Polsek Cikande Buka Suara soal Truk Limbah B3, Dokumen Dinyatakan Lengkap
SERANG, KepoinAja79.Com - Kepolisian Sektor (Polsek) Cikande buka suara terkait unit dump truck pengangkut limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) milik PT Amako Rezeki Utama (ARU), yang mengangkut limbah dari PT Wahana Pemusnah Limbah Industri (WPLI) yang terparkir di depan mapolsek.
Kapolsek Cikande, AKP Tatang, menegaskan bahwa keberadaan truk di depan Mapolsek Cikande bukan merupakan penahanan, melainkan bagian dari prosedur pemeriksaan rutin oleh petugas.
“Setelah dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh, diketahui bahwa kendaraan pengangkut limbah tersebut dilengkapi dengan dokumen legalitas yang sah dan lengkap. Seluruh izin pengangkutan limbah B3 serta manifes perjalanan telah sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Tatang, Rabu (7/1/2026).
Dengan terpenuhinya seluruh persyaratan administrasi dan teknis, lanjut Tatang, tidak terdapat dasar hukum untuk melakukan penahanan kendaraan.
Ia juga menanggapi dugaan awal terkait tidak adanya logo limbah beracun serta indikasi kebocoran muatan. Menurutnya, petugas telah melakukan pengecekan langsung di lapangan.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa aspek administrasi maupun prosedur pengangkutan limbah B3 telah dipenuhi sesuai regulasi,” jelasnya.
Tatang menambahkan, pemeriksaan terhadap para sopir yang sempat dilakukan di ruang Reserse Kriminal (Reskrim) bertujuan semata-mata untuk memastikan keselamatan publik serta kepatuhan terhadap aturan lingkungan hidup, bukan dalam rangka penegakan pidana.
Lebih lanjut, Polsek Cikande juga telah memverifikasi adanya kerja sama resmi antara PT ARU dan PT WPLI sebagai pihak penghasil dan pengelola limbah B3.
“Dengan lengkapnya seluruh dokumen dan bukti pendukung, maka permasalahan ini dinyatakan selesai secara administratif,” tegasnya. (*/Red)

Posting Komentar