Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
KepoinAja79.Com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
KepoinAja79.Com
Telusuri
Beranda Daerah headline Serang Raya Kasus Pelanggaran Penggunaan Hak Cipta Logo RSUD Labuan Berbuntut Panjang, Dinkes Banten Resmi Dilaporkan ke Kemenkum RI
Daerah headline Serang Raya

Kasus Pelanggaran Penggunaan Hak Cipta Logo RSUD Labuan Berbuntut Panjang, Dinkes Banten Resmi Dilaporkan ke Kemenkum RI

Admin
Admin
11 Mar, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Serang, KepoinAja79.Com – Kasus dugaan pelanggaran penggunaan karya orisinal (Hak Cipta) milik orang lain tanpa izin, yang mencakup penggandaan, distribusi, adaptasi, atau penggunaan komersial ilegal yang diduga dilakukan Dinas Kesehatan Provinsi Banten, berbuntut panjang.

Seorang konsultan dan desainer branding asal Kota Serang, Agus Guntur Maulana, S.Sn. telah secara resmi mengajukan laporan pengaduan dugaan pelanggaran hak cipta atas karya desain Logo RSUD Labuan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Pengaduan Nomor HKI.7.KI.08.01-01.01.05-LP tanggal 18 Februari 2026, yang diajukan kepada Direktorat Penegakan Hukum DJKI terkait dugaan penggunaan ciptaan berupa seni rupa logo RSUD Labuan tanpa izin dan tanpa pengalihan hak ekonomi dari pemegang hak cipta.

Karya logo tersebut diketahui telah tercatat secara resmi dalam sistem pencatatan ciptaan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan Nomor Permohonan EC002025102090.

“Sebagai tindak lanjut atas laporan tersebut, DJKI telah mengeluarkan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan serta Tanda Penerimaan Dokumen sebagai bukti bahwa laporan beserta dokumen pendukung telah diterima secara resmi oleh otoritas yang berwenang. Dalam perkembangan terbaru, Direktorat Penegakan Hukum DJKI Kementerian Hukum RI juga telah mengirimkan Surat Undangan Wawancara tertanggal 5 Maret 2026 dengan nomor HKI.7.KI.08.01-26.01.05-132 kepada pelapor dan para saksi,”ujar pria yang akrab disapa Guntur lewat Press rillisnya yang diterima redaksi

Ia juga mengapresiasi kinerja Direktorat Penegakan Hukum DJKI yang telah melakukan langkah cepat dengan memanggil Pelapor dan saksi-saksi untuk menjalani pemeriksaan perdana. Agenda Wawancara Pemeriksaan untuk memberikan keterangan telah dilangsungkan di Ruang Pemeriksaan Gedung DJKI, Jakarta Selatan, pada Selasa, 10 Maret 2026, pukul 09.00 WIB kemarin.

Proses ini menghadirkan Agus Guntur Maulana, S.Sn. selaku Pelapor, didampingi oleh dua saksi, Mochamad Fariz Nur Rachman, S.Sn. dan Achmad Ginanjar Pratama, S.Kom.

Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari tahap klarifikasi dan pemeriksaan awal oleh Direktorat Penegakan Hukum DJKI, terkait dugaan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 113 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Agus menyampaikan bahwa langkah hukum ini dilakukan untuk menegakkan prinsip perlindungan hak cipta, profesionalitas karya desain, serta penghormatan terhadap kekayaan intelektual di Indonesia.

“Sebagai desainer profesional lulusan dari Fakultas Seni Rupa & Desain (School of Crrative Industries Telkom University), Perlindungan hak cipta adalah bagian penting dari ekosistem industri kreatif yang adil dan bermartabat, karya kreatif bukan hanya produk estetika, tetapi juga hasil intelektual yang dilindungi oleh hukum dalam upaya menjaga integritas dan profesionalitas,” tegas Guntur.

Ia berharap, Laporan ini menjadi bagian dari proses penegakan hukum serta memberikan kepastian hukum bagi para pelaku industri kreatif, khususnya di bidang desain dan branding.

“Saat ini kasusnya dalam proses penanganan laporan dan tengah tahap pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Penegakan Hukum DJKI Kementerian RI sesuai mekanisme hukum yang berlaku Semoga dalam waktu dekat cepat terselesaikan,” ucapnya menandaskan.

Terpisah, kasus dugaan pelanggaran Hak Cipta yang dilakukan manajemen RSUD Labuan Banten rupanya menjadi sorotan dan kritik, salah satunya dari akademisi Andri Nugroho. Ia menyampaikan keprihatinannya terkait dugaan penggunaan logo yang memiliki hak cipta oleh instansi pemerintah di lingkungan Dinas Kesehatan. Menurutnya, persoalan ini tidak hanya menyangkut kepentingan individu sebagai pemilik karya, tetapi juga menyangkut komitmen negara dalam menghormati hukum dan hak kekayaan intelektual.

“Sangat disayangkan jika Provinsi Banten yang kaya akan potensi kreatif justru diduga ‘miskin’ orisinalitas dalam birokrasinya. Jika benar terjadi, duplikasi karya anak bangsa oleh Pemprov Banten (Dinas Kesehatan) bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan skandal moral. Bagaimana mungkin pemerintah mengajak rakyatnya berinovasi jika hak intelektual mereka justru ‘dijarah’ oleh institusi yang seharusnya melindungi,” ungkap Andri.

Ia menyebut bahwa ini sebuah ironi besar ketika institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum dan perlindungan hak cipta, justru menjadi pihak yang diduga melakukan pencurian intelektual.

“Mengambil karya tanpa izin bukan sekadar khilaf administrasi, melainkan bentuk pelecehan terhadap kreativitas anak bangsa. Karya anak bangsa adalah aset, bukan ‘sumber gratisan’ untuk proyek pemerintah. Jika Pemprov Banten saja tidak mampu menghargai hak cipta, jangan harap iklim kreatif di provinsi ini bisa tumbuh. Plagiasi oleh penguasa adalah korupsi dalam bentuk ide,” ujarnya saat ditemui di kediamannya di Serang pada, Selasa (10/3/2026).

Andri juga menegaskan bahwa langkah ini bukan semata untuk mencari kesalahan pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk edukasi hukum agar seluruh institusi pemerintah lebih berhati-hati dalam menggunakan karya cipta milik pihak lain.

“Oleh karena itu, penggunaan suatu karya tanpa persetujuan dapat menimbulkan konsekuensi hukum, baik secara perdata maupun pidana,” tegas Andri.

Andri juga berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar ke depan setiap penggunaan karya intelektual dilakukan secara sah, profesional, dan menghormati hak penciptanya.

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Putusan MA Dianggap Sampah di Kota Bengkulu? Jevi Sartika: Pemkot Jangan Pongah!

Rio prayoga w- Sabtu, April 04, 2026 0
Putusan MA Dianggap Sampah di Kota Bengkulu? Jevi Sartika: Pemkot Jangan Pongah!
Kota Bengkulu – Nampaknya Kota Bengkulu sudah tidak lagi masuk dalam peta negara hukum. Putusan Mahkamah Agung (MA) yang seharusnya menjadi titah tertinggi,…

Berita Terpopuler

Jangan Terkecoh OTT Wartawan Amir: Dugaan Skema Rehabilitasi Narkoba, ‘Bambu Penyangga’, dan Taruhan Jabatan Terungkap

Jangan Terkecoh OTT Wartawan Amir: Dugaan Skema Rehabilitasi Narkoba, ‘Bambu Penyangga’, dan Taruhan Jabatan Terungkap

Sabtu, Maret 28, 2026
Skandal Klaim Asuransi Diduga Mengintai BUMN: Gerakan KAWAN Layangkan Surat Keras, Tugu Insurance dan Bengkel Metro di Ujung Ujian Transparansi

Skandal Klaim Asuransi Diduga Mengintai BUMN: Gerakan KAWAN Layangkan Surat Keras, Tugu Insurance dan Bengkel Metro di Ujung Ujian Transparansi

Sabtu, Maret 28, 2026
Anggota KKPMP dan Anaknya Jadi Korban Pengeroyokan di Cikeusal, Jeri Kaspor Desak Polres Serang Tangkap Pelaku

Anggota KKPMP dan Anaknya Jadi Korban Pengeroyokan di Cikeusal, Jeri Kaspor Desak Polres Serang Tangkap Pelaku

Sabtu, Maret 28, 2026
OTT Wartawan Rp 3 Juta dan Bayang-bayang Industri Rehabilitasi Narkoba

OTT Wartawan Rp 3 Juta dan Bayang-bayang Industri Rehabilitasi Narkoba

Jumat, April 03, 2026
BREAKING NEWS: SKANDAL DANA BOS MENGGUNCANG! SMA NEGERI 02 REJANG LEBONG DIDUGA “MAINKAN DATA SISWA”, RATUSAN JUTA RUPIAH TERANCAM RAIB

BREAKING NEWS: SKANDAL DANA BOS MENGGUNCANG! SMA NEGERI 02 REJANG LEBONG DIDUGA “MAINKAN DATA SISWA”, RATUSAN JUTA RUPIAH TERANCAM RAIB

Kamis, April 02, 2026
Tingkatkan Kualitas Perawatan Pasien, InterSystems Hadirkan Solusi Data Terintegrasi dan GenAI ke Institusi Kesehatan di Indonesia

Tingkatkan Kualitas Perawatan Pasien, InterSystems Hadirkan Solusi Data Terintegrasi dan GenAI ke Institusi Kesehatan di Indonesia

Rabu, Januari 08, 2025
KPK Sebut Pemerasan TKA Diduga Juga Terjadi di Kementerian Imigrasi

KPK Sebut Pemerasan TKA Diduga Juga Terjadi di Kementerian Imigrasi

Minggu, Juni 08, 2025
Ada Apa? Surat Permohonan Informasi Publik Soal Proyek Permukiman Kumuh di Rancaseneng Tak Ditanggapi

Ada Apa? Surat Permohonan Informasi Publik Soal Proyek Permukiman Kumuh di Rancaseneng Tak Ditanggapi

Minggu, Maret 29, 2026
Evaluasi LPPDES 2025,Ahmad Faidlullah Tekankan Akuntabilitas Pemerintah Desa

Evaluasi LPPDES 2025,Ahmad Faidlullah Tekankan Akuntabilitas Pemerintah Desa

Selasa, Maret 31, 2026
GMP Soroti Dugaan Kendaraan Roda Empat Plat Palsu di Lingkumgan Bapenda Banten

GMP Soroti Dugaan Kendaraan Roda Empat Plat Palsu di Lingkumgan Bapenda Banten

Senin, Maret 30, 2026

Berita Terpopuler

Jangan Terkecoh OTT Wartawan Amir: Dugaan Skema Rehabilitasi Narkoba, ‘Bambu Penyangga’, dan Taruhan Jabatan Terungkap

Jangan Terkecoh OTT Wartawan Amir: Dugaan Skema Rehabilitasi Narkoba, ‘Bambu Penyangga’, dan Taruhan Jabatan Terungkap

Sabtu, Maret 28, 2026
Skandal Klaim Asuransi Diduga Mengintai BUMN: Gerakan KAWAN Layangkan Surat Keras, Tugu Insurance dan Bengkel Metro di Ujung Ujian Transparansi

Skandal Klaim Asuransi Diduga Mengintai BUMN: Gerakan KAWAN Layangkan Surat Keras, Tugu Insurance dan Bengkel Metro di Ujung Ujian Transparansi

Sabtu, Maret 28, 2026
Anggota KKPMP dan Anaknya Jadi Korban Pengeroyokan di Cikeusal, Jeri Kaspor Desak Polres Serang Tangkap Pelaku

Anggota KKPMP dan Anaknya Jadi Korban Pengeroyokan di Cikeusal, Jeri Kaspor Desak Polres Serang Tangkap Pelaku

Sabtu, Maret 28, 2026
OTT Wartawan Rp 3 Juta dan Bayang-bayang Industri Rehabilitasi Narkoba

OTT Wartawan Rp 3 Juta dan Bayang-bayang Industri Rehabilitasi Narkoba

Jumat, April 03, 2026
BREAKING NEWS: SKANDAL DANA BOS MENGGUNCANG! SMA NEGERI 02 REJANG LEBONG DIDUGA “MAINKAN DATA SISWA”, RATUSAN JUTA RUPIAH TERANCAM RAIB

BREAKING NEWS: SKANDAL DANA BOS MENGGUNCANG! SMA NEGERI 02 REJANG LEBONG DIDUGA “MAINKAN DATA SISWA”, RATUSAN JUTA RUPIAH TERANCAM RAIB

Kamis, April 02, 2026
Tingkatkan Kualitas Perawatan Pasien, InterSystems Hadirkan Solusi Data Terintegrasi dan GenAI ke Institusi Kesehatan di Indonesia

Tingkatkan Kualitas Perawatan Pasien, InterSystems Hadirkan Solusi Data Terintegrasi dan GenAI ke Institusi Kesehatan di Indonesia

Rabu, Januari 08, 2025
KPK Sebut Pemerasan TKA Diduga Juga Terjadi di Kementerian Imigrasi

KPK Sebut Pemerasan TKA Diduga Juga Terjadi di Kementerian Imigrasi

Minggu, Juni 08, 2025
Ada Apa? Surat Permohonan Informasi Publik Soal Proyek Permukiman Kumuh di Rancaseneng Tak Ditanggapi

Ada Apa? Surat Permohonan Informasi Publik Soal Proyek Permukiman Kumuh di Rancaseneng Tak Ditanggapi

Minggu, Maret 29, 2026
Evaluasi LPPDES 2025,Ahmad Faidlullah Tekankan Akuntabilitas Pemerintah Desa

Evaluasi LPPDES 2025,Ahmad Faidlullah Tekankan Akuntabilitas Pemerintah Desa

Selasa, Maret 31, 2026
GMP Soroti Dugaan Kendaraan Roda Empat Plat Palsu di Lingkumgan Bapenda Banten

GMP Soroti Dugaan Kendaraan Roda Empat Plat Palsu di Lingkumgan Bapenda Banten

Senin, Maret 30, 2026
KepoinAja79.Com

About Us

KepoinAja79.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: ajakepoin729@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 KepoinAja79.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber