 Miliar

Ini Sosok Mbah Tarman yang Viral Nikahi Wanita dengan Mahar Cek Rp 3 Miliar

Selasa, Oktober 14, 2025
Cak Imin Bilang Ponpes Al Khoziny Layak Dibantu APBN: Yang Protes Apa Solusi Anda?

Cak Imin Bilang Ponpes Al Khoziny Layak Dibantu APBN: Yang Protes Apa Solusi Anda?

Rabu, Oktober 15, 2025
Kasus Korupsi Kuota Haji, Anggota DPRD Mojokerto Diperiksa KPK

Kasus Korupsi Kuota Haji, Anggota DPRD Mojokerto Diperiksa KPK

Selasa, Oktober 14, 2025
Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Status Tersangka Sah

Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Status Tersangka Sah

Selasa, Oktober 14, 2025
Piala Gubernur: Open Turnamen Volleyball HUT ke-25 Provinsi Banten

Piala Gubernur: Open Turnamen Volleyball HUT ke-25 Provinsi Banten

Sabtu, Oktober 11, 2025
Kontroversi Program Bang Andra: Ketua LSM KARAT Soroti Proses Tender yang Diduga Prematur

Kontroversi Program Bang Andra: Ketua LSM KARAT Soroti Proses Tender yang Diduga Prematur

Rabu, Oktober 15, 2025
KepoinAja79.Com

About Us

KepoinAja79.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: ajakepoin729@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 KepoinAja79.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber